1.Menurut M. Arifin
penanggulangan juvenile delinquency meliputi
pencegahan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus.
a.
Pencegahan yang bersifat umum terdiri dari:
1) Ibu
melakukan pembinaan terhadap anaknya
2) Menciptakan
suasana yang stabil, menggembirakan dan penuh optimisme
3) Membekali
pendidikan
4) Perbaikan
lingkungan
b.
Pencegahan yang bersifat khusus
1) Pengawasan
2) Bimbingan
dan penyuluhan
3) Melakukan
pendekatan-pendekatan yang arif dan bijaksana terhadap anaknya yang telah
menunjukkan prilaku menyimpang
2. Menurut Zakiah Daradjat penanggulangan juvenile delinquency dapat dilakukan dengan cara
a.
Peningkatan pendidikan agama
b. Orang tua harus mengerti
dasar-dasar pendidikan
Dengan memperhatikan pendapat M. Arifin dan Zakiah
Daradjat di atas maka menurut peneliti kemitraan orang tua dalam menanggulangi
kenakalan remaja sangat dibutuhkan, artinya orang tua harus melakukan pembinaan
terhadap anaknya secara arif dan bijaksana dengan cara membekali anaknya dengan
pendidikan baik pendidikan di dalam rumah maupun dalam sekolah. Dalam hal ini
suami isteri harus menampakkan sebagai mitra sejajar dengan selalu menyamakan
persepsi ketika memberikan nasehat dan bimbingan kepada anaknya baik bersifat
preventif maupun represif.
Peran agama dan kemitraan orang tua menjadi bagian paling fundamental dalam mewarnai perilaku
remaja baik dalam aspek preventif maupun kuratif. Kenyataan inilah yang kerap
kali luput dari pengamatan orang tua, para pendidik bahkan pemerintah.
Terlihat dengan jelas di tengah-tengah era globalisasi
dan era informasi, manusia modern telah kehilangan jati dirinya. Merebaknya
sifat materialistis dan individualistis, kerap kali mengeringkan signifikansi
agama sebagai rahmatan lil alamin. Orang tua yang seharusnya dapat memberikan
contoh yang baik pada anak, saat ini tengah menjadi barang langka atau sulit
dicari. Padahal keluarga atau orang tua sangat besar pengaruhnya dalam
membentuk karakter anak.
Kenyataan menunjukkan bahwa peranan agama, khususnya pembinaan
akhlakul-karimah kurang mendapat perhatian yang besar dari orang tua. Padahal
menurut ajaran Islam berdasarkan praktek Rasulullah SAW, pendidikan
akhlakulkarimah adalah faktor penting dalam menanggulangi juvenile delinquency.
Sebagai kita ketahui, Rasulullah SAW diutus ke muka bumi yang utama adalah
menyempurnakan akhlak manusia.
Oleh karena itu program utama dan perjuangan pokok dari
segala kemitraan orang tua dalam membina anak
ialah membina akhlak mulia. Ia harus ditanamkan kepada anak mulai dari
kecil hingga dewasa. Akan tetapi manakala keluarga atau orang tua, para
pendidik, pemerintah dan masyarakat, memberikan contoh-contoh yang buruk, maka
akan berlakulah pepatah : kalau guru kencing berdiri murid akan kencing
berlari. Andaikata terjadi justru guru kencing berlari, niscaya murid-murid
pasti kencing menari-nari.
Berbicara soal kemitraan orang tua berarti berbicara
hubungan atau jalinan kerja sama antara seorang suami dengan isterinya atau
antara ayah dengan ibu. Kemitraan yang dimaksud dalam tulisan ini yaitu
hubungan kerja sama antara suami isteri dalam membina anaknya guna
menanggulangi atau mencegah terjadinya juvenile delinquency. Masalah juvenile
delinquency keadaannya saat ini sangat mengkhawatirkan karena bukan saja
masalah orang tua tapi sudah menyangkut masalah nasional.
Dalam realitasnya tidak banyak ditemukan suatu keluarga
yang dibangun di atas landasan kemitraan suami dan isteri dalam membina anak.
Yang terjadi dalam membina anak antara metode ayah dan ibu merupakan suatu
dikhotomi, sehingga anak menjadi tidak mengerti harus mengikuti pandangan siapa
atau harus berpegang kepada siapa, apakah kepada ayah ataukah ibu. Ini dilatar
belakangi oleh sikap egoistis dari seorang suami atau boleh jadi seorang
isteri.
Padahal adanya perspektif yang sama dan persepsi yang
tidak berbeda antara suami dan isteri maka akan sangat mudah membangun pribadi
seorang anak. sebaliknya seorang anak yang dibangun dari persepsi yang berbeda
antara kedua orang tua itu, maka pembinaan yang demikian tidak akan berjalan
efektif, melainkan akan berakibat fatal yaitu anak akan mengambil jalan
sendiri.
Jalan yang ditempuh oleh anak tersebut, kalau pilihannya
benar barang kali itu bukan masalah. Namun jika pilihannya salah apalagi hanya
mengadopsi dari pergaulan atau dari kawan-kawannya yang berkelakuan buruk, akan
sangat cepat anak itu melakukan proses peniruan. Oleh sebab itu kerja sama
antara suami dan isteri sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya Juvenile
Delinquency, lebih-lebih lagi bila hal itu sudah terjadi.
Di tengah-tengah persaingan hidup yang makin tajam
memunculkan individu-individu yang gelisah dan penuh kecemasan. Kegelisahan dan
kecemasan itu sering kali tampak mewarnai kehidupan sebuah keluarga. Suatu
keluarga yang dikungkung oleh rasa gelisah dan kecemasan yang berkepanjangan
adalah sebagai akibat kurangnya pengamalan dan penghayatan agama.
Suatu keluarga yang tidak didasari oleh kendali agama
maka didikan yang akan dikembangkan kepada anaknyapun sudah dapat dibayangkan
yaitu akan lahir anak-anak yang sekuler dan menjauhi kaidah-kaidah agama.
Ketika seorang anak telah berani merusak
sebagian atau seluruh kaidah-kaidah agama tentunya akan mewujudkan
perilaku-perilku yang menyimpang dan merugikan bagi orang lain atau masyarakat
bahkan bangsa.
Atas dasar itu kemitraan orang tua dalam membina anak
harus dilandaskan kepada pengamalan dan penghayatan agama menuju pada insan
yang beriman dan bertaqwa.
Sebuah keluarga yang dibangun di atas landasan iman dan
taqwa kemudian dipancarkan keimanan dan taqwa itu kepada anak-anaknya, maka
bukan mustahil akan menghasilkan anak-anak yang sesuai dengan harapan bangsa
dan negara. Berangkat dari pemikiran Prof. M.Arifin dan Prof. Zakiah Daradjat,
bahwa peneliti sangat setuju dan mendukung terhadap pemikirannya.
Karena pada dasarnya kedua ahli itu meskipun di sana
sini ada perbedaan, namun esensinya atau substansinya sama yaitu bahwa orang
tua dalam membina anak atau dalam menanggulangi juvenile delinquency,
kedua ahli itu menempatkan peran dan kemitraan orang tua sebagai faktor yang
sangat menentukan seluruh tatanan keluarga.