Sunnah Muakkad Dalam Ibadah Shalat

Sunnah Muakkad Dalam Ibadah Shalat

Dalam pembahasan pada artikel sebelumnya kita berbicara terkait 24 macam amalan sunnah yang ada di dalam gerakan shalat. Bila anda belum sempat membaca, silahkan simak artikel berikut : Sunnah-Sunnah Shalat Yang Perlu Diketahui. Setelah kita mengetahui macam-macam sunnah tersebut, alangkah lebih baiknya bila kita memperluas ilmu kita dengan menyimak uraian yang hendak penulis paparkan dibawah ini terkait "Sunnah Muakkad Dalam Ibadah Shalat".

Pengertian Ibadah Sunnah adalah ibadah-ibadah yang memiliki ketetapan hukum yang tidak harus dilaksanakan bagi setiap orang-orang Muslim. Akan tetapi, dalam sebuah riwayat mengatakan, dengan melaksanakan sunnah-sunnah, ibadah yang awalnya memiliki ketetapan hukum yang bersifat wajib dan ternyata ibadah tersebut dalam pelaksanaannya terdapat sebuah kecacatan yang tidak kita sadari, dengan adanya ibadah sunnah dapat menutupi cacat dari ibadah yang sifatnya wajib tadi.

Pada dasarnya pengertian sunnah bila ditinjau dari segi hukum pelaksanaannya adalah, Segala sesuatu yang apabila dikerjakan maka mereka akan mendapat pahala, dan apabila pekerjaan sunnah tersebut ditinggalkan, maka tidak terdapat satu mudharat yang dapat diakibatkannya.

Nah, Itu adalah ulasan terkait makna atau definisi sunnah. Dan dari pernyataan di atas mungkin ada yang bertanya, lalu yang dimaksud sunnah Muakkad itu sunnah yang seperti apa? Dan Apa saja yang merupakan Ibadah Sunnah Muakkad yang terdapat di dalam shalat?. Mari kita simak penjelasannya dibawah ini:


Pengertian Sunnah Muakkad Dan Ghoiru Muakkad
Sunnah Muakkad adalah sunnah yang memiliki tingkat anjuran pelaksanaan yang tinggi ketimbang amalan sunnah yang biasa.
Sunnah Ghoiru Muakkad adalah amalan sunnah yang tidak memiliki anjuran tnggi dalam pelaksanaannya. Sebabnya adalah, ibadah ini kurang lebih tidak sering dilakukan oleh Nabi Muhammad.

Sunnah Muakkad Dalam Ibadah Shalat
Sunnat Muakkad juga disebut sebagai sunnat yang lebih penting untuk dikerjakan. Dalam kajian kita kali ini, kita akan berbicara terkait hasil Ijtihadnya dari seorang ulama besar terkemuka Islam yang  tidak diragukan lagi kesalikhannya. Dia adalah Satu dari tokoh Imam Madzhab. Yaitu Imam Syafi'i. 

Menurut pendapat Imam Syafi'i, di dalam shalat terdapat dua ibadah sunnah yang sifatnya adalah sunnah muakkad. Dan apabila bagi orang-orang yang bermadzhab Syafi'i meninggalkan satu dari ke duanya, maka mereka diharuskan untuk melakukan Sujud Sahwi. Simak artikel berikut "Pengertian Dan Sebab-Sebab Sujud Sahwi". Adapun Sunnah Muakkad yang penulis singgung tersebut diantaranya adalah:
  1. Membaca Tasyahud Pertama
  2. Membaca Do'a Qunut pada waktu shalat Subuh dan shalat witir pada hari ke 16 sampai hari terakhir bulan ramadhan.
Sunnah Muakkad Dalam Ibadah Shalat
Jadi bagi anda yang tidak menganut pahamnya Imam Syafi'i, maka sunnah Muakkad tersebut di atas tidaklah berlaku.Sebabnya adalah, Karena para Ulama ada yang berpendapat "Do'a Qunut di dalam shalat subuh merupakan bukan amalan sunnat". Alasannya adalah, Do'a Qunut dikatakan sunnah apabila Qunut tersebut adalah Qunut Nadzilah.

Qunut Nadzilah adalah : Qunut yang dibaca ketika ummat Islam sedang mengalami bahaya, bahaya di sini tidak hanya bahaya yang disebabkan peperangan. Namun juga disebabkan bencana seperti penyakit yang mewabah, kekeringan, dan lain-lain. Pada intinya, do'a Qunut dalam pandangan mereka adalah do'a yang digunakan sebagai doa untuk memohon perlindungan.

Baiklah teman-teman, kiranya cukup perbincangan kita kali ini. Terimakasih sudah sudi menyimak tulisan kami yang berjudul "Sunnah Muakkad Dalam Ibadah Shalat".