Monitoring dan Evaluasi Program Supervisi Pendidikan

1.   Monitoring program supervisi pendidikan

Monitoring dapat diartikan sebagai kegiatan untuk mengikuti suatu program dan pelaksanaannya secara mantap, teratur dan terus-menerus dengan cara mendengarkan, melihat dan mengamati serta mencatat keadaan serta perkembangan program tersebut. Atau bisa dijelaskan sebagai upaya yang dilakukan secara rutin untuk mengidentifikasi pelaksanaan dari berbagai komponen program yang telah direncanakan, waktu pelaksanaan yang telah dijadwalkan dan kemajuan kemajuan dalam mencapai tujuan program. Sedangkan sasaran dari kegiatan monitoring adalah kelangsungan program dan komponen-komponen program supervisi pendidikan yang mencakup perbaikan kualitas pengajaran. Atau bisa disebut sebagai kegiatan pengendalian dan pengkajian (bila perlu dikaji) program agar langkah-langkah kegiatan tersebut terbimbing ke arah tujuan yang telah di tetapkan. Adapun tujuan utama monitoring adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan program sebagai umpan balik bagi para pengelola dan pelaksana program. Jadi monitoring/ pemantauan program pada umumnya difokuskan pada persoalan; apakah program secara efektif mencapai populasi sasaran ataukah praktik-praktik kegiatan dalam program telah dijalankan menurut cara-cara yang dispesifikkan dalam langkah-langkah kerja dalam desain kerja program pengawasan. 

Pihak yang menyelenggarakan monitoring adalah pengelola program dan atau tenaga profesional yang diberi tugas khusus untuk meluruskan atau memperbaiki program. Dalam hal ini adalah ketua POKJAWAS di departemen/ instansi pemerintah masing-masing Kab./ Kotamadya.
Langkah-langkah pokok untuk melakukan monitoring adalah sebagai berikut; Pertama, menyusun rancangan monitoring yang mencakup; a). tujuan monitoring, b). sasaran atau aspek-aspek yang akan dimonitoring, c). faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program, d). pendekatan metode, tehnik dan instrumen monitoring, e). waktu dan jadwal kegiatan monitoring dan f). biaya monitoring. Kedua, melaksanakan kegiatan monitoring dengan menggunakan pendekatan, metode, teknik dan instrumen yang telah ditetapkan dalam langkah pertama dan Ketiga, menyusun dan menyerahkan laporan monitoring kepada pihak pengelola atau penyelenggara program untuk digunakan bagi perbaikan atau pengembangan program. Hasil dari kegiatan monitoring ini, akan dijadikan dalam evaluasi dan tindak lanjut program pembinaan.
Dalam memonitor/ memantau program pengawasan, tahap-tahap perbaikan dan pembinaan hanya dilaksanakan dalam tahap evaluasi. Jadi dalam tahap tersebut tim monitoring (dalam hal ini ketua POKJAWAS) hanya melihat dan mengamati dari pelaksanaan program dari jauh tanpa ada kegiatan peneguran atau perbaikan desain kegiatan yang baik. Jadi dalam kegiatan memonitor dan evaluasi ada perbedaan secara jelas dalam bentuk kegiatan pelaksanaan tahap tersebut.
Salah-satu metode/ cara yang ditempuh dalam kegiatan monitoring adalah dengan melihat dan menganalisa hasil laporan kunjungan kelas/ sekolah. Validitas dan keabsahan hasil dari laporan kunjungan tersebut menunjukkan indikator hasil kunjungan, aspke-aspek yang di supervisi, langkah-langkah pembinaan dan kesimpulan dan saran bagi peningkatan kualitas pengajaran. Dengan diketahui oleh Kepala Sekolah dan pengawas yang bersangkutan validitas dan keabsahan hasil dari laporan kunjungan kelas dapat digunakan dakan memonitor dari hasil pengawasan. 

  1. Evaluasi program supervisi pendidikan
Evaluasi/ penilaian mempunyai kaitan erat dengan fungsi organik lainnya dalam manajemen pendidikan. Kaitan antara penilaian denngan perencanaan (planning) ialah bahwa perencanaan perlu disusun berdasarkan hasil penilaian atau sekurang-kurangnya didasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan, permasalahan dan sumber-sumber yang tersedia atau disediakan. Berkaitan dengan evaluasi program, Mugiadi menjelaskan bahwa penilaian adalah upaya pengumpulan informasi mengenai suatu program, kegiatan atau proyek. Sedangkan Stake menggambarkan bahwa penilaian program adalah kegiatan untuk merespon suatu program yang telah, sedang dan akan dilaksanakan.
Penilain/ evaluasi yang dimaksudkan disini adalah penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan supervisi, yang meliputi; a). keterbacaan dan keterlaksanaan program supervisi, b). keterbacaan dan kemantapan instrumen, c). hasil supervisi dan d). kendala yang dihadapi. Dengan demikian berarti evaluasi program tidak sekedar bersifat kuantitatif, namun terutama sekali bersifat kualitatif. Intepretasi hasil evaluasi kualitatif tersebut dapat dinyatakan dengan berbagai kriteria, misalnya baik, cukup, kurang. Disamping itu aspek yang dinilai tidak sekedar tentang aspek tertentu saja, melainkan seluruh kegiatan mulai dari tahap persiapan sampai akhir pelaksanaan dan minimal setiap tahun sekali.
Evaluasi proses dari hasi supervisi dilakukan secara kontinyu/ terus-menerus. Penilaian proses dilakukan pada saat proses pelaksanaan kegiatan kunjungan kelas/ sekolah, sedangkan evaluasi hasil dilakukan pada akhir kegiatan program supervisi.


a.   Evaluasi proses pelaksanaan kunjungan kelas/ sekolah
Evaluasi proses pelaksanaan kunjungan kelas/ sekolah ini dilakukan setelah pengawas melaksanakan kegiatan identifikasi permasalahan melalui observasi, instrumen pengumpulan data, dialog/ interview. Setelah menganalisa hasil identifikasi permasahan, kemudian pengawas melakukan tahap pembinaan dengan menggunakan model supervisi klinis.
b.   Evaluasi hasil kunjungan kelas/ sekolah
Evaluasi hasil kunjungan kelas/ sekolah untuk mengetahui efek atau perubahan-perubahan dari program kunjungan tersebut. Siklus ideal evaluasi hasil kunjungan adalah jika pengawas melakukan kunjungan rutin sebulan sekali, dimana atas perhitungan bahwa kunjungan kunjungan yang dilakukan di setiap sekolah adalah satu hari ditambah satu hari diakhir minggu untuk mengetahui analisa serta membuat rangkuman evaluasi komperhensif. Hal tersebut dikarenakan tugas kepengawasan sekolah/ madrasah yang dibebankan kepada pengawas bukan untuk satu skolah saja namun banyak tergantung dari seberapa banyak sekolah di wilayah Kab/ Kotamadya masing-masing dengan prosentase jumlah pengawas di wilayah Kab/ Kotamadya masing-masing.
Sedangkan pada akhir catur wulan atau akhir tahun pelajaran penilaian dilakukan secara menyeluruh sebagai pertanggungjawaban pengawas selama satu tahun dalam bentuk laporan tahunan yang diserahkan kepada ketua POKJAWAS dan Mapenda.
Bentuk atau metode evaluasi yang dilakukan pengawas pendidikan agama Islam di Kab. Blora sebagai koordinasi bulanan dalam memantapkan program tahunan adalah melalui forum rapat koordinasi Pendais yang dilakukan pada tanggal 01 atau pada saat penerimaan gaji PNS. Hal tersebut dikarenakan tugas pengawas merupakan tugas lapangan, sehingga dengan membuat rapat evaluasi bulanan pengawas pada saat penerimaan gaji atau tanggal 01 tersebut merupakan waktu yang sangat efektif dan efisien dalam mengkoordinir seluruh pengawas. Dalam rapat evalasi tersebut dihadiri oleh seluruh pengawas di Departemen Kab. Blora dan Ketua POKJAWAS sebagai pemimpin rapat. Fungsi dari kegiatan tersebut selain mengkoordinir kegiatan pengawasan juga sebagai wahana tukar pengalaman dan merumuskan alternatif penyelesaian permasalahan pengawasan di sekolah/ madrasah yang menjadi wilayah kerja pengawas masing-masing.