Inilah 8 Mustahiq Zakat Menurut Al-quran dan 4 Mazhab Islam

Pengertian Mustahiq Zakat secara umum telah ditegaskan oleh Allah dalam firmannya surat at-Taubah : 60). dan secara tertulis, dalam buku Fiqh Islam karangan Sulaiman Rasjid halaman 210 dijelaskan bahwa : Mustahiq adalah Mereka (orang-orang) yang berhak mendapatkan zakat yang sesuai ketetapan Allah. Adapun ketetapan tersebut dibagi menjadi 8 Golongan Mustahiq, diantaranya:

At Taubah: 60 - 8 mustahiq zakat menurut 4 mazhab

Seperti penjelasan dalam ayat di atas, dijelaskan pembagian mustahiq itu terdiri dari 8 asnaf atau golongan. dan tiap-tiap dari golongan akan kami jabarkan dalam uraian di bawah ini.

8 Asnaf Mustahiq Zakat Menurut Alqur'an At-Taubat : 60


Faqir

Yang dimaksud faqir di sini adalah, mereka yang dalam hidupnya tidak mempunyai kekayaan harta. Kalaupun mereka memiliki harta ataupun pekerjaan, harta atau hasil dari upah kerjanya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam satu hari. Jika dikalkulasikan dalam bentuk deskriptif begini contohnya : Si A dalam kesehariannya untuk memenuhi kebutuhan harus mengeluarkan budget senilai 25.000, namun dari hasil pekerjaan si A, dia hanya bisa mendapatkan dari hasil upahnya tidak lebih dari setengah yang dia butuhkan, jadi penghasilan si A dalam kerja satu hari kurang dari 12.500.

Miskin

Asnaf kedua ini memiliki derajat satu tingkat di atas Faqir. Jika Faqir dikatakan adalah orang yang mendapat penghasilan di bawah kebutuhannya dalam satu hari, maka satu tingkat di atasnya adalah Miskin dengan deskripsi: Orang yang tergolong dalam kategori miskin adalah orang yang mampu menghasilkan setengah dari kebutuhannya dalam satu hari, namun masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Contohnya begini, Jika si A memiliki pekerjaan dengan upah dasri hasil kerjanya sebesar 15.000, sementara kebutuhan yang harus dikeluarkan oleh si A untuk memenuhi kebutuhannya dalam satu hari adalah 25.000. Pada kasus ini Si A tersebut dikatakan miskin. Dia memiliki penghasilan di atas faqir, namun penghasilannya masih belum memadai untuk menghidupi dirinya dan keluarganya.


Amil

Pada dasarnya Amil memiliki pengertian, Orang-orang yang memiliki tugas dalam mengurusi masuk daln keluarnya zakat. Dalam kaitannya dengan hal ini, Amil dibedakan menjadi empat bagian.
  1. Amil Hasir, Adalah seorang amil yang memiliki tugas dalam pengumpulan orang-orang yang hendak mengeluarkan zakat
  2. Amil Qosim, Adalah orang-orang yang bertugas untuk membagi zakat kepada orang yang berhaq menerima zakat (Mustahiq)
  3. Amil Kisa'i, Adalah orang yang memiliki tugas dalam pemungutan zakat dari para muzakki (orang yang mengeluarkan zakat)
  4. Amil Katib, adalah seorang amil yang memiliki peran dalam mencatan masuk dan keluarnya zakat. 

Muallaf

Seperti halnya amil, dalam muallaf juga terbagi menjadi beberapa bagi, sekurang-kurangnya ada empat pembagian dalam Asnaf ini, di antaranya adalah:
  1. Seseorang yang baru saja masuk agama Islam dan masih memiliki keyakinan atau keimanan yang belum teguh
  2. Seseorang yang sudah masuk Islam dan telah memiliki tingkat keimanan yang kuat, namun dia juga memiliki derajat sosial yang tinggi dalam pandangan ummat no-muslim.
  3. Orang yang memiliki kedekatan dengan non-Muslim, dan dari kedekatannya tersebut dikhawatirkan akan terpengaruh dengan kejahatan orang kafir tersebut.
  4. Seseorang yang memiliki kedekatan dengan golongan yang berfaham anti zakat, sebab hal ini dikhawatirkan orang tersebut akan terpengaruh dan mengikuti faham mereka.

Riqab

Rqab disebut juga seorang hamba sahaya, Riqab ini mengandung pengertian seorang budak yang dibebaskan oleh tuannya dengan syarat, sibudak dapat menebus dirinya. Dalam hal ini seorang budak muslim yang hendak membebaskan diri wajib hukumnya untuk diberi zakat guna pembebasannya tersebut.

Ghorim

Pengrtian ghorim adalah, singkatnya orang yang berhutang di jalan Allah. Dalam kaitannya dengan mustahiq yang satu iniini, terdapat beberapa pembagian, di antaranya adalah:
  1. Orang yang memiliki hutang disebabkan dia telah menjamin sesuatu barang yang dimilikinya atau bisa juga disebut menggadaikan.
  2. Orang yang memiliki hutang untuk kebaikan, seperti  ketika ada seseorang yang berhutang demi menyelesaikan perkara dari orang yang sedang bersengketa agar persengketaan diantara keduanya terselesaikan sehingga tidak muncul fitnah.
  3. Orang yang berhutang dan hutangnya tidak digunakan untuk suatu hal yang bersifat kejahatan atau sesuatu yang diharamkan dalam agama, dan pada kasus ini orang tersebut tidak bisa membayar hutangnya dengan cara apapun yang dia bisa lakukan.

Sabilillah

Asnah yang satu ini adalah orang yang sedang melakukan peperangan di jalan Allah, seperti contohnya sedang membela Sebuah Negara dari penjajah yang hendak merebut wilayah dari suatu negara. Dan tentunya kategori Asnaf ini adalah mereka yang sudah tidak lagi memiliki bekal apapun.

Ibnu Sabil

Adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan, dan dalam perjalanannya tersebut mereka telah kehabisan bahan pasok untuk kebutuhannya. Namun dengan catatan orang yang sedang dalam perjalanan itu tidak atas dasar dengan tujuan kemaksiatan.

Di atas adalah 8 Asnaf atau 8 Mustahiq yang  berhak menerima zakat, dan sesuai dengan janji saya, pada uraian berikutnya adalah 8 Mustahiq Menurut 4 Mazhab Besar di dalam Islam
Barangkali anda tertarik untuk membaca : Jenis Atau Macam-Macam Zakat


Inilah 8 Mustahiq Zakat Menurut Al-quran dan 4 Mazhab Islam

8 Asnaf Mustahiq Zakat Menurut 4 Mazhab Islam

Secara garis besar, di dalam Islam terdapat 4 Mazhab yang memiliki penganut terbesar di belahan dunia, dan dari ke empat mazhab tersebut telah memberikan definisi terkait mustahi atau orang-orang yang memiliki hak dalam penerimaan zakat. Pembagian 8 Asnaf menurut 4 Mazhab besar di dalam Islam akan kami uraikan dalam paparan di bawah ini :
Sebelumnya saya mohon maaf, demi kepentingan anda yang hendak menyelesaikan tugas baik itu makalah ataupun karya ilmiah lainnya, uraian di bawah ini penulis ambil dari buku Fiqh Islam karangan Sulaiman Rasjid halaman 211-215, penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-29, 1996. Namun dengan bahasa tulisan dari saya sendiri.

1. Mazhab Hanafi

  1. Fakir : Adalah orang yang memiliki harta tetapi kurang dari satu nisab. Atau bisa juga dikatakan orang yang memiliki harta satu nisab atau lebih tetapi harta tersebut telah habis untuk memenuhi keperluannya.
  2. Miskin : Adalah orang yang tidak memiliki sesuatu barang apapun untuk memenuhi kebutuhannya.
  3. 'Amil : Orang yang dipasrahkan oleh suatu kepengurusan zakat untuk mengambil zakat dan mengurusnya hingga sampai kepada penerima zakat.
  4. Mu'allaf : Sejak Zaman khalifah pertama (Abu Bakar), Asnaf ini tidak lagi mendapatkan zakat.
  5. Riqab : Adlah orang yang telah dijanjikan oleh Tuannya agar budak tersebut bisa bebas dengan ketentuan boleh menebusnya dengan harta atau barang lain.
  6. Ghorim :  Adalah orang dengan hutang yang jika hartanya diluar pembayaran hutang itu dihitung, maka besarnya harta tersebut tidak mencapai hingga satu Nisab. Dan pada kasus ini, orang tersebut memiliki hak untuk mendapatkan zakat guna melunasi hutangnya.
  7. Sabilillah : Adalah para tentara yang sedang berperang demi Allah.
  8. Musafir : Adalah orang yang tengah berada dalam perjalanan, orang tersebut kehabisan bekal dan memiliki hak untuk mendapatkan perbekalan sekedarnya saja untuk memenuhi kebutuhannya.

2. Mazhab Maliki

  1. Fakir : Orang yang memiliki harta, akan tetapi hartanya tersebut mampu untuk mencukupi kebutuhannya selama satu tahun. Menurut Imam Malik, orang yang memiliki kesanggupan dari penghasilannya untuk mencukupi keperluannya ini tidak wajib untuk mendapatkan zakat, sementara jika sebaliknya, orangvtersebut memiliki penghasilan akan tetapi penghasilannya tidak mencukupi maka orang tersebut diberi zakat sekedarnya saja untuk mencukupinya.
  2. Miskin : Imam Maliki memiliki pendapat yang sama persis dengan Imam Hanafi yang mengatakan asnaf yang tergolong miskin adalah mereka yang tidak memiliki suatu barang apapun.
  3. 'Amil : Adalah orang yang mengurusi zakat, baik itu penasihat, pembagi, pencatat dan lain-lain yang merupakan orang-orang yang kerja dan mengurusi zakat. Imam Maliki juga menambahkan, Syarat amil :-adil, -Tahu seluk beluk hukum di dalam zakat.
  4. Muallaf : Muallaf menurut pendapat imam Maliki terbagi menjadi dua golongan, Golongan pertama berpendapat, Muallaf adalah orang kafir yang memiliki harapan untuk masuk agama Islam. Sementara golongan yang lain berpendapat, Orang yang baru saja menganut Diinul Islam.
  5. Hamba Sahaya : Seorang Budak yangang beragama Islam yang dibeli dengan tebuusan uang zakat dan dimerdekakan.
  6. Ghorim : Orang yang memiliki hutang, dan dia memiliki harta namun hartanya itu tidak dapat mencukupi dalam penunaiannya. Seperti pada pemaparan sebulumnya, ghorim di sini dengan catatan harta yang dihutangkan itu bukan untuk perbuatan maksiat.
  7. Sabilillah : Adalah seorang tentara, mata-mata, pembeli senjata dan lain-lain yang berkaitan dengan peperangan namun hal ini tentunya mereka sedang berjuang di jalan Allah.
  8. Musafir : Adalah orang yang sedang dalam perjalanan, semantara ketika hendak berpulang orang tersebut tidak memiliki uang untuk membayar transport dan memenuhi kebutuhannya. Dan perjalanannya bukan merupakan perjalanan yang maksiat.

3. Mazhab Hambali

  1. Fakir : Orang yang berharta akan tetapi hartanya tidak lebih dari seperdua dari harta yang menjadi kebutuhannya. Pernyataan ini seperti penjelasan dari pengertian fakir yang peertama.
  2. Miskin : Orang yang memiliki harta dan lebih dari setengah dari harta yang dikeluarkan untuk kebutuhannya namun harta tersebut tidak pas atau lebih dari harta kebutuhan yang harus dikeluarkannya.
  3. 'Amil : Amil adalah pengurus zakat, pemberiannya tersebut hanya sekedar upah dari hasil kerjanya.
  4. Muallaf : orang kafir yang memiliki harapan untuk masuk Islam dan orang Islam yang berada dalam pengaruh orang kafir yang ditakuti akan kejahatannya.
  5. Hamba sahaya : orang yang dijanjikan oleh majikannya untuk menebus diri, harta yang dikeluarkan untuknya hanyalah harta yang diperuntukan guna penebusan kepada tuannya yang sesuai dengan ketentuan besar harta yang diberikan oleh majikan.
  6. Ghorim : adalah orang yang memiliki hutang. Imam Hambali ini memiliki pendapat, Gharim dibagi menjadi dua :- orang yang berhutang dengan maksud untuk mendamaikan dua orang yang berselisi, -Orang yang berhutang untuk dirinya sendiri dalam suatu perkara mubah atau haram akan tetapi orang tersebut sudah melakukan tobat.
  7. Sabilillah : Adalah para pejuang atau tentara yang berjihad di jalan Allah namun tentara tersebut tidak mendapatkan upah atau gaji dari pemimpin atau pemerintahnya.
  8. Musafir : Adalah orang yang telah kehabisan bekal dalam sebuah perjalanannya yang baik, di sini dia berhak menerima zakat dengan catatan harta yang diberikan untuknya hanyalah sekedar ongkos untuk pulangnya saja.

4. Imam Syafi'i

  1. Fakir : adalah orang yang tidak memiliki penghasilan, atau memiliki penghasilan namun tidak lebih dari setengah dari kebutuhannya. Dan pada Asnaf ini, orang tersebut tidak memiliki orang baik saudara maupun kerabat yang bertanggung jawab atas dirinya.
  2. Miskin : adalah dia yang memiliki kekayaan atau usaha sebanyak seperdua dari kebutuhanya, harta tersebut tidaklah cukup atau lebih dari kebutuhannya dalam satu hari. Imam syafi'i menggolongkan asnaf ini menjadi dua bagian, pertama : kaya harta, yang dimaksud kaya harta adalah, orang miskin yang kaya harta bilamana dia  memiliki orang yang bertanggung jawab atas dirinya, asnaf pada golongan ini tidak memiliki kewajiban untuk menerima zakat, namun jika orang tersebut tidak memiliki orang yang bertanggung jawab atas dirinya, maka dia termasuk dalam kategori mustahiq zakat. kedua : Kaya dengan usaha, yang dimaksud kaya dengan usaha adalah orang yang memiliki penghasilan tiap hari atau tiap bulan dan dari hasil usahanya tersebut dia memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhannya, maka orang tersebut tidak wajib menerima zakat. Lain hal ketika hasil dari usahanya tidak mencukupi untuk kebutuhannya.
  3. 'Amil : adalah orang yang bertugas mengurus urusan zakat sementara orang tersebut tidak memiliki upah selain dari hasil zakat itu.
  4. Muallahf : Menurut pendapat Imam Syafi'i, Asnaf yang digolongkan pada kategori muallaf ini tidak jauh berbeda dengan pemaparan penulis di atas yang menyatakan bahwa, golongan ini terbagi menjadi 4, anda bisa megulangi bacaan tersebut seperti halnya di atas.
  5. Hamba Sahaya : Definisi Hamba sahaya dalam kategori mustahiq zakat menurut imam syafii tidak berbeda dengan deskripsi atau pemaparan dari Imam Hambali, Anda bisa mengulangi bacaan di atas.
  6. Gharim : Definisi Gharim menurut Imam Syafii sama persis dengan definisi atau pemaparan saya terkait pengertian gharim yang terbagi menjadi tiga bagian di atas.
  7. Sabilillah : Seorang tentara yang ikut ke medan perang atas dasar kehendaknya sendiri. Dia tidak mendapatkan gaji tertentu dan dia juga tidak mendapatkan harta yang diberikan untuk kepentingan perang. Walaupun orang tersebut termasuk orang berada atau kaya, namun orang itu berhak mendapatkan zakat seperti senjata, kuda, dan perlengkapan perang lainnya.
  8. Musafir : Penjelasan Imam syafii tidak jauh berbeda dengan penjelasan imam-imam yang lainnya, seperti orang tersebut berada dalam sebuah perjalanan dan dia telah kehabisan ongkos, sementara itu dalam perjalannya tersebut dia memiliki tujuan mulia, bukan sebuah kejahatan atau kemungkaran.
Semoga Pemaparan di atas bermanfaat bagia anda, Akhir kata kami mengucapkan banyak terimakasih atas kunjungannya, dan mohon koreksinya jika di dalam penulisan terjadi banyak kekeliruan.
Referensi
Fiqh Islam karangan sulaiman Rasjid