Faktor-faktor yang mempengaruhi Perencanaan Supervisi Pendidikan

Dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan, kadang-kadang seorang perencana tidak dapat lepaskan diri dari banyak hal, antara lain dari faktor internal (dalam diri sendiri) dan faktor eksternal (dari luar dirinya sendiri). Kedua faktor inilah yang sangat mempengaruhi dalam perencanaan supervisi pendidikan.

1.   Faktor internal

Faktor internal yang mempengaruhi perencanaan supervisi pendidikan adalah faktor-faktor yang ada dan berasal dari diri pengawas. Adapun faktor yang dimaksud, antara lain :
Artikel Relevan: Pengertian Perencanaan Supervisi Pendidikan
a. Kemampuan profesional dan waasan baik tentang subtansi kepengawasan maupun manajerial jalannya program pengawasan yang memadai.
b. Sikap mental yang kurang sehat dari pembina, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1)      Hubungan profesional yang kaku dan kurang akrab akibat sikap otoriter pembina, sehingga guru takut bersikap terbuka kepada pembina
2)      Banyak pembina dan guru merasa berpengalaman sehingga tidak merasa perlu untuk belajar lagi
3)      Pembina dan guru merasa cepat puas dengan hasil belajar siswa
c.   Kurang adanya tanggungjawab, terlalu lunak dan masa bodoh terhadap jalannya kepengawasan
d.   Pembina banyak yang sudah lama tidak mengajar, sehingga banyak dibutuhkan bekal tambahan agar dapat mengikuti perkembangan baru[1]

2.   Faktor eksternal

Faktor eksternal yaitu faktor yang berada di luar diri pengawas, akan tetapi turut mempengaruhi tugas-tugas kepengawasan dan pencapaian tujuan yang telah direncanakan. Adapun yang dimaksud faktor eksternal tersebut, antara lain :

a. Peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yaitu suatu kebijaksanaan yang telah ditetapkan sebagai dasar bagi seorang aparat, termasuk untuk melaksanakan tugas. Adapun secara hierarki peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi pelaksanaan tugas sekaligus dalam perencanaan tugas pengawasan, meliputi; UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas tahun 2003, SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 118/ 1996, SK Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya masing-masng instansi.[2]

b. Dari pihak guru
1)      Kurang adanya semangat kerja
2)      Kurang kesediaan bekerja sama dan berkomunikas
3)      Kurang kecakapan dalam melaksanakan tugas
4)      Kurang menguasai metode mengajar
5)      Kurang memahami tujuan dan program kerja
6)      Kurang mentaati peraturan ketertiban dan sebagainya [3]
Artikel Penunjang: Pengertian Kompetensi Guru
c. Dari pihak murid
1)      Kurang kerajinan, ketekunan
2)      Kurang mentaati ketertiban
3)      Kurang keinsyafan perlunya belajar, dan sebagainya[4]

d. Dari pihak sarana dan prasarana
1) Kurang terpenuhi syarat-syarat tentang gedung, halaman, kesehatan, keamanan dan sebagainya
2) Kurang tersedianya alat-alat pelajaran, seperti bangku, kursi, lemari, papan tulis dan sebagainya[5]

e. Dari pihak kepala sekolah
1)      Kurang adanya tanggungjawab pengabdian
2)      Kurang kewibawaan, pengetahuan, dan sebagainya
3)      Terlalu otoriter
4)      Terlalu lunak, bersikap masa bodoh dan sebagainya[6]

f.    Dana dan anggaran yang telah ditetapkan pada APBD masing-masing instansi
Urgensi pendanaan dan anggaran sebagai motivasi kerja pengawas akan mempengaruhi baik dalam perencanaan maupun efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program. Sangat disadari bahwa upaya yang dilaksanakan instansi pemerintah pusat dalam penganggaran/ budget pelaksanaan program pengawasan masih sangat minim dan keterbatasan kendaraan operasional kepengawasan hanya pada pengawas TK/ SD.[7]

h.   Lingkungan sekolah/ madrasah
Dengan menciptakan lingkungan yang ramah, saling keterbukaan, kedisiplinan dan kemitraan/ kerjasama lembaga sekolah/ madrasah dengan pengawas, sangat berpengaruh besar dalam perencaan dan pelaksanaan program pengawasan. yang bertanggungjawab menciptakan lingkungan yang baik adalah kepala sekolah, guru, karyawan, murid, serta masyarakat sekitarnya.[8]
Referensi
[1] Ali Imron, Loc. cit,  hlm. 11. [2] Hadirja Paraba, Wawasan Tugas Tenaga Guru dan Pembina Pendidikan Agama Islam, Friska Agung Insani, Jakarta, 2000, hlm. 89. [3] M. Daryanto, Op. cit, hlm. 177. [4] Ibid, hlm. 178. [5] Loc. cit. [6] Ibid, hlm. 179. [7] Hadirja Paraba, Op. cit, hlm. 69. [8] Ibid, hlm. 54.