Dasar dan Tujauan Pendidikan Agama Islam

a.    Dasar Pendidikan Agama Islam
Dasar adalah landasan tempat berpijak atau sandaran dari pada dilakukannya atau perbuatan.[1] Dasar pelaksanaan pendidikan agama Islam di sini mencakup dasar yang bersumber dari ajaran agama Islam itu sendiri dan berdasarkan atas perundang-undangan hukum pemerintah.
1)      Dasar Agama
Dasar pendidikan agama Islam pada prinsipnya tidak terlepas dari sumber yang menjadi pegangan dalam Islam yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits, karena Al-Qur’an di dalamnya terdapat ajaran-ajaran yang dijadikan sebagai suatu keyakinan dan dijadikan sebagai panutan untuk melaksanakan suatu tindakan sebagaimana yang diatur dalam agama Islam. Al-Qur’an berisi tentang segala sesuatu mengenai petunjuk yang akan membawa hidup manusia bahagia di dunia dan akhirat kelas. Seperti firman Allah dalam surat Al-An’aam ayat 38 :
ما فرّطنا فى الكتب من شيئ ثمّ الى ربّهم يحشرون.

Artinya : “Tidaklah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan”. (QS. Al-An’aam : 38).[2]


Jadi jelas Al-Qur’an di dalamnya terkandung berbagai hal yang megenai kehidupan dan memberikan petunjuk kepada umat manusia, hal ini dinayatakan Allah dalam surat An-Nahl ayat 89.
ونزلنا عليك الكتاب تبيانا لكل شيئ وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين.

Artinya :     “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjalankan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (QS. An-Nahl : 89).[3]

Petunjuk-petunjuk yang terkandung dalam Al-Qur’an ini merupakan pegangan yang mendasar dalam pelaksanaan pendidikan agama Islam, maka pendidikan itu tidak boleh lepas dari prinsip-prinsip ajaran agama Islam. Hadits Rasulullah SAW juga mendasarkan dasar yang kuat sebagaimana sabdanya :
عن ابى هريرة رضى الله عنه,قال رسول الله صلعم تركت فيكم امرين لن تضلوا ابدا كتاب الله وسنتى ولن يتفرقا حتى يرد على الحوض (رواه الحاكم). [4]

Artinya : Dari Abu Hurairah ra, bersabda Nabi SAW telah aku tinggalkan kepadamu sekalian dua perkara yang tidak akan menyesatkanmu sesudahnya, yaitu kitabullah (Al-Qur’an) dan sunnahku (Al-Hadits) serta kamu tidak akan bercerai berai selama kembali kepada sumber ajaranku.

Jadi jelaslah dasar-dasar agama merupakan suatu yang prinsip dalam mengatur segala kehidupan baik secara individu maupun sosial.
2)      Dasar Yuridis atau Hukum Pemerintah
Dasar yuridis adalah dasar-dasar pelaksanaan pendidikan gama Islam yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara langsung atau tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama Islam di suatu lembaga pendidikan atau di sekolah-sekolah. Adapun dasar dari segi yuridis formal tersebut ada tiga macam, yaitu dasar ideal, dasar konstitusional dan dasar operasional.[5]
a)      Dasar Ideal
Dasar ideal adalah falsafah negara Pancasila, misalnya dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978, tentang P4 dijelaskan : “Dengan sila Ketuhanan YME, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai agma dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.[6]
b)      Dasar Konstitusional
Dasar konstitusional adalah Undang-Undang Dasar 1945, seperti yang dijelaskan pada bab XI, Pasal 29 UUD 1945 : “Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.[7] 
c)      Dasar Operasional
Dasar operasional adalah dasar yang mengatur langsung pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah seluruh Indonesia, sebagaimana dijelaskan pada Tap. MPR No. II/MPR/1988 tentang GBHN yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sosial dan budaya, disebutkan sebagai berikut : “Diusahakan supaya bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagai pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk pendidikan agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai universitas-universitas negeri”.[8]
Dengan demikian pelaksanaan pendidikan agama Islam memiliki dasar yang kuat untuk mengadakan peranan yang penting dalam pembangunan yakni dalam upaya membentuk pribadi muslim dengan pembinaan dan akhlak sehingga dapat memberi corak pada masyarakat yang baik.
b.       Tujuan Pendidikan Agama Islam
Tujuan pendidikan pada umumnya merupakan faktor yang sangat penting karena tujuan merupakan arah yang akan dituju oleh pendidikan itu. Untuk memberi tujuan pendidikan agama Islam dalam pembahasan skripsi ini terlebih dahulu penulis cantumkan beberapa rumusan tujuan pendidikan Islam dari ahli pendidikan.
Menurut Atahiyah Al-Abrasy, tujuan pendidikan Islam adalah tujuan yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sewaktu hidupnya, yaitu pembentukan moral yang tinggi, karena pendidikan moral merupakan jiwa pendidikan Islam tanpa mengabaikan pendidikan jasmani, akal dan ilmu praktis.[9]
Menurut Muhtar Yahya, tujuan pendidikan Islam yaitu memberikan pemahaman ajaran-ajaran Islam pada anak didik dan membentuk keluhuran budi pekerti sebagaimana misi Rasulullah SAW, sebagai pengamban perintah menyempurnakan akhlak manusia, untuk memenuhi kebutuhan kerja (QS. 16:97; 6:132) dalam rangka menempuh hidup bahagia di dunia dan akhirat (QS. 28:77).[10]
Dari kedua pendapat di atas tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan agama Islam adalah untuk mewujudkan insan kamil yang berpredikat iman, taqwa dan berakhlakul karimah, sanggup berdiri sendiri di atas haknya sendiri, mengabdi kepada Allah dan dapat menselaraskan antara kepentingan dunia dan kepntingan akhirat.
Maka pendidikan agama Islam pada anak tingkat SMU sangat penting karena pada usia ini diberi pendidikan agama dengan tujuan membimbing, menuntun siswa dengan berbagai pengetahuan agama sesuai dengan berbagai pengetahuan agama sesuai dengan perkembangannya, baik tentang dasar-dasar atau hikmah hukum Islam maupun tentang bacaan dan hafalan Al-Qur’an, praktek ibadah baik di sekolah maupun di luar sekolah untuk meningkatkan aqidah dan pengetahuan agama agar menjauhkan diri dari berbagai kepercayaan yang salah yang dapat merusak kemurnian agama.


[1]Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, hlm. 190.
[2]Al-Qur’an, Surat An-aam Ayat 38, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Penafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1992. hlm. 192.
[3]Al-Qur’an, Surat An-Nahl Ayat 89, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Penafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1992. hlm. 415.
[4]Assuyuthi, Jami’us Shaghir, Juz. I, Maktabah Daara Ihyaul Kutubul Atobiyah, t.th, hlm. 117-118.
[5]Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Op.cit, hlm. 192.
[6]UUD 1945, P4, GBHN, Team Pembinaan Penataran dan Bahan Penataran Mahasiswa Pegawai Negeri, hlm. 30.
[7]Ibid, hlm. 7.
[8]Ibid, hlm. 66.
[9]Muhaimin dan Abdul Mujib, Op.cit, hlm. 160.
[10]Ibid, hlm. 164.