Syarat-syarat Zakat Dan Rukun Zakat

Syarat-syarat Zakat Dan Rukun Zakat wajib hukumnya diketahui oleh orang Islam. Sebabnya adalah, Zakat merupakan salah satu unsur yang terdapat di dalam Rukun Islam. Selaras dengan penjelasan penulis kemarin ( Baca: Pengertian Zakat Secara Umum ), Di sana penulis telah menguraikan pengertian zakat dan kewajiban atau hukum-hukum yang menjelaskan bahwasanya, sebagai orang Islam membayar Zakat adalah wajib. Tidak sampai kepada kewajiban membayar hukum zakat, namun juga penulis dalam kesempatan yang lalu juga telah berbicara terkait delapan orang yang berhak menerima zakat, atau dalam kata lainnya disebut Mustahiq Zakat.

Baiklah, untuk mempersingkat perbincangan kita kali ini, penulis hendak menguraikan topik bahasan kita pada rangkaian alinea dibawah ini.

Syarat-syarat Zakat Dan Rukun Zakat


Syarat-Syarat Zakat


Adapun syarat syarat zakat yang perlu diketahui adalah :


a. Islam.
Jadi, zakat tidak diwajibkan untuk dikeluarkan atas mereka yang bukan muslim. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang diinformasikan oleh Abu Bakar :
قال ابوبكرالصد يق : هذه فريضه الصدقةالتي فرضهارسول الله
 صلي الله عليه وسلم علي المسلمين .) روا ه ا لبخا ري(

Artinya :
Berkata Abu Bakar Shiddiq :”Inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang – orang muslim”.

b. Berakal dan baligh.
Sebagian besar fuqaha berpendapat bahwa orang yang gila sama dengan hukum anak kecil pada semua hal (bahwa tak ada kewajiban zakat atasnya). Demikian juga zakat tak diwajibkan bagi mereka yang belum baligh.

c.    Telah mencapai nishab.
Nishab adalah batas minimal mulainya harta wajib dizakati. Dan nishab tersebut berbeda – beda atas benda – benda yang wajib zakat.

d. Merdeka.
Maka dengan demikian zakat itu tidak wajib bagi budak.

e. Mencapai haul.
Artinya bahwa pemilikan senishab itu berlangsung genap satu tahun qamariyah. Jadi zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta berapapun jumlahnya, kecuali bila pemilikannya telah genap satu tahun penuh. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :
ليس في مال زكاة حتي يحول عليه الحول. (رواه ابوداود)
Artinya :
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.

f.  Kepemilikan yang penuh / sempurna.
Harta tersebut merupakan hak penuh bagi pemiliknya di mana dia dapat membelanjakannya (menggunakannya).

g.  Barangnya produktif atau bisa diproduktifkan.
Berkembang atau dapat diperkembangkan. Barang tersebut bersifat produktif, berkembang dan dapat dikembangkan/ diproduksikan. Ada barang seperti uang yang disimpan, itu adalah produktif dan dikenakan zakat.

h.    Selamat dari hutang / bebas hutang (aslamah minaddaini)
Adapun yang menjadi syarat sah dalam zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat. Zakat tidak sah kecuali dengan niat taqarrub kepada Allah SWT, sebab ia adalah merupakan ibadah. Maka barang siapa menunaikannya hanya karena untuk kedudukan atau karena pamer, maka zakatnya tidak sah.








Rukun Zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta) dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.18

Referensi
Shohih Muslim, Toha Putra, Semarang, 1997.
Kitab Fatkhul Qorib Karangan Asy-Syeh Muhammad bin Asim Al-Ghozy, Al-Hidayah Suarabaya, Jilid I.
Sohih Muslim, Toha Putra Semarang, 1997
Majalah Nu, Aula, Lahan Baru Zakat, PWNU, Jatim 1990.