Bagi seluruh guru di Indonesia tidaklah asing dengan apa itu NUPTK, dan terlebih khususnya bagi para Operator di tiap-tiap Sekolah. Hal ini dikarenakan pengajuan NUPTK sendiri dilakukan oleh operator sekolah. Namun untuk saat ini, Cara Terbaru Pengusulan NUPTK di Verval GTK pendaftarannya tidak dilakukan secara manual untuk masing-masing guru seperti yang sudah-sudah.
Sebelum membahas topik ini, penulis ingin sedikit mengingatkan kepada pembaca, apa pengertian NUPTK dan pengertian Verval GTK.
Sebelum membahas topik ini, penulis ingin sedikit mengingatkan kepada pembaca, apa pengertian NUPTK dan pengertian Verval GTK.
Pengertian dan Fungsi NUPTK
NUPTK adalah akronim dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK sendiri secara garis besarnya memiliki dua fungsi, fungsi yang pertama adalah sebagai acuan dalam partisipasi seorang guru untuk membantu pemerintah pada saat pemerintah melakukan pendataan. Pendataan tersebut dimaksudkan untuk membuat berbagai macam program yang tujuannya adalah mensejahterakan kehidupan para guru.
Sementara fungsi NUPTK yang kedua adalah, sebagai kepemilikan identitas atau nomor resmi dari pemerintah dan bersifat nasional. Nomor tersebut dapat digunakan untuk mengikuti Serangkaian program yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sementara fungsi NUPTK yang kedua adalah, sebagai kepemilikan identitas atau nomor resmi dari pemerintah dan bersifat nasional. Nomor tersebut dapat digunakan untuk mengikuti Serangkaian program yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pengertian Verval GTK dan Tujuannya
Apa itu Verval GTK? Verval sendiri adalah singkatan dari verifikasi dan falidasi, sementara GTK sendiri adalah singkatan dari Guru dan Tenaga Kependidikan. Pengertian tersebut penulis artikan dari segi bahasa, sementara itu verval GTK jika ditinjau dari sudut istilah memiliki pengertian, Verval GTK adalah semacam aplikasi online untuk melakukan verifikasi data dan validasi seluruh infrastruktur suatu sekolah. Infrasturktur tersebut meliputi aktifitas guru, data sekolah, murid atau siswa, ruangan kelas hingga warisan budaya yang terdapat pada suatu lembaga pendidikan baik yang berupa benda maupun yang tidak.
Tujuan Verval GTK sendiri adalah untuk melakukan pengelolaan data dalam memvalidasi dan mengintegrasikan data pendidikan serta kebudayaan seperti yang telah disebutkan di atas.
Siapa yang memiliki kewenangan dalam pengolahan data pada verval GTK? Pada dasarnya pengolahan data tersebut diolah oleh beberapa tingkatan. Tingkatan pengelolanya terdiri dari operator sekolah lalu operator daerah dan kemudian diserahkan kepada operator pusat.
Siapa yang memiliki kewenangan dalam pengolahan data pada verval GTK? Pada dasarnya pengolahan data tersebut diolah oleh beberapa tingkatan. Tingkatan pengelolanya terdiri dari operator sekolah lalu operator daerah dan kemudian diserahkan kepada operator pusat.
Cara Terbaru Pengusulan NUPTK di Verval GTK
Seperti yang Penulis katakan di atas, Cara terbaru saat ini, operator sekolah tidak perlu menginput data guru secara manual. Untuk pengusulan NUPTK terbaru pada aplikasi online verval GTK hanya cukup dengan melihat daftar guru yang yang telah menerima NUPTK di website atau aplikasi Verval GTK.
Jika operator sekolah telah menemukan semua jumlah guru pada aplikasi tersebut, maka tugas operator sekolah adalah melampirkan hasil scan dokumen asli milik guru yang muncul nama-namanya pada aplikasi tersebut. Dokumen hasil scan tersebut merupakan satu dari beberapa syarat pengajuan NUPTK. Setelah persyaratan terkumpul dan dimasukkan ke dalam aplikasi, maka operator sekolah tinggal menunggu hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh operaor Pendidikan di tingkat kota atau kabupaten. Begitu seterusnya hingga ke tingkat pusat.
Jika operator sekolah telah menemukan semua jumlah guru pada aplikasi tersebut, maka tugas operator sekolah adalah melampirkan hasil scan dokumen asli milik guru yang muncul nama-namanya pada aplikasi tersebut. Dokumen hasil scan tersebut merupakan satu dari beberapa syarat pengajuan NUPTK. Setelah persyaratan terkumpul dan dimasukkan ke dalam aplikasi, maka operator sekolah tinggal menunggu hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh operaor Pendidikan di tingkat kota atau kabupaten. Begitu seterusnya hingga ke tingkat pusat.
Setelah dokumen para guru lolos dari verifikasi yang dilakukan oleh Operator di tingkat kota, maka operator pusat di Pusat data dan statistik pendidikan dan kebudayaan atau yang kerapa disingkat PDSPK akan menerbitkan nomor unik /NUPTK tersebut. Pada tahap ini operator sekolah harus tanggap dalam pengecekan pengajuan NUPTK para guru. Harus sering-sering dicek di website atau aplikas GTK.
Agar operator bisa melakukan operasional di webite GTK, maka operator tersebut wajib melakukan registrasi ulang di alamat www.sdm.data.kemdikbud.go.id. Pada tahap ini si operator juga wajib melampirka surat ketrangan tugas pengelolaan GTK tersebut.
Nah, sementara bagi guru yang belum memiliki NUPTK dan jika guru tersebut ingin mendapatkan nomor unik dari pemerintah, maka mereka harus terdata terlebih dahulu di aplikasi dapodik. Pada aplikasi dapodik, guru yang ingin mengajukan nomor unik harus memenuhi syarat yang telah pemerintah tentukan. Setelah syarat-syarat terkumpul, maka syarat atau dokumen tersebut di scan dan di kirmkan datanya di website GTK.
Agar operator bisa melakukan operasional di webite GTK, maka operator tersebut wajib melakukan registrasi ulang di alamat www.sdm.data.kemdikbud.go.id. Pada tahap ini si operator juga wajib melampirka surat ketrangan tugas pengelolaan GTK tersebut.
Nah, sementara bagi guru yang belum memiliki NUPTK dan jika guru tersebut ingin mendapatkan nomor unik dari pemerintah, maka mereka harus terdata terlebih dahulu di aplikasi dapodik. Pada aplikasi dapodik, guru yang ingin mengajukan nomor unik harus memenuhi syarat yang telah pemerintah tentukan. Setelah syarat-syarat terkumpul, maka syarat atau dokumen tersebut di scan dan di kirmkan datanya di website GTK.
Contoh halam depat pendaftaran di aplikasi/website Verval GTK
Adapun syarat-syarat pengajuannya adalah :
- Bagi guru PNS atau CPNS, scan dokumennya adalah SK PNS atau CPNS yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
- Untuk guru honor yang mengabdi di sekolah negeri, harus melampirkan SK pengangkatan yang sudah mendapat persetujuan atau tanda tangan dari kepala Daerah, seperti Bupati walikota ataupun jug bisa pada Gubuernur langsung.
- Sementara untuk guru honor yang berada di sekolah swasta, harus melampirkan SK pengangkatan sebagai guru tetap pada lembaga atau yayasan selama dua tahun beruntut (tidak putus-putus).
- Scan ijazah yang setara dengan Ijazah SD, SMP, SMA dan yang terakhir S1.