Pengertian Serta Syarat Adzan Dan Iqamah

Selamat datang sahabat, kali ini kita akan mengupas secara tepat dan lugas terkait Pengertian Adzan dan Pengertian Iqamah. Adzan dan iqamah adalah amalan sunnah sebelum orang-orang muslim melaksanakan shalat lima waktu. Adapun bila terlepas dari shalat lima waktu, maka adzan dan iqamah tidak termasuk dalam kategori amalan sunnah. Akan tetapi, adapula beberapa shalat sunnah yang menggunakan adzan dan iqamah. Seperti halnya shalat sunnah iddul adha dan shalat sunnah iddul fitri.

Bagi sahabat sekali yang baru mengetahui adzan dan iqamah merupakan amalan sunnah dan bukan perintah wajib, alangkah baiknya bila sahabat juga membaca artikel yang pernah penulis bagikan pada kesempatan yang lalu, silahkan baca : Amalan Sunnah Sebelum Shalat Dikerjakan.

Pengertian Adzan Dan Iqamah


Menurut bahasa adzan mengandung makna seruan, panggilan, ajakan, pemberitahuan. Sementara pengertian lainnya menurut istilah adalah, pemberitahuan kepada seluruh ummat muslim bahwa, waktu shalat iantara salah satu dari shalat lima waktu telah tiba.

Sementara pengertian iqamah adalah : secara bahasa mengandung makna "mndirikan". Maksudnya adalah, mengajak kepada para ummat Islam terlebih orang-orang yang tengah berkumpul didalam masjid untuk mensegerakan diri mereka bangkit dari tempat berdzikirnya agar segera melaksanakan shalat secara berjamaah.

Bagi para penyeru adzan dan iqamah disebut namanya sebagai Muadzin

Pengertian Serta Syarat Adzan Dan Iqamah

Syarat-syarat Adzan dan Iqamah


  1. Orang yang menyerukan Adzan dan Iqamah telah baligh, berakal, atau yang biasa kita sebut sebagai mumayyiz / mukallaf
  2. Waktu untuk mengumandangkan adzan hendaklah setelah masuk waktu shalat. Namun dalam kaitannya dengan hal ini terdapat pengecualian. Yakni pelaksanaan adzan pada waktu shalat subuh. Untuk pelaksanaan adzan shalat subuh boleh dilakukan pada saat tengah malam.
  3. Muadzin yang mengumandangkan beragama Islam. Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa, orang-orang non muslim atau orang-orang kafir tidak diperbolehkan untuk mengumandankan adzan maupun iqamah.
  4. Dalam mengucapkan kalimat adzan maupun Iqamah wajib hukumnya untuk dibaca secara berurut. Tidak diperkenankan untuk melakukannya berselang-selang antara satu dengan yang lainnya.
  5. Tertib atau urut.

Bacaan Adzan Dan Bacaan Iqamah


Bacaan Adzan
Bacaan adzan sebagai penyeru shalat lima waktu

Bacaan Iqamah

Lafadz Bacaan Iqamah yang benar

Penulis akhiri materi kita kali ini, semoga materi tentang Pengertian Serta Syarat Adzan Dan Iqamah dapat bermanfaat bagi teman-teman semua. Akhir kata, termakasih untuk kunjungannya.