SISWA MUSLIM DILEMBAGA PENDIDDIKAN NON-MUSLIM

Dewasa ini kita hidup dalam sebuah dunia yang plural (majemuk). Tak terkecuali dalam bidang agama pun kenyataan plural tak dapat dihindari. Di seluruh dunia agama manapun asalnya saling bertemu, saling berdampingan dan tidak menutup kemungkinan bagi masing-masing pemeluk agama untuk hidup saling berinteraksi dalam keseharian. Demikian juga dalam bidang pendidikan kenyataan ini tidak dapat dihindari.
Menurut Mun’in A. Sirry, bahwa perbedaan (agama) sama sekali bukan hubungan untuk mealakukan kerjasama, bahkan Al-Quran menggunakan kata lita’arafu supaya saling mengenal yang kerap diberi konotasi “saling membantu”. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah mengizinkan delegasi Kristen Najran yang berkunjung ke Madinah. Beliau pernah berpesan barang siapa yang mengganggu umat agama Samawi, maka ia telah menggangguku.[1] Hubungan yang digambarkan Al-Quran antara muslim dengan non muslim bukan hanya akomodasi dan keberadaannya, tetapi kedekatan dan saling menghormati.[2]

Melihat dari tujuan mencari ilmu maka harus berfikir dari mana menimba ilmu pengetahuan tersebut. Untuk mencari yang mendalam, bisa masuk ke pondok-pondok pesantren atau lembaga pendidikan yang banyak mengkaji masalah pengetahuan umum, kadang memilih sdekolah yang fasilitasnya lengkap atau mungkin manajemen dan mutu sekolahnya yang bagus. Namun bagaimana jika lembaga sekolah tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi keyakinan, yaitu agama Islam. Suatu keniscayaan yang tidak bisa dibantah bahwa bumi manusia hanya satu, sementara penghuninya berkotak-kotak dalam berbagai suku, agama, ras budaya, bangsa, profesi dan golongan.[3]

Firman Allah SWT Q.S. Al-Maidah ayat 48 disebutkan:

وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ ﴿48﴾
Artinya: “Dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan sat umat saja, tetapi Allah hendak mengaji kamu terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah kamu dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allahlah kamu kembali semuanya lalu diberitahukan kepadamu apa yang kamu perselisihkan”.(QS. Al-Maidah 5: 48).
Fenomena yang ada saat ini banyak siswa muslim sekolah di lembaga Pendidikan Non Muslim. Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Pangudi Luhur Santo Yusup yang berada di Kecmatan Mijen. Sebagaiamana yang tercantum dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.[4] Namun pada prakteknya di lapangan sekolah tersebut tidak secara koknsekuen menjalankan amanat Undang Undang tersebut yaitu dengan mengganti pelajaran agama dengan pendidikan religiositas.

[1] Mun’im A. Sirry, Fiqh Lintas Agama, (Jakarta: Paramadina, 2002), hlm. 119
[2] Elga Sarapung, Pluralisme, Konflik dan Perdamaian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 20
[3] Nurkholis Majid, Pluralisme Agama, Kerukunan dalam Keberagamaan, (Jakarta: Kompas), hlm. 119
[4] Undang-Undang Sisdiknas RI No. 20 Th. 2003, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), hlm. 8