PROFIL NASABAH BANK SYARI'AH ( STUDI LAPANGAN DI BANK BNI SYARI'AH SEMARANG TAHUN 2004

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah 
Berkembangnya bank-bank syari’ah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A Perwataatmadja, M.Dawam Rahardjo, AM. Saefuddin, M. Amien Azis, dan lain-lain.[1] Beberapa uji coba pada skala yang relatif terbatas telah diwujudkan. Di antaranya adalah Baitut Tamwil-Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.

 Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut di atas. Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat penanda-tanganan akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 miliar.
Pada tanggal 3 November 1991, dalam acara silaturahmi Presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp l06.126.382.000,00. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi. Hingga September 1999, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki lebih 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makasar.[2]
Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan bank syari’ah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syari’ah ini hanya dikategorikan sebagai '"bank dengan sistem bagi hasil; tidak terdapat rincian landasan hukum syari’ah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini sangat jelas tercermin dari UU No. 7 Tahun 1992, di mana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan "sisipan" belaka.
Namun demikian, perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syari’ah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka unit layanan syari’ah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syari’ah.
Peluang tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulai memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syari’ah bagi para stafnya. Sebagian bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syariah dalam institusinya. Sebagian lainnya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank syari’ah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan “Pelatihan Perbankan Syari’ah" bagi para pejabat Bank Indonesia dari segenap bagian, terutama aparat yang berkaitan langsung seperti DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan), kredit, pengawasan, akuntansi, riset, dan moneter.[3]  
Dalam konteksnya dengan profil nasabah Bank BNI Syari’ah Semarang bahwa perkembangan BNI Syari’ah Semarang semakin baik karena ditinjau dari minat masyarakat menjadi nasabah cukup besar. Hal itu terbukti dari motivasi nasabah menjadi nasabah tetap adalah karena BNI Syari’ah memiliki sejumlah keistimewaan yang tidak terdapat pada bank konvensional.Di antaranya terjamin kehalalan atas uang yang beredar, sistem bagi hasil yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga. Demikian pula tingkat pelayanan BNI Syari’ah lebih baik dari pada bank Konvensional.
Ditinjau dari aspek pendidikan, pekerjaan dan agama, bahwa nasabah BNI Syari’ah memiliki masalah yang menarik yaitu adanya nasabah non Islam, tingkat pendidikan yang beragam, tingkat pekerjaan yang berbeda-beda. Menariknya masalah ini dikaji karena ditinjau dari latar belakang nasabah itu memiliki sejumlah perbedaan dengan nasabah bank konvensional. 
Berdasarkan uraian di atas itulah mendorong peneliti mengangkat  tema ini dengan judul PROFIL NASABAH BANK SYARI'AH ( STUDI  LAPANGAN DI BANK BNI SYARI'AH SEMARANG TAHUN 2004 ) 
B.  Pokok Masalah 
    Y ang menjadi pokok masalah dalam penulisan skripsi ini:
Bagaimana profil nasabah BNI Syari'ah Semarang (ditinjau dari agama, pendidikan, pekerjaan dan motivasinya?
C.Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini dapat dikemukakan sebagai berikut: 
1.  Untuk mengetahui profil nasabah Bank BNI Syari’ah Semarang
2.  Untuk melengkapi dan memenuhi syarat memperoleh gelar sarjana strata satu (S 1) di fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang.
  
D. Telaah Pustaka 
Dalam penelitian diperpustakaan fakultas syari'ah ditemukan adanya  skripsi yang berhubungan dengan judul di atas di antaranya:
 Peranan Bank Sentral dalam Sistem Moneter Islam Menurut Muhammad  Umer Chapra, disusun oleh Nurzaini (2196111). Penulis skripsi tersebut dalam  temuannya mengungkapkan bahwa karena bank sentral Islam akan menjadi  kemudi dari sebuah sistem yang secara keseluruhan beda dan menantang, ia tidak  dapat menjadi penonton pasif atau pengikut jinak teknik konvensional. la harus  memberikan peran keteladanan dan aktif dalam keseluruhan proses islamisasi dan  evolusi yang berkelanjutan sistem perbankan, paling tidak sampai sistem itu  menjadi baik dan kuat. Persis seorang ibu, ia harus memahami, menyiapkan  kelahiran, menyuapi, mendidik, dan membantu sistem perbankan Islam  berkembang.
Skripsi yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem  Musyarakhah, Mudharabah dan Mujara'ah di BMT Desa, Kec. Grabag, Kab.  Magelang disusun oleh Ahmad Buldan (2199036).
Dalam temuannya penulis skripsi tersebut mengungkapkan, bentuk-bentuk usaha dan pinjam meminjam  uang harus mengikuti ketentuan dalam al-Qur'an dan Hadits yang antara lain  dapat disebutkan sebagai berikut: 
Pertama, prinsip simpanan. Dalam prinsip simpanan ini dikenal dengan  istilah al-wadi'ah, yang maknanya adalah perjanjian antara pemilik barang  (termasuk uang), dimana pihak penyimpan bersedia menyimpan dan menjaga  keselamatan barang yang dititipkan kepadanya.
Kedua, prinsip bagi hasil. Dalam  prinsip ini dikenal tiga istilah: a) musyarakhah, perjanjian kerja sama antara dua  pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha.  Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan perjanjian antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak.  Dalam hal kerugian dilakukan sesuai dengan pangsa modal masing-masing; b)  mudharabah, yaitu perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang) dengan  pengusaha. Dalam perjanjian ini pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya  suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut  dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan  membuat usulan dan melakukan pengawasan. Apabila usaha yang diawasi  mengalami kerugian, maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung pemilik  modal, kecuali kerugian itu terjadi karena penyelewengan atau penyalah gunaan  penguasa; c) muzara 'ah, yaitu memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanam dan dipelihara dengan imbalan tertentu (prosentase) dari hasil  panen. 
Ketiga, prinsip pengembalian keuntungan, yang dapat disederhanakan jual  beli, yaitu hak proses pemindahan hak milik barang atau aset dengan  menggunakan uang sebagai media. Macam-macam dari jual beli ini adalah a) al-musawamah yaitu jual beli biasa dimana penjual memasang harga tanpa  memberitahu Si pembeli tentang berapa margin keuntungan yang diambilnya; b)  at-tauli'ah yaitu menjual dengan harga beli tanpa mengambil keuntungan  sedikitpun, seolah-olah Si penjual menjadikan pembeli sebagai walinya (tauli'ah)  atas barang atau aset; c) al-murabahah, yaitu menjual dengan harga asal ditambah  margin keuntungan yang telah disepakati; d) al-muwadha 'ah, yaitu menjual  dengan harga yang lebih rendah dari harga beli, atau dengan kata lain al-muadha'ah merupakan bentuk kebalikan dari al-muraba'ah; e) al-muqayadhah,  merupakan bentuk awal dari transaksi dimana barang ditukar dengan barang  (mutlak) dan masih banyak lagi.  Adapun tulisan dalam bentuk buku yang telah dipublikasikan dan ada  hubungannya dengan judul di atas sebagai berikut:
 Fiqh Perdagangan Bebas disusun Ali Yavie, dkk. Dalam karyanya para  penulis buku itu memaparkan tentang fiqh perdagangan bebas dengan menilik  perekonomian Indonesia. Buku ini merupakan hasil ijtihad, prakarsa sekelompok  intelektual dengan latar belakang keilmuan yang berbeda-beda, namun dengan  penuh tanggungjawab untuk saling membuka dan rela duduk bersama, demi  merumuskan suatu fiqh perdagangan bebas. Dalam buku tersebut dijelaskan  bahwa dalam operasionalnya, bank syari'ah berada dalam koridor prinsip-prinsip  sebagai berikut: a) keadilan sebagai ruh dan misi utama; b) kemitraan, posisi  nasabah investor, pengguna dana, dan bank berada dalam hubungan sejajar  sebagai mitra usaha yang saling menguntungkan dan bertanggung jawab; c)  transparansi adalah faktor inheren dalam sistem perbankan syari'ah; dan c)  universal dalam kemitraan.[4]
Ekonomi Islam Teori dan Praktek dikarang oleh M.A Mannan. Bank Islam dapat membantu perkembangan ekonomi dengan usaha jasa non bank. Maksud  M.A Mannan mengenai kegiatan non bank ini ialah peran serta bank dalam proses  pertumbuhan ekonomi dengan menginvestasikan sebagian sumber daya seadanya  dalam pendidikan dan lembaga sosial lain, untuk ini mungkin bank tidak  menerima keuntungan langsung.[5] 
Sistem Moneter Islam disusun oleh M. Umer Chapra. Dalam karyanya  diungkapkan bahwa bank sentral Islam harus bertanggung jawab untuk  mengeluarkan uang dengan koordinasi dengan pemerintah, mengusahakan  stabilitas internal dan eksternalnya. la harus bertindak sebagai bankir bagi  pemerintah dan bank komersial.[6] 
Bank Syari 'ah Analisis Kekuatan, Peluang, Dan Ancaman disusun oleh  Muhamad. Menurutnya, bank syari'ah ditanah air mendapat pijakan yang kokoh  setelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Hal ini karena sejak  saat itu diberikan keleluasaan penentuan tingkat suku bunga, termasuk 0% (atau  peniadaan bunga sekaligus). Sungguhpun demikian kesempatan ini belum  termanfaatkan karena tidak diperkenankannya pembukaan kantor bank baru. Hal  ini berlangsung sampai tahun 1988 dimana pemerintah mengeluarkan fakto 1988  yang memperkenankan berdirinya bank-bank baru. Kemudian posisi perbankan  syari'ah semakin pasti setelah disahkan Undang-Undang Perbankan No. 2 Tahun  1992 di mana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang  akan diambil dari nasabahnya baik bunga maupun keuntungan-keuntungan bagi  hasil.[7]  menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dengan sistem yang lebih  sesuai dengan etika Islam. Mereka telah membangun model teori ekonomi yang  bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan  ditribusi pendapatan. Di samping itu, para praktisi perbankan muslim juga telah  memberikan kontribusi berharga dalam membangun sistem perbankan yang bebas  bunga. Untuk mempraktekkannya sejumlah bank Islam juga telah dibuka di  beberapa belahan dunia dengan sistem bebas bunga.[8] 
Bank Syari 'ah Dari Teori Ke Praktek karya Muhammad Syafi'i Antonio.  Perkembangan perbankan syari'ah pada era reformasi ditandai dengan  disetujuinya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. dalam undang-undang tersebut  diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioprasikan  dan diimplementasikan oleh bank syari'ah. Undang-undang tersebut juga  memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang  syari'ah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syari'ah.[9] 
Dari berbagai sumber yang disebut di atas bahwa judul skripsi ini serta  isinya sangat berbeda dengan kepustakaan yang disebut di atas. Perbedaannya,  skripsi yang peneliti susun hendak memaparkan tentang profil nasabah bank  syar'ah, khususnya BNI Syari'ah Semarang. Sedangkan sumber kepustakaan di  atas menitik beratkan pembahasan kepada mekanisme bank umum syari'ah. 
E.   Metode penelitian 
1.      Sumber data 
Adapun sumber data yang digunakan terdiri dari[10]
a.   Sumber data primer yaitu sumber data ,yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu para nasabah BNI Syari’ah Semarang. Di samping itu data lapangan diperoleh pula dari wawancara dengan staf BNI Syari’ah Semarang   
b.  Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari bahan-bahan  kepustakaan yang ada relevansinya dengan penelitian ini, seperti buku-  buku, majalah, skripsi, tesis, disertasi dan laporan-laporan ilmiah lainnya. 
2.      Teknik pengumpulan data 
Dalam mengumpulkan data digunakan dua teknik: 
a.   Teknik wawancara (interview) yaitu berupa komunikasi langsung dengan  responden dengan mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan.  Responden yang dimaksud adalah nasabah aktif BNI Syari'ah Semarang Tahun 2004. Dengan demikian teknik sampling yang digunakan yaitu teknik non random sampling dengan jenis purposive sampel, artinya pemilihan sekelompok subyek didasarkan atas ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu yang dipandang  mempunyai sangkut paut dengan ciri-ciri/sifat-sifat populasi yang sudah diketahui sebelumnya.[11]Sebagai sampel diambil 10 orang. Alasannya: pertama, karena keterbatasan kemampuan penulis dalam melakukan wawancara dan penyebaran angket (kesulitan menemui responden). Kedua, karena keterbatasan waktu dan untuk efisiensi.  
b.  Teknik dokumentasi (studi dokumenter) yaitu dokumentasi nasabah BNI Syari’ah  tahun 2004 yang terdiri dari: sejumlah brosur yang menerangkan tentang keuntungan mudharabah, keamanan menabung dan terjaminnya deposito.     
3.      Teknik pengolahan data 
Setelah data terkumpul, kemudian penulis mengadakan pemeriksaan  atau penelitian kembali terhadap hasil-hasil data yang diperoleh (editing).. Kemudian data tersebut disusun atau diletakkan dalam bentuk tabel (tabulasi data).[12] 
4.      Teknik analisis data 
Dalam menganalisis data, digunakan pendekatan analisis data kualitatif  yaitu menganalisis data dengan tidak menggunakan pendekatan angka-angka statistik. Dengan demikian penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yaitu menggambarkan profil nasabah Bank BNI Syari’ah  ditinjau dari latar belakang pendidikan, agama,  pekerjaan, dan motivasi.   
Adapun dalam metode penelitian ini digunakan pendekatan metode  deskriptif sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki, dengan  menggambarkan/melukiskan keadaan obyek penelitian pada saat sekarang   berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.[13]   Dalam  konteksnya dengan penelitian ini yang digambarkan adalah Profil Nasabah  Bank Syari'ah (Studi Kasus di Bank Syari'ah Semarang). Demikian pula  peneliti gunakan cara berpikir ilmiah yang berangkat dan kesimpulan yang  umum menuju kepada yang khusus (metode deduktif), dan sebaliknya mengurai  dari yang khusus menuju pada kesimpulan umum (metode induktif).  
F. Sistematika Penulisan 
Bab pertama berisi pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah;  pokok masalah; tujuan penelitian; telaah pustaka; metode  penelitian; sistematika penulisan. 
Bab kedua berisi tinjauan umum tentang Bank BNI Syari'ah yang meliputi  sejarah berdirinya Bank BNI syari’ah; produk-produk Bank BNI syari’ah; sumber dana Bank BNI Syari’ah dan pembiayaan pada Bank BNI syari’ah 
Bab ketiga berisi tentang profil nasabah BNI Syari’ah Semarang Tahun 2004 yang meliputi: profil Bank BNI Syari’ah Semarang (sejarah Bank BNI Syari’ah Semarang; produk-produk BNI Syari’ah Semarang; Struktur organisasi      Bank BNI Syari’ah). Profil nasabah Bank BNI Syari’ah Semarang: (latar belakang agama; pendidikan; pekerjaan; motivasi). 
Bab keempat berisi tentang analisis profil nasabah Bank BNI Syari’ah Semarang yang meliputi: aspek agama; aspek pendidikan; aspek pekerjaan; aspek  motivasi. 
Bab kelima, dalam menyusun bab kelima, peneliti bertitik tolak pada  uraian bab pertama, kedua, ketiga dan analisis pada bab keempat maka  sampai pada kesimpulan, saran-saran dan penutup. Dengan demikian  keseluruhan isi skripsi tergambar secara jelas.         


[1] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2003,  hlm. 25
[2] Ibid  
[3]Zainul Arifin, Dasar-dasar Menajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alvabeta, 2003, hlm. 30
[4] Ali Yafie, Fiqih Perdagangan Bebas, Jakarta: Teraju, 2003, hlm. 236.
[5] M.A Mannan, Ekonomi Islam  Teori dan Praktek, Jakarta: PT Intermasa, 1992, hlm. 173.
[6] M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam . Jakarta: Gema Insani Press, 2000, hlm. 102
[7] Muhammad, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Peluang, dan Ancaman, Yogyakarta: Econisia, 2003, hlm. 58-59.
[8] Zainul Arifin, Dasar-dasar Menajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alvabeta, 2003, hlm. 30.
[9] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001, hlm. 26.
[10] Winarno surakhmad, Pengantar Penelitian-Penelitian Ilmiah, Edisi 7, Bandung: Tarsito, 1989, hlm. 134, 163
[11] Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta: BPFE-UII, 1986, Cet. 4, hlm. 45. Lihat, sutrisno Hadi, Metodologi Research, Jilid I, Yogyakarta: Andi, 2001, hlm. 82
[12] Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997, hlm. 270-282
[13] Hadari Nawawi, Mimi Martini, Penelitian Terapan, Yogyakarta: Gajah University, Press Cet. II, hlm. 73.