Macam atau Jenis-Jenis Air dan Pembagian Air di Dalam Ilmu Fiqh

Assalamu'alaikum Sahabat Perahu Jagad. Sahabatku, Di dunia ini kita diberikan anugerah oleh Allah SWT. untuk terus bisa melangsungkan hidup kita. Anugerah yang penulis maksud di sini adalah air.

Air merupakan syarat mutlak agar makhluk hidup bisa terus bertumbuh, selayaknya dalam tubuh kita, air memiliki peran yang begitu sangat signifikan. Betap tubuh manusia hampir keseluruhannya adalah terdiri dari zat yang dinamakan air. Oleh karenanya, tanpanya kita sebagai manusia khusunya dan makhluk hidup secara umum sangat membutuhkan apa yang dinamakan air tersebut.

Baiklah, mari kita kembali kepada topik kita. Macam-Macam Air. Pada dasarnya jenis-jenis air di dalam hukum Islam terdiri pada 4 macam jenis air. Yang pertama adalah "Air yang Suci dan Menyucikan", yang kedua "air yang suci, Akan tetapi Tidak Menyucikan", yang ketiga "Air yang memiliki unsur Najis atau air yang Najis", yang keempat "air yang makruh". Dari macam-macam air yang telah penulis uraikan tadi, mari kita simak penjabarannya yang lebh mendalam melewati ragraf di bawah ini:

Air yang Suci dan Menyucikan
Air yang termasuk dalam kategori ini adalah air yang memiliki tingkatan tertinggi. Maksudnya adalah, tipe air yang berjenis demikian bisa digunakan untuk dikonsumsi misal, diminum, dijadikan sebagai salah satu olahan makanan dan lain-lain. Selain itu, Air jenis ini juga dapat digunakan untuk bersuci, baik bersuci dari hadas dan najis, maupun menyucikan (membersihkan) segala bentuk benda, baik itu berupa sandangan maupun tempat-tempat.

Dalam pengertiannya yang lan, Air Suci dan Menyucikan ini adalah air yang baik ia datangnya dari langit ataupun air yang muncul dari permukaan bum, Namun masih dengan satu catatan. Air tersebut tidak berubah keadaannya. Contoh air yang Suci dan Menyucikan adalah air hujan, air sumur, air laut dan air es yang telah hancur mencair kembali, air embun dan yang terakhir adalah air yang keluar dari mata air.

Bagaimana Sahabat? Sudah fahamkah anda dengan apa itu air yang Suci dan Menyucikan! Apabila sudah, sekarang saatnya sobat tahu. Betapa Allah SWT. telah memberikan hidayah kepada kita terkait apa yang harus kta lakukan terhadap Anugerah yang telah diberikan-Nya kepada kita. Seperti dalam Firman-Nya dalam surat al-Anfal ayat 11.

Wa Yunazzilu ngalaikum minassamaa'i maa al liyutohhirokum bih. Yang artinya : Dan Allah telah menurunkan kepadamu Hujan yang turun dari langit untuk menyucikan kamu dari hujan itu." (al-Anfal ayat 11)
Ada beberapa yang perlu kita perhatikan dalam pembagian jenis air yang Suci dan Menyucikan ini. Suatu air akan tetap menjadi air yang suci dan menyucikan apabila terjadi salah satu perubahan terhadap seluruh sifatnya. Dalam hal ini air memiliki tiga sifat, warna, rasa dan baunya. Adapun hal-hal yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut:
  • Sebuah air berubah salah satu sifatnya bila dikatahui perubahannya terjadi dikarenakan tempatnya. Seperti air yang tergenang dan juga air yang mengalir di antara bebatuan belerang.
  • Berubah karena air tersebut berada dikolam
  • Berubah dikarenakan di dalam air terdapat ikan-ikan atau penghuni kolam tersebut.
  • Berubah dikarenakan tanah yang suci namun terdapat hal-hal yang sulit dicegah untuk masuk di dalamnya. Seperti daun demaun yang jatuh dari pohon yang berada di antara air-air. Dan sebagainya.


Air Suci, akan tetapi tidak menyucikan
Adalah air yang memiliki tingkat kesucian hanya untuk dijadikan olahan, baik bahan makanan atau untuk dikonsumsi sebagai air mineral. Akan tetapi air jenis ini tidak diperkenankan untuk dijadikan alat bersuci. Baik itu bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil.

Oleh ulama Fikih air yang Suci tetapi tidak menyucikan ini dibagi menjadi beberapa bagian. Adapun di antararanya adalah:
  • Air yang telah berubah sifatnya dikarenakan bercampur dengan benda-benda yang suci. Jenis air yang satu ini dicontohkan seperti air teh, air kopi dan lain-lain.
  • Air yang kurang dari dua kulah. Dan air tersebut sudah dipakai untuk bersuci atau telah digunakan untuk menghilangkan najis dan akan tetapi air tersebut tidaklah berkurang kadarnya, baik jumlah airnya maupun terdapat perubahan dalam sifat-sifatnya.
  • Air yang terdapat pada pohon-pohonan dan ar yang terdapat pada buah-buahan. Seperti air kelapa contohnya.


Air yang Bernajis
Air yang bernajis adalah air yang tidak sah untuk dijadikan alat bersuci dan tidak dapat pula untuk dijadikan bahan olahan atau minuman. Air jenis ini bisa kita lihat dari pembagiannya ulama Fikih pada uraian berikut:

  • Air tersebut telah berubah sifatnya lantaran telah tercampur dengan najis. Baik air itu memiliki kadar yang banyak amaupun sedikit, air tersebut tidak dapat kita gunakan.
  • Air Bernajis yang tidak memiliki perubahan pada sifat-sifatnya. Adalah ar yang kurang dari dua kulah, hukumnya akan menjadi najis bila dipergunakan untuk bersuci. Akan tetapi bila kadar air tersebut lebih dari dua kulah, maka air tersebut tidaklah bernajis.


Air Yang Makruh
Adalah air yang terkena sinar matahari, dan air tersebut diwadahi oleh bejana selain bejana emas dan bejana yang terbuat dari perak. Air yang semacam ini makruh untuk digunakan oleh badan, namun tidak apa-apa hukumnya bila digunakan untuk menyucikan pakaian.