Pengertian Ilmu Fiqih dan Tujuan Mempelajari Ilmu Fiqih

Pengertian Ilmu Fiqih
Fiqih berasal dari bahasa Arab dalam bentuk masdar fiilnya (kata kerjanya) فقه يفقه فقها yang berarti faham atau mengerti. Dari sinilah ditarik perkataan fiqih yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum syari’at.

Menurut M. Hasbi Assidieqy, Abu Hamid al-Ghazali fiqih adalah : الفقه هوا لفهم والعلم Fiqih itu bermakna faham dan ilmu. Sedangkan menurut Zarkasi Abdul Salam, fiqih adalah:

 الفهم .العميق النا خذ تتعرف عليك الا قوال والافعال
Artinya : “Pemahaman yang mendalam lagi tuntas yang dapat menunjukkan tujuan dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan”.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa fiqih menurut bahasa dapat diartikan sebagai pemahaman, pengertian dan pengetahuan terhadap sesuatu secara mendalam.

Menurut istilah menurut J. Suyuthi Pulungan, fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesuai dengan syara’ mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafshili (terinci) yakni dalil-dalil dalam hukum khusus yang diambil dari dasar-dasarnya al-Qur’an dan Sunnah.

Definisi fiqih mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zamannya. Fiqih pada masa Rosul dan shahabat (abad 1 Hijriyah) mempunyai arti yang sangat luas karena mencakup beberapa aspek yakni aqidah, muamalah, dan akhlak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang yang mempunyai ilmu agama yang mendalam. Sebagaimana hadis Nabi

 عن معا وية رضىالله عنه قال: قال رسول الله ص م من يردالله به خيرايفقهه فىالدين. رواه البخارومسلم
Artinya : “Dari Muawiyah RA berkata, Rosulullah telah bersabda “Barang siapa yang dikehendaki Allah akan diberikan kebaikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya faham yang mendalam dalam agama”.(HR. Bukhari Muslim).

Pada abad dua hijriyah telah lahir para pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan madzhab-madzhab terbesar di kalangan umat Islam. Pengertian atau definisi fiqih menurut ulama Hanafiyah adalah :

علم يبين الحقوق والواجبات التى تتعلق بافعال المكلفين
Artinya: “Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf”.
Sedangkan fiqih menurut pengikut Imam Syafi’i adalah:

 العلم الذي يبين الاحكام الشرعية التى تتعلق بافعال المكلفين المستنبط من ادلتها التفصلية
Artinya: “Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang digali (di istinbat) dari dalil-dalil yang jelas (tafshily)”.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa fiqih adalah ilmu yang mempelajari bermacam-macam hukum Islam (syara’) yang berhubungan dengan aturan hidup manusia (mukallaf) yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci (tafshily).

Tujuan Mempelajari Fiqih
Adapun yang menjadi dasar dan pendorong umat Islam untuk mempelajari fiqih adalah :
  1. Untuk mencari kebiasaan faham dan pengertian dari agama Islam.
  2. Untuk mempelajari hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan manisia.
  3. Untuk memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqidah, akhlak maupun dalam bidang ibadah dan muamalah.

Sedangkan menurut Abdul Wahab Khallaf, tujuan mempelajari fiqih adalah untuk mengetahui dan menerapkan hukum-hukum syari’at Islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia, selain itu untuk membatasi setiap mukallaf terhadap hal-hal yang diwajibkan atau diharamkan baginya.