Studi Analisis Terhadap Signifikansi Perbankan Syari’ah Dalam Konstalasi Perekonomian Nasional Di Indonesia

A.     Latar Belakang Masalah 
Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis, mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu, tempat atau tahap-tahap perkembangannya. Selain itu, Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature).[1]
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada pelaksanaan dua ajaran Qur'an yaitu:
(1)       Prinsip At Ta'awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur'an:

    وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى
 الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (المائدة:2)

Artinya: "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..." (QS al-Maidah /5:2).[2]

(2)       Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana dinyatakan di dalam Al Qur'an:
      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِل
  إِلاَّ أَن   تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ(النساء:29)

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu..." (QS 4:29).[3]

Perbedaan pokok antara perbankan Islam dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) bagi perbankan Islam. Bagi Islam, riba dilarang, sedang jual-beli (al bai) dihalalkan. Sejak awal dasawarsa 1970-an, umat Islam di berbagai negara telah berusaha untuk mendirikan bank Islam. Tujuannya, pada umumnya, adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Syari'ah Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait.
Sistem keuangan dan perbankan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, di mana tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memberlakukan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika inilah, maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan Muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan Muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh Islam.   Islam berbeda dari agama-agama lainnya, dalam hal ini Islam dilandasi dengan postulat iman dan ibadah.
Prinsip-prinsip ekonomi Islam diaplikasikan dalam perbankan syari’ah, Yang dimaksud dengan bank Syari’ah adalah suatu lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga.[4]
Dalam hubungannya dengan perbankan syari’ah, maka jika ditinjau dari aspek perkembangannya, bahwa berkembangnya bank-bank syari’ah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syari'ah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, AM. Saefuddin, M. Amien Azis, dan lain-lain.[5] Beberapa uji coba pada skala yang relatif terbatas telah diwujudkan. Di antaranya adalah Baitut Tamwil-Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.
Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut di atas. Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat penanda-tanganan akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 miliar.
Pada tanggal 3 November 1991, dalam acara silaturahmi Presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp l06.126.382.000,00. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi. Hingga September 1999, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki lebih 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makasar.[6]
Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan bank syari’ah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syari’ah ini hanya dikategorikan sebagai '"bank dengan sistem bagi hasil; tidak terdapat rincian landasan hukum syari’ah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini sangat jelas tercermin dari UU No. 7 Tahun 1992, di mana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan "sisipan" belaka.
Namun demikian, perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syari’ah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka unit layanan syari’ah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syari’ah.
Peluang tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulai memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syari’ah bagi para stafnya. Sebagian bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syariah dalam institusinya. Sebagian lainnya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank syari’ah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan “Pelatihan Perbankan Syari’ah" bagi para pejabat Bank Indonesia dari segenap bagian, terutama aparat yang berkaitan langsung seperti DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan), kredit, pengawasan, akuntansi, riset, dan moneter.[7]
Munculnya perbankan syari’ah di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan gejolak perekonomian nasional yang kian memburuk. Bank konvensional yang diharapkan mampu menstabilisasi perekonomian justru malah sebaliknya ikut andil memperburuk wajah perekonomian Indonesia. Tingginya tingkat bunga telah melemahkan dan menurunkan tingkat produksi. Para interpreneur gulung tikar karena lesunya pasar. Tingginya tingkat bunga perbankan dan lembaga-lembaga pembiayaan itu juga tidak akan mampu dibayar oleh sektor perekonomian. Lagi pula, sistem perbankan nasional nyaris hancur sebagai akibat libralisasi yang terlalu cepat, ditambah dengan lemahnya enforcement of prudencial regulasi. Lalu timbullah kebutuhan akan adanya lembaga keuangan alternatif (LKA) yang dapat menerobos kendala yang diakibatkan tingginya tingkat bunga itu.
Menghadapi gejolak moneter yang diwarnai oleh tingkat bunga yang sangat tinggi, perbankan syari’ah terbebas dari negative spread, karena perbankan syari’ah tidak berbasis pada bunga uang. Masalahnya sejauh mana signifikansi perbankan syari’ah dalam membangkitkan wajah perekonomian nasional di Indonesia. Untuk menjawab persoalan ini tidak bisa ditinjau secara mikro namun perlu kajian secara makro. Dengan meninjau secara integral komprehensif diharapkan dapat menunjukkan bahwa perbankan syari’ah merupakan institusi yang turut menentukan konstalasi perekonomian nasional Indonesia. Sebagai harapan lainnya dari penelitian ini yaitu dapat memberi sumbangsih tentang seberapa besar signifikansi perbankan syari’ah. Sehingga nantinya dapat dijadikan studi banding oleh peneliti lainnya.
Berdasarkan uraian di atas itulah mendorong peneliti untuk mengangkat  tema ini dengan judul Studi Analisis Terhadap Signifikansi Perbankan  Syari’ah Dalam Konstalasi Perekonomian Nasional Di  Indonesia
B.     Perumusan Masalah 
Permasalahan merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan apa saja yang ingin kita carikan jawabannya.[8] Bertitik tolak pada keterangan itu, maka yang menjadi pokok permasalahan:
  1. Bagaimana profile Perbankan syari’ah?
  2. Bagaimana prospek perbankan syari’ah dalam konteksnya dengan  perekonomian nasional di indonesia
  3. Bagaimana signifikansi perbankan syari’ah dalam konstalasi perekonomian nasional?
C.     Tujuan Penelitian
Yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui profile perbankan Syari’ah  
2.       Untuk mengetahui prospek perbankan syari’ah dalam konteksnya perekonomian nasional di indonesia
3.       Untuk mengetahui signifikansi perbankan syari’ah dalam konstalasi perekonomian  nasional
D.     Telaah Pustaka 
Sudah banyak buku yang membahas masalah perbankan syari’ah, namun tinjauan masih terlalu umum dan belum ada yang meninjau secara khusus tentang signifikansi perbankan syari’ah dalam konstalasi perekonomian nasional Indonesia. Beberapa buku yang menelaah perbankan syari’ah secara umum misalnya: karya Zainul Arifin, Memahami Bank Syari'ah. Sebenarnya buku ini merupakan kumpulan makalah, memuat berbagai permasalahan yang berkaitan dengan sistem perekonomian dan lembaga perekonomian di Indonesia, termasuk dana reksa.
 Buku yang lebih sistematis disusun oleh Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan. Buku yang mengulas tentang konsep-konsep ekonomi Islam yang terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik dan sistem yang diterapkan dalam Bank Muamalat Indonesia. Buku lain yaitu Bank Syariah: Wacana Ulama dan Cendekiawan, dan buku, Bank Syariah: Suatu Pengenalan Umum. Ketiga buku yang disebutkan terakhir diterbitkan oleh Tazkia Institute Jakarta.
Buku lain, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, karya Sutan Remy Sjahdeini. Karya Sjahdeini secara umum dibagi dalam dua pembahasan. Pertama berkaitan dengan perbankan Islam: Pengertian bank Islam, latar belakang kemunculannya, jasa-jasa yang ditawarkan, dan mekanisme kerja dari masing-masing jasa tersebut. Semua pembahasan tersebut disajikan dalam konteks perbankan Islam secara global. Kedua, berkaitan dengan undang-undang perbankan Islam di Indonesia, Undang-undang No. 7 tahun 1992 dan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Pembahasan ini difokuskan pada kedudukan perbankan Islam dalam tata hukum perbankan Indonesia.
Bank Syari'ah Analisis Kekuatan, Peluang, Dan Ancaman disusun oleh  Muhammad. Menurutnya, bank syari'ah di tanah air mendapat pijakan yang kokoh  setelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Hal ini karena sejak  saat itu diberikan keleluasaan penentuan tingkat suku bunga, termasuk 0% (atau  peniadaan bunga sekaligus). Sungguhpun demikian kesempatan ini belum  termanfaatkan karena tidak diperkenankannya pembukaan kantor bank barn. Hal  ini berlangsung sampai tahun 1988 dimana pemerintah mengeluarkan fakto 1988  yang memperkenankan berdirinya bank-bank baru. Kemudian posisi perbankan  syari'ah semakin pasti setelah disahkan Undang-Undang Perbankan No. 2 Tahun  1992 di mana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang  akan diambil dari nasabahnya baik bunga maupun keuntungan-keuntungan bagi  hasil.[9]  menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dengan sistem yang lebih  sesuai dengan etika Islam. Mereka telah membangun model teori ekonomi yang  bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan  distribusi pendapatan. Di samping itu, para praktisi perbankan muslim juga telah  memberikan kontribusi berharga dalam membangun sistem perbankan yang bebas  bunga. Untuk mempraktekkannya sejumlah bank Islam juga telah dibuka di  beberapa belahan dunia dengan sistem bebas bunga.[10] 
Bank Syari 'ah Dari Teori Ke Praktek karya Muhammad Syafi'i Antonio. Perkembangan perbankan syari'ah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. dalam undang-undang tersebut  diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan  dan diimplementasikan oleh bank syari'ah. Undang-undang tersebut juga  memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang  syari'ah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syari'ah.[11]
Peranan Bank Sentral dalam Sistem Moneter Islam Menurut Muhammad  Umer Chapra, disusun oleh Nurzaini (2196111). Penulis skripsi tersebut dalam  temuannya mengungkapkan bahwa karena bank sentral Islam akan menjadi  kemudi dari sebuah sistem yang secara keseluruhan beda dan menantang, ia tidak  dapat menjadi penonton pasif atau pengikut jinak teknik konvensional. la harus memberikan peran keteladanan dan aktif dalam keseluruhan proses islamisasi dan evolusi yang berkelanjutan sistem perbankan, paling tidak sampai sistem itu  menjadi baik dan kuat. Persis seorang ibu, ia harus memahami, menyiapkan  kelahiran, menyuapi, mendidik, dan membantu sistem perbankan Islam  berkembang.
Dari berbagai sumber yang disebut di atas bahwa judul skripsi ini serta  isinya sangat berbeda dengan kepustakaan yang disebut di atas. Perbedaannya,  skripsi yang peneliti susun hendak mendeskripsikan Signifikansi Perbankan  Syari’ah Dalam Konstalasi Perekonomian Nasional Di  Indonesia. Sedangkan sumber kepustakaan di atas menitik beratkan pembahasan kepada Teknik operasional Bank syari’ah. 
E.     Metode penelitian 
Metode penelitian  skripsi ini dapat dijelaskan sebagai berikut :[12]
1.  Jenis Penelitian
Penelitian ini ditinjau dari segi penggolongannya adalah jenis kualitatif karena tujuan dari penelitian ini adalah menggambarkan signifikansi perbankan syari’ah dalam konstalasi perekonomian nasional di Indonesia, kemudian menarik kesimpulan-kesimpulan dari signifikansi perbankan syari’ah.
2.  Sumber Data
 Sumber data terdiri dari:
a.       Data Primer,[13] yaitu Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah dari Teori ke Praktek;  Bank Syari'ah: Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan; Muslimin, Bank Syari’ah di Indonesia; Muhammad, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman; Zainul Arifin, Memahami Bank Syari’ah Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek; Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah; Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah.
b.      Sumber Sekunder, yaitu jurnal,  buletin dan karya ilmiah lainnya yang relevan dengan judul di atas, antara lain: Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam (3jilid); M.Umer Chapra, Islam dan Pembangunan Ekonomi; Sistem Moneter Islam;  M.A. Mannan, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek; Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makro Ekonomi; Pengantar Mikro Ekonomi; Ekonomi Pembangunan, Proses, Masalah, dan Dasar Kebijaksanaan; Ace Partadiredja, Pengantar Ekonomika; Winardi, Pengantar Ilmu Ekonomi; Djazuli dan Yudi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat; M.Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak Ekonomi Syari’ah; Boediono, Ekonomi Makro; Ekonomi Mikro; Teori Moneter; Irawan dan M.Suparmoko, Ekonomi Pembangunan; Nopirin, Ekonomi Moneter  (buku 1 dan 2); Manulang, Ekonomi Moneter;  Kaslan A.Tohir, Ekonomi Selayang Pandang (buku 1 dan 2).     
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi dokumenter[14] dengan meneliti sejumlah kepustakaan (library research). Yang dimaksud dokumentasi dalam tulisan ini yaitu sejumlah teks tertulis yang bersifat baku atau standar dan mengandung muatan yang seragam seperti undang-undang perbankan. Sedangkan library research yaitu sejumlah kepustakaan yang produk doktrin atau pendapat para sarjana tentang bank syari’ah dan ekonomi.    
4. Teknik Analisa Data
Dalam menganalisis data,[15]maka digunakan metode deskriptif analisis, yaitu cara penulisan dengan mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual dimasa sekarang.[16]Dalam hal ini digambarkan dan dianalisis signifikansi perbankan syari’ah dalam konstalasi perekonomian nasional di Indonesia.
F.   Sistematika Penulisan 
Bab pertama berisi pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah;  pokok masalah; tujuan penelitian; telaah pustaka; metode  penelitian; sistematika penulisan. 
Bab kedua berisi konsep umum terhadap signifikansi perbankan  syari’ah  di indonesia yang meliputi: sejarah perbankan syari'ah di indonesia;  perbedaan bank syari’ah dengan bank konvensional; prinsip-prinsip bank syari’ah; produk-produk bank syari’ah; pandangan masyarakat terhadap perbankan syari’ah di indonesia
Bab ketiga berisi gambaran umum konstalasi perekonomian nasional Indonesia yang meliputi; sumber daya alam sebagai modal dasar perekonomian di Indonesia; potensi sumber daya manusia dalam pengembangan perekonomian di Indonesia; insflansi Struktur Kebijakan Regulasi Perekonomian di Indonesia; peranan perbankan syari’ah dalam perekonomian nasional  
Bab keempat berisi analisis penulis terhadap perbankan  syari'ah yang meliputi: studi analisis terhadap insflansi struktur dan regulasi perekonomian di indonesia; studi analisis perbankan  syari’ah dalam ekonomi global serta posisinya dalam  konteks ekonomi Indonesia.  Bab kelima merupakan penutup yang berisi: Kesimpulan; Saran-saran; Penutup.



[1]Ahmad Muhammad al-Assal dan Fathi ahmad Abdul Karim, Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip dan Tujuannya, terj.Abu Ahmadi dan Anshori Umar Sitanggal, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1980, hlm. 23.
[2]Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, al-Qur-an dan Terjemahnya, Surabaya: Depag RI, 1978, hlm. 157.
[3] Ibid, hlm121.
[4] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: CV. Haji Masagung, 1988, hlm. 143.
[5] M. Amin, Aziz, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia, Jakarta: Bankit, 1992, hlm. 25
[6] Bank Muamalat, Annual Report, Jakarta: 1999, hlm 26
[7] Bank Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syari'ah, Jakarta: Bank Indonesia, 1999, hlm 26
[8] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cet. 7, Jakarta:  Pustaka Sinar Harapan, 1993, hlm. 312.
[9] Muhammad, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Peluang, dan Ancaman, Yogyakarta: Econisia, 2003, hlm. 58-59.
[10] Zainul Arifin, Dasar-dasar Menajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alvabeta, 2003, hlm. 30.
[11] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001, hlm. 26.
[12] Menurut Hadari Nawawi, metode penelitian atau metodologi research adalah ilmu yang memperbincangkan tentang metode-metode ilmiah dalam menggali kebenaran pengetahuan. Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Cet. 5, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1991, hlm. 24.
[13] Menurut Winarno Surakhmad, data primer adalah data yang langsung yang segera diperoleh dari sumber data oleh penyelidik untuk tujuan yang khusus itu, sedangkan data sekunder adalah data yang telah lebih dahulu dikumpulkan oleh orang diluar diri penyelidik sendiri, walaupun yang dikumpulkan itu sesungguhnya adalah data yang asli. Selanjutnya ia mengatakan sebuah sumber sekunder untuk penyelidikan tertentu dapat dijadikan sumber primer untuk penyelidikan yang lainnya. Winarno Surahmad, Pengantar Penelitian-Penelitian Ilmiah, Dasar Metoda Teknik, Edisi 7, Bandung: Tarsito, 1989, hlm. 134-163.
[14] Menurut Suharsimi Arikunto, metode dokumentasi. yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, lengger, agenda, dan sebagainya. Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Cet. 12, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002, hlm. 206.
[15] Menurut Moh. Nazir, Analisa adalah mengelompokkan, membuat suatu urutan, memanipulasi serta menyingkatkan data sehingga mudah untuk dibaca. Moh. Nazir. Metode Penelitian, Cet. 4, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999, hlm, 419.
[16] Wasty Soemanto, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi, Jakarta: Bumi Aksara, 1999, hlm. 15., Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Cet. 30, Yogyakarta: Andi 2001, h1m. 3. M. Subana, Sudrajat, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah, Bandung: CV. Pustaka. Setia, 2001, hlm. 89.