Baru beberapa pekan lalu (tepatnya awal bulan juni) terjadi kasus guru yang dimasukkan kedalam tahanan. Rupanya hal serupa kini terjadi lagi. Jika kemarin adalah ibu Nurmayani yang masuk dalam tahanan lantaran mencubit siswinya, maka kini giliran bapak berumur 46 tahun yang diganjar dengan hukuman sama.
Namanya adalah Samhudi, seorang staf pengajar di sekolah menengah pertama. Nama sekolah dimana Samhudi mengajar tepatnya SMP Raden Rachmat yang terletak di dusun Serbo desa Begom pinggir Sidoarjo. Saat ini beliau mendekam dalam bui lantaran menghukum siswanya dengan cara mencubit.
Sebenarnya apa gerangan dari alasan cubitan yang dilayangkan oleh Bapak Guru Samhudi ini? Ternyata beliau dilaporkar oleh orang tua korban lantaran siswa yang dihukum tersebut tidak mengindahkan aturan sekolah. Siswa yang dimaksudkan tidak mengikuti shalat duha berjamaah seperti yang sudah menjadi ketentuan dari pihak sekolah. Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2016 lalu.
Di dalam persidangan yang digelar di gedung pengadilan Negeri Sidoarjo itu, niat baik untuk meluruskan kesalahan siswa malah menambahkan dirinya kepada jumlah kesekian dalam daftar kasus guru yang menjadi sorotan media lantaran lemahnya moral dan etika murid beserta kedua orang tuanya.
Samhudi dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dalam UU Nomor 35 tahun 2014 yang berbicara tentang Perlindungan Anak. Tragedi yang menimpa Samhudi tentunya langsung menjadikan semua pihak dari teman-teman Samhudi sedih dan sekaligus miris melihat kasus ini. Para Netizen pun kiranya ikut geram dengan tindakan yang dilakukan oleh orang tua dalam melindungi anaknya yang melanggar peraturan sekolah.
Namanya adalah Samhudi, seorang staf pengajar di sekolah menengah pertama. Nama sekolah dimana Samhudi mengajar tepatnya SMP Raden Rachmat yang terletak di dusun Serbo desa Begom pinggir Sidoarjo. Saat ini beliau mendekam dalam bui lantaran menghukum siswanya dengan cara mencubit.
Sebenarnya apa gerangan dari alasan cubitan yang dilayangkan oleh Bapak Guru Samhudi ini? Ternyata beliau dilaporkar oleh orang tua korban lantaran siswa yang dihukum tersebut tidak mengindahkan aturan sekolah. Siswa yang dimaksudkan tidak mengikuti shalat duha berjamaah seperti yang sudah menjadi ketentuan dari pihak sekolah. Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2016 lalu.
Di dalam persidangan yang digelar di gedung pengadilan Negeri Sidoarjo itu, niat baik untuk meluruskan kesalahan siswa malah menambahkan dirinya kepada jumlah kesekian dalam daftar kasus guru yang menjadi sorotan media lantaran lemahnya moral dan etika murid beserta kedua orang tuanya.
Samhudi dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dalam UU Nomor 35 tahun 2014 yang berbicara tentang Perlindungan Anak. Tragedi yang menimpa Samhudi tentunya langsung menjadikan semua pihak dari teman-teman Samhudi sedih dan sekaligus miris melihat kasus ini. Para Netizen pun kiranya ikut geram dengan tindakan yang dilakukan oleh orang tua dalam melindungi anaknya yang melanggar peraturan sekolah.
Pembelaan Terhadap Samhudi
Lebih dari ratusan guru yang menggabungkan dirinya dalam barisan Persatuan Guru Republik Indonesia se-kabupaten Sidoarjo meneriakkan aksi solidaritas dengan mendatangi Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 28 Juni kemarin. Mereka meminta agar salah satu rekan gurunya itu dibebaskan.
Sebelum mereka sampai ke gedung Pengadilan Negeri, sebelumnya mereka berkumpul di masjid Agung Sidoarjo. Mereka berjalan menuju Pengadilan Negeri secara bersama-sama sembari meneriakkan yel-yel "bebaskan Pak Samhudi".
Sebelum mereka sampai ke gedung Pengadilan Negeri, sebelumnya mereka berkumpul di masjid Agung Sidoarjo. Mereka berjalan menuju Pengadilan Negeri secara bersama-sama sembari meneriakkan yel-yel "bebaskan Pak Samhudi".
Selain berteriak dengan yel-yel, beberapa diantara mereka juga terlihat membawa spanduk. Aksi solidaritas mereka benar-benar tidak tanggung-tanggung. Dalam spanduk tersebut terdapat tulisan yang sangat mengena di dalam hati. Salah satu spanduk itu bertuliskan "Hormati Guru atau Generasi Muda tak Bermoral".
Secara terpisah, salah satu rekan guru yaitu Bapak Ikhwan menyatakan bahwasanya kasus ini adalah kasus yang tampak sepele. Oleh sebab itu aksi solidaritas akan tetap dilaksanakan hingga teman mereka yang saat ini masih menjalani persidangan agar segera dibebaskan.
Menurut H Kusman selaku ketua yayasan dan juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, siswa yang dihukum juga termasuk dalam kategori siswa yang badung atau nakal. Lalu dia menuturkan kembali "apakah itu menjadi kesalahan guru, jika seandainya didapati seorang murid ketahuan merokok lalu ditempeleng".
Secara terpisah, salah satu rekan guru yaitu Bapak Ikhwan menyatakan bahwasanya kasus ini adalah kasus yang tampak sepele. Oleh sebab itu aksi solidaritas akan tetap dilaksanakan hingga teman mereka yang saat ini masih menjalani persidangan agar segera dibebaskan.
Menurut H Kusman selaku ketua yayasan dan juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, siswa yang dihukum juga termasuk dalam kategori siswa yang badung atau nakal. Lalu dia menuturkan kembali "apakah itu menjadi kesalahan guru, jika seandainya didapati seorang murid ketahuan merokok lalu ditempeleng".
Ini Kata Netizen dalam menyikapi kasus Samhudi
Para Netizen yang mendukung aksi solidaritas untuk segera membebaskan Samhudi menuangkan berbagai macam kritikan di media sosial kepada pengadilan Negeri Sidoarjo. Seperti diantaranya membuat status-status dalam akun media sosialnya hingga membuat gambar-gambar kritikan.
Beberapa gambar yang bisa dilihat seperti gambar yang tertera di bawah ini:
Beberapa gambar yang bisa dilihat seperti gambar yang tertera di bawah ini:
Semoga ini adalah kasus terakhir. La wong punya niat bener aja masih sulit diterima oleh banyak kalangan. Apalagi seandainya di antara dari kita melakukan perbuatan yang jelas-jelas menggar hukum. Semoga para orang tua yang terlalu dibutakan oleh kasih sayang berlebihan kepada anaknya segera dibukakan mata sekaligus pintu hatinya.
Kasih sayang memiliki batasan, jika memang memiliki anak yang melakukan kesalahan, sudah semestinya menjadi kewajiban orang tua memberikan peringatan. Jangan malah seperti kasus di atas. Barangkali orang tua yang semacam ini untuk sementara waktu akan memenangkan hukum. Tapi lihat saja, hukuman yang sebenarnya adalah ketika anak-anak yang diperlakuan manja sudah tumbuh dewasa. Lalu jenis hukuman macam apa yang akan diterima oleh kedua orang tua, semua itu bisa dibuktikan nantinya.