Makalah (PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM)

Islam adalah agama dan cara hidup yang berdasarkan syari’at Allah yang terkandung dalam al-Qur’an dan sunnah rasulullah SAW. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Yusuf Qardhawi, syari’ah Ilahi yang tertuang dalam al-Qur’an dan assunnah merupakan dua pilar kekuatan masyarakat Islam dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang mempunyai hubungan integral, utuh menyeluruh dengan kehidupan. Islam ini idealnya tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup. Hal tersebut merupakan kegiatan reaktualisasi Islam, dimana secara garis besarnya adalah menekankan pada pengejahwantahan Islam dengan me-reinterprestasi sumber hukum Islam dengan menggunakan kebutuhan, situasi, dan kondisi saat ini sebagai paradigmanya.

Berdasarkan hal tersebut, maka orang Islam dituntut untuk dapat melakukan rekonstruksi terhadap khazanah hukum Islam secara inovatif melalui media ijtihad yang berfungsi dalam yurisprudensi Islam tidak dapat dipisahkan dengan produk-produk fiqih yang fleksibel dan perkembangannya lurus dengan nkebutuhan dan kehidupan manusia.

Substansi kajian
1. Tauhid
a) Tauhid Rububiyyah
b) Tauhid Uluhiyyah
c) Tauhid Asma'was Shifat

2. Takmilul Iman
3. Rasional
4. Tazkiyatun Nafsi (membersihkan jiwa)
5. Tawazun
6. Toleransi

untuk mendapatkan makalahnya, silahkan ikuti jejak kami di bawah ini