Kehadiran seorang guru dalam proses belajar mengajar
masih memegang peranan penting, peranan guru dalam proses pengajaran beliau
tidak dapat diganti dengan alat yang canggih sekalipun. Untuk menunjang
keberhasilan belajar seorang siswa, sangat dipengaruhi oleh faktor guru antara
lain mengenai kompetensi guru.
Menurut WJS. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia kompetensi berarti kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan atau
merumuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi (Competency) yakni
kemampuan atau kecakapan.[1]
Menurut Muhibbin Syah kompetensi berarti the state
of being legally competent or qualified yaitu keadaan berwenang atau
memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.[2]
Adapun kompetensi guru (teacher competency) is the
ability of a teacher to responsibility perform his or her duties appropriately.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.[3]
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah
disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam
melaksanakan profesi keguruannya.