Pengertian Kompetensi Guru

Kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Guru agama yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.[1]

Berdasarkan pada hal tersebut, maka guru yang kompeten harus menguasai dua kemampuan (kompetensi) :

a.       Kurikulum
Kurikulum dalam pengertian mutakhir adalah semua kegiatan yang memberikan pengalaman kepada siswa (anak didik) di bawah bimbingan dan tanggung jawah sekolah, baik di luar sekolah maupun di dalam lingkungan dinding sekolah.[2] Sedangkan dalam bukunya Syafrudin Nurdin dan Basyirudin Usman menyatakan bahwa kurikulum merupakan aktivitas apa saja yang dilakukan sekolah dalam rangka mempengaruhi anak dalam belajar untuk mencapai suatu tujuan, termasuk di dalamnya kegiatan belajar mengajar, mengatur strategi dalam proses belajar mengajar, cara mengevaluasi program pengembangan pengajaran dan sebagainya.[3]

Prinsip-prinsip kurikulum diantaranya : [4]
1)      Prinsip fleksibilitas program : suatu prinsip yang bertujuan agar supaya guru memperhatikan keadaan anak didik, metode mengajar, faktor lingkungan serta perkembangan pengetahuan siswa.
2)      Prinsip berorientasi pada tujuan : suatu prinsip yang mengarah pada tujuan yang hendak dicapai baik oleh guru ataupun siswa.
3)      Prinsip efisien dan efektivitas : suatu prinsip yang mengarah pada tujuan seoptimal mungkin oleh murid dan guru.
4)      Prinsip kontinuitas : suatu prinsip yang berkelanjutan baik dari dasar, menengah dan atas.

Kompetensi kurikulum yang harus dipahami oleh seorang guru mencakup beberapa hal :
ARTIKEL TERKAIT  yang bisa anda cari di mesin telusur kami di atas
Efektifitass Kualitas Pembelajaran Ilmu Fiqih
Kompetensi Keilmuan Islam Guru dalam Proses Pembelajaran
Pengertian Kompetensi Guru
Pengertian Kompetensi Keilmuan Islam
Pengaruh Kompetensi Keilmuan Islam Guru Terhadap Efektifitas Pembelajaran Ilmu Fiqih

1)      Pengertian kurikulum.
2)      Sistem penyajian dalam proses belajar mengajar.
3)      Sistem evaluasi (penilaian), di mana seorang guru akan menilai seorang anak didik ataupun cara mengajarnya setiap berakhir sesuatu satuan pelajaran.
4)      Sistem bimbingan dan penyuluhan, di mana seorang guru mampu memecahkan persoalan yang dihadapi anak didik.
5)      Sistem supervisi dan administrasi pendidikan.
6)      Garis-garis besar program pengajaran, di sini seorang guru harus mampu merumuskan tujuan madrasah, merumuskan tujuan instruksional umum, merumuskan pokok-pokok bahasan yang dikembangkan dan urut-urutan penyampaian bahan.

b.      Bidang studi

Dalam kompetensi bidang studi ini seorang guru harus mengetahui arti dan isi bidang studi yang akan diajarkannya. Bidang studi menurut istilah lama di sebut mata pelajaran. Bidang studi di sini berisi kesimpulan dari pokok-pokok bahasan dan subpokok bahasan yang memuat sejumlah mata pelajaran yang dianggap erat hubungannya dalam pembahasannya.

Yang penulis maksud dalam hal ini adalah guru harus tahu asal usul dan pengembangan bidang studi yang akan diajarkannya itu. Terutama tahu isi bidang studi dan media yang akan digunakannya. Dalam hal ini harus ada kemampuan dari segi penguasaan materinya, pengembangannya, ketrampilan, mengajarkannya, kesanggupan menggunakan media pengajaran yang tersedia dan mencari atau menciptakan alat pengajaran darurat, bila alat pengajaran tidak ada. Ia harus tahu tujuan bidang studi itu diajarkan tahu dan terampil mengevaluasinya. Bila tujuan kurikuler dan tujuan instruksional umumnya belum tertuang dalam kurikulum, ia juga harus dapat merumuskannya dengan mengembangkan tujuan instruksional. Bila tujuan kurikuler dan tujuan instruksional umum sudah ada, ia harus merumuskan tujuan instruksional khususnya. Guru harus dapat membaca dan menggunakan GBPP yang dimuat dalam kurikulum. Ia juga harus dapat menyusun dan mengelompokkan materi pelajaran yang terdapat dalam pokok bahasan, kemudian mangatur urutan  materi itu menurut urutan yang logis mudah ditanggapi dan dicernakan dalam kegiatan belajar mengajar.[5]

Keberhasilan pengajaran sangat tergantung kepada keserasian penggunaan semua komponen pengajaran secara terpadu. Guru harus dapat mengukur dan menilai hasil kegiatan pengajarannya dengan merumuskan dan melaksanakan evaluasi yang tepat.

Penguasaan dan ketrampilan mengajar suatu bidang studi dengan semua media dan cara pelaksanaan kegiatan pengajaran merupakan kompetensi guru. Kalau ia punya ilmu dan keterampilan melaksanakan kegiatan pengajaran, berarti ia kompeten melaksanakan tugas mengajar.
ARTIKEL TERKAIT  yang bisa anda cari di mesin telusur kami di atas

Efektifitass Kualitas Pembelajaran Ilmu Fiqih
Kompetensi Keilmuan Islam Guru dalam Proses Pembelajaran
Pengertian Kompetensi Guru
Pengertian Kompetensi Keilmuan Islam
Pengaruh Kompetensi Keilmuan Islam Guru Terhadap Efektifitas Pembelajaran Ilmu Fiqih
Pengertian Kompetensi Keilmuan Islam
[1]Uber Usman, Menjadi Guru Profesional, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1996, hal. 4.
[2]Zakiyah Daradjat, et.al, Metodologi Pengajaran Agama Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1996, hal. 83.
[3]Syafrudin Nurdin dan Basyirudin Usman, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Ciputat Press, Jakarta, 2002, hal. 34.
[4]Zakiyah Daradjat, et. al, Op. Cit, hal. 88-89.
[5]Zakiyah Daradjat, et. al, Op. Cit, hal. 97.