Dasar Pendidikan Agama Islam

Dasar atau landasan pendidikan islam dari pelaksanaan dari suatu pendidikan adalah bagian yang sangat penting, sebab dapat menjamin atau tidaknya pendidikan yang akan dilaksanakan. Dengan dasar tersebut, usaha-usaha yang terlingkup dalam kegiatan pendidikan mempunyai sumber keteguhan, sumber keyakinan yang tidak mudah untuk disimpangkan dan tidak mudah dipengaruhi dari luar.

Adapun pelaksanaan pendidikan agama Islam di Indonesia adalah memiliki landasan atau dasar yang cukup kuat, baik landasan ideal, konstitusional, operasional maupun secara religius.  Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Zuhairini, et.al, bahwa : “Pelaksanaan Pendidikan Agama di Indonesia mempunyai dasar-dasar yang cukup kuat. Dasar-dasar tersebut dapat ditinjau dari segi :

a.       Yuridis/ hukum
b.      Religius
c.       Sosial Psychologis” [1]

Ketiga dasar-dasar pendidikan agama atau yang biasa kita kenal dengan Landasan Pendidikan Agama Islam tersebut akan diuraikan lebih lanjut sebagai berikut :

a.       Segi Yuridis/ Hukum. Adapun dasar dari segi yurudis atau hukum ada tiga macam yaitu :
1)      Dasar Ideal

Dasar ideal yaitu dasar dari falsafah negara Pancasila, utamanya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa seluruh bangsa Indonesia harus percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa atau tegasnya harus beragama.  Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Untuk merealisir hal tersebut, maka diperlukan adanya pendidikan agama kepada anak-anak, karena tanpa adanya pendidikan agama, akan sulit untuk mewujudkan sila pertama dari Pancasila tersebut.

2)      Dasar Struktural atau Konstitusional

Dasar dari Undang-Undang Dasar 1945 dalam bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi :

a)  Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

b)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.[2]

Bunyi  UUD tersebut di atas adalah mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia harus beragama. Dalam arti orang-orang atheis dilarang hidup di negara Indonesia. Di samping itu negara melindungi umat beragama, untuk menunaikan ajaran agamanya dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Karena itu agar supaya umat beragama tersebut dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing diperlukan adanya pendidikan agama.

3)      Dasar Operasional

Dasar yang secara langsung mengatur pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia tersebut pada peraturan perundangan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan Universitas-Universitas Negeri.[3] Dalam Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab. IX Pasal 39 ayat 2 misalnya dinyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat : pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.[4]

Juga dalam Bab IV Pasal 11 ayat 6 dinyatakan bahwa : “Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjelaskan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama  yang bersangkutan.[5]

b.   Dasar Religius

Dasar religius dalam uraian ini adalah dasar-dasar yang bersumber dari ajaran agama Islam yang tertera dalam ayat Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Menurut ajaran Islam, bahwa melaksanakan pendidikan agama  adalah merupakan perintah dari Tuhan dan merupakan ibadah kepada-Nya.

Dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang menunjukkan adanya perintah tersebut, antara lain :

1)   Dalam Surat At-Tahrim ayat 6, yang berbunyi :

ياايها الدين امنوا قواانفسكم واهليكم نارا.......
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka……”[6]


2)   Dalam Surat Ali Imron ayat 104, yang berbunyi :

ولتكن منكم امة يدعون الى الخيرويأ مرون بالمعروف وينهو ن عن المنكر واولئك هم المفلحون.
Artinya : Hendaklah di antara kamu segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh berbuat baik dan mencegah dari perbuatan yang munkar…”[7]

Selain ayat-ayat tersebut, juga disebutkan dalam hadits  antara lain :

تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعد هما كتاب الله وسنتى. [8]
Artinya :         “Aku telah meninggalkan kepadamu dua perkara, kamu semua niscaya tidak akan tersesat sesudahnya, selama kamu berpegang teguh kepada keduanya yaitu kitab Allah dan Sunnah-Ku  “(H.R. Bukhari)

c.    Segi Social Psychologis

Semua manusia dalam hidupnya di dunia ini, selalu membutuhkan adanya suatu pegangan hidup yang disebut agama. Mereka merasakan dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya Dzat Yang Maha Kuasa, tempat mereka berlindung dan tempat mereka memohon pertolongan-Nya.[9] Hal ini disebabkan agama merupakan kebutuhan jiwa yang akan mengatur dan mengendalikan sikap, pandangan hidup, kelakuan dan cara menghadapi tiap-tiap masalah. Itulah sebabnya, bagi orang-orang muslim diperlukan adanya pendidikan agama Islam, agar dapat mengarahkan fitrah mereka tersebut ke arah yang benar, sehingga mereka akan dapat mengabdi dan beribadah sesuai dengan ajaran Islam.

Sehubungan dengan hal tersebut Zakiyah Daradjat, menjelaskan bahwa : “pendidikan agama, dalam arti pembinaan kepribadian, sebenarnya telah mulai sejak si anak lahir, bahkan sejak dalam kandungan. Keadaan orang tua, ketika si anak dalam kandungan, mempengaruhi jiwa anak yang akan lahir nanti, hal ini banyak terbukti dalam perawatan jiwa.[10]

Dengan demikian sikap orang tua terhadap agama, akan memantul kepada si anak. Jika sikap orang tua terhadap agama positif, maka akan tumbuhlah pada anak sikap menghargai agama, demikian pula sebaliknya, jika sikap orang tua terhadap agama itu negatif, acuh tak acuh, atau meremehkan, maka itu pulalah sikap yang akan tumbuh pada anak.
Artikel Terkait
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Islam
Dasar Pendidikan Agama Islam
Pengertian Pendidikan Islam Dari Berbagai Sumber
Pengertian Pendidikan Islam Terpadu

[1]Zuhairini, et.al, Op. Cit., hal. 21. [2]Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, UUD 45 dengan Penjelasanya, Apollo, Surabaya, t.th. hal. 9.[3]Zuhaerini, et.al, Op. Cit, hal. 21-23.[4]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, 1989, hal. 24. [5]Ibid, hal. 9.  [6]Al-Qur’an, Surat At-Tahrim Ayat 6, Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama, 1992, hal. 951. [7]Al-Qur’an, Surat Ali Imron Ayat 104, Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama, 1992, hal. 93. [8]Al-Hadits, Shohih Bukhari, Darul Kutub Al-Arabiyah, Kairo, Jilid I, hal. 130. [9]Zuhaerini, et.al, Op. Cit, hal. 25. [10]Zakiyah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, Bulan Bintang, Jakarta, 1991, hal. 130.