a. Dasar Pendidikan
Agama Islam
Dasar adalah landasan tempat berpijak atau sandaran
dari pada dilakukannya atau perbuatan.[1]
Dasar pelaksanaan pendidikan agama Islam di sini mencakup dasar yang bersumber
dari ajaran agama Islam itu sendiri dan berdasarkan atas perundang-undangan hukum
pemerintah.
1)
Dasar Agama
Dasar pendidikan agama Islam pada prinsipnya tidak
terlepas dari sumber yang menjadi pegangan dalam Islam yakni Al-Qur’an dan
Al-Hadits, karena Al-Qur’an di dalamnya terdapat ajaran-ajaran yang dijadikan
sebagai suatu keyakinan dan dijadikan sebagai panutan untuk melaksanakan suatu
tindakan sebagaimana yang diatur dalam agama Islam. Al-Qur’an berisi tentang
segala sesuatu mengenai petunjuk yang akan membawa hidup manusia bahagia di
dunia dan akhirat kelas. Seperti firman Allah dalam surat Al-An’aam ayat 38 :
ما
فرّطنا فى الكتب من شيئ ثمّ الى ربّهم يحشرون.
Artinya : “Tidaklah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al-Kitab,
kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan”. (QS. Al-An’aam : 38).[2]
Jadi jelas Al-Qur’an di dalamnya terkandung berbagai
hal yang megenai kehidupan dan memberikan petunjuk kepada umat manusia, hal ini
dinayatakan Allah dalam surat An-Nahl ayat 89.
ونزلنا
عليك الكتاب تبيانا لكل شيئ وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين.
Artinya : “Dan Kami turunkan
kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjalankan segala sesuatu dan petunjuk
serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (QS. An-Nahl
: 89).[3]
Petunjuk-petunjuk yang terkandung dalam Al-Qur’an ini
merupakan pegangan yang mendasar dalam pelaksanaan pendidikan agama Islam, maka
pendidikan itu tidak boleh lepas dari prinsip-prinsip ajaran agama Islam.
Hadits Rasulullah SAW juga mendasarkan dasar yang kuat sebagaimana sabdanya :
عن ابى هريرة رضى الله
عنه,قال رسول الله صلعم تركت فيكم امرين لن تضلوا ابدا كتاب الله وسنتى ولن يتفرقا
حتى يرد على الحوض (رواه الحاكم). [4]
Artinya : Dari Abu Hurairah ra,
bersabda Nabi SAW telah aku tinggalkan kepadamu sekalian dua perkara yang tidak
akan menyesatkanmu sesudahnya, yaitu kitabullah (Al-Qur’an) dan sunnahku
(Al-Hadits) serta kamu tidak akan bercerai berai selama kembali kepada sumber
ajaranku.
Jadi jelaslah dasar-dasar agama merupakan suatu yang
prinsip dalam mengatur segala kehidupan baik secara individu maupun sosial.
2)
Dasar Yuridis atau Hukum Pemerintah
Dasar yuridis adalah dasar-dasar pelaksanaan
pendidikan gama Islam yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang
secara langsung atau tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan
pendidikan agama Islam di suatu lembaga pendidikan atau di sekolah-sekolah.
Adapun dasar dari segi yuridis formal tersebut ada tiga macam, yaitu dasar
ideal, dasar konstitusional dan dasar operasional.[5]
a)
Dasar Ideal
Dasar ideal adalah falsafah negara Pancasila, misalnya dalam ketetapan
MPR No. II/MPR/1978, tentang P4 dijelaskan : “Dengan sila Ketuhanan YME, bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME dan oleh
karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
sesuai agma dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab”.[6]
b)
Dasar Konstitusional
Dasar konstitusional adalah Undang-Undang Dasar 1945, seperti yang
dijelaskan pada bab XI, Pasal 29 UUD 1945 : “Negara berdasarkan atas ketuhanan
Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.[7]
c)
Dasar Operasional
Dasar operasional adalah dasar yang mengatur langsung pelaksanaan
pendidikan agama di sekolah-sekolah seluruh Indonesia, sebagaimana dijelaskan
pada Tap. MPR No. II/MPR/1988 tentang GBHN yang berhubungan dengan agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sosial dan budaya, disebutkan sebagai
berikut : “Diusahakan supaya bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagai
pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, termasuk pendidikan agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di
sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai universitas-universitas
negeri”.[8]
Dengan demikian pelaksanaan pendidikan agama Islam
memiliki dasar yang kuat untuk mengadakan peranan yang penting dalam
pembangunan yakni dalam upaya membentuk pribadi muslim dengan pembinaan dan
akhlak sehingga dapat memberi corak pada masyarakat yang baik.
b.
Tujuan Pendidikan Agama Islam
Tujuan pendidikan pada umumnya merupakan faktor yang
sangat penting karena tujuan merupakan arah yang akan dituju oleh pendidikan
itu. Untuk memberi tujuan pendidikan agama Islam dalam pembahasan skripsi ini
terlebih dahulu penulis cantumkan beberapa rumusan tujuan pendidikan Islam dari
ahli pendidikan.
Menurut Atahiyah Al-Abrasy, tujuan pendidikan Islam
adalah tujuan yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sewaktu
hidupnya, yaitu pembentukan moral yang tinggi, karena pendidikan moral
merupakan jiwa pendidikan Islam tanpa mengabaikan pendidikan jasmani, akal dan
ilmu praktis.[9]
Menurut Muhtar Yahya, tujuan pendidikan Islam yaitu
memberikan pemahaman ajaran-ajaran Islam pada anak didik dan membentuk
keluhuran budi pekerti sebagaimana misi Rasulullah SAW, sebagai pengamban
perintah menyempurnakan akhlak manusia, untuk memenuhi kebutuhan kerja (QS.
16:97; 6:132) dalam rangka menempuh hidup bahagia di dunia dan akhirat (QS.
28:77).[10]
Dari kedua pendapat di atas tersebut dapat disimpulkan
bahwa tujuan pendidikan agama Islam adalah untuk mewujudkan insan kamil yang
berpredikat iman, taqwa dan berakhlakul karimah, sanggup berdiri sendiri di
atas haknya sendiri, mengabdi kepada Allah dan dapat menselaraskan antara
kepentingan dunia dan kepntingan akhirat.
Maka pendidikan agama Islam pada anak tingkat SMU
sangat penting karena pada usia ini diberi pendidikan agama dengan tujuan
membimbing, menuntun siswa dengan berbagai pengetahuan agama sesuai dengan
berbagai pengetahuan agama sesuai dengan perkembangannya, baik tentang
dasar-dasar atau hikmah hukum Islam maupun tentang bacaan dan hafalan
Al-Qur’an, praktek ibadah baik di sekolah maupun di luar sekolah untuk
meningkatkan aqidah dan pengetahuan agama agar menjauhkan diri dari berbagai
kepercayaan yang salah yang dapat merusak kemurnian agama.
[2]Al-Qur’an, Surat An-aam Ayat 38, Yayasan Penyelenggara
Penerjemah Penafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI,
1992. hlm. 192.
[3]Al-Qur’an, Surat An-Nahl Ayat 89, Yayasan
Penyelenggara Penerjemah Penafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
Depag RI, 1992. hlm. 415.
[4]Assuyuthi, Jami’us Shaghir, Juz. I, Maktabah
Daara Ihyaul Kutubul Atobiyah, t.th, hlm. 117-118.
[5]Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Op.cit, hlm. 192.
[6]UUD 1945, P4, GBHN, Team Pembinaan Penataran dan Bahan
Penataran Mahasiswa Pegawai Negeri, hlm. 30.
[7]Ibid, hlm.
7.
[8]Ibid, hlm.
66.
[9]Muhaimin dan Abdul Mujib, Op.cit, hlm. 160.
[10]Ibid, hlm.
164.