Operasionalisasi Program Supervsisi Pendidikan

Perencanaan strategik sebagai proses melahirkan tujuan ideal, tujuan yang dapat dilaksanakan dan kebijakan dengan merumuskan kebutuhan, kemudian mespesifikasikan tujuan (dari tujuan secara umum pada perencanaan strategi/ jangka panjang) untuk dicarikan perlbagi alternatif pemecahan berupa alat/ metode agar dapat menjadi kenyataan dan lebih jelas serta dapat diukur sebelum kegiatan pelaksanaan kepengawasan atau disebut proses perencanaan operasional.
Agar pelaksanaan kegiatan pengawasan berjalan dengan lancar, efektif dan efisien diperlukan persiapan-persiapan. Langkah-langkah yang ditempuh dalam persiapam pelaksanaan kegiatan kepengawasan meliputi; penyusunan rencana kegiatan yang minimal meliputi; 1). kegiatan penyusunan program dan organisasi/ pengelola program, 2). perumusan tujuan dan sasaran program, 3). penyusunan  Instrumen dan mekanisme pengumpulan serta pengolahan data, 4). perencanaan jadwal kunjungan sekolahan, 5). penganggaran program. Setelah kegiatan persiapan-persipan pelaksanaan ditempuh, maka langkah selanjutnya adalah melaksananakan/ mengoperasionalisasikan program supervisi di sekolah-sekolah yang menjadi wewenang masing-masing pengawas. Untuk lebih jelasnya dapat diketahui dalam langkah-langkah kegiatan pelaksanaan kepengawasan, sebagaimana berikut :



1.      Penyusunan rencana kegiatan
Rencana kegiatan merupakan pedoman kerja untuk mengetahui langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam pengawasan. rencana kegiatan pengawas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
a).  Penyusunan program dan organisai pelaksana/ pengelola program supervisi
1).  Penyusunan program-program supervisi
Proram-program supervisi/ pengawasan yang harus disusun oleh supervisor adalah; program tahunan, catur wulan dan bulanan yang menjadi tanggungjawab pengawas masing-masing. Penyusunan program supervisi ini secara tidak langsung memberikan acuan dari pengawas dalam melaksanakan rencana kerja kepengawasan yang bersifat rencana kerja tahunan, catur wulan dan bulanan dalam bentuk kegiatan kunjungan sekolah dan kunjungan kelas.
Penyusun program kerja tahunan kepengawasan secara garis besar/ umum merupakan tugas dari POKJAWAS sebagai acuan pengawas dalam menyusun program-program supervisi. Dari perumusan program kerja tahunan yang telah disusun POKJAWAS untuk seluruh pengawas pada masing-masing Kab/ Kotamadya, kemudian oleh masing-masing pengawas membuat perencanaan program pengawasan untuk masing-masng sekolah/ madrasah yang menjadi tugas dan wilayah kerja pengawas setempat. Program-program tersebut meliputi; program catur wulan dan bulanan dalam bentuk kunjungan kelas dan sekolah. Kemudian sebagai bentuk laporan administratif kepegawaian tentang tugas pengawasan selama satu tahun, para pengawas merekapitulasi dari program-program bulanan dan catru wulan menjadi laporan tahunan program pengawasan. Pelaporan dan pertanggungjawaban dari kegiatan pengawasan pada masing-masing sekolah yang menjadi tugas dan wilayah kerjanya adalah kepada ketua POKJAWAS setempat di Kab./ Kotamadya masing-masing daerah.
(a)  Program tahunan pengawasan sekolah
Program tahunan merupakan rekapitulasi dari program catur wulan dan program bulanan.
Dari perumusan program kerja tahunan yang telah disusun POKJAWAS untuk seluruh pengawas pada masing-masing Kab/ Kotamadya, kemudian langkah perencanaan yang ditempuh pengawas adalah membuat perencanaan program pengawasan untuk masing-masng sekolah/ madrasah yang menjadi tugas dan wilayah kerja pengawas setempat. Langkah-langkah yang ditempuh pengawas dalam menyusun program tahunan pengawasan, meliputi :
(1)   Identifikasi hasil pengawasan sekolah sebelumnya, kebijakan dibidang pendidikan
(2)   Mengolah dan menganalisa hasil pengawasan sebelumnya dalam rangka menyusun program tahunan pengawas sekolah tingkat Kabupaten/ Kotamadya
(3)   Merumuskan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kabupaten/ Kotamadya
(4)   Memanfaatkan dan menyusun rancangan program tahunan pengawas sekolah tingkat Kabupaten/ Kotamadya
(b)  Menyusun program catur wulan pengawas sekolah
Program catur wulan merupakan rekapitulasi dari program bulanan. Perencanaan yang harus diperiapkan sekurang-kurangnya, meliputi :
(1)   Sekolah/ kelas yang dikunjungi/ diawasi
(2)   Waktu/ jadwal pengawasan
(3)   Alat pengumpul data pengawasan dan analisis data
(4)   Substansi yang akan diawasi
(5)   Pendekatan/ metode yang akan digunakan


2)   Organisai pelaksana/ pengelola program supervisi
Sedangkan organisasi pelaksana/ pengelola supervisi adalah penyusunan kelompok orang-orang yang tepat untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Atau dapat disebut juga suatu wadah atau kelompok fungsional yang dalam hal ini adalah Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) sebagai wahana untuk mengembangkan profesionalitas kerja  para pengawas. Sebagai koordinator pelaksanaan kepengawasan di Kab/ Kotamadya yang menjadi tanggungjawab masing-masing adalah ketua POKJAWAS.
(a)    Tugas, wewenang dan Kedudukan POKJAWAS dan Ketua POKJAWS         

(b)   Struktur Kepengurusan POKJAWAS di Depag Kab. Blora

(c)    Pembagian Kerja Kepengawasan di Depag Kab. Blora

Untuk menjamin kelancaran kegiatan supervisi, hendaknya pengawas melibatkan/ berkoordinasi dengan pejabat struktural terkait, diantaranya; kepala sekolah/ madrasah. guru, Ketua Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) pendidikan di wilayah setempat.
b).  Perumusan tujuan dan sasaran program
Secara umum tujuan pengawasan adalah membantu memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan madrasah. Dalam suatu program, biasanya ada 2 tujuan, yaitu tujuan ideal dan tujuan yang mungkin dapat dilaksananak. Tujuan ideal itu sendiri adalah ide-ide yang dicita-citakan sebagai sesuatu yang terbaik, sedangkan tujuan yang mungkin dapat dicapai adlah gambaran ideal yang sudah dibahas dan dikaji berdasarkan perkiraan kemampuan indikator keberhasilan yang dapat diselesaikan.
Sedangkan sasaran/ target program supervisi meliputi; dari aspek edukatif/ profesional dan aspek administratif. Adapun aspek edukatif/ profesional meliputi; kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian dan kegiatan ekstra kurikuler. Sedangkan dari aspek administrasi meliputi; administrasi madrasah/ sekolah, kepegawaian, kesiswaan, guru, laboratorium dan sebagainya.
c).  Menyiapkan instrumen dan mekanisme pengumpulan serta pengolahan data
Instrumen supervisi merupakan sarana pokok yang harus digunakan oleh pengawas dalam menjaring berbagai data/ informasi yang dibutuhkan dari sekolah/ madrasah. Penyusunan instrumen atau penjelasan teknis pelaksanaan supervisi meliputi; tujuan, metode, alat dan materi/ aspek-aspek pengawasan yang berbentuk kisi-kisi/ butir-butir soal, instruksi pengisian, daftar isian identitas.
Ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi dalam menyusun instrumen/ alat ukur yang baik, yaitu :
1).  Validitas soalnya tinggi, artinya apabila instrumen tersebut dapat mengukur seluruh sifat atau aspek materi yang diukur
2). Realibilitas tesnya dapat dipercaya, artinya apabila hasil instrumen tersebut konsisten sehingga dapat dipercaya, oleh karena itu unsur-unsur ketepatan (consistency), ketidaktergantungan (dependability) dan keajegan (stability) terjaga
3).  Pengadministrasiannya mudah, artinya kemudahan dalam melaksanakan, mengolah, menafsirkan dan efisien biayanya.
d). Menyiapkan balngko-balangko pengawasan yang diperlukan
Balngko-blangko atau formulir yang diperlukan dan harus diisi oleh pengawas maupun dalam kegiatan pengawasan, meliputi :
1)      Blangko/ formulir A1, yaitu lembaran yang harus diisi oleh setiap GPAI yang merupakan data lengkap seorang GPAI dan sekaligur daftar lengkap sekolah
2)      Blangko/ formulir A2, yaitu pencatatan data pada Blangko/ formulir A1 oleh pengawas yang berfungsi untuk menyususn jadwal kegiatan pengawasan yang akan dilakukannya.
3)      Blangko/ formulir B1, yaitu blangko/ formulir untuk membuat jadwal kegiatan tahunan baik berupa frekuensi kunjungan kelas/ sekolah selama setahun
4)      Blangko/ formulir B2, yaitu blangko/ formulir untuk membuat jadwal kegiatan bulanan berdasarkan rencana kegiatan tahunan. Dalam kegiatan selama satu bulan perlu diperioritaskan mana jenis kegiatan yang akan didahulukan pelaksanaannya.
5)      Blangko/ formulir B3, yaitu lembaran penjadwalan kegiaran mingguan yang merupakan penjabaran dari keguatan bulanan.
6)      Blangko/ formulir C1, yaitu lembaran yang perlu diisi dalam kegiatan kunjungan kelas
7)      Blangko/ formulir C2, yaitu lembaran yang perlu diisi dalam kegiatan kunjungan sekolah
8)      Blangko/ formulir C3, yaitu blangko/ formulir dari hasil rekapitulasi data kegiatan GPAI yang digunakan sebagai laporan kepada atasan
9)      Blangko/ formulir C4, yaitu pencatatan data pencapaian tema sentral yaitu hasil PBM GPAI pada kahir setiap tahun.
e).  Persipan dan prosedur-prosedur kunjungan
Persiapan kunjungan kepengawasan ke sekolah dilakukan dengan prosedur minimal :
(1).  Kepala sekolah dan guru yang hendak dikunjungi harus sudah menerima pemberitahuan sekurang-kurangnya satu minggu sebelumnya
(2).  Dalam surat pemberitahuan ke sekolah agar disebutkan; a). agenda kerja selama disekolah tersebut, b). dokumen apa saja yang perlu disiapkan pada saat kunjungan, dan c). tujuan dan hasil yang diharapkan dari kunjungan tersebut
(3).  Segala perlengkapan dokumentasi yang diperlukan oleh pengawas dalam pelaksanaan kunjungan seperti; buku kurikulum, instrumen pengumpulan data, alat perekam dan lain sebagainya agar dipersiapkan dan dilakukan pengecekan ulang atas kesiapan dan kelengkapan sehari sebelum kunjungan, termasuk disini adalah kendaraan jika menggunakan kendaraan sendiri
Sedangkan prosedur kerja dari pelaksanaan kunjungan supervisi, yaitu :
(1).  Pengawas datang ke sekolah/ madrasah sesuai hari dan tanggal serta jam kedatangan yang disampaikan dalam surat pemberitahuan
(2).  Pengawas membawa dan memperlihatkan Surat Tugas (ST) Kunjungan kepada Kepala sekolah/ madrasah yang dikunjungi. Untuk pengawas SD/ MI Surat Tugasnya dari Kandepag Kab/ Kotamadya setempat, sedangkan untuk SLTP/ SLTA/ SMK Surat Tugasnya dari wilayah atau propinsi yang ditandatangani oleh ketua POKJAWAS setempat.
(3).  Apabila bentuk/ jenis kunjungan sekolah, maka pengawas hanya mengamati daftar hadir guru dan karyawan, kelengkapan administratif, data kegiatan pendidikan dan lain-lain. Atau pengawas secara langsung melakukan wawanara kepada kepala sekolah tentang pengelolaan pendidikan dan kualitas pengajaran.
(4).  Apabila bentuk/ jenis kunjungan kelas, maka di dampingi oleh kepala sekolah/ madrasah pengawas menuju kelas dan pihak guru yang sesuai dengan yang diberitahukan dalam surat tugas.
(5).  Dengan menggunakan instumen pengumpulan data yang telah dipersipakan, pengawas melakukan pengamatan
(6).  Setelah melakukan pengamatan dan terjaringnya data serta adanya ditemukannya permasalah yang harus di supervisi, melalui pendekatan secara langsung pengawas melakukan dialog dan pembinaan setelah pihak guru meninggalkan kelas/ berada di ruang guru.
(7).  Setelah proses pembinaan dianggap cukup dan selesai, pengawas dan kepala sekolah menandatangi ST Kunjungan tersebut untuk diserahkan dalam salinan foto copy kepada ketua POKJAWAS guna memonitoring kegiatan pengawasan
Berdasarkan prosedur pelaksanaan kunjungan tersebut di atas, maka alur aktivitas seorang pengawas dimulai dari menghubungi sekolah yang bersangkutan, membuat persiapan dengan perlengkapan kerja, melakukan kunjungan ke sekolah, menganalisa data dan hasil kunjungan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi jika diperlukan dan dan mengelola dokumentasi-dokumentasi dan informasi hasil pengawasan. Informasi hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut dalam program selanjutnya. Atau dapat digambarkan dalam bagan berikut :


 



f). Penganggaran program
Dalam perencanaan budget pada umumnya dilakukan satu tahun sekali, yaitu sebelum anggaran dimulai pada awal bulan april menyesuaikan APBN termasuk dalam instansi/ departemen dan dunia pendidikan. Hal tersebut dikarenakan bulan tersebut meruapakan titik awal sebagian terbesar penganggaran uang negara. 
Penganggaran/ perencanaan budget dalam program pengawasan di departemen/ instansi pemerintah sebagaimana telah dianggarkan dalam departemen sebesar ….. Sedangkan ketentuan teknis dari perundangan-undangan tidak menyebutkan ada anggaran teknis untuk pelaksanaan kepengawasan di Depag. Sangat disadari bahwa upaya yang dilaksanakan instansi pemerintah pusat dalam penganggaran/ budget pelaksanaan program pengawasan masih sangat minim dan keterbatasan kendaraan operasional kepengawasan hanya pada pengawas TK/ SD.[1]
Agar pengaturan biaya dalam program pengawasan itu bisa adil dan merata serta memberikan motivasi kerja dalam meningkatkan kualitas pengawasan, maka harus sesuai dengan dibutuhkan dalam perencanaan program atau diprioritaskan.
2.   Agenda kerja di sekolahan
Penyusunan agenda kerja di sekolahan merupakan schedule pelaksanaan supervisi pada sekolahan-sekolahan yang menjadi tugas dan wewenang pengawas setempat. Isi dari agenda kerja tersebut hendakah mencakup; 1). hari dan tanggal pelaksanaan supervisi, 2). jenis supervisi (supervisi kelas/ sekolahan), 3). Segi-segi kegiatan yang diamati, 4). Indikator dan tolok ukur keberhasilan pengawasan, 5). Bentuk pembinaan guru, 6). Kesimpulan dan saran.
a.       Hari dan tanggal pelaksanaan
Hari dan tanggal serta jam kedatangan pengawas sesuai dengan yang disampaikan dalam surat pemberitahuan. Siklus kegiatan yang ideal pengawasan untuk setiap sekolahan dalam kunjungannya secara rutin adalah sebulan sekali. Atas dasar perencaan perhitungan bahwa waktu kunjungan yang diperlukan di setiap sekolah adalah satu hari, ditambah satu hari di akhir minggu untuk melakukan analisis serta membuat rangkuman untuk mengisi laporan bulanan pengawasan. Keefektifan pelaksanaan pengawasan berjalan pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan tujuan yang direnakan serta secara merata sesuai dengan tanggungjawab kepengawasan sekolah masing-masing. Berkaitan dengan hal tersebut, maka setiap pengawas perlu membagi jadwal kunjungan sekolah secara merata.
b.      Jenis-jenis kunjungan/ supervisi
Jenis-jenis kunjungan/ supervisi dilihat dari bentuk pelaksanaan supervisi dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu kunjungan kelas dan kunjungan sekolah. Di dalam surat pemberitahuan kepengawasan perlu dicantumkan macam kunjungan/ supervisi yang akan dilaksanakan. Hal tersebut berfungsi untuk memudahkan sekolah/ madrash untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pengawas. Selain itu, juga harus diberitahukan dalam Surat Tugas (ST) Kunjungan tentang sasaran/ aspek-aspek pengawasan dan obyek yang di supervisi (pihak guru).
c.       Segi-segi kegiatan yang diamati
Segi-segi kegiatan yang diamati tergantung dari jenis kunjungan yang dilakukan. Untuk jenis kunjungan kelas segi-segi yang diamati meliputi; Satuan Pelajaran (Satpel/ SP), Rumusan TIK, Rumusan KBM, kreativitas murid dalam memecahkan masalah, cara mengorganisir KBMm penggunaan alat-alat pelajaran, penggunaan test dan pelaksanaan bimbingan dan latihan. (lihat formulir C1).
Sedangkan untuk jenis kunjungan sekolah segi-segi yang diamati meliputi; kehadiran guru, tugas mengajar, tugas bimbingan dan latihan, tugas mengevaluasi dan pengembangan kerja sama. (lihat formulir C2).
d.      Indikasi dan tolok ukur keberhasilan pengawasan
Berdasarkan segi-segi yang diamati sebagai sasaran dalam pengawasan, maka disusunlah beberapa indikasi keberhasilan dan tolak ukur keberhasilan pengawasan sebagai berikut :
1).  Indikasi keberhasilan pengawasan
a)      Pengawasan terlaksana secara merata dan aman sesuai dengan volume dan frekuensi yang ditetapkan
b)      Kondisi obyektif tentang kemampuan profesional guru pendidikan agama Islam pada sekolah/ madrasah diketahui secara jelas
c)      Informasi pencapaian hasil dan proses belajar mengajar ditiap-tiap sekolah diperoleh secara cepat, tepat dan up to date
d)     Informasi tentang kondisi obyektif pelaksanaan Pendais di sekolah/ madrasah diketahui secara jelas


2).  Tolak ukur keberhasilan pengawasan
Kelima indikasi keberhasilan pengawasan sebagaimana di atas bila dijabarkan lebih lanjut akan terlihat dalam tolak ukut sebagai berikut :
a)      Pengawasan terlaksana secara merata dan aman sesuai dengan volume dan frekuensi yang ditetapkan
b)      Kondisi obyektif tentang kemampuan profesional guru pendidikan agama Islam pada sekolah/ madrasah diketahui secara jelas
c)      Kondisi obyektif tentang sikap profesional guru pendidikan agama Islam pada sekolah/ madrasah diketahui secara jelas
d)     Informasi pencapaian hasil dan proses belajar mengajar ditiap-tiap sekolah diperoleh secara cepat, tepat dan up to date
e)      Informasi tentang kondisi obyektif pelaksanaan Pendais di sekolah/ madrasah diketahui secara jelas
e.       Bentuk-bentuk bantuan teknis kepada guru
Bentuk-bentuk kegiatan pembinaan supervisi pendidikan sebagaimana telah dijelaskan pada bab II, menyebutkan ada 4 model/ bentuk dari pembinaan guru, yaitu model konvergensi, ilmiah, artistik dan klinis. Sebagaimana pelaksanaan model supervisi yang dilakukan di Departemen Agama Kab. Blora adalah menggunakan model supervisi klinis dengan langkah langkah/ prosedur pelaksanaan supervisi klinis sebagaimana terdiri atas; tahap pertemuan pendahuluan, tahap observasi kelas dan tahap observasi balikan. Adapun jenis-jenis pelaksanaan supervisi sebagaimana telah ditentukan dalam pedoman pengawasan untuk madrasah/ sekolah adalah; jenis kunjungan kelas dan kunjungan sekolah.
Jenis kunjungan/ supervisi kelas adalah kegiatan pengawasan yang ditujukan pada salah satu guru yang dalam hal ini adalah guru agama Islam. Tujuannya adalah untuk mengamati dan mencatat data kemampuan profesipnal GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam) dalam proses belajar mengajar. Antara lain kegiatan yang dilakukan oleh pengawas, meliputi; meneliti susunan satpel/ rencana pengajaran, mengamati pelaksanaan KBM menurut satpel/ rencana pengajaran yang sudah dibuat oleh guru agama Islam terkait, mengamati aktivitas guru agama Islam dalam KBM, mengamati penguasaan guru agama Islam terhadap materi pengajaran, mengamati interaksi antara guru dan siswa dan mengamati pencapaian tujuan khusus (TIK) pengajaran/ pembelajaran. (lihat formulir C1 sebagaimana terlampir). Sedangkan kegiatan kunjungan/ supervisi sekolah adalah melakukan kegiatan pengawasan dalam bentuk dialog dengan kepala sekolah/ madrasah yang bersangkutan berkenaan dengan; sikap profesional GPAI dan pengamatan lingkungan sekolah yang berkaitan dengan pembinaan kehidupan beragama. (lihat formulir C2 sebagaimana terlampir).
3.   Pelaksanaan pembinaan guru 
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa model/ bentuk kegiatan pembinaan guru adalah menggunakan model supervisi klinis, maka langkah-lahkah yang ditempuh :
1.   Tahap pertemuan awal
Tahap pertemuan pendahuluan sering juga disebut tahap pembicaraan awal atau tahap pembicaraan pra-observasi. Pada tahap ini yang perlu diperhatikan oleh pengawas adalah menciptakan suasana akrab, bersahabat antara supervisor dengan guru sehingga terjadi hubungan kolega dalam suasana kerja yang harmonis. Dalam pertemuan pra-pengamatan ini, pengawas bersama guru (pihak yang disupervisi) mulai membicarakan rencana mengajar pada hari itu. Antara pengawas dan guru membuat kesepakatan bersama tentang salah satu komponen pengajaran sebagai sasaran pengamatan, misalnya; keterlibatan siswa dalam PBM. Langkah-langkah tersebut ditempuh agar tidak terjadi rasa curiga dan guru tidak merasa terjebak dengan hasil dari pelaksanaan program supervisi tersebut. Prinsip keterbukaan, demokrasi/ kooperatif dan manusiawi merupakan tujuan dari supervisi klinis.


2.   Tahap observasi kelas
Tahap ini dilaksanakan pada waktu guru mengajar atau melakukan latihan mengenai tingkah laku mengajar yang telah sama-sama dipilih/ disepakati bersama pada tahap pertemuan awal. Sementara itu aspek-aspek yang diamati juga harus disesuaikan dengan kesepakatan bersama pada waktu pertememuan awal. Dalam tahap ini, ada 3 kemungkinan pemusatan perhatian yang dilakukan pengawas, yaitu; guru, siswa atau interaksi guru dan siswa.
a).    Pengamatan pada guru, antara lain; bagaimana guru memulai dan mengakhiri PBM, tingkat penguasaan materi yang sesuai Satpel/ RP yang dibuat dan  penguasaan kelas dalam PBM.
b).   Pengamatan pada siswa, maka supervisor mencatat beberapa banyak siswa memberikan respon terhadap pertanyaan guru dan sebaliknya keaktivan siswa dalam bertanya kepada guru.
c).    Pengamatan pada interaksi guru dan siswa selama PBM
3.   Tahap observasi balikan
Selesai pengamatan di ruang kelas, pengawas akan bertemu dengan guru yang sudah diamati. Pertemuan akhir ini sangat berguna bagi kedua belah pihak, baik guru maupun pengawas. Ada beberapa komponen yang setidak-tidaknya dapat dibahas dalam pertemuan observasi balikan. Komponen-komponen tersebut meliputi; perencanaan dan persiapan mengajar, pendekatan dan metode pengajaran yang diterapkan, faktor situasional kelas pada waktu kunjungan kelas.
Melalui dialog, pengawas akan membicarakan komponen-komponen hasil dari pengamatan yang menjadi kriteria sasaran/ aspek pembinaan. Melalui diskusi, pengawas melakukan analisa permasalahan dan langkah pembinaan yang dilakukan selama satu hari kunjungan tersebut. Kemudian setelah melakukan tahapan bantuan teknis pembinaan melalui dialog dan diskusi, langkah selanjutnya adalah menganalisa dan menyusun kesimpulan, membuat rekomendasi jika diperlukan, mengelola dokumentasi-dokumentasi dan informasi hasil pengawasan. Informasi hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut dalam program selanjutnya. 
Adapun hal-hal pokok yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pelaksanaan supervisi, antara lain :
-     Supervisi hendaklah dilakukan secara kontinu atau berkesinambungan
-     Supervisi hendaknya dilakukan pada awal dan akhir catur wulan dengan maksud sebagai bahan perbandingan
-     Ketrampilan dan pengambangan menggunakan instrumen
-     Hendaknya mencakup supervisi segi teknis kependidikan dan teknis administratif
-     Dalam pelaksanaan supervisi, prinsip KISS (koordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplikasi) hendaknya diperhatikan dengan sungguh-sungguh



[1] Hadirja Paraba, Op. cit, hlm. 69.