Perkembangan ilmu pengetahuan sangat ditentukan oleh perkembangan dunia pendidikan, dimana dunia pendidikan mempunyai peran yang sangat startegis dalam menentukan arah maju mundurnya kualitas pendidikan. Hal ini bisa di rasakan ketika sebuah lembaga pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar bagus, maka dapat di lihat kualitasnya. Berbeda dengan lembaga pendidikan yang melaksankan pendidikan hanya dengan sekedarnya maka hasilnyapun biasa-biasa saja.
Pendidikan merupakan kunci kemajuan, semakin baik kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh suatu masyarakat/bangsa, maka akan diikuti dengan semakin baiknya kualitas masyarakat/bangsa tersebut. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara[1].
Pelaksanaan pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan setidaknya mampu mencapai makna dari pendidikan diatas walaupun memang tidak mudah untuk mencapai semua komponen yang tercantum dalam UU Sisdiknas tersebut, akan tetapi baik lembaga formal maupun nonformal setidaknya bisa memberikan kontribusi untuk mewujudkan peserta didik yang mempunyai kualitas yang diharapkan Edward salis dalam bukunya Total Quality Manajemen In Education menyebutkan, kondisi yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan dapat berasal dari berbagai macam sumber, yaitu miskinnya perencanaan kurikulum, ketidak cocokan pengelolaan gedung, lingkungan kerja yang kurang kondusif, ketidaksesuaian sistem dan prosedur (manajemen) tidak cukupnya jam pelajaran, kurangnya sumber daya dan pengembangan staff. Sedangkan syarifuddin (2002), menyebutkan mutu pendidikan kita rendah terletak pada unsur-unsur dari sistem pendidikan kita sendiri, yakni paling tidak pada faktor kurikulum, sumber daya ketenagaan, sarana dan fasilitas, manajemen madrasah, pembiayaan pendidikan dan kepemimpinan merupakan faktor yang perlu dicermati. Disamping itu, faktor eksternal berupa partisipasi politik rendah, ekonomi tidak berpihak terhadap pendidikan, sosial budaya, rendahnya pemanfaatan sains dan tehnologi, juga memperngaruhi mutu pendidikan[2]
Seringkali kita menyalahkan bahwa lulusan atau output yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, terlebih output yang dihasilkan dari madrasah tidak siap untuk memasuki dunia kerja, hal tersebut bukan kesalahan peserta didik atau pendidik yang mengajarkan pengetahuan, karena mereka hanya pelaku dari program yang telah ditetapkan atasan, walaupun sebagian dari mereka yang berhasil tetapi kebanyakan mutu pendidikan didaerah lain jauh tertinggal dari peradaban manusia
Dari berbagai pengamatan dan analisis, sedikitnya ada tiga indikator yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata. Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa lembaga pendidikan berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input pendidikan seperti pelatihan guru, pengadaan buku dan alat pelajaran, dan perbaikan sarana serta prasarana pendidikan lainnya dipenuhi, maka mutu pendidikan (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan, mutu pendidikan yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. Padahal, proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan.
Faktor kedua, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik sehingga menempatkan madrasah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Sekolah lebih merupakan subordinasi dari birokrasi diatasnya sehingga mereka kehilangan kemandirian, keluwesan, motivasi, kreativitas/inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.
Faktor ketiga, peran serta warga madrasah khususnya guru dan peran serta masyarakat, orangtua siswa pada umumnya, dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim. Partisipasi guru dalam pengambilan keputusan sering diabaikan, padahal terjadi atau tidaknya perubahan di madrasah sangat tergantung pada guru. Dikenalkan pembaruan apapun jika guru tidak berubah, maka tidak akan terjadi perubahan di madrasah tersebut. Partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya sebatas pada dukungan dana, sedang dukungan-dukungan lain seperti pemikiran, moral, dan barang/jasa kurang diperhatikan. Akuntabilitas madrasah terhadap masyarakat juga lemah. Madrasah tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orangtua siswa, sebagai salah satu unsur utama yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholder).[3]
Sedangakan menurut sallis (2003) dalam buku Manajemen teori, praktek dan riset, menyebutkan sebagian besar rendahnya mutu disebabkan oleh buruknya Manajemen dan kebijakan pendidikan. Warga madrasah hanyalah pelaksana belaka dari kebijakan yang telah ditetapkan atasannya, pendapat sallis ini mendukung pendapat Juram, salah seorang Begawan mutu dunia. Juran berpendapat bahwa masalah mutu 85% ditentukan oleh manajemennya, sisanya oleh faktor lainnya.[4]
Peningkatan kualitas pendidikan bukanlah tugas yang ringan, karena tidak hanya berkaitan dengan permasalahan teknis, tetapi mencakup berbagai persoalan yang sangat rumit dan kompleks, baik yang menyangkut perencanaan, pendanaan, maupun efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan sistem madrasah. Peningkatan kualitas pendidikan juga menuntut manajemen pendidikan yang lebih baik[5]. Lemahnya manajemen pendidikan memberi dampak terhadap efisiensi internal pendidikan dari sejumlah perserta didik yang putus sekolah atau tinggal kelas.
Pendidikan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa, dan merupakan wahana dalam menerjemahkan pesan-pesan kontribusi serta sarana dalam membangun watak bangsa (nation character building). Masyarakat yang cerdas akan memberi nuansa kehidupan yang cerdas pula, dan secara progresif akan membentuk kemandirian.
Dewasa ini, manajemen pendidikan di Indonesia mengenal dua mekanisme pengaturan yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi, dalam sistem sistem sentralisasi segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Sementara desentralisasi, wewenang pengaturan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Yang perlu ditegaskan bahwa implikasi desentralisasi manajemen pendidikan adalah kewenangan yang lebih besar diberikan kepada kabupaten dan kota untuk mengolah pendidikan sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerahnya
Manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah merupakan model Manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada madrasah, memberikan fleksibilitas/keluwesan-keluwesan kepada madrasah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga madrasah (guru, siswa, kepala madrasah, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dsb.) untuk meningkatkan mutu madrasah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku[6]
Ketentuan otonomi daerah yang dilandasi undang-undang no 22 dan 25 tahun 1999, dan direvisi menjadi UU RI no. 32 tahun 2004 dan UU RI tahun 33 tahun 2004, telah membawa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk penyelenggaraan pendidikan, bila sebelumnya manajemen pendidikan merupakan wewenang pusat, dengan berlakunya undang-undang tersebut, kewenangan tersebut dialihkan kepemerintah kota dan kabupaten. Sehubungan dengan itu, sidi (2000) menyebutkan dalam buku manajemen berbasis sekolah ada empat isu kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang perlu dikonstruksi dalam rangka otonomi daerah, berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, efisiensi pengelolaan pendidikan, serta relevansi pendidikan dan pemerataan pelayaan pendidikan sebagai berikut:
Pertama, upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standart kompetensi pendidikan, yaitu melalui consensus nasional antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat. Kedua, peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan mengarah pada penggelolaan pendidikan berbasis madrasah dengan memberi kepercayaan yang lebih luas kepada madrasah untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia bagi tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan. ketiga, peningkatan relevansi pendidikan mengarah pada pendidikan berbasis masyarakat. Keempat, pemerataan pelayanan pendidikan mengarah pada pendidikan yang berkeadilan.[7]
Pemberian otonomi pendidikan yang luas pada madrasah merupakan kepedulian permerintah terhadap gejala-gejala yang muncul dimasyarakat serta upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum. Pemberian otonomi ini menuntut pendekatan manajemen yang lebih kondusif di madrasah agar dapat mengakomodasi seluruh keinginan sekaligus memberdayakan sebagai komponen masyarakat secara efektif guna mendukung kemajuan serta sistem yang ada dimadrasah
Dalam kerangka inilah manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah tampil sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui (1). Peningkatan kemandirian, fleksibilitas, partisipasi, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas, sustainabilitas, dan inisiatif madrasah dalam mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia; (2). Meningkatkan kepedulian warga madrasah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama; (3). Meningkatkan tanggungjawab sekolah kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya; dan (4). meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
Maka penulis mengangkat skripsi yang berjudul Aktualisasi Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah Di Madrasah Aliyah Negeri 3 Malang, dengan harapan mampu menjawab keterpurukan pendidikan kita saat sekarang dan membawa pendidikan kita kelevel yang lebih baik.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian diatas penulis formulasikan dalam rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Aktualisasi Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah di Madrasah Aliyah Negeri 3 Malang?
2. Apa faktor pendukung dan penghambat dalam mengaktualisasikan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madsarah di Madrasah Aliyah Negeri 3 Malang?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada dua permasalaan diatas maka penelitian ini bertujuan untuk:
1. Mendiskripsikan Aktualisasi Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah di Madrasah Aliyah Negeri 3 Malang?
2. Mendiskripsikan faktor pendukung dan penghambat dalam mengaktualisasikan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madsarah di Madrasah Aliyah Negeri 3 Malang?
D. Manfaat Penelitian
Hasil dari penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Adapun secara detail kegunaan tersebut diantaranya untuk:
Lembaga Pendidikan
Memberikan kontribusi pemikiran atas konsep Manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah guna untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan yang lebih baik. Serta memberi masukan kepada lembaga pendidikan untuk dijadikan pertimbangan dalam pelaksaan proses kegiatan belajar mengajar atau lebih mudahnya untuk mendapatkan kualitas yang kita harapkan
Bagi Kepala Madrasah
Dapat digunakan sebagai bantuan untuk memaksimalisasikan aktualisasi Manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah di madrasahnya
Pengembangan Khazanah Keilmuan
Dapat memberikan informasi dari aktualisasi Manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah yang telah dilaksanakan dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi peneliti selanjutnya
Bagi Peneliti
Memberikan tambahan khazanah pemikiran baru berkaitan dengan Manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah pada lembaga pendidikan untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita pendidikan.
[1] Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2003, Hal 3
[2] Syarifuddin, Manajemen Mutu Terpadu Dalam Pendidikan, Konsep, Strategi, Dan Aplikasi, Grasindo, Jakarta, 2002
[3] Artikel pendidikan, konsep dasar MPMBS, www.dikdasmen.depdiknas.go.id, hal 1-2
[4] Husaini Usmsn, M.Pd., M.T, Manajemen Teori, Praktik Dan Riset Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2006, Hal: 496
[5] Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2004, hal: 21
[6] Artikel Pendidikan, Op.Cit, hal 3
[7] Mulyasa, Op.Cit, Hal: 6-7