Syarat Pokok Sujud Dalam Shalat

Sujud adalah salah satu gerakan dalam ibadah shalat. Baik ibadah sunnah ataupun ibadah wajib terdapat gerakan sujud didalamnya. Secara garis besar berdasarkan artikel kami kemarin, Pengertian Sujud Menurut Bahasa Dan Istilah sudah terjelaskan secara jelas. Sedkit kutipan dari artikel tersebut, sujud secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua. Secara Fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat berarti sebuah gerakan dimana sujud, telapak tangan, lutut bertempel pada tanah atau lantai (bisa dilihat pada gambar sujud di bawah). Sementara pengertian sujud secara non fisik dapat diartikan sikap taat atau patuh berdasarkan keimanan yang dimiliki oleh seseorang. Wujud dari sikap patuh tersebut bisa dengan cara mentaati perintah dan menjauhi segala sesuatu yang telah diharamkan untuk dikerjakan.

Contoh Gerakan Sujud
Sujud dalam gerakan shalat memiliki ketentuan seperti yang telah ditetapkan oleh ulama ahli fiqh. Adapun ketentuan-ketentuan tersebut dapat kita simak pada uraian Syarat serta Ketentuan yang merupakan pokok-pokok Sujud Dalam Shalat berikut ini.

Sebagai Muslim, Jangan lupakan pendidikan Islam. Dimana pendidikan Islam merupakan bekal bagi kehidupan selanjutnya, Dasar dan Tujuan Pengamalan Pendidikan Agama Islam.

Syarat Ketentuan Sujud Dalam Shalat

  1. Harus dilakukan oleh tujuh anggota badan. Diantaranya adalah, kening, dua telapak tangan dan dua telapak kaki menyentuh lantai. Dalam sebuah riwayat, hal tersebut telah diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
  2. Tidak terhalangnya kening terhadap lantai yang digunakan untuk sujud. Maksudnya, kening atau jidat tidak boleh terhalang oleh benda apapun saat menempel pada permukaan sujud. Contoh seperti rambut, kain sorban yang digunakan sebagai penutup kepala dan lain-lain.
  3. Haram hukumnya bersujud di atas tanah atau lantai yang mengandung unsur najis.
  4. Hendaklah orang yang bersujud itu menaruh seluruh berat anggota badannya terpusat pada kepala. Bukan malah dititik beratkan kepada tumpuan tangan dan pijakan kaki. Secara medis atau ilmu kesehatan, ternyata hal tersebut memiliki dampak positif pada aliran darah kita pada bagian otak.
  5. Ketika shalat dan melakukan sujud, benda-benda yang digunakan sebagai asesoris tubuh (benda yang dikenakan pada badan tidak satupun yang menghalangi kening pada tempat sujud. Adapun bila asesoris tersebut tidak dikenakan atau memang letaknya di tempat sujud, maka ini baru diperkenankan.
  6. Yang terakhir adalah Tuma'ninah. Keadaan diam sebentar setelah seseorang melakukan gerakan.