Sujud Sahwi adalah dua sujud yang dilakukan setelah tasyahud akhir dan sebelum salam. Sujud sahwi juga adalah sujud yang dikerjakan ketika seseorang lupa melakukan salah satu rukun di dalam shalat. Baik Lupa karena mengurangi maupun melebihi salah satu rukun. Rukun shalat yang penulis maksud sudah penulis bagikan pada kesempatan sebelumnya, silahkan Baca : 13 Rukun Shalat Wajib Dan Sunnah.
Dari pernyataan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa Sebab-Subab orang melakukan Sujud Sahwi adalah, bila seseorang dalam shalatnya meninggalkan atau melebihi salah satu atau beberapa rukun shalat. Dalam kaitan dengan hal ini, tentu saja orang tersebut dalam keadaan lupa. Bukan sengaja dibuat-buat, sebab bila tertinggalnya salah satu rukun dengan sengaja maka shalatnya tidak akan sah dan menjadi batal.
Adapun Sebab-Sebab Sujud Sahwi bisa sahabat baca pada uraian berikut ini :
- Dalam keadaan lupa meninggalkan Tasyahud.
- Lupa tidak membaca do'a qunut
- Lupa ketika di dalam shalat melebihkan gerakan sujud, rukuk, dan rakaat
- Ketika Seseorang dalam keadaan ragu terkait jumlah rakaat, maka hendaklah mereka melakukan sujud sahwi. Misalkan pada saat itu orang tersebut sedang mengerjakan shalat Isya' yang jumlah rakaatnya ada empat. Lalu orang tersebut ragu, apakah rakaat yang dikerjakannya itu sudah masuk rakaat yang ke empat atau ketiga. Nah, pada kasus ini orang yang dalam keadaan ragu harus meyakini bahwa itu adalah rakaat yang ketiga. Dan tentunya orang tersebut mengerjakan satu rakaat lagi hingga melakukan dua sujud sahwi sebelum salam.
- Alasan yang ke lima orang melakukan sujud sahwi adalah, bila orang yang mengerjakan salat lupa meninggalkan salah satu gerakan shalat. Seperti Sujud, Rakaat, rukuk dan lain-lain.
Bacaan Sujud Sahwi
KESIMPULAN
Sahabat, Sujud sahwi pada intinya dilakukan bila seseorang lupa terkait salah satu rukun shalat. Baik itu disebabkan lupa karena kurangnya rukun shalat, maupun lupa karena kelebihan mengerjakan rukun shalat.
Jadi, orang yang tidak lupa atau sengaja meninggalkan rukun shalat. Maka ibadah shalatnya tidak sah. Sebab yang namanya rukun adalah merupakan ketetapan Allah yang tidak bisa diotak-atik. Tidak bisa diotak-atik bukan berarti Islam adalah agama yang memberatkan Kaumnya. Sebab bagi mereka yang tidak mampu berdiri, maka orang tersebut tidak diwajibkan untuk shalat dengan cara berdiri. Tapi dengan cara duduk. Dan bila seseorang tidak dapat melaksanakan shalat dengan duduk, maka diperkenankan baginya dengan berbaring. Begitu setrusnya hingga bila seseorang tidak bisa melakukan apa-apa, maka bagi mereka cukup melakukan shalat dengan isyarat.
Kiranya cukup sampai di sini pembahasan kita terkait "Pengertian Dan Sebab-Sebab Sujud Sahwi". Semoga tulisan sederhana ini berguna bagi Anda. Akhir kata penulis ucapkan, terimakasih telah sudi berkunjung kemari.
Jangan lupa juga untuk membaca Risalah Shalat pada artikel-artikel di bawah ini:
Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Shalat
Syarat-Syarat Sah Mendirikan Shalat
Syarat Wajib Shalat Fardhu / Shalat Lima Waktu
Dalil-Dalil Tentang Waktu Shalat Lima Waktu