Dalil Hukum Shalat Berjamaah - Aqli Dan Naqli

Shalat khususnya lima waktu adalah jenis ibadah yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi individu mukallaf. Yaitu orang yang sudah baligh serta memiliki akal yang sempurna. Orang-orang seperti itu (mukallaf) tidak ada alasan bagi mereka untuk meninggalkan atau mengabaikan ibadah yang sifatnya fardhu ain. Jika pada kesempatan sebelumnya telah kami uraikan Dalil-Dalil Tentang Shalat Lima Waktu, maka pada kesempatan ini akan kami uraikan dalil serta hukum shalat berjamaah berdasarkan dalil Aqli dan Naqli.

Shalat Berjamaah ( صلاة الجماعة ) adalah shalat yang dilaksanakan oleh beberapa orang. Minimalnya terdiri dari dua orang. Satu orang menjadi imam sementara satu orang lainnya adalah makmum. Di dalam Islam sendiri terkait shalat berjamaah sangat diutamakan. Karena terdapat di dalamnya pahala yang berlipat-lipat jika dibandingkan dengan shalat sendirian.

Dalil-dalil Berkenaan Dengan Shalat Berjamaah

Firman Allah, Surat An-Nisa Ayat 102:

An-Nisa Ayat 102 : Keutamaan Shalat Berjamaah
Berdasarkan Firman Allah diatas, maka jelaslah bahwa di dalam al-Qur'an sendiri menyinggung terkait shalat yang dilakukan secara berjamaah. Seandainya di dalam al-Quran tidak dijelaskan terkait hukum shalat berjamaah di dalam masjid, berarti dapat dikatakan shalat berjamaah di dalam masjid itu dianjurkan.

Dianjurkannya shalat berjamaah, itu memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Sabda Nabi Muhammad Saw. Dalam kaitannya dengan hal ini, silahkan baca Pengertian Dan Keutamaan Shalat Berjamaah. Pernah suatu ketika Nabi Muhammad bersabda yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari serta Imam Muslim. Simak Hadits berikut:

Hadits Nabi
Hadits Nabi tentang keutamaan shalat berjamaah - 27 derajat
Berdasarkan hadits di atas, maka dapat kita ketahui betapa tingginya derajat seseorang apabila selama hidupnya senantiasa tidak pernah meninggalkan shalat lima waktu secara berjamaah. Dan keadaan yang demikian itu akan berbanding sangat jauh jika kita sebagai Ummat Muslim selalu melakukan ibadah Shalat lima waktu secara binafsi atau sendirian. Karena telah kita ketahui, shalat secara sendiri itu hanya akan mendapatkan 1 pahala atau satu derajat.
Dalam kisah yang lain, dan cerita ini masih dinukil dari kisah Rasulullah dengan seorang buta terkait shalat berjamaah di masjid. Dalam keadaan buta, tentu saja seseorang akan merasakan sulit untuk berpergian. Kemudian apa jawab Rasul ketika ditanya oleh seorang buta lantaran orang buta tersebut hampir jarang sekali pergi ke masjid untuk berjamaah? Jawaban tersebut ada pada hadits di bawah ini, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

Sabda Nabi
Hadits Nabi tentang rukhsahnya orang buta ketika shalat berjamaah
Bagi Seorang buta, apabila diantara kalian mendengar suara azan, sesuai dengan hadits nabi di atas, maka bagi mereka mendapatkan rukhsah ( رخصة ) atau keringanan untuk tidak shalat berjamaah di dalam masjid.

Akan tetapi bila orang yang buta tadi mendengarkan gema dari panggilan suara azan, maka segeralah untuk dapat mengganti ibadah berjamaahnya dengan melaksanakan shalat di awal waktu.
Ngaku Muslim, Wajib Baca: Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Shalat

Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Shalat Berjamaah

Fardu Ain
Beberapa Ulama seperti:  Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Imam Ahmad, Abu Tsaur, Abu ‘Amr Al Awza’i serta Imam Syafi'i seperti yang terdapat di dalam Mukhtashor A Muzanniy yang mengatakan:
Kutipan Imam Syafii dalam Mukhtashor A Muzanniy
Sunnah Mu'akkad
Menurut Imam Syafi'i dan juga pendapat beberapa Imam lain seperti Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi mengatakan; bahwa shalat berjamaah 5 waktu tersebut hukumnya adalah Sunnah Mu'akkad.

Yang perlu kita perhatikan, Pendapat Imam Hanafi terkait Hukum shalat berjamaah ini benar sunnah Mu'akad. Akan tetapi banyak dari Ulama-ulama Hanafiyyah yang mengatakan shalat lima waktu secara berjamaah itu hukumnya wajib dan bila ditinggalkan akan berdosa.
Fardu Kifayah
Berikut ini adalah pendapat dari para Ulama Syafi'iyah yang paling kuat. Sementara dalam madzhab maliki, mereka sampai-sampai memberikan fatwa "shalat berjamaah hukumnya adalah fardu kifayah dalam suatu negeri." Apabila di dalam negeri tersebut tidak ada sama sekali orang-orang yang melakukan shalat berjamaah maka negeri tersebut harus diperangi.

Terimakasih sudah membaca artikel Dalil Hukum Shalat Berjamaah - Aqli Dan Naqli, Semoga kita senantiasa mendapatkan petunjuk, rahmat dan hidayah dari Allah. Amin