Sebelum membahas tujuan Pendidikan Agama Islam, terlebih dahulu perlu diketahui tujuan Pendidikan Nasional. Karena pendidikan agama termasuk pendidikan Agama Islam merupakan subsistem dari pendidikan nasional, sehingga keduanya tak dapat dipisahkan.
Dalam merumuskan tujuan pendidikan Islam, paling tidak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Dalam merumuskan tujuan pendidikan Islam, paling tidak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Tujuan dan tugas manusia di muka bumi, baik secara vertikal maupun horizontal.
- Sifat-sifat dasar manusia.
- Tuntutan masyarakat dan dinamika peradaban kemanusiaan.
- Dimensi-dimensi kehidupan ideal Islam.[1]
Dalam aspek ini, setidaknya ada 3 macam dimensi ideal Islam, yaitu : mengandung nilai yang berupaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia di muka bumi, mengandung nilai yang mendorong manusia berusaha keras untuk meraih kehidupan yang baik, dan mengandung nilai yang dapat memadukan antara kepentingan kehidupan di dunia dan akhirat.[2]
Tujuan pendidikan Islam dengan demikian merupakan penggambaran nilai-nilai Islami yang hendak diwujudkan dalam pribadi manusia didik pada akhir dari proses tersebut. Dengan istilah lain tujuan pendidikan Islam adalah perwujudan nilai-nilai Islami dalam pribadi manusia didik yang diikhtiarkan oleh pendidik muslim melalui proses yang terminal pada hasil (produk) yang berkepribadian Islam yang beriman, bertaqwa dan berilmu pengetahuan yang sanggup mengembangkan dirinya menjadi hamba Allah yang taat.[3]
Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memuat tujuan pendidikan Nasional sebagai berikut :
“Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa negara dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rochani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaaan ”.[4]
Sedangkan tujuan Pendidikan Agama Islam dapat kita ketahu dari beberapa pendapat para ahli, diantaranya Zuhairini berpendapat bahwa :
“Tujuan umum Pendidikan Agama Islam adalah membimbing anak agar menjadi orang muslim sejati, beriman, teguh, beramal saleh, dan berakhlak mulia serta berguna bagi masyarakat, agama dan negara ”.[5]
Sedangkan menurut Ahmad D. Marimba, menjelaskan bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam adalah identik dengan tujuan hidup setiap orang Muslim dimana tujuan setiap muslim hidup di dunia adalah tercapainya kebahagiaan baik hidup di dunia maupun di akherat.[6] Hal tersebut adalah sesuai dengan firman Allah SWT, sebagai :
و منهم مّن يّقول ربّنا اتنا فى الدّنيا حسنه وّفى الاخرة حسنه وّقنا عذاب النار.(البقرة : 201)
Artinya : “Dan diantara mereka ada orang yang mendo’a : “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa neraka ”. (Q.S. Al-Baqarah : 201)[7]
Dari berbagai uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan tujuan pendidikan agama Islam adalah membentuk insan yang sempurna, membawa manfaat bagi diri masyarakatnya serta memiliki keseimbangan kehidupan dunia dan akherat.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa tujuan pendidikan Agama Islam mempunyai ruang lingkup yang luar dari pada pendidikan yang lain. Oleh karena itu pendidikan agama memerlukan persyaratan tehnis yang akan berbeda dengan pendidikan pada umumnya misalnya, guru agama tidak cukup mengetahui, memahami, meresapi dan menghayati soal-soal yang berkaitan dengan pengetahuan agama Islam, melainkan dituntut persyaratan lain yaitu guru agama harus mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga tercermin suri tauladan bagi anak didik.
Secara struktural, pendidikan Islam menuntut adanya struktur organisasi yang mengatur jalannya proses pendidikan, baik pada dimensi vertikal maupun horisontal. Sementara secara institusional, ia mengandung implikasi bahwa proses pendidikan yang berjalan hendaknya dapat memenuhi kebutuhan dan mengikuti perkembangan zaman yang terus berkembang. Untuk itu diperlukan kerjasama berbagai jalur dan jenis pendidikan, mulai dari sistem pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah.[8]
Bila dilihat secara operasional, fungsi pendidikan dapat dilihat dari dua bentuk, yaitu :
a. Alat untuk memelihara, memperluas, dan menghubungkan tingkat-tingkat kebudayaan, nilai-nilai tradisi dan sosial, serta ide-ide masyarakat dan nasional.
b. Alat untuk mengadakan perubahan, inovasi, dan perkembangan. Pada garis besarnya, upaya ini dilakukan melalui potensi ilmu pengetahuan dan skill yang dimiliki, serta melatih tenaga-tenaga manusian (peserta didik) yang produktif dalam menemukan perimbangan perubahan sosial dan ekonomi yang demikian dinamis.[9]
[1]Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam (Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis), Ciputat Pers, Jakarta, 2002, hal. 35.
[2]Ibid, hal. 36.
[3]H.M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, (Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis berdasarkan Pendekatan Interdisipliner) Bumi Aksara, Jakarta, 1994, hal. 24.
[4]Undang-Undang RI No. 2, Op. Cit., hal. 4.
[5]Zuhairini, et.al, Op. Cit., hal. 45.
[6]Ahmad D. Marimba, Op. Cit, hal. 22.
[7]Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah Ayat 201, Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama, 1992, hal, hal. 49.
[8]Samsul Nizar, Op. Cit, hal. 33.
[9]Ibid hal. 34