Tujuan Pendidikan Agama pada Anak Usia Dini

Tujuan pendidikan agama adalah menitikberatkan pada usaha pembentukkan manusia yang sempurna, manusia dengan kualifikasi demikian akan berjalan secara serasi dan seimbang antara kondisi jasmani dan rohani, antara akal dan akhlak, antara harkat dan kemanusiaan, sehingga dengan hal itu diharapkan tumbuh pribadi yang utuh. Pendidikan Rosullullah SAW juga merupakan pendidikan yang meliputi kepentingan dunia dan akhirat, yang meliputi penanaman keimanan, akhlak, dan ibadah yang semata-mata tertuju pada Allah.
Tujuan pendidikan agama ini juga ditegaskan oleh Allah dalam surat Al- Luqman, ayat 13 :
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ(13)
Artinya :”Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, diwaktu ia memberi pelajaran kepadanya ”Hai anakku janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar. (Al-Luqman ayat 13).[1]

Berpangkal  dari  ayat  di atas maka tujuan pendidikan agama pada anak adalah :
1.      Untuk menyadarkan manusia akan penciptaannya, yakni atas dasar pemahaman keimanan yang benar.
2.      Membekali anak dengan iman yang benar sehingga anak tidak mudah terbawa arus hawa nafsu dan keburukan yang ditimbulkan oleh perubahan zaman.
3.      Menyadarkan anak akan tujuan ia hidup di dunia sebagai khalifah dan hamba, dimana sebagai khalifah ia harus berhubungan dan berakhlak yang baik terhadap sesama mahluk ciptaan Allah, dan sebagai hamba ia harus taat pada perintah-perintah Allah.
4.      Membekali anak dengan pengetahuan halal dan haram yang telah ditegaskan oleh Allah sehingga anak bisa mengerti dan melaksanakan perintah tersebut.
5.      Membiasakan anak untuk selalu taat pada Allah dan merasa takut, jika berbuat dosa atau salah.
6.      Menciptakan anak yang berakhlak baik, karena anak dididik dengan pembiasaan ia berakhlak baik.
Dan masih banyak lagi tujuan pendidikan agama pada anak yang semuanya berpangkal menuju insan yang utuh sehingga bisa bahagia di dunia dan di akherat.
Disamping itu pemerintah pun memahami betul tentang tujuan dari pendidikan, bahkan telah mengambil langkah strategis di antara langkah strategis itu ialah menetapkan tujuan pendidikan nasional seperti yang tersebut di dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, dalam pasal itu ditetapkan bahwa tujuan pendidikan kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti yang luhur.[2]
Langkah yang diambil pemerintah memang strategis alasannya iman dan taqwa yang kuat itulah yang mampu mengendalikan diri seseorang sehingga sanggup   melakukan yang baik dan meninggalkan yang buruk . Iman dan taqwa itulah yang dapat secara pasti menjadi landasan akhlak. Jadi kemerosotan akhlak remaja sebenarnya dapat ditiadakan atau dikurangi dengan cara memberikan pendidikan keimanan dan ketaqwaan sejak usia dini. Itulah sebabnya pemerintah mewajibkan pendidikan agama kepada setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan (UU no 2/1989 pasal 39).[3] Sebab keimanan itu dapat diperoleh  melalui pendidikan agama.
Tujuan pendidikan Islam secara khusus adalah memperkenalkan kepada generasi muda akan aqidah Islam, asal usul ibadat, dan cara-cara melaksanakannya dengan betul, dengan membiasakan mereka berhati-hati, mematuhi aqidah agama dan menjalankan dan menghormati syiar-syiar agama.[4]Jadi tujuan daripada pendidikan agama disini adalah untuk mencetak anak yang sholeh dan mempersiapkan seseorang dari segi keagamaan yaitu mengajarkannya syiar-syiar agama menurut al-Qur’an  dan Sunnah.
Tujuan pendidikan Islam bukan sekedar memenuhi otak murid-murid dengan ilmu pengetahuan tetapi tujuannya adalah mendidik akhlak dengan memperhatikan segi-segi kesehatan, pendidikan fisik dan mental, perasaan dan praktek, serta mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat. Suatu moral yang tinggi adalah tujuan utama dan tertinggi dari pendidikan Islam dan bukanlah sekedar mengajarkan kepada anak-anak  apa yang tidak diketahui mereka, tetapi lebih dari itu menanamkan fadilah, membiasakan bermoral tinggi, sopan santun Islamiyah, tingkah perbuatan yang baik sehingga hidup ini menjadi suci dan penuh keikhlasan.


[1]Al-Qur’an Surat al-Luqman ayat 13
[2]UUD 1945 ayat 4.
[3]Undang-undang RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[4]Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan, Suatu Analisis Psikologis dan Pendidikan, Al-Husna Zikra, Jakarta, hlm.