Perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dalam beberapa bidang kehidupan masyarakat, seperti medis, hukum, sosial serta ekonomi telah membawa pengaruh yang besar, termasuk persoalan-persoalan hukum. Masyarakat Islam sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari dunia, tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan yang menyangkut kedudukan hukum suatu persoalan.
Persoalan-persoalan baru yang status hukumnya sudah jelas dan tegas yang dinyatakan secara eksplisit dalam al-Qur’an dan al-Hadis, tidak akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam. Akan tetapi, terhadap persoalan-persoalan baru yang belum jelas status hukumnya dalam kedua sumber itu, menuntut para Ulama untuk memberi solusi dan jawaban yang cepat dan tepat agar hukum Islam menjadi responsif dan dinamis.
Penetapan hukum dalam agama Islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum, sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran dan as sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman, oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama berijtihad dan menyusun sistematika istinbat hukum. Maka adanya sumber ketetapan hukum kami rasa perlu dikaji lebih dalam lagi. Untuk itu makalah ini kami susun agar bermanfaat di kemudian hari.
kajiab yang saya tawarkan kepada anda adalah Sumber Tasyri’ Samawi dan Sumber Tasyri’ Aqly
2. Sumber Tasyri’ Aqly
3. Perbandingan Antara Sumber Tasyri’ Samawi Dan Sumber Tasry’ Aqly
silahkan untuk mendapatkan konten secara lengkap dengan cara mengikuti jejak kami di bawah ini
JEJAJ KAMI
Persoalan-persoalan baru yang status hukumnya sudah jelas dan tegas yang dinyatakan secara eksplisit dalam al-Qur’an dan al-Hadis, tidak akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam. Akan tetapi, terhadap persoalan-persoalan baru yang belum jelas status hukumnya dalam kedua sumber itu, menuntut para Ulama untuk memberi solusi dan jawaban yang cepat dan tepat agar hukum Islam menjadi responsif dan dinamis.
Penetapan hukum dalam agama Islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum, sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran dan as sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman, oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama berijtihad dan menyusun sistematika istinbat hukum. Maka adanya sumber ketetapan hukum kami rasa perlu dikaji lebih dalam lagi. Untuk itu makalah ini kami susun agar bermanfaat di kemudian hari.
kajiab yang saya tawarkan kepada anda adalah Sumber Tasyri’ Samawi dan Sumber Tasyri’ Aqly
2. Sumber Tasyri’ Aqly
3. Perbandingan Antara Sumber Tasyri’ Samawi Dan Sumber Tasry’ Aqly
silahkan untuk mendapatkan konten secara lengkap dengan cara mengikuti jejak kami di bawah ini
JEJAJ KAMI