Bentuk- Bentuk Tindak Kekerasan Suami Terhadap Istri

Setiap masyarakat tentu akan mengalami perubahan dan perubahan itu diawali dengan adanya pola-pola berpikir baru, gagasan baru dan pengetahuan baru pada umat manusia. Pada dasarnya makhluk yang bernama manusia hidup dalam sebuah masyarakat tidak pernah mau diam tetapi senantiasa mengalami perubahan-perubahan sekali pun tidak sama cepat. Masyarakat senantiasa hendak menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan lewat adaptasi hendak dipulihkan kesamaan atau keseragaman sosial dengan menciptakan keadaan baru.[1]

Dalam menganalisa perubahan pola kehidupan masyarakat sebagai salah satu perubahan sosial (social change), maka penguraiannya secara deskriptif analisis dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah dilakukannya aktivitas. Dengan begitu analisis dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, sejauh mana pengaruh KDRT terhadap kehidupan rumahtangga dan masyarakat serta bagaimana kedudukan perempuan dalam Islam[2] sehingga dapat diketahui apa faktor- faktor apakah yang menjadi pemicu tindak kekerasan suami terhadap istri dan bagaimana bentuk pencegahan tindak kekerasan suami terhadap istri. Adapun bentuk-kekerasan yang terjadi ialah:
  1.  Kekerasan Fisik meliputi: Penganiayaan, pemukulan, melukai dengan benda atau senjata tajam yang dapat mengakibatkan bekas luka.
  2. Kekerasan psikis meliputi: caci maki, bentakan, cemooh, ancaman, hinaan,.
  3. Penelantaran rumah tangga meliputi: Tidak memberikan nafkah kepada istri, dan membiarkan istri bekerja sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

[1] Sartono Kartodirdjo, Pendekatan Ilmu Sosial Dalam Metodologi Sejarah (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993), h. 163.
[2] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Perubahan Pola Kehidupan Masyarakat (Jakarta: Dekdikbud, 1991), h. 65.