Makalah (DA’AIMUL AHKAM)

Syari'at Islam adalah syari'at penutup untuk syari'at-syariat agama sebelumnya. Karena itu syari'at Islam adalah syari'at yang paling lengkap, yamg mengatu kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan melalui ajaran agama Islam tentang akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.

Kemudian, terkait dengan pola pikir yang dipergunakan dalam menetapkan da'aimul ahkam antara sebagai kerangkah filosofis dalam hukum islam adalah agar antara Musyarri' (pembuat hukum syariah), Mukallaf (Penerima Taklif) dan syara' (Onjek yang dilakukan ) terjadi relevansi yang integral dimana mukallaf tidak merasa keberatan dalam menjalankan syara' dan membawa kemaslahatan dalam kehidupannya.

Sedangkan bagi syara' sendiri dapat dapat berlaku untuk totalitas masyarakat yang bernaung dibawanya tanpa melihat perbedaan tertentu sehingga ia menjadi pemersatu bagi konflik dan problem masyarakat. Sedangkan bagi musyarri' merupakan sebuah referensi utama dalam kaitannya ini, bila suatu saat terjadi ketegangan-ketegangan maka ketegangan itu cukup dikembalikan pada yang membuat syariah dan kebijaksanaan Musyarri selalu menguntungkan bagi Mukallaf, walaupun memeuat standad Mukallaf kebijakan itu kelihatannya tidak manusiawi.

Kajian yang kami tawarkan pada tema kali ini adalah
Da’aimul Ahkam (Asasut Tasyri’)
Asas-asas filsafat hukum Islam

agar pembaca tidak penasaran, silahkan kunjungi Makalah selengkapnya di langkah kami
LANGKAH KAMI