Cara atau Rumus Menghitung Berbagai Macam Zakat

Sahabat Muslim yang kami hormati, tiada agama yang lebih sempurna di dunia ini selain Diinul ISLAM. Yakni sebuah agama yang senantiasa menuntun seluruh ummat manusia dalam menggapai kebahagian dunia maupun kebahagiaan akhirat. Dimana satu dari sekian banyak dari ajaran Islam adalah zakat. Pada pertemuan yang lalu kami telah memberikan definisi pengertian zakat dan syarat wajib bagi kita untuk berzakat tatkala kita telah mencapai batas haul atau nisab. Dan setelah kita mengetahui dari keduanya yakni definisi dan syarat serta rukun zakat, maka di sini sudah menjadi kewajiban penulis untuk melanjutkan materi ini pada bab selanjutnya, yakni Cara atau Rumus Menghitung Berbagai Macam Zakat.

Cara atau Rumus Menghitung Berbagai Macam Zakat yang akan kita pelajari kali ini adalah menghitung seberapa besar dari persentase yang wajib kita keluarkan untuk melakukan kewajiban sebagai ummat muslim. Adapun berbagai macam zakat yang penulis sebutkan di dalam judul adalah : Zakat Maal atau zakat harta, Zakat Fitrah Dan Zakat Profesi serta Berapa nisab yang harus dikeluarkan bagi kita yang telah memiliki batasan untuk wajib zakat.



Adakah dari Pembaca yang bertanya apakah pengertian Zakat? di sini kami bisa menjawabnya pada artikel yang telah kami sampaikan pada kesempatan yang lalu. silahkan baca:
Pengertian Zakat Secara Umum

Baiklah, untuk menyingkat ulasan kita kali ini, penulis hendak mangajak pembaca untuk menuju kepada topik pembahasan.

Cara atau Rumus Menghitung Berbagai Macam Bentuk Zakat

Seluruh orang Islam yang notaben-nya adalah orang yang mampu secara ekonomi, maka mereka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Dalam kaitannya pemberian zakat ini bisa langsung diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat atau biasa kita sebut dengan para mustahiq. Namun apabila kita merasa sulit untuk mencari orang yang berhak menerima zakat, kita bisa memberikan harta kita yang sudah mencapai batasan nisab atau haul tersebut kepada para panitia zakat. Mustahiq sendiri adalah orang yang berhak menerima zakat.

Sebelum kita mencoba untuk  membahas lebih lanjut, ada baiknya Pembaca tahu juga Persentase harta yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai batasan atau nisab. Silahan baca:
Jenis Atau Macam-macam Zakat

Adapun cara mudah untuk menghitung berapa besar zakat yang hendak kita keluarkan sesuai dengan tuntunan syari'at adalah sebagai berikut:

1. Cara atau Rumus Menghitung Zakat Fitrah

Cara menghitung dengan menggunakan Literan

Bagaiamna cara penghitungan zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan? Teknik atau rumus yang bisa kita gunakan dalam penghitungan zakat Fitrah sebagai berikut: Zakat fitrah tiap-tiap satu orang = 3,5 x berapad harga beras yang dijual dipasaran tiap-tiap liternya.


Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut: Apabila di pasar harga beras kisaran 10.000,00. maka zakat fitrah yang wajib dibayarkan tiap-tiap kepala adalah 3,5 x 10.000,00. Dan dari perkaliannya tersebut mendapatkan hasil sebesar Rp. 35.000,00. Maka setiap orang dikenakan wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp. 35.000,00.


Cara menghitung dengan cara melihat berat

Berbeda dengan contoh di atas. Untuk menghitung berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan ketika menghitungnya dengan melihat berat atau bobot maka caranya aalah : 2,5 x berapa harga beras lokal yang dpasarkan didaerah yang bersangkutan.


2.  Cara atau Rumus Untuk Menghitung Zakat Profesi atau Zakat Pekerjaan

Cara menghitung zakat profesi adalah sebagai berikut: 2,5% x ( penghasilan seluruh Pendapatan - Pembayaran hutang atau cicilan). Sementara itu untuk menghitung batasan nisab dari zakat profesi ini dengan cara : 520 x harga makanan pokok (beras) yang terdapat dipasar perkilogramnya.


Contoh 1 tanpa ada cicilan atau hutang


Pak Hamndan memiliki penghasilan dari kerjanya dikantor sebesar Rp.5.000.000,00-, Selain bekerja di kantor pak hamndan juga memiliki usaha sampingan sebagai jasa penyewa atau rental mobil. Dalam satu bulan penuh usaha jasa rental mobilnya ini dia memiliki penghasilan bersih sebesar Rp.5.000.000,00-. Jadi total penghasilan dalam satu bulan bersih yang didapat oleh pak Hamndan adalah sebesar Rp.10.000.000,00.


Sementara untuk menghitung batas nisabnya adalah: 520 x 10.000 ( 10.000 adalah harga perkilogram beras yang berlaku dipasaran). Berarti besar nisab ketika pak hamndan dikenakan wajib zakat adalah 5.200.000,00.


Pada kasus di atas karena harta kekayaan pak hamndan yang dihitung tiap bulannya mencapai batas nisab, maka pak hamndan sudah dikenai wajib zakat. Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung berapa besarnya zakat profesi yang harus dikeluarkan pak hamndan adalah sebagai berikut : 2,5% x 10.000.000 = Rp. 250.000. Jadi zakat yang harus dikeluarkan pak hamndan sebesar Rp.250.000 pada bulan yang bersangkutan. dan untuk bulan selanjutnya pak hamndan bisa menghitungnya sesuai dengan pendapatan yang didapat.


Contoh 2 dengan adanya cicilan


Jika penghasilan pak Hamndan sebesar 10.000.000,00 sementara itu pak Hamndan memiliki kredit cicilan dari pembelian motor sebesar Rp.2.500.000,00 maka zakat profesi yang harus dikeluarkan pak Hamndan adalah : 2,5% x ( 10.000.000 - 2.500.000) =  Rp. 187500. Jadi pajak Profesi yang harus dikeluarkan oleh pak Hamndan dalam satu bulan itu adalah Rp. 187500,00.


3. Cara atau Rumus Untuk Menghitung Zakat Maal atau Harta Kekayaan


Cara menghitung zakat Maal adalah dengan rumus = 2,5% x Total dari jumlah kekayaan satu tahun. Sementara untuk menghitung Nasab atau Haul zakat Maal adalah = 85 x Harga emas yang dijual dipasar tiap per gramnya.


Contoh cara menghitung Zakat Maal atau zakat harta


Total kekayaan seseorang setelah terkumpul dari serangkaian seluruh usahanya untuk satu tahun mencapai 1 milyar. Jika dipasaran harga emas per gramnya adalah Rp. 200.000 maka nisab yang bisa dihitung adalah : 85 x 200.000 = 17.000.000,00-. 17 juta tersebut adalah batas nisab dan harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat Maalnya adalah sebesar : 1 Milyar x 2,5/100 = Rp. 25.000.000,00-.

 ---

Jika terdapat kesalahan dalam penyampaian kami, mohon kiranya Pembaca sudi untuk menegur. Akhir kata, tak ada gading yang tak retak dan apalah kami ini, manusia yang masih jauh dari segala kesempurnaan.  Oleh sebab itu kami mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan di hati para Pembaca. Terimaskasih atas kunjungan Anda pada artikel yang berjudul "Cara atau Rumus Menghitung Berbagai Macam Zakat".