Urgensi Kemampuan Siswa dalam Membaca Al-Qur’an dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Pendidikan Agama Islam



A.  Latar Belakang Masalah
Sekolah merupakan salah satu wadah bagi anak untuk belajar memperoleh pengetahuan dan mengembangkan berbagai kemampuan dan keterampilan. Oleh karena itu, pengajaran di sekolah adalah salah satu usaha yang bersifat sadar, bertujuan, sistematis dan terarah pada perubahan tingkah laku atau sikap. Perubahan tingkah laku itu dapat terjadi, manakala melalui proses pengajaran.
Di dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 37 ayat (1) ditegaskan bahwa:
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.[1]

Sedangkan yang dimaksud dengan pendidikan agama Islam adalah salah satu usaha yang bersifat sadar, bertujuan, sistematis dan terarah pada perubahan tingkah laku atau sikap yang sejalan dengan ajaran-ajaran yang terdapat dalam Islam. Sejalan dengan ini, Zakiyah Daradjat mengatakan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar kelak setelah selesai pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam serta menjadikannya sebagai way of life.[2]

Abdul Madjid dan Dian Andayani, dalam kesimpulannya mengatakan bahwa pendidikan agama Islam merupakan usaha sadar yang dilakukan pendidik dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk meyakini, memahami, dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau pelatihan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.[3]
Jadi, pada dasarnya, pendidikan agama Islam menginginkan peserta didik yang memiliki fondasi keimanan dan ketakwaan yang kuat terhadap Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Iman merupakan potensi rohani yang harus diaktualisasikan dalam bentuk amal saleh, sehingga menghasilkan prestasi yang disebut takwa.
Dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam, sebagaimana dikutip oleh Abdul Majid, dijelaskan bahwa,
Pendidikan agama Islam di sekolah/madrasah bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketakwaannya, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.[4]

Zuhairini dan Abdul Ghafir  menyimpulkan bahwa tujuan pendidikan agama Islam adalah meningkatkan taraf  kehidupan manusia melalui seluruh aspek yang ada sehingga sampai kepada tujuan yang telah ditetapkan dengan proses tahap demi tahap.[5]
Tahapan pendidikan Islam yang dilalui dan dialami oleh siswa di sekolah dimulai dari tahapan kognisi, yakni pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam, untuk selanjutnya menuju pada tahapan afeksi, yakni terjadinya proses internalisasi ajaran dan nilai-nilai ajaran agama Islam, dalam arti menghayati dan meyakininya. Tahapan afeksi ini terkait erat dengan kognisi, dalam arti bahwa penghayatan dan keyakinan siswa akan kokoh manakala didasari oleh seperangkat pengetahun dan pemahamannya terhadap ajaran dan nilai-nilai ajaran Islam. Melalui tahapan afeksi tersebut diharapkan dapat tumbuh motivasi dalam diri siswa dan tergerak untuk mengamalkan dan menaati ajaran Islam yang telah diinternalisasikan dalam dirinya (tahap psikomotorik). Dengan demikian akan terbentuk manusia muslim yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.
Begitu hebatnya pendidikan agama Islam dalam rangka menyiapkan peserta didiknya yang memiliki kecakapan seperti yang disebutkan di atas, maka, mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sejak dulu hingga sekarang tetap memperoleh tempat dan perhatian dari pemerintah.
Untuk itu, dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka ruang lingkup materi pendidikan agama Islam untuk jenjang SMP sebagaimana tercantum dalam Standar Nasional mencakup lima unsur pokok yaitu: al-Qur’an, keimanan, akhlak, fiqih/ibadah, dan tarikh.[6]
Al-Qur’an sebagai salah satu unsur ruang lingkup atau materi pendidikan agama Islam sangat urgen dalam kehidupan sehari-hari. Artinya bahwa, keimanan yang dianut oleh seseorang yang kemudian akan melahirkan sebuah tata nilai (seperti dalam hal ibadah, muamalah, dan akhlak) adalah bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits. Tata nilai itu kemudian melembaga dalam suatu masyarakat dan pada gilirannya akan membentuk sebuah kebudayaan dan peradaban (tarikh). Oleh karena itu, kemampuan membaca, memahami, mengerti, dan sekaligus menghayati isi bacaan al-Qur’an, khususnya di sekolah umum (SMP), adalah sangat penting dalam meningkatkan prestasi belajar pendidikan agama Islam. Sebab materi al-Qur’an berkaitan dengan materi PAI yang lain.
Untuk mempelajari al-Qur’an itu sebenarnya bukan hal yang terlalu sulit, asal ada kemauan dan usaha mempelajarinya pasti akan mampu membaca dan memahami al-Qur’an dengan baik, Allah sudah menjamin kemudahannya bagi umat yang mau mempelajari al-Qur’an, firman Allah dalam Q.S. al-Qomar:
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا القُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَل مِن مُّدَّكِرٍ
Artinya:
”Dan sesungguhnya telah kami mudahkan al-Qur’an untuk pelajaran maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran.” (Q.S. al-Qomar: 17).[7]

Dari ayat tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwa mempelajari al-Qur’an itu tidaklah terlalu sulit asal ada kemauan yang keras untuk mempelajari dan memahaminya sedikit demi sedikit, maka akhirnya nanti akan memperoleh kemampuan membaca al-Qur’an dengan baik, karena Allah menurunkan al-Qur’an sedikit demi sedikit dengan tujuan, agar mudah dipelajari, difahami dan diamalkan, bukan untuk mempersukar hidup manusia. Hal ini dipertegas dalam Q.S. At-Thaha: 2.
مَا أَنزَلنَا عَلَيْكَ القُرْآنَ لِتَشْقَى

Artinya:
“Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah” (Q.S. Thahaa: 2).[8]

Dari ayat tersebut di atas, jelaslah bahwa mempelajari al-Qur’an itu tidak sulit asal ada kemauan dan usaha belajar, akan mampu membaca dan memahami al-Qur’an dengan baik, sehingga akan berpengaruh pada pelaksanaan ajaran Islam yang lain. Contohnya seorang siswa yang mampu membaca al-Qur’an atau menghafal surat-surat pendek, tentunya ia akan dapat mempelajari dan melaksanakan shalat lima waktu, demikian juga ia akan dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar pendidikan agama Islam di sekolah, sehingga ia dapat meraih prestasi yang lebih baik.
Dalam hal ini, tentunya diperlukan kerjasama para guru untuk memberikan pengajaran materi yang disesuaikan dengan kurikulumnya, yang selanjutnya diterapkan di sekolah-sekolah negeri dari tingkat Sekolah Dasar sampai menengah, oleh karena pelajaran al-Qur’an dimasukkan dalam kurikulum yang merupakan bagian mata pelajaran pendidikan agama Islam. Karena itu, maka keberhasilan dalam pembelajaran al-Qur’an merupakan salah satu aspek keberhasilan pendidikan agama Islam.
Mengingat begitu pentingnya kemampuan membaca al-Qur’an pada siswa dalam mengikuti proses pembelajaran pendidikan agama Islam, maka diperlukan adanya kesadaran siswa belajar memahami ayat al-Qur’an dengan bimbingan guru di dalam kelas atau sekolah maupun di luar sekolah (di rumah dan masyarakat). Karena dengan kemampuan membaca al-Qur’an tersebut, akan berpengaruh dalam pelaksanaan ajaran Islam dan berpengaruh pula dalam menentukan keberhasilan kegiatan belajar pendidikan agama Islam di sekolah.
Berdasarkan alasan-alasan di atas penulis terdorong untuk mengambil judul skripsi tentang: Urgensi Kemampuan Siswa dalam Membaca Al-Qur’an  dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Pendidikan Agama Islam”.

B.  Rumusan Masalah
Bertolak dari masalah tersebut di atas, penulis akan merumuskan masalah-masalah yang menjadi dasar pokok pembahasan skripsi ini, adapun rumusan masalah tersebut adalah:
1.  Bagaimanakah kemampuan siswa dalam membaca al-Qur’an di SMP Negeri 13 Malang?
2.  Apakah urgensi kemampuan siswa dalam membaca al-Qur’an dapat meningkatkan prestasi balajar pendidikan agama Islam di SMP Negeri 13 Malang?


[1] Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS (Bandung: Citra Umbara, 2003), hlm. 25-26.
[2] Zakiyah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hlm. 86.
[3] Abdul Madjid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi: Konsep dan Implementasi Kurikulum 2004 (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 132.
[4] Ibid., hlm. 135.
[5] Zuhairini dan Abdul Ghafir, Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Malang: UM Press, 2004), hlm. 8-9.
[6] Muhaimin, Arah Baru Pengembangan Pendidikan Islam: Pemberdayaan, Pengembangan Kurikulum, hingga Redifinisi Islamisasi Pengetahuan (Bandung: Nuansa Cendikia, 2003), hlm. 78.
[7] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: CV. Penerbit J-ART, 2004), hlm. 530.
[8] Ibid., hlm. 313.