Dalam hukum Islam (fiqh) sangat merinci macam-macam jual beli dari berbagai sudut, sebagai berikut :
1. Cara pelaksanaan
Jual beli ditinjau dari segi pelaksanaannya ada dua macam,yaitu :
a. Jual beli yang dilarang
Dalam Islam ada beberapa jual beli yang dilarang.Pelarangan tersebut karena disebabkan dapat menimbulkan kemadhoratan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1) Jual beli gharar (mengandung tipu daya). Dalam hukum Islam tidak menyebutkan jual beli dengan percobaan spesific. Disini jual beli tersebut dikiaskan dengan jual beli gharar . Dalam hal ini Dr. Wahbah al-Zuhaily menjelaskan dalam kitab fiqh al-Islam sebagai berikut:
قال الشر حسى الحنفى الغررما يكون مستورالعا قبة وقال القرافى الما لكى اصل الغرر هو الذى لا يد رى هل يحصل ام لا كا لطير فى الهواء والسمك فى الماء وقال الشيرا زى الشا فعى الغرر ما انطوى عنه امراءة وخفى عليه عا قبيه وقال الاسنوى الشا فعى الغرر هو تردد شيئين اغلبهما أخرانها وقال ابن تميه الغرر هو المهول العاقبة وقال ابن القيم هو مالايقدر على تسليمه سواء كان موجودااومعد رماكبيع العبدالابق والبعيرالسارد وان كان موجودا.
Artinya : “Imam al-Sarkhasy, gharar adalah sesuatu yang tertutup atau tidak diketahui akibatnya. Imam al-Qarafy al-Maliky berkata yang prinsip dari gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui, apakah ia menghasilkan atau tidak ?. Seperti burung yang diangkasa dan ikan yang ada diair. Imam al-Syairazy al-Syafi’i berkata “Gharar adalah sesuatu yang tersembunyi yang berada pada sesuatu yang dikhawatirkan atasnya akan akibat yang terjadi ” Imam al-Asnawyal- Syafiiy berkata “Gharar adalah kebalikan dua sesuatu yang bisa mengalahkannya”, sedang ibnu Taimiyah berkata : “Gharar adalah sesuatu yang majhul atau tidak diketahui akibatnya” Ibnu Qoyyin berkata “Gharar adalah sesuatu yang tidak mampu untuk diserahkan, baik barang itu ada atau tidak ada, seperti menjual budak yang melarikan diri dan onta yang lepas”.
Dari beberapa pernyataan tersebut diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa jual beli dengan percobaan termasuk jual beli Gharar karena mengandung bahaya atau madharat kepada salah satu pihak.
Contoh jual beli yang terdapat unsur-unsur gharar adalah :
1) Jual beli munmasabah , adalah jual beli yang kedua belah pihak saling mencela barang yang ada pada mereka, dan ini dijadikan dasar jual beli yang tidak saling rela.
2) Jual beli muzadarah, adalah jual beli buah-buahan yang masih hijau dan belum tampak kebaikanya (ijon ).
3) Jual beli munaqalah, adalah jual beli tanaman dengan takaran yang dikenal.
4) jual beli muzabanah, adalah jual beli yang mana pembeli telah menyentuh atau melamar barang yang dijual, maka jual belinya harus jadi meskipun tidak diketahui adanya saling rela atau tidak.
b). Jual beli menghambat orang, desa ke luar kota dengan membeli barang-barangnya sebelum mereka sampai di pasar, dan mereka (orang desa) belum mengetahui harga pasar. Jual beli semacam ini dilarang oleh Nabi SAW salah satu hadisnya :
Artinya : “Dari Abbas r.a berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah menemui orang-orang yang berkendaraan (orang-orang yang membawa dagangannya) ke pasar”.
c). Membeli barang yang sudah dibeli oleh orang lain yang masih dalam masa khiyat. Nabi SAW bersabda :
d). Jual beli barang yang ada cacatnya atau cela yang tersembunyi dan tidak tampak oleh pembeli. Nabi SAW bersabda :
Artinya : “Dari Abu Haurairah r.a berkata, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah lewat dan menemui timbunan biji-bijian makanan, dan bertanya apakah ini wahai pemilik makanan. Orang (pemilik) tersebut menjawab : “Mengapa engkau tidak menunjukkan saja bagian atasnya wahai Rasulullah ?”. kemudian Rasulullah SAW menjawab : Apakah engkau tidak meletakkan diatasnya mekanan agar manusia mengetahuinya, barang siapa yang menipu, maka bukan termasuk umatku”. (H.R. Muslim)
b. Jual beli yang tidak dilarang
Jual beli yang tidak dilarang oleh Islam adalah jual beli yang dilakukan dengan kejujuran, tidak ada penipuan, paksaan, kekeliruan dan hal lain yang dapat mengakibatkan persengketaan dan kekecewaan atau alasan penyesalan bagi kedua belah pihak, yaitu si penjual dan pembeli. Pendek kata jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya.
2. Obyek terhadap barang yang diperjualbelikan
Jual beli apabila ditinjau dari segi obyek barang yang akan diperjual belikan dapat dibagi menjadi :
a. Jual beli muqayadah (بيع المقا يظه)yaitu jual beli dagangan dengan barang dagangan yang lain. Seperti menjual beras ditukar dengan pakaian, menjual radio ditukar dengan tape recorder, dan lain sebagainya.
b. Jual beli al-sarf (بيع الصرف) yaitu jual beli mata uang dengan mata uang lainnya. Seperti menjual mata uang dirham dengan mata uang asing lainnya yang berlaku dipasaran.
c. Jual beli al-salam ( بيع السام) yaitu jual beli sesuatu barang yang tidak bisa dilihat zatnya, tetapi sifat dan bentuknya telah ditentukan dan tanggung jawab ada pada pembeli.
d. Jual al-mutlak (بيع المطلق) yaitu jual beli barang atau benda yang dengan uang secara mutlak. Seperti menjual mobil dengan uang dirham atau lainnya.
3. Harga (saman)
Jual beli apabila ditinjau dari segi harganya dapat dibagi menjadi empat bagian yaitu :
a. Jual beli musawanah (بيع المسا ومه) , yaitu jual beli yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak antara penjual dan pembeli tentang harga yang telah ditentukan, sehingga benar-benar saling rela.
b. Jual beli murabahah (بيع المرابحه) , yaitu jual beli dengan menjual barang berharga lebih banyak atau menjual barang dengan harga lebih mahal dari harga pembelian semula.
c. Jual beli al-tauliyah (بيع التولية) , yaitu menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga pembelian semula.
d. Jual beli al-wadi’ah (بيع الوضيعه) , yaitu menjual barang dengan harga lebih murah dengan harga pembelian semula.
1. Cara pelaksanaan
Jual beli ditinjau dari segi pelaksanaannya ada dua macam,yaitu :
a. Jual beli yang dilarang
Dalam Islam ada beberapa jual beli yang dilarang.Pelarangan tersebut karena disebabkan dapat menimbulkan kemadhoratan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1) Jual beli gharar (mengandung tipu daya). Dalam hukum Islam tidak menyebutkan jual beli dengan percobaan spesific. Disini jual beli tersebut dikiaskan dengan jual beli gharar . Dalam hal ini Dr. Wahbah al-Zuhaily menjelaskan dalam kitab fiqh al-Islam sebagai berikut:
قال الشر حسى الحنفى الغررما يكون مستورالعا قبة وقال القرافى الما لكى اصل الغرر هو الذى لا يد رى هل يحصل ام لا كا لطير فى الهواء والسمك فى الماء وقال الشيرا زى الشا فعى الغرر ما انطوى عنه امراءة وخفى عليه عا قبيه وقال الاسنوى الشا فعى الغرر هو تردد شيئين اغلبهما أخرانها وقال ابن تميه الغرر هو المهول العاقبة وقال ابن القيم هو مالايقدر على تسليمه سواء كان موجودااومعد رماكبيع العبدالابق والبعيرالسارد وان كان موجودا.
Artinya : “Imam al-Sarkhasy, gharar adalah sesuatu yang tertutup atau tidak diketahui akibatnya. Imam al-Qarafy al-Maliky berkata yang prinsip dari gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui, apakah ia menghasilkan atau tidak ?. Seperti burung yang diangkasa dan ikan yang ada diair. Imam al-Syairazy al-Syafi’i berkata “Gharar adalah sesuatu yang tersembunyi yang berada pada sesuatu yang dikhawatirkan atasnya akan akibat yang terjadi ” Imam al-Asnawyal- Syafiiy berkata “Gharar adalah kebalikan dua sesuatu yang bisa mengalahkannya”, sedang ibnu Taimiyah berkata : “Gharar adalah sesuatu yang majhul atau tidak diketahui akibatnya” Ibnu Qoyyin berkata “Gharar adalah sesuatu yang tidak mampu untuk diserahkan, baik barang itu ada atau tidak ada, seperti menjual budak yang melarikan diri dan onta yang lepas”.
Dari beberapa pernyataan tersebut diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa jual beli dengan percobaan termasuk jual beli Gharar karena mengandung bahaya atau madharat kepada salah satu pihak.
Contoh jual beli yang terdapat unsur-unsur gharar adalah :
1) Jual beli munmasabah , adalah jual beli yang kedua belah pihak saling mencela barang yang ada pada mereka, dan ini dijadikan dasar jual beli yang tidak saling rela.
2) Jual beli muzadarah, adalah jual beli buah-buahan yang masih hijau dan belum tampak kebaikanya (ijon ).
3) Jual beli munaqalah, adalah jual beli tanaman dengan takaran yang dikenal.
4) jual beli muzabanah, adalah jual beli yang mana pembeli telah menyentuh atau melamar barang yang dijual, maka jual belinya harus jadi meskipun tidak diketahui adanya saling rela atau tidak.
b). Jual beli menghambat orang, desa ke luar kota dengan membeli barang-barangnya sebelum mereka sampai di pasar, dan mereka (orang desa) belum mengetahui harga pasar. Jual beli semacam ini dilarang oleh Nabi SAW salah satu hadisnya :
عن ابن عباس قال ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لايتلقى الركبان.
Artinya : “Dari Abbas r.a berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah menemui orang-orang yang berkendaraan (orang-orang yang membawa dagangannya) ke pasar”.
c). Membeli barang yang sudah dibeli oleh orang lain yang masih dalam masa khiyat. Nabi SAW bersabda :
عن ابن عمر قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا بيع الرجل عن بيع اخيه.
Artinya : “Dari Ibnu Umar r.a berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah seseorang dari kamu sekalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada saudaranya”.d). Jual beli barang yang ada cacatnya atau cela yang tersembunyi dan tidak tampak oleh pembeli. Nabi SAW bersabda :
عن ابى هريرة رضىالله ان رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة من طعام فاد خل يده فيها فنالت اصا بيه السماء يا رسول الله قال افلأ جعلته فوق الطعام كى يراه الناس من غس فليس منى (رواه مسلم).
Artinya : “Dari Abu Haurairah r.a berkata, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah lewat dan menemui timbunan biji-bijian makanan, dan bertanya apakah ini wahai pemilik makanan. Orang (pemilik) tersebut menjawab : “Mengapa engkau tidak menunjukkan saja bagian atasnya wahai Rasulullah ?”. kemudian Rasulullah SAW menjawab : Apakah engkau tidak meletakkan diatasnya mekanan agar manusia mengetahuinya, barang siapa yang menipu, maka bukan termasuk umatku”. (H.R. Muslim)
b. Jual beli yang tidak dilarang
Jual beli yang tidak dilarang oleh Islam adalah jual beli yang dilakukan dengan kejujuran, tidak ada penipuan, paksaan, kekeliruan dan hal lain yang dapat mengakibatkan persengketaan dan kekecewaan atau alasan penyesalan bagi kedua belah pihak, yaitu si penjual dan pembeli. Pendek kata jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya.
2. Obyek terhadap barang yang diperjualbelikan
Jual beli apabila ditinjau dari segi obyek barang yang akan diperjual belikan dapat dibagi menjadi :
a. Jual beli muqayadah (بيع المقا يظه)yaitu jual beli dagangan dengan barang dagangan yang lain. Seperti menjual beras ditukar dengan pakaian, menjual radio ditukar dengan tape recorder, dan lain sebagainya.
b. Jual beli al-sarf (بيع الصرف) yaitu jual beli mata uang dengan mata uang lainnya. Seperti menjual mata uang dirham dengan mata uang asing lainnya yang berlaku dipasaran.
c. Jual beli al-salam ( بيع السام) yaitu jual beli sesuatu barang yang tidak bisa dilihat zatnya, tetapi sifat dan bentuknya telah ditentukan dan tanggung jawab ada pada pembeli.
d. Jual al-mutlak (بيع المطلق) yaitu jual beli barang atau benda yang dengan uang secara mutlak. Seperti menjual mobil dengan uang dirham atau lainnya.
3. Harga (saman)
Jual beli apabila ditinjau dari segi harganya dapat dibagi menjadi empat bagian yaitu :
a. Jual beli musawanah (بيع المسا ومه) , yaitu jual beli yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak antara penjual dan pembeli tentang harga yang telah ditentukan, sehingga benar-benar saling rela.
b. Jual beli murabahah (بيع المرابحه) , yaitu jual beli dengan menjual barang berharga lebih banyak atau menjual barang dengan harga lebih mahal dari harga pembelian semula.
c. Jual beli al-tauliyah (بيع التولية) , yaitu menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga pembelian semula.
d. Jual beli al-wadi’ah (بيع الوضيعه) , yaitu menjual barang dengan harga lebih murah dengan harga pembelian semula.
4. Jual beli dilihat dari segi hukum
Jual beli dilihat dari hukumnya, dapat dibedakan menjadi empat hukumnya yaitu :
a. Jual beli mubah, yaitu jual beli semua yang asalnya adalah mubah hukumnya.
b. Jual beli wajib, yaitu jual beli seperti qadi hendak menjual harta seorang yang mufis (orang yang hutangnya lebih banyak dari pada hartanya).
c. Jual beli haram, yaitu jual beli yang dilarang oleh syara’, seperti menjual khamar, berhala, bangkai dan lain sebagainya.
d. Jual beli sunnah, yaitu seperti memperjualbelikan sesuatu benda kepada sahabat atau famili yang dikasihani, dan kepada orang yang sangat berhajat kepada barang tersebut.
5. Pelaksanaan pembayaran
Dalam pelaksanaan pembayaran jual beli, dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
a. Pembayaran kontan
Yang dimaksud pembayaran kontan adalah jual beli dimana penjual menerima langsung dari pembeli, atau si penjual menyerahkan langsung barangnya dan si pembeli menyerahkan uangnya secara langsung, sebagai ganti barang yang telah diterimanya.
Adapun jual beli yang harus dibayar secara kontan adalah sebagaimana yang terdapat dalam suatu hadis dibawah ini :
عن عبيده بن صامت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الذهب بالذ هب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير با لشعير والملح با لملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد (رواه مسلم).
Artinya : “Diriwayatkan dari Ubaidah Ibn Samit, ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, biji-bijian dengan biji-bijian, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya dan dibayar dengan kontan”. (H.R. Muslim)
Jual beli dilihat dari hukumnya, dapat dibedakan menjadi empat hukumnya yaitu :
a. Jual beli mubah, yaitu jual beli semua yang asalnya adalah mubah hukumnya.
b. Jual beli wajib, yaitu jual beli seperti qadi hendak menjual harta seorang yang mufis (orang yang hutangnya lebih banyak dari pada hartanya).
c. Jual beli haram, yaitu jual beli yang dilarang oleh syara’, seperti menjual khamar, berhala, bangkai dan lain sebagainya.
d. Jual beli sunnah, yaitu seperti memperjualbelikan sesuatu benda kepada sahabat atau famili yang dikasihani, dan kepada orang yang sangat berhajat kepada barang tersebut.
5. Pelaksanaan pembayaran
Dalam pelaksanaan pembayaran jual beli, dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
a. Pembayaran kontan
Yang dimaksud pembayaran kontan adalah jual beli dimana penjual menerima langsung dari pembeli, atau si penjual menyerahkan langsung barangnya dan si pembeli menyerahkan uangnya secara langsung, sebagai ganti barang yang telah diterimanya.
Adapun jual beli yang harus dibayar secara kontan adalah sebagaimana yang terdapat dalam suatu hadis dibawah ini :
عن عبيده بن صامت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الذهب بالذ هب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير با لشعير والملح با لملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد (رواه مسلم).
Artinya : “Diriwayatkan dari Ubaidah Ibn Samit, ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, biji-bijian dengan biji-bijian, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya dan dibayar dengan kontan”. (H.R. Muslim)
b. Pembayaran tidak kontan
Pembayaran dengan tidak kongtan adalah pembayaran dengan kredit atau hutang, yaitu apabila seseorang menjual barangnya dengan persetujuan bahwa pembayarannya akan dilaksanakan setelah lampau waktu sesuai dengan perjanjian.
Jual beli seperti ini dikenal sebagai memberi hutang dan hukumnya sunnah, dan bahkan terkadang hukumnya menjadi wajib seperti menghutangi orang yang benar-benar membutuhkkan. Sebagaimana dal al-Qur’an disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 2 :
Artinya : “…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”. (Q.S. al-Maidah : 2).
Ayat tersebut menunjukkan agar kita selalu saling tolong menolong untuk kebaikan, dan hal lain yang mengarah kepada ketaqwaan serta dilarang menolong orang lain dalam masalah kejahatan dan kemaksiatan.
Pembayaran dengan tidak kongtan adalah pembayaran dengan kredit atau hutang, yaitu apabila seseorang menjual barangnya dengan persetujuan bahwa pembayarannya akan dilaksanakan setelah lampau waktu sesuai dengan perjanjian.
Jual beli seperti ini dikenal sebagai memberi hutang dan hukumnya sunnah, dan bahkan terkadang hukumnya menjadi wajib seperti menghutangi orang yang benar-benar membutuhkkan. Sebagaimana dal al-Qur’an disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 2 :
... وتعاونوا على البرّ والتّقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان...
Artinya : “…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”. (Q.S. al-Maidah : 2).
Ayat tersebut menunjukkan agar kita selalu saling tolong menolong untuk kebaikan, dan hal lain yang mengarah kepada ketaqwaan serta dilarang menolong orang lain dalam masalah kejahatan dan kemaksiatan.