Pengertian Hukum Shalat I'adah Menurut Ahli Fiqih

Selain puasa, shalat juga merupakan ibadah wajib yang dilakukan oleh orang-orang Muslim yang waktunya telah ditentukan. Secara garis besar shalat ditinjau dari hukumnya terbagi menjadi dua. Ada shalat fardhu dan ada shalat sunnah. Kemudian dari pernyataan tersebut maka kemudian dalam tema tulisan ini yaitu yang bersinggung dengan shalat I'adah munculah sebuah pertanyaan, Shalat I'adah itu dilakukan untuk shalat fardhu atau shalat sunnah? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita sama-sama membaca Pengertian Hukum Shalat I'adah Menurut Ahli Fiqih dalam uraian di bawah ini.

Pengertian Shalat I'adah Menurut Ahli Fiqih

Pengertian I'adah menurut bahasa adalah berasal dari kata (IiQaa'u) yaitu merupakan bentuk jins yang mencakup di dalamnya pengertian i'adah, ada' dan yang terakhir adalah qada'. Menurut bahasa i'adah artinya adalah mengulang.
Tahukah Anda, Shalat Kita Tidak Syah sampai kita memenuhi
Syarat Wajib Shalat Fardhu / Shalat Lima Waktu
Sementara menurut para fuqaha atau ahli fiqih Shalat I'adah Adalah: Satu shalat yang dikerjakan untuk yang kedua kalinya. Baik dilakukan pada waktu yang sama, ataupun pada waktu yang berbeda. Shalat I'adah ini dikerjakan (mengulangi shalat yang sebelumnya) dengan alasan karena, diketahuinya pada saat melakukan shalat yang pertama ada di dalam shalat tersebut yang mengalami kecacatan. Atau dengan alasan lainnya yaitu, pelaksanaan shalat di waktu yang kedua ini memiliki tingkat keutamaan yang lebih tinggi daripada shalat yang dilakukan sebelumnya.
Shalat I'adah - Pengertian dan Hukum Ketentuannya

Hukum Ketentuan Shalat I'adah

Terdapat bermacam-macam Hukum melakukan Shalat I'adah. Hukum shalat tersebut menurut beberapa pendapat telah dibagi menjadi tiga bentuk hukum, diantaranya yaitu: Pertama hukumnya adalah wajib, kedua tidak wajib, dan hukum I'adah yang ketiga adalah Sunnah. Adapun keterangan dari pembagian hukum berdasarkan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Wajib I'adah (mengulang Shalat): hukum I'adah menjadi wajib ketika seseorang hendak melakukan shalat, akan tetapi dalam keadaan tersebut (sudah masuk waktu shalat) orang itu tidak mendapatkan sesuatupun untuk bersuci (baik air ataupun debu), maka orang yang terdesak itu wajib baginya untuk melakukan I'adah atau mengulang shalatnya. Mengapa demikian? I'adah wajib dikerjakan, karena shalat yang dikerjakan di awal tadi sifatnya hanya mengugurkan shalat fardhu dan ibadahnya belum syah karena pada keadaan itu orang tidak dalam keadaan suci [dikutip dari Fawatikhu Rakhamut: I, 36, Al-Majmu’: 3, 132, dalam website nu]. Adapun syarat Syahnya shalat bisa anda baca pada: Syarat-Syarat Sah Mendirikan Shalat.

Tidak Wajib I'adah: Shalat I'adah menjadi tidak wajib jika seseorang sedang menjalankan shalat dan ketika itu pada saat ia shalat ada beberapa aurat yang masih terbuka. Tidak wajibnya I'adah di sini dikarenakan orang yang shalat kemudian auratnya terbuka tersebut memang sama sekali dia tidak memiliki pakaian yang bisa digunakan untuk menutup auratnya.

Sunnahnya I'adah: Hukum shalat I'adah bisa menjadi sunnah apabila seseorang sudah melakukan shalat. Lalu kemudian pada satu waktu yang sama setelah dia pergi ke masjid ternyata ada yang melakukan shalat yang sama dan dikerjakan secara berjamaah. Tentunya shalat berjamaah memiliki tingkat keutamaan yang lebih tinggi dari shalat munfarid. Dan dalam keadaan tersebut seseorang tadi yang sudah melakukan shalat sendiri disunnahkan untuk melakukan shalat I'adah.
Jangan lewatkan juga Syarat dan Ketentuan Shalat I'adah

Terimakasih atas kunjungan anda. Untuk menutup artikel Pengertian Hukum Shalat I'adah Menurut Ahli Fiqih ini, saya meminta maaf jika dalam penyampaian kata ada yang masih keliru. Dan mohon kepada yang lebih 'Alim untuk sudi meluruskannya.