Dalam artikel ini kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari point-point penting yang terdapat di dalam judul artikel. Di antaranya adalah: Makna pengertian Syarat Sah Ibadah? Apa Pengertian Makmum? Bagaimana Pengertian Shalat berjamaah? dan yang terakhir yang menjadi titik merah sebagai bahan kajian dalam pembahasan ini adalah, bagaimana Syarat Sah Makmum mengikuti Imam dalam shalat berjamaah?
Pengertian Syarat Sah Ibadah
Kata Syarat dan Sah, tidaklah mengandung makna sama. Keduanya memiliki makna yang terpisah. Pengertian Kata syarat di dalam menjalankan ibadah maka akan didapati, adalah sebuah ketentuan yang mengharuskan bagi seorang muslim yang hendak menjalankan ibadah untuk memenuhi segala sesuati yang disyaratkan. Tanpa dipenuhinya syarat-syarat tersebut, maka akan mengakibatkan ibadahnya tidak sah.Makna dari kata sah, adalah sebuah keadaan dimana seorang muslim "sudah memenuhi beberapa syarat serta rukun dalam suatu ibadah tertentu". Dalam kasus ini, contohnya adalah shalat. Ibadahnya seseorang secara harfiah dapat dikatakan sah, apabila telah dipenuhinya Syarat-Syarat Sah Mendirikan Shalat dan 13 Rukun Shalat Wajib Dan Sunnah.
Pengertian Makmum Dan Shalat Berjamaah
Makmum adalah orang yang mengikuti seluruh gerakan Imam shalat. Apapun yang dilakukan oleh seorang imam, maka harus diikuti. Terkait pengertian makmum telah kami singgung pada artikel sebelumnya, yaitu pada tulisan Pengertian Makmum Menurut Bahasa Dan Istilah.
Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya terdiri dua orang. Seorang imam dan seorang lagi menjadi makmum. Seseorang yang melakukan shalat berjamaah, maka sesunggunya bagi diri mereka mendapat 27 ganjaran. Oleh sebab itu, Islam memberikan motivasi kepada Ummat agar mereka dapat melaksanakan shalat secara berjamaah. Thukah anda hukumnya shalat berjamaah itu? baca selengkapnya pada: Dalil Hukum Shalat Berjamaah - Aqli Dan Naqli.
Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya terdiri dua orang. Seorang imam dan seorang lagi menjadi makmum. Seseorang yang melakukan shalat berjamaah, maka sesunggunya bagi diri mereka mendapat 27 ganjaran. Oleh sebab itu, Islam memberikan motivasi kepada Ummat agar mereka dapat melaksanakan shalat secara berjamaah. Thukah anda hukumnya shalat berjamaah itu? baca selengkapnya pada: Dalil Hukum Shalat Berjamaah - Aqli Dan Naqli.
Syarat Sah Menjadi Makmum / Mengikuti Imam
Secara garis besar seperti yang penulis kutip dari buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasjid, huukum syarat sah bermakmum atau orang yang mengikuti imam itu berjumlah sepuluh. Dari sepuluh poin tersebut dapat diuraikan seperti dibawah ini:
1. Makmum Harus Meniatkan Diri Mereka Mengikuti Gerakan Imam
Seorang makmum dalam melaksanakan shalat berjamaah, maka bagi mereka wajib hukumnya meniatkan dirinya untuk mengikuti gerakan imam. Sementara bagi para imam, membaca niat dengan lafadz "Imaman Lilla Hita'ala" bukanlah sebuah keharusan, melainkan adalah perkara sunnah. Perkara sunnah pada imam tersebut jika dilakukan, maka imam akan mendapatkan 27 ganjaran seperti yang diriwayatkan dari Imam Bukhari di bawah ini:
Untuk lebih jelasnya, silahkan kunjungi Setiap Perbuatan Bergantung pada niat. Hadits pertama arbain Annawawiyah.
2. Seorang Makmum Patuh Mengikuti Gerakan Imam
Yang dimaksud dengan point nomor dua ini adalah, tiap-tiap gerakan yang dilakukan oleh makmum terlebih dahulu harus didahului imam. Jadi, makmum senantiasa melakukan gerakan-gerakan setelah apa yang dilakukan imam.
3. Seorang Makmum Tahu Akan Gerak Gerik Imam
Yang dimaksud tahu gerak gerik imam adalah, makmum dengan cepat mampu mengetahui apa yang sedang dilakukan imam. Baik dari pendengarannya atas lafadz yang diucapkan imam, ataupun dengan cara melihat shaf yang ada didepannya. Jadi apabila kita sedang melakukan shalat Iul fitri contohnya, bilamana itu dikerjakan di lapangan, sementara suara imam tidak didengar oleh makmum yang ada di belakang. Maka tidak menjadi masalah, tapi dengan catatan makmum tersebut dapat melihat shaf yang ada di depannya.
Terdapatnya imam dan makmum dalam satu tempat ini rupanya ada sebagian ulama yang tidak sependapat. Ulama yang tidak sependapat tersebut beranggapan "tidak masalah seandainya makmum dan imam tidak ada dalam satu tempat, asalkan makmum atau para jamaah bisa mengetahui gerak-gerik dari gerakan imam" itu sudah cukup.
5. Tidak diperkenankannya Makmum Berdiri lebih dari Tempat Berdirinya Imam
Bagi makmum yang menjadi ukuran dalam tempat berdiri ini, apa bila diukur dari tumit makmum tidak lebih depan (mengarah kiblat) dari tumit sang imam. Dan apa bila sedang dalam keadaan duduk, maka imam tempatnya lebih depan dari makmum (diukur dari pinggul).
6. Imam tidak Diperkenankan Mengikuti Siapapun
Seorang Imam harus memiliki pendirian. Tidak mudah terpengaruh oleh orang lain. Jangan seperti makmum yang senantiasa mengikuti gerakan imam.
7. Antara Makmum dan Imam Memiliki aturan shalat yang Sama
Maksud dari point tersebut adalah, jangan mencampurkan antara shalat fardhu dengan shalat yang memiliki aturan yang berbeda. Contohnya seperti shalat fardhu yang mengikuti shalat mayat. Hal ini tidak diperkenankan. Yang diperbolehkan adalah apabila shalat fardhu (shalat isya') mengikuti shalat tarawih. Karena aturan dalam shalat isya' serta tarawih adalah sama.
8. Tidak Sah hukumnya Lak-laki bermakmum kepada Perempuan
Seorang perempuan hanya diperbolehkan menjadi imam hanya untuk perempuan lainnya yang sedang dalam keadaan udzur (berhalangan). Wanita yang sedang udzur dan apabila telah habis masa udzurnya, hendaklah segera menyucikan diri.
9. Imam bukanlah seorang yang Ummi
Maksud daripoint nomor sembilan ini ialah, seorang imam tidak boleh buta huruf. Imam sudah barang tentu kudu wajib bacaannya.
10. Jangan Menjadi Makmum Kepada Orang Yang Tidak Sah Shalatnya
Maksudnya adalah, seorang makmum jangan mengikuti orang yang shalatnya tidak sah. Hal ini bisa dikarenakan, apakah dia (imam) non muslim, apakah sudah batal wudhunya (berhadas baik besar maupun kecil), apakah imam dalam pakaiannya terdapat barang najis, atau apakah pada tempat imam ada kotoran najis. Baca keterangan lengkap Benda-benda Najis yang Wajib diketahui Umat Muslim.
Sekian Ulasan artikel Syarat Sah Menjadi Makmum Shalat Berjamaah, semoga pembahasan ini dapat diambil manfaatnya. Apabila terdapat kesalahan, kami selaku penulis minta maaf. Terimakasih atas kunjungannya.
1. Makmum Harus Meniatkan Diri Mereka Mengikuti Gerakan Imam
Seorang makmum dalam melaksanakan shalat berjamaah, maka bagi mereka wajib hukumnya meniatkan dirinya untuk mengikuti gerakan imam. Sementara bagi para imam, membaca niat dengan lafadz "Imaman Lilla Hita'ala" bukanlah sebuah keharusan, melainkan adalah perkara sunnah. Perkara sunnah pada imam tersebut jika dilakukan, maka imam akan mendapatkan 27 ganjaran seperti yang diriwayatkan dari Imam Bukhari di bawah ini:
Untuk lebih jelasnya, silahkan kunjungi Setiap Perbuatan Bergantung pada niat. Hadits pertama arbain Annawawiyah.
2. Seorang Makmum Patuh Mengikuti Gerakan Imam
Yang dimaksud dengan point nomor dua ini adalah, tiap-tiap gerakan yang dilakukan oleh makmum terlebih dahulu harus didahului imam. Jadi, makmum senantiasa melakukan gerakan-gerakan setelah apa yang dilakukan imam.
3. Seorang Makmum Tahu Akan Gerak Gerik Imam
Yang dimaksud tahu gerak gerik imam adalah, makmum dengan cepat mampu mengetahui apa yang sedang dilakukan imam. Baik dari pendengarannya atas lafadz yang diucapkan imam, ataupun dengan cara melihat shaf yang ada didepannya. Jadi apabila kita sedang melakukan shalat Iul fitri contohnya, bilamana itu dikerjakan di lapangan, sementara suara imam tidak didengar oleh makmum yang ada di belakang. Maka tidak menjadi masalah, tapi dengan catatan makmum tersebut dapat melihat shaf yang ada di depannya.
4. Dalam Satu Tempat (imam serta makmum)
Terdapatnya imam dan makmum dalam satu tempat ini rupanya ada sebagian ulama yang tidak sependapat. Ulama yang tidak sependapat tersebut beranggapan "tidak masalah seandainya makmum dan imam tidak ada dalam satu tempat, asalkan makmum atau para jamaah bisa mengetahui gerak-gerik dari gerakan imam" itu sudah cukup.
5. Tidak diperkenankannya Makmum Berdiri lebih dari Tempat Berdirinya Imam
Bagi makmum yang menjadi ukuran dalam tempat berdiri ini, apa bila diukur dari tumit makmum tidak lebih depan (mengarah kiblat) dari tumit sang imam. Dan apa bila sedang dalam keadaan duduk, maka imam tempatnya lebih depan dari makmum (diukur dari pinggul).
6. Imam tidak Diperkenankan Mengikuti Siapapun
Seorang Imam harus memiliki pendirian. Tidak mudah terpengaruh oleh orang lain. Jangan seperti makmum yang senantiasa mengikuti gerakan imam.
7. Antara Makmum dan Imam Memiliki aturan shalat yang Sama
Maksud dari point tersebut adalah, jangan mencampurkan antara shalat fardhu dengan shalat yang memiliki aturan yang berbeda. Contohnya seperti shalat fardhu yang mengikuti shalat mayat. Hal ini tidak diperkenankan. Yang diperbolehkan adalah apabila shalat fardhu (shalat isya') mengikuti shalat tarawih. Karena aturan dalam shalat isya' serta tarawih adalah sama.
8. Tidak Sah hukumnya Lak-laki bermakmum kepada Perempuan
Seorang perempuan hanya diperbolehkan menjadi imam hanya untuk perempuan lainnya yang sedang dalam keadaan udzur (berhalangan). Wanita yang sedang udzur dan apabila telah habis masa udzurnya, hendaklah segera menyucikan diri.
9. Imam bukanlah seorang yang Ummi
Maksud daripoint nomor sembilan ini ialah, seorang imam tidak boleh buta huruf. Imam sudah barang tentu kudu wajib bacaannya.
10. Jangan Menjadi Makmum Kepada Orang Yang Tidak Sah Shalatnya
Maksudnya adalah, seorang makmum jangan mengikuti orang yang shalatnya tidak sah. Hal ini bisa dikarenakan, apakah dia (imam) non muslim, apakah sudah batal wudhunya (berhadas baik besar maupun kecil), apakah imam dalam pakaiannya terdapat barang najis, atau apakah pada tempat imam ada kotoran najis. Baca keterangan lengkap Benda-benda Najis yang Wajib diketahui Umat Muslim.
Sekian Ulasan artikel Syarat Sah Menjadi Makmum Shalat Berjamaah, semoga pembahasan ini dapat diambil manfaatnya. Apabila terdapat kesalahan, kami selaku penulis minta maaf. Terimakasih atas kunjungannya.