Perencanaan strategik
sebagai proses melahirkan tujuan ideal, tujuan yang dapat dilaksanakan dan
kebijakan dengan merumuskan kebutuhan, kemudian mespesifikasikan tujuan (dari
tujuan secara umum pada perencanaan strategi/ jangka panjang) untuk dicarikan
perlbagi alternatif pemecahan berupa alat/ metode agar dapat menjadi kenyataan
dan lebih jelas serta dapat diukur sebelum kegiatan pelaksanaan kepengawasan
atau disebut proses perencanaan operasional.
Agar pelaksanaan kegiatan
pengawasan berjalan dengan lancar, efektif dan efisien diperlukan
persiapan-persiapan. Langkah-langkah yang ditempuh dalam persiapam pelaksanaan kegiatan
kepengawasan meliputi; penyusunan rencana kegiatan yang minimal meliputi; 1).
kegiatan penyusunan program dan organisasi/ pengelola program, 2). perumusan
tujuan dan sasaran program, 3). penyusunan
Instrumen dan mekanisme pengumpulan serta pengolahan data, 4).
perencanaan jadwal kunjungan sekolahan, 5). penganggaran program. Setelah
kegiatan persiapan-persipan pelaksanaan ditempuh, maka langkah selanjutnya
adalah melaksananakan/ mengoperasionalisasikan program supervisi di
sekolah-sekolah yang menjadi wewenang masing-masing pengawas. Untuk lebih
jelasnya dapat diketahui dalam langkah-langkah kegiatan pelaksanaan
kepengawasan, sebagaimana berikut :
1. Penyusunan
rencana kegiatan
Rencana
kegiatan merupakan pedoman kerja untuk mengetahui langkah-langkah apa yang
harus dilakukan dalam pengawasan. rencana kegiatan pengawas tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut :
a). Penyusunan program dan organisai pelaksana/
pengelola program supervisi
1). Penyusunan program-program supervisi
Proram-program
supervisi/ pengawasan yang harus disusun oleh supervisor adalah; program
tahunan, catur wulan dan bulanan yang menjadi tanggungjawab pengawas
masing-masing. Penyusunan program supervisi ini secara tidak langsung
memberikan acuan dari pengawas dalam melaksanakan rencana kerja kepengawasan
yang bersifat rencana kerja tahunan, catur wulan dan bulanan dalam bentuk
kegiatan kunjungan sekolah dan kunjungan kelas.
Penyusun
program kerja tahunan kepengawasan secara garis besar/ umum merupakan tugas
dari POKJAWAS sebagai acuan pengawas dalam menyusun program-program supervisi.
Dari perumusan program kerja tahunan yang telah disusun POKJAWAS untuk seluruh
pengawas pada masing-masing Kab/ Kotamadya, kemudian oleh masing-masing
pengawas membuat perencanaan program pengawasan untuk masing-masng sekolah/
madrasah yang menjadi tugas dan wilayah kerja pengawas setempat.
Program-program tersebut meliputi; program catur wulan dan bulanan dalam bentuk
kunjungan kelas dan sekolah. Kemudian sebagai bentuk laporan administratif
kepegawaian tentang tugas pengawasan selama satu tahun, para pengawas
merekapitulasi dari program-program bulanan dan catru wulan menjadi laporan
tahunan program pengawasan. Pelaporan dan pertanggungjawaban dari kegiatan
pengawasan pada masing-masing sekolah yang menjadi tugas dan wilayah kerjanya
adalah kepada ketua POKJAWAS setempat di Kab./ Kotamadya masing-masing daerah.
(a) Program tahunan pengawasan sekolah
Program
tahunan merupakan rekapitulasi dari program catur wulan dan program bulanan.
Dari
perumusan program kerja tahunan yang telah disusun POKJAWAS untuk seluruh
pengawas pada masing-masing Kab/ Kotamadya, kemudian langkah perencanaan yang
ditempuh pengawas adalah membuat perencanaan program pengawasan untuk
masing-masng sekolah/ madrasah yang menjadi tugas dan wilayah kerja pengawas
setempat. Langkah-langkah yang ditempuh pengawas dalam menyusun program tahunan
pengawasan, meliputi :
(1) Identifikasi
hasil pengawasan sekolah sebelumnya, kebijakan dibidang pendidikan
(2) Mengolah
dan menganalisa hasil pengawasan sebelumnya dalam rangka menyusun program
tahunan pengawas sekolah tingkat Kabupaten/ Kotamadya
(3) Merumuskan
rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kabupaten/ Kotamadya
(4) Memanfaatkan
dan menyusun rancangan program tahunan pengawas sekolah tingkat Kabupaten/
Kotamadya
(b) Menyusun program catur wulan pengawas sekolah
Program
catur wulan merupakan rekapitulasi dari program bulanan. Perencanaan yang harus
diperiapkan sekurang-kurangnya, meliputi :
(1) Sekolah/
kelas yang dikunjungi/ diawasi
(2) Waktu/
jadwal pengawasan
(3) Alat
pengumpul data pengawasan dan analisis data
(4) Substansi
yang akan diawasi
(5) Pendekatan/
metode yang akan digunakan
2) Organisai pelaksana/ pengelola program
supervisi
Sedangkan
organisasi pelaksana/ pengelola supervisi adalah penyusunan kelompok
orang-orang yang tepat untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan
dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Atau dapat disebut juga suatu
wadah atau kelompok fungsional yang dalam hal ini adalah Kelompok Kerja
Pengawas (POKJAWAS) sebagai wahana untuk mengembangkan profesionalitas
kerja para pengawas. Sebagai koordinator
pelaksanaan kepengawasan di Kab/ Kotamadya yang menjadi tanggungjawab
masing-masing adalah ketua POKJAWAS.
(a)
Tugas, wewenang dan Kedudukan POKJAWAS dan Ketua POKJAWS
(b)
Struktur Kepengurusan POKJAWAS di Depag Kab. Blora
(c)
Pembagian Kerja Kepengawasan di Depag Kab. Blora
Untuk
menjamin kelancaran kegiatan supervisi, hendaknya pengawas melibatkan/
berkoordinasi dengan pejabat struktural terkait, diantaranya; kepala sekolah/
madrasah. guru, Ketua Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) pendidikan di wilayah
setempat.
b). Perumusan tujuan dan sasaran program
Secara
umum tujuan pengawasan adalah membantu memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan
pendidikan agama Islam di sekolah umum dan madrasah. Dalam suatu program,
biasanya ada 2 tujuan, yaitu tujuan ideal dan tujuan yang mungkin dapat
dilaksananak. Tujuan ideal itu sendiri adalah ide-ide yang dicita-citakan
sebagai sesuatu yang terbaik, sedangkan tujuan yang mungkin dapat dicapai adlah
gambaran ideal yang sudah dibahas dan dikaji berdasarkan perkiraan kemampuan
indikator keberhasilan yang dapat diselesaikan.
Sedangkan
sasaran/ target program supervisi meliputi; dari aspek edukatif/ profesional
dan aspek administratif. Adapun aspek edukatif/ profesional meliputi;
kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian dan kegiatan ekstra kurikuler.
Sedangkan dari aspek administrasi meliputi; administrasi madrasah/ sekolah,
kepegawaian, kesiswaan, guru, laboratorium dan sebagainya.
c). Menyiapkan instrumen dan mekanisme pengumpulan
serta pengolahan data
Instrumen
supervisi merupakan sarana pokok yang harus digunakan oleh pengawas dalam
menjaring berbagai data/ informasi yang dibutuhkan dari sekolah/ madrasah.
Penyusunan instrumen atau penjelasan teknis pelaksanaan supervisi meliputi;
tujuan, metode, alat dan materi/ aspek-aspek pengawasan yang berbentuk
kisi-kisi/ butir-butir soal, instruksi pengisian, daftar isian identitas.
Ada
tiga syarat penting yang harus dipenuhi dalam menyusun instrumen/ alat ukur
yang baik, yaitu :
1). Validitas soalnya
tinggi, artinya apabila instrumen tersebut dapat mengukur seluruh sifat atau
aspek materi yang diukur
2). Realibilitas tesnya dapat dipercaya, artinya apabila hasil
instrumen tersebut konsisten sehingga dapat dipercaya, oleh karena itu
unsur-unsur ketepatan (consistency), ketidaktergantungan (dependability)
dan keajegan (stability) terjaga
3). Pengadministrasiannya
mudah, artinya kemudahan dalam melaksanakan, mengolah, menafsirkan dan efisien
biayanya.
d). Menyiapkan balngko-balangko pengawasan yang
diperlukan
Balngko-blangko
atau formulir yang diperlukan dan harus diisi oleh pengawas maupun dalam
kegiatan pengawasan, meliputi :
1)
Blangko/ formulir A1, yaitu lembaran yang harus diisi
oleh setiap GPAI yang merupakan data lengkap seorang GPAI dan sekaligur daftar
lengkap sekolah
2)
Blangko/ formulir A2, yaitu pencatatan data pada
Blangko/ formulir A1 oleh pengawas yang berfungsi untuk menyususn jadwal
kegiatan pengawasan yang akan dilakukannya.
3)
Blangko/ formulir B1, yaitu blangko/ formulir untuk
membuat jadwal kegiatan tahunan baik berupa frekuensi kunjungan kelas/ sekolah
selama setahun
4)
Blangko/ formulir B2, yaitu blangko/ formulir untuk
membuat jadwal kegiatan bulanan berdasarkan rencana kegiatan tahunan. Dalam
kegiatan selama satu bulan perlu diperioritaskan mana jenis kegiatan yang akan
didahulukan pelaksanaannya.
5)
Blangko/ formulir B3, yaitu lembaran penjadwalan
kegiaran mingguan yang merupakan penjabaran dari keguatan bulanan.
6)
Blangko/ formulir C1, yaitu lembaran yang perlu diisi
dalam kegiatan kunjungan kelas
7)
Blangko/ formulir C2, yaitu lembaran yang perlu diisi
dalam kegiatan kunjungan sekolah
8)
Blangko/ formulir C3, yaitu blangko/ formulir dari
hasil rekapitulasi data kegiatan GPAI yang digunakan sebagai laporan kepada
atasan
9)
Blangko/ formulir C4, yaitu pencatatan data pencapaian
tema sentral yaitu hasil PBM GPAI pada kahir setiap tahun.
e). Persipan dan prosedur-prosedur kunjungan
Persiapan kunjungan
kepengawasan ke sekolah dilakukan dengan prosedur minimal :
(1). Kepala sekolah dan guru yang hendak dikunjungi
harus sudah menerima pemberitahuan sekurang-kurangnya satu minggu sebelumnya
(2). Dalam surat pemberitahuan ke sekolah agar
disebutkan; a). agenda kerja selama disekolah tersebut, b). dokumen apa saja
yang perlu disiapkan pada saat kunjungan, dan c). tujuan dan hasil yang
diharapkan dari kunjungan tersebut
(3). Segala perlengkapan dokumentasi yang
diperlukan oleh pengawas dalam pelaksanaan kunjungan seperti; buku kurikulum,
instrumen pengumpulan data, alat perekam dan lain sebagainya agar dipersiapkan
dan dilakukan pengecekan ulang atas kesiapan dan kelengkapan sehari sebelum
kunjungan, termasuk disini adalah kendaraan jika menggunakan kendaraan sendiri
Sedangkan prosedur kerja
dari pelaksanaan kunjungan supervisi, yaitu :
(1). Pengawas datang ke sekolah/ madrasah sesuai
hari dan tanggal serta jam kedatangan yang disampaikan dalam surat
pemberitahuan
(2). Pengawas membawa dan memperlihatkan Surat
Tugas (ST) Kunjungan kepada Kepala sekolah/ madrasah yang dikunjungi. Untuk
pengawas SD/ MI Surat Tugasnya dari Kandepag Kab/ Kotamadya setempat, sedangkan
untuk SLTP/ SLTA/ SMK Surat Tugasnya dari wilayah atau propinsi yang
ditandatangani oleh ketua POKJAWAS setempat.
(3). Apabila bentuk/ jenis kunjungan sekolah, maka
pengawas hanya mengamati daftar hadir guru dan karyawan, kelengkapan
administratif, data kegiatan pendidikan dan lain-lain. Atau pengawas secara
langsung melakukan wawanara kepada kepala sekolah tentang pengelolaan
pendidikan dan kualitas pengajaran.
(4). Apabila bentuk/ jenis kunjungan kelas, maka di
dampingi oleh kepala sekolah/ madrasah pengawas menuju kelas dan pihak guru
yang sesuai dengan yang diberitahukan dalam surat tugas.
(5). Dengan menggunakan instumen pengumpulan data
yang telah dipersipakan, pengawas melakukan pengamatan
(6). Setelah melakukan pengamatan dan terjaringnya
data serta adanya ditemukannya permasalah yang harus di supervisi, melalui
pendekatan secara langsung pengawas melakukan dialog dan pembinaan setelah
pihak guru meninggalkan kelas/ berada di ruang guru.
(7). Setelah proses pembinaan dianggap cukup dan
selesai, pengawas dan kepala sekolah menandatangi ST Kunjungan tersebut untuk
diserahkan dalam salinan foto copy kepada ketua POKJAWAS guna memonitoring
kegiatan pengawasan
Berdasarkan prosedur
pelaksanaan kunjungan tersebut di atas, maka alur aktivitas seorang pengawas
dimulai dari menghubungi sekolah yang bersangkutan, membuat persiapan dengan
perlengkapan kerja, melakukan kunjungan ke sekolah, menganalisa data dan hasil
kunjungan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi jika diperlukan dan dan
mengelola dokumentasi-dokumentasi dan informasi hasil pengawasan. Informasi
hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut
dalam program selanjutnya. Atau dapat digambarkan dalam bagan berikut :
f). Penganggaran program
Dalam perencanaan budget
pada umumnya dilakukan satu tahun sekali, yaitu sebelum anggaran dimulai pada
awal bulan april menyesuaikan APBN termasuk dalam instansi/ departemen dan
dunia pendidikan. Hal tersebut dikarenakan bulan tersebut meruapakan titik awal
sebagian terbesar penganggaran uang negara.
Penganggaran/
perencanaan budget dalam program pengawasan di departemen/ instansi pemerintah
sebagaimana telah dianggarkan dalam departemen sebesar ….. Sedangkan ketentuan
teknis dari perundangan-undangan tidak menyebutkan ada anggaran teknis untuk
pelaksanaan kepengawasan di Depag. Sangat disadari bahwa upaya yang
dilaksanakan instansi pemerintah pusat dalam penganggaran/ budget pelaksanaan
program pengawasan masih sangat minim dan keterbatasan kendaraan operasional
kepengawasan hanya pada pengawas TK/ SD.[1]
Agar pengaturan biaya
dalam program pengawasan itu bisa adil dan merata serta memberikan motivasi
kerja dalam meningkatkan kualitas pengawasan, maka harus sesuai dengan
dibutuhkan dalam perencanaan program atau diprioritaskan.
2. Agenda kerja di sekolahan
Penyusunan
agenda kerja di sekolahan merupakan schedule pelaksanaan supervisi pada
sekolahan-sekolahan yang menjadi tugas dan wewenang pengawas setempat. Isi dari
agenda kerja tersebut hendakah mencakup; 1). hari dan tanggal pelaksanaan
supervisi, 2). jenis supervisi (supervisi kelas/ sekolahan), 3). Segi-segi
kegiatan yang diamati, 4). Indikator dan tolok ukur keberhasilan pengawasan,
5). Bentuk pembinaan guru, 6). Kesimpulan dan saran.
a.
Hari dan tanggal pelaksanaan
Hari dan
tanggal serta jam kedatangan pengawas sesuai dengan yang disampaikan dalam
surat pemberitahuan. Siklus kegiatan yang ideal pengawasan untuk setiap sekolahan
dalam kunjungannya secara rutin adalah sebulan sekali. Atas dasar perencaan
perhitungan bahwa waktu kunjungan yang diperlukan di setiap sekolah adalah satu
hari, ditambah satu hari di akhir minggu untuk melakukan analisis serta membuat
rangkuman untuk mengisi laporan bulanan pengawasan. Keefektifan pelaksanaan
pengawasan berjalan pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan tujuan yang
direnakan serta secara merata sesuai dengan tanggungjawab kepengawasan sekolah
masing-masing. Berkaitan dengan hal tersebut, maka setiap pengawas perlu
membagi jadwal kunjungan sekolah secara merata.
b.
Jenis-jenis kunjungan/ supervisi
Jenis-jenis
kunjungan/ supervisi dilihat dari bentuk pelaksanaan supervisi dapat dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu kunjungan kelas dan kunjungan sekolah. Di dalam surat
pemberitahuan kepengawasan perlu dicantumkan macam kunjungan/ supervisi yang
akan dilaksanakan. Hal tersebut berfungsi untuk memudahkan sekolah/ madrash
untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pengawas. Selain itu, juga
harus diberitahukan dalam Surat Tugas (ST) Kunjungan tentang sasaran/
aspek-aspek pengawasan dan obyek yang di supervisi (pihak guru).
c.
Segi-segi kegiatan yang diamati
Segi-segi
kegiatan yang diamati tergantung dari jenis kunjungan yang dilakukan. Untuk jenis
kunjungan kelas segi-segi yang diamati meliputi; Satuan Pelajaran (Satpel/ SP),
Rumusan TIK, Rumusan KBM, kreativitas murid dalam memecahkan masalah, cara
mengorganisir KBMm penggunaan alat-alat pelajaran, penggunaan test dan
pelaksanaan bimbingan dan latihan. (lihat formulir C1).
Sedangkan
untuk jenis kunjungan sekolah segi-segi yang diamati meliputi; kehadiran guru,
tugas mengajar, tugas bimbingan dan latihan, tugas mengevaluasi dan
pengembangan kerja sama. (lihat formulir C2).
d.
Indikasi dan tolok ukur keberhasilan pengawasan
Berdasarkan
segi-segi yang diamati sebagai sasaran dalam pengawasan, maka disusunlah
beberapa indikasi keberhasilan dan tolak ukur keberhasilan pengawasan sebagai
berikut :
1). Indikasi keberhasilan pengawasan
a)
Pengawasan terlaksana secara merata dan aman sesuai
dengan volume dan frekuensi yang ditetapkan
b)
Kondisi obyektif tentang kemampuan profesional guru
pendidikan agama Islam pada sekolah/ madrasah diketahui secara jelas
c)
Informasi pencapaian hasil dan proses belajar mengajar
ditiap-tiap sekolah diperoleh secara cepat, tepat dan up to date
d)
Informasi tentang kondisi obyektif pelaksanaan Pendais
di sekolah/ madrasah diketahui secara jelas
2). Tolak ukur keberhasilan pengawasan
Kelima
indikasi keberhasilan pengawasan sebagaimana di atas bila dijabarkan lebih
lanjut akan terlihat dalam tolak ukut sebagai berikut :
a)
Pengawasan terlaksana secara merata dan aman sesuai
dengan volume dan frekuensi yang ditetapkan
b)
Kondisi obyektif tentang kemampuan profesional guru
pendidikan agama Islam pada sekolah/ madrasah diketahui secara jelas
c)
Kondisi obyektif tentang sikap profesional guru
pendidikan agama Islam pada sekolah/ madrasah diketahui secara jelas
d)
Informasi pencapaian hasil dan proses belajar mengajar
ditiap-tiap sekolah diperoleh secara cepat, tepat dan up to date
e)
Informasi tentang kondisi obyektif pelaksanaan Pendais
di sekolah/ madrasah diketahui secara jelas
e.
Bentuk-bentuk bantuan teknis kepada guru
Bentuk-bentuk kegiatan
pembinaan supervisi pendidikan sebagaimana telah dijelaskan pada bab II,
menyebutkan ada 4 model/ bentuk dari pembinaan guru, yaitu model konvergensi,
ilmiah, artistik dan klinis. Sebagaimana pelaksanaan model supervisi yang
dilakukan di Departemen Agama Kab. Blora adalah menggunakan model supervisi
klinis dengan langkah langkah/ prosedur pelaksanaan supervisi klinis
sebagaimana terdiri atas; tahap pertemuan pendahuluan, tahap observasi kelas
dan tahap observasi balikan. Adapun jenis-jenis pelaksanaan supervisi
sebagaimana telah ditentukan dalam pedoman pengawasan untuk madrasah/ sekolah
adalah; jenis kunjungan kelas dan kunjungan sekolah.
Jenis kunjungan/
supervisi kelas adalah kegiatan pengawasan yang ditujukan pada salah satu guru
yang dalam hal ini adalah guru agama Islam. Tujuannya adalah untuk mengamati
dan mencatat data kemampuan profesipnal GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam)
dalam proses belajar mengajar. Antara lain kegiatan yang dilakukan oleh
pengawas, meliputi; meneliti susunan satpel/ rencana pengajaran, mengamati
pelaksanaan KBM menurut satpel/ rencana pengajaran yang sudah dibuat oleh guru
agama Islam terkait, mengamati aktivitas guru agama Islam dalam KBM, mengamati
penguasaan guru agama Islam terhadap materi pengajaran, mengamati interaksi
antara guru dan siswa dan mengamati pencapaian tujuan khusus (TIK) pengajaran/
pembelajaran. (lihat formulir C1 sebagaimana terlampir). Sedangkan kegiatan
kunjungan/ supervisi sekolah adalah melakukan kegiatan pengawasan dalam bentuk
dialog dengan kepala sekolah/ madrasah yang bersangkutan berkenaan dengan;
sikap profesional GPAI dan pengamatan lingkungan sekolah yang berkaitan dengan
pembinaan kehidupan beragama. (lihat formulir C2 sebagaimana terlampir).
3. Pelaksanaan pembinaan guru
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas, bahwa model/ bentuk kegiatan pembinaan guru adalah
menggunakan model supervisi klinis, maka langkah-lahkah yang ditempuh :
1. Tahap pertemuan awal
Tahap
pertemuan pendahuluan sering juga disebut tahap pembicaraan awal atau tahap
pembicaraan pra-observasi. Pada tahap ini yang perlu diperhatikan oleh pengawas
adalah menciptakan suasana akrab, bersahabat antara supervisor dengan guru
sehingga terjadi hubungan kolega dalam suasana kerja yang harmonis. Dalam
pertemuan pra-pengamatan ini, pengawas bersama guru (pihak yang disupervisi)
mulai membicarakan rencana mengajar pada hari itu. Antara pengawas dan guru
membuat kesepakatan bersama tentang salah satu komponen pengajaran sebagai
sasaran pengamatan, misalnya; keterlibatan siswa dalam PBM. Langkah-langkah
tersebut ditempuh agar tidak terjadi rasa curiga dan guru tidak merasa terjebak
dengan hasil dari pelaksanaan program supervisi tersebut. Prinsip keterbukaan,
demokrasi/ kooperatif dan manusiawi merupakan tujuan dari supervisi klinis.
2. Tahap observasi kelas
Tahap ini dilaksanakan
pada waktu guru mengajar atau melakukan latihan mengenai tingkah laku mengajar
yang telah sama-sama dipilih/ disepakati bersama pada tahap pertemuan awal.
Sementara itu aspek-aspek yang diamati juga harus disesuaikan dengan
kesepakatan bersama pada waktu pertememuan awal. Dalam tahap ini, ada 3
kemungkinan pemusatan perhatian yang dilakukan pengawas, yaitu; guru, siswa
atau interaksi guru dan siswa.
a). Pengamatan pada guru, antara lain; bagaimana
guru memulai dan mengakhiri PBM, tingkat penguasaan materi yang sesuai Satpel/
RP yang dibuat dan penguasaan kelas
dalam PBM.
b). Pengamatan pada siswa, maka supervisor
mencatat beberapa banyak siswa memberikan respon terhadap pertanyaan guru dan
sebaliknya keaktivan siswa dalam bertanya kepada guru.
c). Pengamatan pada interaksi guru dan siswa
selama PBM
3. Tahap observasi balikan
Selesai
pengamatan di ruang kelas, pengawas akan bertemu dengan guru yang sudah
diamati. Pertemuan akhir ini sangat berguna bagi kedua belah pihak, baik guru
maupun pengawas. Ada beberapa komponen yang setidak-tidaknya dapat dibahas
dalam pertemuan observasi balikan. Komponen-komponen tersebut meliputi;
perencanaan dan persiapan mengajar, pendekatan dan metode pengajaran yang
diterapkan, faktor situasional kelas pada waktu kunjungan kelas.
Melalui
dialog, pengawas akan membicarakan komponen-komponen hasil dari pengamatan yang
menjadi kriteria sasaran/ aspek pembinaan. Melalui diskusi, pengawas melakukan
analisa permasalahan dan langkah pembinaan yang dilakukan selama satu hari
kunjungan tersebut. Kemudian setelah melakukan tahapan bantuan teknis pembinaan
melalui dialog dan diskusi, langkah selanjutnya adalah menganalisa dan menyusun
kesimpulan, membuat rekomendasi jika diperlukan, mengelola
dokumentasi-dokumentasi dan informasi hasil pengawasan. Informasi hasil pengawasan
tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut dalam program
selanjutnya.
Adapun
hal-hal pokok yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pelaksanaan supervisi,
antara lain :
- Supervisi hendaklah dilakukan secara kontinu
atau berkesinambungan
- Supervisi hendaknya dilakukan pada awal dan
akhir catur wulan dengan maksud sebagai bahan perbandingan
- Ketrampilan dan pengambangan menggunakan
instrumen
- Hendaknya mencakup supervisi segi teknis
kependidikan dan teknis administratif
- Dalam pelaksanaan supervisi, prinsip KISS
(koordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplikasi) hendaknya diperhatikan
dengan sungguh-sungguh
[1] Hadirja Paraba, Op. cit, hlm.
69.