PROSEDUR, PENDEKATAN DAN STRATEGI PERENCANAAN SUPERVISI PENDIDIKAN AGAMA

Sebagai pedoman dan prodesur dalam pelaksanaan tugas kepengawasn di Departemen Agama adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah yang mengatur tentang kebijakan dan petunjuk teknis tugas, wewenang dan kedudukan pengawas pendidikan agama Islam di sekolah/ madrasah. Ketentuan perundangan-undangan tersebut merupakan dasar hukum pelaksanaan kepengawasan, yang meliputi; 1). Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, 2). Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1979 tentang Daftar penilaian pelaksanaan Pekerjaan (DP3), 3). Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1981 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil, 4). SK Menpan No. 118/ 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, 5). Keputusan Menteri Agama No. 381/ 1999 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas pendidikan agama dan angka kreditnya.[1]
Dalam merencanakan langkah-langkah supervisi yang ditempuh oleh pengawas/ supervisor untuk perencanakan program, hendaklah terlebih dahulu menentukan pendekatan dan strategi perencanaan. Ada empat pendekatan yang biasa digunakan dalam perencanaan pendidikan, yaitu; pendekatan berdasarkan permintaan masyarakat (social demain approach), pendekatan kebutuhan tenaga kerja, pendekatan berdasarkan nilai balik (rate of rutern approach) dan pendekatan berdasarkan sistem sebagai upaya untuk memadukan ketiga pendekatan tersebut di atas.[2] Sedangkan strategi perencanaan pada hakekatnya adalah proses melahirkan tujuan ideal, tujuan yang dapat dilaksanakan dan kebijakan. Jadi tugas perencanaan strategi adalah mendifinisikan tujuan ideal dan tujuan yang bisa dilaksanakan. Ada 6 langkah dalam perencanaan strategi, yaitu; 1). kajian lingkungan, 2). penilaian informasi, 3). Peramalan/ foresceting, 4). penentuan tujuan, 5). Pelaksanaan/ operasionalisasi dan 6). Pemantauan/ monitoring.[3] Strategi dalam perencanaan program merupakan pertimbangan-pertimbangan, perbandingan dengan kegiatan lain, kebijakan yang perlu dilakukan dan pendekatan yang terbaik agar tujuan yang diinginkan tepat dan bisa dicapai. Dalam perencaan strategi/ perencanaan jangka panjang, sebelum merumuskan tujuan, hendaklah terlebih dahulu merumuskan kebutuhan sekolah terhadap pembinaan guru/ supervisi pendidikan, sebab kebutuhan sekolah terhadap pembinaan guru yang meliputi pembinaan aspek edukatif/ akademik dan aspek administraitf ini akan melahirkan tujuan perencananan operasional program supervisi. Dengan merumuskan kebutuhan tersebut, pengkajian lingkungan, penilaian informasi, peramalan akan kebutuhan program pembinaan aspek administratif dan edukatif terhadap kebutuhan guru. Kebutuhan itu merupakan kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan bagaimana hal itu seharusnya atau dalam bahasa Inggris disebutkan bahwa kebutuhan (need) itu adalah kesenjangan “what is” dengan “what should be”. Identifikasi dari kebutuhan tersebut merupakan acuan dalam merumuskan tujuan dan sasaran program-program pengawasan. Langkah selanjutnya adalah mespesifikasikan tujuan (dari tujuan secara umum pada perencanaan strategi/ jangka panjang) untuk dicarikan perlbagi alternatif pemecahan berupa alat/ metode agar dapat menjadi kenyataan dan lebih jelas serta dapat diukur sebelum kegiatan pelaksanaan kepengawasan. Alat dan metode merupakan alternatif-alternatif pemecahan masalah yang dibutuhkan guru, dalam bentuk program supervisi.
Secara garis besar langkah-langkah kegiatan pengawasan tersebut meliputi; persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut.[2] Untuk lebih jelasnya tentang langkah-langkah supervisi akan penulis uraikan lebih lanjut dalam kegiatan opersionalisai, monitoring dan evaluasi perencanaan supervisi pendidikan.

[1]Pedoman Pengawasan Atas Pelaksanaan Tugas GuruPEndidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum Di TK, SD, SLTP dan SMU/ SMK, Depatermen Agama RI, Jakarta, 2003, hlm. 04.
[2]Pnaduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam, Departemen Agama RI, Jakarta, 2000, hlm. 22.