Mabadi'ul Fiqh atau Pokok-Pokok Pembahasan Ilmu Fiqh

Sahabat Perahu Jagad yang masih semangat untuk belajar. Pertemuan yang sebelumnya kita telah mengulas Empat Imam Mazhab, yaitu para mujtahid Mutlak yang diakui keabsahannya dalam menggali hukum-hukum Syari'at. Terkait artikel sebelumnya bisa sahabat baca di : Mengenal Empat Imam Mazhab / Mazahibil Arba'i. Dari keempat mazhab tersebutlah lahir berbagai sumber-sumber hukum yang pada dasarnya belum dicantumkan atau dijelaskan dalam nash al-Qur'an maupun al-Hadits.

Hukum-hukum tersebut akhirnya pada era sekarang terkenal dengan sebutan ilmu fiqh, adapun beberapa pokok-pokok Ilmu Fiqh atau yang senantiasa disebut dengan pokok-pokok sepuluh perkara dalam ilmu FIqh bisa sahabat baca di bawah ini:

Pertama : Ta'rifnya adalah Arti kata fiqh yang berasal dari ejaan Arab, secara bahasa mengandung makna paham atau Pengertian. Sementara menurut Istilahnya, Ilmu Fiqh diartikan sebaga Ilmu yang digunakan untuk mengetahui posisi suatu hukum syar'i yang dilakukan oleh seorang mukallaf, diambil pula dalil-dalil sebagai hujjahnya secara terinci lagi berhati-hati.

kedua : Pengatur Ilmu Fiqh adalah Nabiyullah Muhammad Saw. Akan tetapi penyusunnya hingga sedemikian rupa seperti yang saudara-saudara baca sekarang ini adalah atas usahanya Imam Hanafi, Pendiri Mazhab Hanafiah.

Ketiga : Adapun namanya adalah Ilmu Fiqh, diambil dari kata-katanya yang mengandung makna sejalan lurus dengan isi kandungannya.

keempat : Nisbatuhu (terbandingkan atau ilmu yang bisa dijadikan sandaran terhadap ilmu-ilmu yang lain). Termaksud adalah Ilmu yang digunakan dalam rangka untuk mengetahui perbedaan hukum di dalam sebuah agama atau syara' (tentunya agama yang dimaksud adalah agama Islam) dengan ilmu-ilmu yang lain.

Kelima : Maudu'nya Ilmu Fiqh ini adalah, apabila seorang mukallaf muslim dihadapkan dengan suatu perkara yang di dalam perkara tersebut terdapat hukum yang lima. Kelimanya adalah, Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram

keenam : Hukumnya belajar ilmu FIqh, apabila suatu perkara tersebut masih dalam ruang lingkup antara sah dan tidak sah, maka seorang muslim wajib mempelajari Ilmu Fiqh, bisa dimaksudkan juga adalah Fardu 'ain mempelajari Ilmu FIqh. Akan tetapi diluar batasan-batasan yang telah ditentukan, hukum mempelajari Ilmu Fiqh ini menjadi Fardu Kifayah, yaitu suatu kewajiban yang menggugurkan kewajiban muslim yang lain apabila seorang muslim ada yang telah mempelajarinya.

ketujuh : Di dalam mempelajari Ilmu Fiqh ini memiliki tujuan, adapun tujuannya adalah demi mendapatkan Keridaan Allah swt.

Kedelapan : Ilmu Fiqh ini memiliki kelebihan yang melebihi cabang-cabang ilmu yang lain. Nah, adapun kelebihannya seperti arti dari sabdanya Rosul kita, "Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah menjadi orang baik di sisi-Nya, dijadikannya orang itu ahli agama (ahli fiqh)"

Kesembilan : Pengambilan sumber-sumber ilmu fiqh ini berasal dari Al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma' Ulama dan Qiyas.

Kesepuluh : Masail atau kalimat-kalimat yang menjadi topik perbincangannya adalah kalimat-kalimat yang di dalamnya terdapat hukum-hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti apa bila kita berbicara terkait, "zakat fitrah hukumnya adalah wajib".