Syarat Ketentuan Shalat I'adah

Satu diantara ibadah yang menghubungkan langsung antara manusia dengan Allah adalah ibadah shalat. Di dalam ibadah shalat baik yang bersifat fardhu 'ain ataupun sunnah, terdapat banyak sekali keutamaan-keutamaan yang terkandung di dalamnya. Satu dari beberapa ketentuan shalat I'adah ini yaitu adalah shalat yang dilaksanakan secara berjamaah, baik itu shalat sunnah maupun shalat fardhu. Pada artikel sebelumnya sudah kami jelaskan apa pengertian I'adah dan pembagian Hukum I'adah, oleh sebab itu tidak lengkap kiranya bila dalam artikel selanjutnya kami tidak membahas terkait Syarat Dan Ketentuan Shalat I'adah itu sendiri.

Berdasarkan artikel sebelumnya, menurut bahasa Shalat I'adah berarti mengulang. Sementara untuk pengertian menurut Istilah Shalat I'adah adalah pengulangan dalam satu shalat yang dilaksanakan baik dalam waktu yang sama maupun tidak. Untuk lebih jelasnya silahkan baca Pengertian Hukum Shalat I'adah Menurut Ahli Fiqih.
Syarat-syarat dan ketentuan melakukan shalat I'adah
Apakah shalat I'adah ini boleh dilakukan asal-asalan? Tentu saja jika kita mengacu pada artikel sebelumnya, boleh atau tidaknya seseorang melakukan shalat I'adah bergantung pada posisi orang tersebut. Nah, berikut ini kami akan memberikan kejelasan terkait ketentuan syarat-syarat orang yang boleh dan tidak boleh melaksanakan shalat I'adah. Adapun ketentuan syarat tersebut diantaranya adalah:

Syarat Ketentuan Shalat I'adah


  1. Diperbolehkan, dengan catatan shalat yang diulang bukanlah shalat witir. Dikarenakan dalam satu malam tiada dua kali pelaksanaan shalat witir.
  2. Pelaksanaan Shalat I'adah itu bukan disebabkan oleh shalat yang memiliki sebab-sebab (yang muncul dari perasaan atakut), contohnya seperti pelaksanaan shalat Syiddatul Khauf), baik karena adanya suatu bencana maupun peperangan.
  3. Shalat I'adah dilaksanakan secara berjamaah, hal ini disebabkan karena (orang yang melakukan shalat) tahu bahwa shalatnya itu memiliki cacat. Contohnya: setelah seseorang melakukan shalat, kemudian usai melaksanakan shalat dia mendapati bahwa dalam tubuhnya ada darah yang mengalir (tidak lebih dari satu tetes). Jika darah tersebut mengalir lebih dari beberapa tetesan, shalatnya batal. Dan dia harus men-qada'nya, bukan lagi I'adah.
  4. Diharuskan pelaksanaan shalat I'adahnya dengan cara berdiri, meski shalat tersebut adalah shalat sunnah yang dalam ketetapannya merupakan shalat yang diperkenankan shalat dengan duduk.
  5. Boleh melakukan shalat I'adah berdasarkan suatu konsep keyakinan yang diikuti. Maksudnya adalah, seperti pada point sebelumnya bahwa shalat I'adah itu dilaksanakan berjamaah. Kemudian shalat I'adah ini boleh dilakukan jika kita mengikuti pendapat Imam Syafi'i dalam bermadzhab. Dimana ketentuan Imam Syafi'i memperbolehkan Shalat berjamaah sementara Imamnya adalah orang-orang yang tidak satu pendapat / satu madzhab. Dan tidak diperkenankan bagi para pengikut Madzhab Maliki dan Hambali. Karena pada dua pendapat Imam besar tersebut, tidak syah shalatnya jika Imamnya bukan dari golongan mereka.
  6. Diharuskan bagi seorang Imam I'adah dalam membaca niat berdasarkan posisi Imamnya.
  7. Dilakukan pada waktu yang bersangkuta, Masih dalam waktu shalat tersebut.
  8. Tidak boleh tertinggal satupun gerakan shalatnya. Mulai dari niat hingga salam, gerakannya harus beriringan antara imam dan makmum. Tentunya bagi seorang makmum gerakannya tidak boleh lebih dahulu dari gerakan Imam. Keterangan Lengkap silahkan baca: Syarat Sah Menjadi Makmum Shalat Berjamaah.
  9. Harus tahu, bahwa shalat I'adah itu hukumnya bukan fardhu. Adapun yang memiliki hukum fardhu atau wajib adalah shalat yang dilakukan pertama kali.

Alhamdulillah akhirnya artikel Syarat Ketentun Shalat I'adah ini selesai. Semoga Ilmu ini bermanfaat dan menjadi ladang berkah bagi penulis. Kami ucapkan Terimakasih atas kunjungan anda. Silahkan koreksi jika dalam penyampaian artikel ini terdapat kesalahan.