Analisis Kemitraan Orang Tua dalam Penanggulangan Juvenile Delinquency menurut Prof. M.Arifin dan Prof. Zakiah Daradjat



1.Menurut M. Arifin
penanggulangan juvenile delinquency meliputi pencegahan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus.
a.                                                            Pencegahan yang bersifat umum terdiri dari:
1)  Ibu melakukan pembinaan terhadap anaknya
2)  Menciptakan suasana yang stabil, menggembirakan dan penuh optimisme
3)  Membekali pendidikan
4)  Perbaikan lingkungan   
b.                                                           Pencegahan yang bersifat khusus
1)  Pengawasan
2)  Bimbingan dan penyuluhan
3)  Melakukan pendekatan-pendekatan yang arif dan bijaksana terhadap anaknya yang telah menunjukkan prilaku menyimpang
2. Menurut Zakiah Daradjat penanggulangan juvenile delinquency  dapat dilakukan dengan cara
a.       Peningkatan pendidikan agama
b.  Orang tua harus mengerti dasar-dasar pendidikan
3. Analisis dan Pembahasan
Dengan memperhatikan pendapat M. Arifin dan Zakiah Daradjat di atas maka menurut peneliti kemitraan orang tua dalam menanggulangi kenakalan remaja sangat dibutuhkan, artinya orang tua harus melakukan pembinaan terhadap anaknya secara arif dan bijaksana dengan cara membekali anaknya dengan pendidikan baik pendidikan di dalam rumah maupun dalam sekolah. Dalam hal ini suami isteri harus menampakkan sebagai mitra sejajar dengan selalu menyamakan persepsi ketika memberikan nasehat dan bimbingan kepada anaknya baik bersifat preventif maupun represif.
Peran agama dan kemitraan orang tua menjadi bagian  paling fundamental dalam mewarnai perilaku remaja baik dalam aspek preventif maupun kuratif. Kenyataan inilah yang kerap kali luput dari pengamatan orang tua, para pendidik bahkan pemerintah.
Terlihat dengan jelas di tengah-tengah era globalisasi dan era informasi, manusia modern telah kehilangan jati dirinya. Merebaknya sifat materialistis dan individualistis, kerap kali mengeringkan signifikansi agama sebagai rahmatan lil alamin. Orang tua yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik pada anak, saat ini tengah menjadi barang langka atau sulit dicari. Padahal keluarga atau orang tua sangat besar pengaruhnya dalam membentuk karakter anak.
            Kenyataan menunjukkan bahwa peranan agama, khususnya pembinaan akhlakul-karimah kurang mendapat perhatian yang besar dari orang tua. Padahal menurut ajaran Islam berdasarkan praktek Rasulullah SAW, pendidikan akhlakulkarimah adalah faktor penting dalam menanggulangi juvenile delinquency. Sebagai kita ketahui, Rasulullah SAW diutus ke muka bumi yang utama adalah menyempurnakan akhlak manusia.        
Oleh karena itu program utama dan perjuangan pokok dari segala kemitraan orang tua dalam membina anak  ialah membina akhlak mulia. Ia harus ditanamkan kepada anak mulai dari kecil hingga dewasa. Akan tetapi manakala keluarga atau orang tua, para pendidik, pemerintah dan masyarakat, memberikan contoh-contoh yang buruk, maka akan berlakulah pepatah : kalau guru kencing berdiri murid akan kencing berlari. Andaikata terjadi justru guru kencing berlari, niscaya murid-murid pasti kencing menari-nari.
Berbicara soal kemitraan orang tua berarti berbicara hubungan atau jalinan kerja sama antara seorang suami dengan isterinya atau antara ayah dengan ibu. Kemitraan yang dimaksud dalam tulisan ini yaitu hubungan kerja sama antara suami isteri dalam membina anaknya guna menanggulangi atau mencegah terjadinya juvenile delinquency. Masalah juvenile delinquency keadaannya saat ini sangat mengkhawatirkan karena bukan saja masalah orang tua tapi sudah menyangkut masalah nasional.
Dalam realitasnya tidak banyak ditemukan suatu keluarga yang dibangun di atas landasan kemitraan suami dan isteri dalam membina anak. Yang terjadi dalam membina anak antara metode ayah dan ibu merupakan suatu dikhotomi, sehingga anak menjadi tidak mengerti harus mengikuti pandangan siapa atau harus berpegang kepada siapa, apakah kepada ayah ataukah ibu. Ini dilatar belakangi oleh sikap egoistis dari seorang suami atau boleh jadi seorang isteri.
Padahal adanya perspektif yang sama dan persepsi yang tidak berbeda antara suami dan isteri maka akan sangat mudah membangun pribadi seorang anak. sebaliknya seorang anak yang dibangun dari persepsi yang berbeda antara kedua orang tua itu, maka pembinaan yang demikian tidak akan berjalan efektif, melainkan akan berakibat fatal yaitu anak akan mengambil jalan sendiri.
Jalan yang ditempuh oleh anak tersebut, kalau pilihannya benar barang kali itu bukan masalah. Namun jika pilihannya salah apalagi hanya mengadopsi dari pergaulan atau dari kawan-kawannya yang berkelakuan buruk, akan sangat cepat anak itu melakukan proses peniruan. Oleh sebab itu kerja sama antara suami dan isteri sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya Juvenile Delinquency, lebih-lebih lagi bila hal itu sudah terjadi.
Di tengah-tengah persaingan hidup yang makin tajam memunculkan individu-individu yang gelisah dan penuh kecemasan. Kegelisahan dan kecemasan itu sering kali tampak mewarnai kehidupan sebuah keluarga. Suatu keluarga yang dikungkung oleh rasa gelisah dan kecemasan yang berkepanjangan adalah sebagai akibat kurangnya pengamalan dan penghayatan agama.
Suatu keluarga yang tidak didasari oleh kendali agama maka didikan yang akan dikembangkan kepada anaknyapun sudah dapat dibayangkan yaitu akan lahir anak-anak yang sekuler dan menjauhi kaidah-kaidah agama. Ketika seorang anak telah berani  merusak sebagian atau seluruh kaidah-kaidah agama tentunya akan mewujudkan perilaku-perilku yang menyimpang dan merugikan bagi orang lain atau masyarakat bahkan bangsa.
Atas dasar itu kemitraan orang tua dalam membina anak harus dilandaskan kepada pengamalan dan penghayatan agama menuju pada insan yang beriman dan bertaqwa.
Sebuah keluarga yang dibangun di atas landasan iman dan taqwa kemudian dipancarkan keimanan dan taqwa itu kepada anak-anaknya, maka bukan mustahil akan menghasilkan anak-anak yang sesuai dengan harapan bangsa dan negara. Berangkat dari pemikiran Prof. M.Arifin dan Prof. Zakiah Daradjat, bahwa peneliti sangat setuju dan mendukung terhadap pemikirannya.
Karena pada dasarnya kedua ahli itu meskipun di sana sini ada perbedaan, namun esensinya atau substansinya sama yaitu bahwa orang tua dalam membina anak atau dalam menanggulangi juvenile delinquency, kedua ahli itu menempatkan peran dan kemitraan orang tua sebagai faktor yang sangat menentukan seluruh tatanan keluarga.