1. Monitoring program
supervisi pendidikan
Monitoring dapat
diartikan sebagai kegiatan untuk mengikuti suatu program dan pelaksanaannya
secara mantap, teratur dan terus-menerus dengan cara mendengarkan, melihat dan
mengamati serta mencatat keadaan serta perkembangan program tersebut. Atau bisa
dijelaskan sebagai upaya yang dilakukan secara rutin untuk mengidentifikasi
pelaksanaan dari berbagai komponen program yang telah direncanakan, waktu
pelaksanaan yang telah dijadwalkan dan kemajuan kemajuan dalam mencapai tujuan
program. Sedangkan sasaran dari kegiatan monitoring adalah kelangsungan program
dan komponen-komponen program supervisi pendidikan yang mencakup perbaikan
kualitas pengajaran. Atau bisa disebut sebagai kegiatan pengendalian dan
pengkajian (bila perlu dikaji) program agar langkah-langkah kegiatan tersebut
terbimbing ke arah tujuan yang telah di tetapkan. Adapun tujuan utama
monitoring adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan program
sebagai umpan balik bagi para pengelola dan pelaksana program. Jadi monitoring/
pemantauan program pada umumnya difokuskan pada persoalan; apakah program
secara efektif mencapai populasi sasaran ataukah praktik-praktik kegiatan dalam
program telah dijalankan menurut cara-cara yang dispesifikkan dalam
langkah-langkah kerja dalam desain kerja program pengawasan.
Pihak yang
menyelenggarakan monitoring adalah pengelola program dan atau tenaga
profesional yang diberi tugas khusus untuk meluruskan atau memperbaiki program.
Dalam hal ini adalah ketua POKJAWAS di departemen/ instansi pemerintah
masing-masing Kab./ Kotamadya.
Langkah-langkah pokok untuk melakukan monitoring adalah
sebagai berikut; Pertama, menyusun rancangan monitoring yang mencakup;
a). tujuan monitoring, b). sasaran atau aspek-aspek yang akan dimonitoring, c).
faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program, d). pendekatan
metode, tehnik dan instrumen monitoring, e). waktu dan jadwal kegiatan
monitoring dan f). biaya monitoring. Kedua, melaksanakan kegiatan
monitoring dengan menggunakan pendekatan, metode, teknik dan instrumen yang
telah ditetapkan dalam langkah pertama dan Ketiga, menyusun dan
menyerahkan laporan monitoring kepada pihak pengelola atau penyelenggara
program untuk digunakan bagi perbaikan atau pengembangan program. Hasil dari
kegiatan monitoring ini, akan dijadikan dalam evaluasi dan tindak lanjut
program pembinaan.
Dalam memonitor/ memantau program pengawasan, tahap-tahap
perbaikan dan pembinaan hanya dilaksanakan dalam tahap evaluasi. Jadi dalam
tahap tersebut tim monitoring (dalam hal ini ketua POKJAWAS) hanya melihat dan
mengamati dari pelaksanaan program dari jauh tanpa ada kegiatan peneguran atau
perbaikan desain kegiatan yang baik. Jadi dalam kegiatan memonitor dan evaluasi
ada perbedaan secara jelas dalam bentuk kegiatan pelaksanaan tahap tersebut.
Salah-satu metode/ cara yang ditempuh dalam kegiatan
monitoring adalah dengan melihat dan menganalisa hasil laporan kunjungan kelas/
sekolah. Validitas dan keabsahan hasil dari laporan kunjungan tersebut
menunjukkan indikator hasil kunjungan, aspke-aspek yang di supervisi, langkah-langkah
pembinaan dan kesimpulan dan saran bagi peningkatan kualitas pengajaran. Dengan
diketahui oleh Kepala Sekolah dan pengawas yang bersangkutan validitas dan
keabsahan hasil dari laporan kunjungan kelas dapat digunakan dakan memonitor
dari hasil pengawasan.
- Evaluasi program supervisi pendidikan
Evaluasi/ penilaian mempunyai kaitan erat dengan
fungsi organik lainnya dalam manajemen pendidikan. Kaitan antara penilaian
denngan perencanaan (planning) ialah bahwa perencanaan perlu disusun
berdasarkan hasil penilaian atau sekurang-kurangnya didasarkan atas hasil
identifikasi kebutuhan, permasalahan dan sumber-sumber yang tersedia atau
disediakan. Berkaitan dengan evaluasi program, Mugiadi menjelaskan bahwa
penilaian adalah upaya pengumpulan informasi mengenai suatu program, kegiatan
atau proyek. Sedangkan Stake menggambarkan bahwa penilaian program adalah
kegiatan untuk merespon suatu program yang telah, sedang dan akan dilaksanakan.
Penilain/
evaluasi yang dimaksudkan disini adalah penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan
supervisi, yang meliputi; a). keterbacaan dan keterlaksanaan program supervisi,
b). keterbacaan dan kemantapan instrumen, c). hasil supervisi dan d). kendala
yang dihadapi. Dengan demikian berarti evaluasi program tidak sekedar bersifat
kuantitatif, namun terutama sekali bersifat kualitatif. Intepretasi hasil
evaluasi kualitatif tersebut dapat dinyatakan dengan berbagai kriteria,
misalnya baik, cukup, kurang. Disamping itu aspek yang dinilai tidak sekedar
tentang aspek tertentu saja, melainkan seluruh kegiatan mulai dari tahap
persiapan sampai akhir pelaksanaan dan minimal setiap tahun sekali.
Evaluasi
proses dari hasi supervisi dilakukan secara kontinyu/ terus-menerus. Penilaian
proses dilakukan pada saat proses pelaksanaan kegiatan kunjungan kelas/
sekolah, sedangkan evaluasi hasil dilakukan pada akhir kegiatan program
supervisi.
a. Evaluasi proses pelaksanaan kunjungan kelas/
sekolah
Evaluasi
proses pelaksanaan kunjungan kelas/ sekolah ini dilakukan setelah pengawas
melaksanakan kegiatan identifikasi permasalahan melalui observasi, instrumen
pengumpulan data, dialog/ interview. Setelah menganalisa hasil identifikasi
permasahan, kemudian pengawas melakukan tahap pembinaan dengan menggunakan
model supervisi klinis.
b. Evaluasi hasil kunjungan kelas/ sekolah
Evaluasi
hasil kunjungan kelas/ sekolah untuk mengetahui efek atau perubahan-perubahan
dari program kunjungan tersebut. Siklus ideal evaluasi hasil kunjungan adalah
jika pengawas melakukan kunjungan rutin sebulan sekali, dimana atas perhitungan
bahwa kunjungan kunjungan yang dilakukan di setiap sekolah adalah satu hari
ditambah satu hari diakhir minggu untuk mengetahui analisa serta membuat
rangkuman evaluasi komperhensif. Hal tersebut dikarenakan tugas kepengawasan
sekolah/ madrasah yang dibebankan kepada pengawas bukan untuk satu skolah saja
namun banyak tergantung dari seberapa banyak sekolah di wilayah Kab/ Kotamadya
masing-masing dengan prosentase jumlah pengawas di wilayah Kab/ Kotamadya
masing-masing.
Sedangkan
pada akhir catur wulan atau akhir tahun pelajaran penilaian dilakukan secara
menyeluruh sebagai pertanggungjawaban pengawas selama satu tahun dalam bentuk
laporan tahunan yang diserahkan kepada ketua POKJAWAS dan Mapenda.
Bentuk
atau metode evaluasi yang dilakukan pengawas pendidikan agama Islam di Kab.
Blora sebagai koordinasi bulanan dalam memantapkan program tahunan adalah
melalui forum rapat koordinasi Pendais yang dilakukan pada tanggal 01 atau pada
saat penerimaan gaji PNS. Hal tersebut dikarenakan tugas pengawas merupakan
tugas lapangan, sehingga dengan membuat rapat evaluasi bulanan pengawas pada
saat penerimaan gaji atau tanggal 01 tersebut merupakan waktu yang sangat
efektif dan efisien dalam mengkoordinir seluruh pengawas. Dalam rapat evalasi
tersebut dihadiri oleh seluruh pengawas di Departemen Kab. Blora dan Ketua
POKJAWAS sebagai pemimpin rapat. Fungsi dari kegiatan tersebut selain
mengkoordinir kegiatan pengawasan juga sebagai wahana tukar pengalaman dan
merumuskan alternatif penyelesaian permasalahan pengawasan di sekolah/ madrasah
yang menjadi wilayah kerja pengawas masing-masing.