Pengertian Zakat Secara Umum

Pengertian Zakat Secara Umum

Pengertian Zakat

Menurut bahasa (Lughat), zakat berarti “tumbuh, berkah dan banyak kebaikan”. Sedangkan menurut Syara’ (Istilah), zakat berarti takaran/ukuran harta tertentu untuk diberikan kepada delapan kelompok tertentu dengan beberapa syarat tertentu pula.   

Adapula yang mengartikan bahwa zakat berarti tumbuh (numuw) dan bertambah (ziyadah). 
Al-Mawardi dalam kitab al- Hawi menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut :
الزكاة: اسمٌ لاخذِشئٍ من مالٍ مخصوصٍ على اوصافٍ مخصوصةٍ لطائفةٍ مخصوصةٍ.
Yang artinya :“Zakat adalah nama atau sebutan untuk pengambilan sesuatu yang telah ditentukan dari harta yang juga telah ditentukan, menurut sifat-sifat tertentu dengan tujuan untuk diberikan kepada golongan-golongan tertentu”.

Kalimat zakat banyak disebut dalam Qur’an lebih dari 30 kali. Hasbi Assidiqi menjelaskan bahwa lafal zakat dalam bahasa Arab bermakna keberkatan, kesuburan, kebersihan, kebaikan. Dapat pula bermakna pujian. Al-Qur’an dan Hadis menggunakan makna zakat seperti yang tersebut ini.

Rukun Islam Selain Zakat adalah Shalat, Simak juga Segala Sesuatu yang berkaitan dengan Shalat pada Bab Shalat

Menurut al-Wahidi, makna zakat adalah kesuburan dan kesucian. Sebagaimana disebut di atas bahwa dalam al-Qur’an, kata az-Zakah tercantum 30 kali, dua diantaranya tanpa kata sandang “al” (Surat al-Kahfi : 81 dan Surat Maryam : 13). Dua puluh tujuh diantara tiga puluh itu disebutkan beriringan dengan kata as-Shalah, dengan catatan satu diantaranya disebutkan terpisah, namun masih berada dalam satu rangkaian ayat. Delapan kali tersebut dalam surat Makkiyah dan selebihnya dalam Surat Madaniyyah.  


Dengan demikian seandainya seseorang memberikan makan anak yatim dengan berniat untuk mengeluarkan zakat, maka niatan dan upaya dalam berzakat tersebut ditetapkan sebagai zakat yang tidak benar atau tidak shahih. Lain halnya jika makanan itu diserahkan kepada anak yatim tersebut, seperti halnya ketika dia memberikan pakaian kepadanya, dengan syarat kepemilikan harta itu diikatkan kepadanya, yakni (orang yang menerimanya). Jika harta yang diberikan itu hanya dihukumi sebagai nafkah kepada anak yatim, maka syarat-syarat tersebut tidak diperlukan.

Yang dimaksud “sebagian harta” dalam pernyataan di atas adalah hilangnya nilai guna (harta) dari para pen-zakat (orang yang memberikan zakat). Jadi, jika seseorang meminta kepada orang lain untuk mendiamkan harta di rumahnya selama satu tahun dengan diniati sebagai zakat, hal tersebut belum bisa dianggap sebagai zakat.

Adapun yang dimaksud dengan “bagian yang khusus” adalah seberapa banyak atau berapa kadar yang wajib dikeluarkan oleh para Pezakat. Maksud dari “harta yang khusus” adalah kadar nishab (batas wajib mengeluarkan zakat) yang sudah ditentukan oleh hukum syari’at slam. Adapun “orang yang khusus atau orang yang telah ditetapkan” yang dimaksud di sini adalah para Mustahiqquz zakat. Yang dimaksud dengan “ditentukan oleh hukum syari’at slam” adalah seperempat puluh (2,5 %) dihitung dari nishab ( batas wajib berzakat ) yang telah ditentukan dan yang telah mencapai haul. Dengan ukuran seperti inilah zakat nafkah dan zakat fitrah dikecualikan. Sedangkan yang dimaksud dengan pernyataan “karena Allah SWT”, yaitu zakat yang dimaksudkan untuk semata-mata mendapatkan ridlo dari Allah Subhanahu Wata’ala. 

Menurut mazhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta dari tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali, zakat adalah suatu hak milik yang hukumnya wajib ( untuk dikeluarkan) dari harta yang khusus dan untuk kelompok yang juga khusus. Dan yang dimaksud dengan kelompok yang khusus terdapat delapan kelompok yang diisyaratkan oleh Allah dalam al-Qur’an surat at-Taubah : 60 sebagai berikut :

Pengertian Zakat Fitrah Dan Zakat Mal / Harta - Mustahiq Zakat At taubat ayat 60

Maksud dari Zakat ini diharapkan dapat menumbuhkan sifat-sifat baik yang berada dalam hati nurani atau hati sanubari seseorang, dan akhirnya dengan adanya zakat ini membuatnya dapat merasakan penderitaan orang lain, dan pada akhirnya ia terdorong untuk membantu mereka dengan lapang dada dan hati yang riang, ikhlas, tanpa merasa terbebani sedikitpun. 

Azhari berkata bahwa zakat ini dapat membantu pertumbuhan bagi para muslim yang kurang mampu. Dengan adanya Zakat, bisa menjadi semacam cambuk yang sangat ampuh, sehingga menjadikan zakat tidak hanya diperuntukan untuk terciptanya pertumbuhan material dan spiritual bagi masyarakat muslim umumnya yang tidak mampu, tetapi juga mengembangkan jiwa dan kebahagiaan orang-orang kaya. 

Pengertian zakat memang berubah sesuai dengan perubahan tasrif katanya. Banyak kata Shadddaqa dalam berbicara berarti benar, bentuk kata tashaddaqa dalam hal kekayaan yang bermakna dizakatkan dan bentuk lainnya yakni kata ashdaqa kepada perempuan berarti membayar mahar perempuan tersebut. Perubahan tasrif itu dimaksudkan untuk menunjukkan arti tertentu pada setiap kasus, dan diungkapkannya semua dari akar kata shadaq, dimaksudkan untuk menunjukkan perubahan menyedekahkan, bahwa orang yang yakin hari kebangkitan ada, negeri setelah di dunia ini yakni negeri akhirat adalah negeri tujuan seluruh umat sejagad, dan dunia hanyalah diibaratkan laksana jembatan untuk menuju akherat dan merupakan gerbang atau pintu masuk bagi kejahatan maupun kebaikan, maka orang tentunya akan bekerja dan mengorbankan apa saja yang diperbolehkan di dunia untuk kepentingan akhirat tersebut, tetapi jika ia tidak yakin, ia tentunya akan kikir, memburu dunia dan tidak perduli pada alam akhirat. 


Hukum Wajib Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Zakat juga merupakan salah satu kewajiban yang ada di dalamnya. Pada awalnya zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah. Pewajibannya terjadi setelah pewajiban puasa Ramadhan. Tetapi zakat tidak diwajibkan atas nabi. Pendapat yang terakhir ini telah disepakati oleh para ulama sebab zakat dimaksud di atas itu sebagai penyucian diri dari orang yang berdosa, sementara para nabi itu ma’sum, yaitu maunsia yang terbebas dari hal demikian karena seluruh perbuatannya dijaga oleh Allah. Lagi pula mereka mengemban titipan – titipan Allah, di samping itu mereka tidak memiliki harta dan tidak diwarisi.9. Zakat diwajibkan sebagaimana yang tersurat dalam Al-Qur’an :
واقيمواالصلوة واتوالزكوة واركعوامع الركعين

Yang artinya :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang – orang yang ruku’”10

Zakat adalah wajib secara pasti dalam agama, sama persis seperti shalat, di mana pengingkarannya dianggap telah ke luar dari Islam. Zakat dan shalat adalah dwi tunggal ibadah pokok dalam Islam. Tentang shalat sudah tidak diragukan lagi sebagai tolak ukur keislaman seseorang.

Demikian pula dalam hal zakat. Sehingga para pembangkang zakat pada masa Khalifah Abu Bakar, khalifah pertama, langsung diperangi. Mereka dianggap murtad. Zakat merupakan ibadah yang dipersembahkan untuk kesejahteraan sesama manusia. Seolah merupakan bukti bahwa Agama Islam memang mngharuskan penganutnya senantiasa mengupayakan kebahagiaan akhirat tanpa melupakan kesejahteraan hidupnya di dunia.

Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima, maka hukumnya fardlu ‘ain atas tiap – tiap orang yang cukup syarat – syaratnya. Al – Qu’an memperhatikan zakat sebagaimana memperhatikan shalat11 . Kewajiban zakat ini ditetapkan kepada setiap muslim, kecil atau dewasa, sehat atau sakit bahkan terhadap janin yang masih dalam kandungan baik langsung atau melalui wakilnya apabila terpenuhi syarat – syarat yang ditentukan.12