Untuk menjaga kemaslahatan bersama atas kepentingan yang berbeda pada masing-masing pihak dalam jual beli haruslah dengan apa yang telah disyari’atkan oleh hukum Islam baik dalam syarat maupun rukunnya.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli, adalah merupakan suatu konsekuensi logis atas perikatan yang dilakukan dalam jual beli. Seperti telah disebutkan dimuka, bahwa jual beli merupakan perikatan antara keduanya dengan ketentuan pihak penjual menyerahkan barangnya, dan pihak pembeli menyerahkan uangnya sebagai pembayaran. Hal tersebut sesuai dengan akad perjanjian jual beli ini.
Berawal dari kepentingan yang berbeda terhadap barang dan tujuannya, maka hendaklah dilakukan penulisan dari transaksi tersebut, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah (jual beli) tidak secara tunai dengan waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar”. (Q.S. al-baqarah : 282).
Selain penulisan tersebut, untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan diantaranya perselisihan, pengingkaran dan pemalsuan, maka diperlukan adanya seorang saksi. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an :
Artinya : “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang laki-laki (diantaramu), jika tidak ada dua orang laki-laki (diantaramu), maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya”. (Q.S. al-Baqarah : 282).
Dari ayat di atas, dimaksudkan apabila terjadi kelupaan, baik dari diri sendiri atau yang lainnya, maka pihak saksi dapat mengingatkan dan membenarkan manakala terjadi kekeliruan atau perselisihan dari kedua belah pihak dalam perjanjian semula.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli, adalah merupakan suatu konsekuensi logis atas perikatan yang dilakukan dalam jual beli. Seperti telah disebutkan dimuka, bahwa jual beli merupakan perikatan antara keduanya dengan ketentuan pihak penjual menyerahkan barangnya, dan pihak pembeli menyerahkan uangnya sebagai pembayaran. Hal tersebut sesuai dengan akad perjanjian jual beli ini.
Berawal dari kepentingan yang berbeda terhadap barang dan tujuannya, maka hendaklah dilakukan penulisan dari transaksi tersebut, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah
ياايّها ا لذين امنوا إذاتدا ينتم بدين إلى اجل مسمّى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب با لعدل (البقراه : 282).
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah (jual beli) tidak secara tunai dengan waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar”. (Q.S. al-baqarah : 282).
Selain penulisan tersebut, untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan diantaranya perselisihan, pengingkaran dan pemalsuan, maka diperlukan adanya seorang saksi. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an :
واستشهدواشهّيدين من رّجالكم فان لم يكونا وجلين فرجل وامرأتان ممّن توضون منالشهداء ان تضلّ احدا هما فتذ كّرا حدا هما الاخرى (البقراه : 282)
Artinya : “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang laki-laki (diantaramu), jika tidak ada dua orang laki-laki (diantaramu), maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya”. (Q.S. al-Baqarah : 282).
Dari ayat di atas, dimaksudkan apabila terjadi kelupaan, baik dari diri sendiri atau yang lainnya, maka pihak saksi dapat mengingatkan dan membenarkan manakala terjadi kekeliruan atau perselisihan dari kedua belah pihak dalam perjanjian semula.