Assalamualaikum sahabat beriman, kali ini kami hendak memberikan beberapa ilmu yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap umat muslim di dunia. Selaras dengan judul yang telah kalian baca, di sini kami akan sharing tentang Jenis Atau Macam-Macam Zakat.
Pada tulisan yang lalu, kami sudah memberikan ulasan tentang, Syarat-syarat Zakat dan Rukun Jakat, Nah buat kamu yang belum tahu apa sih syarat dan rukun zakat, kalian bisa kunjungi link tersembunyi dari artikel tersebut.
Pada umumnya di dalam kitab-kitab hukum (fikih) Islam, harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya dan hal ini pula menurut kesepakatan ulama adalah sebagai berikut :
Pada tulisan yang lalu, kami sudah memberikan ulasan tentang, Syarat-syarat Zakat dan Rukun Jakat, Nah buat kamu yang belum tahu apa sih syarat dan rukun zakat, kalian bisa kunjungi link tersembunyi dari artikel tersebut.
Pada umumnya di dalam kitab-kitab hukum (fikih) Islam, harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya dan hal ini pula menurut kesepakatan ulama adalah sebagai berikut :
1. Zakat Emas, Perak dan Uang
Dasar hukum wajib zakat bagi harta kekayaan yang berupa emas, perak dan uang adalah sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang diinformasikan oleh Ali bin Abu Thalib :
عن علي بن ابي طا لب قا ل رسول الله صلي الله عليه وسلم اذاكانت
لك مثناد رهم وحال عليهاالحولففيهاخمسة د راهم وليس عليك شيئى
يعني في الذهب حتي يكو ن لك عشرون د ينارافاذاكانت لك
عشرون د ينارا وحال عليها
الحول ففيهانصف د ينار. (رواه ابوداود)
Artinya :
Dari Ali bin Abu Thalib, Rasulullah saw. Telah bersabda :
“Apabila engkau mempunyai perak dua ratus dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib zakat emas, hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Apabila engkau mempunyai dua puluh dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar.”19
Kewajiban zakat tersebut apabila : Dipunyai (dimiliki secara pasti) selama satu tahun penuh dan sampai nishabnya.
Dari Ali bin Abu Thalib, Rasulullah saw. Telah bersabda :
“Apabila engkau mempunyai perak dua ratus dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib zakat emas, hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Apabila engkau mempunyai dua puluh dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar.”19
Kewajiban zakat tersebut apabila : Dipunyai (dimiliki secara pasti) selama satu tahun penuh dan sampai nishabnya.
Adapun nishab-nishab tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Nishab emas adalah 20 dinar, lebih kurang sama dengan 96 gram emas murni. Setelah dimiliki selama satu tahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar dua setengah persen.
- Nishab perak adalah 200 dirham, beratnya sama dengan lebih kurang 672 gram. Berdasarkan beberapa hadits, emas dan perak yang menjadi perhiasan wanita yang cukup senishab dan dimiliki cukup setahun pula, hendaklah dikeluarkan zakatnya sebanyak dua setengah persen.
- Nishab uang, baik giral maupun chartal, adalah sama dengan nilai atau harga 96 gram emas. Bila disimpan cukup setahun, zakatnya adalah dua setengah persen.
2. Zakat Barang yang Diperdagangkan
Yang menjadi dasar hukum wajib zakat bagi barang dagangan adalah firman Allah :
ياايهاالذ ين ا منواا نفقوا من طيبت ما كسبتم ومما اخرجنا لكم من ا لارض*
ولاتيممواا لخبيث منه تنفقون ولستم باخذ يه الا ا ن تغمضوا فيه. واعلموا
ا ن الله غني حميد.
Artinya :
“Hai orang – orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik – baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk – buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”20
Artikel ini kami kumpulkan dalam BAB ZAKAT
Setiap tutup buku, setelah perdagangan berjalan satu tahun lamanya, uang yang ada dan semua barang yang dihitung harganya. Dari jumlah itu dikeluarkan zakatnya dua setengah persen, nishabnya sama dengan nilai harga emas 96 gram. Termasuk dalam perdagangan adalah perusahaan atau badan usaha lainnya.
3. Zakat Hasil Peternakan
Yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah ternak yang telah dipelihara selama setahun di tempat penggembalaan dan tidak dipekerjakan sebagai tenaga pengangkutan dan sebagainya, dan sampai nishabnya.
Dasar zakat ini terdapat dalam hadits Nabi :
وفي صد قه الغم ا ذا كانت ا ربعين الي عشرين و ما ئة : شا ة .
Artinya :
“Kambing yang jumlahnya empat puluh sampai dengan seratus dua puluh, zakatnya adalah seekor kambing. “21
Sedangkan kadar zakat hewan tenak itu berbeda – beda. Ternak yang dizakati di Indonesia adalah kambing atau biri – biri, sapi dan kerbau.
a. Nishab kambing atau biri – biri adalah 40 ekor.
40 sampai 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.
121 sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing.
201 sampai 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing.
Selanjutnya setiap pertambahan 100 ekor zakatnya tambah 1 ekor kambing.
b. Nishab sapi adalah 30 ekor
30 sampai 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi berumur setahun lebih.
40 sampai 59 ekor, zakatnya 1 ekor sapi berumur dua tahun lebih.
60 sampai 69 ekor, zakatnya 2 ekor sapi berumur satu tahun lebih.
70 sampai 79 ekor, zakatnya 2 ekor sapi ; 1 ekor berumur satu tahun, dan 1 ekor berumur dua tahun lebih.
Selanjutnya setiap tambahan 30 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur setahun lebih dan seterusnya. Patokannya adalah 30 dan 40.
c. Nishab kerbau sama dengan sapi, demikian juga kadar zakatnya
4. Hasil Bumi
Dasar hukumnya adalah Al – Qur’an :
وهوالذي ا نساء جنت معروشت وغيرمعروشت وا لنحل وا لزرع مختلفا ا كله
والزيتون والرما ن متشا بها وغيرمتشا به* كلوا من ثمره اذااثمرواتوحقه يوم
حصاده * ولاتسرفوا نه لا يحب المسرفين.
Artinya :
“Dan Dialah yang menjadikan kebun – kebun yang berjunjung dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanam – tanaman yang bermacam – macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam – macam itu) bila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya dari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya), dan janganlah kamu berlebih – lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih – lebihan. “22
Pengeluaran zakatnya tidak harus satu tahun dimiliki, tetapi harus dilakukan setiap kali panen atau menuai. Kadar zakatnya lima persen untuk hasil bumi yang diairi atas usaha penanam sendiri dan sepuluh persen kalau pengairannya tadah hujan tanpa usaha yang menanam.23
Menurut para ahli dalam Mazhab Syafi’i, hasil bumi yang dizakati itu adalah hanya hasil bumi yang menjadi makanan pokok manusia saja seperti gandum, jelai dan kurma serta anggur kering. Keempat hasil bumi itu tidak terdapat di Indonesia, dan karena itu hak – hak seperti yang terdapat dalam Surah 2 ayat 276 itu oleh ahli hukum Islam Indonesia dirinci sesuai dengan keadaan di Indonesia. Di tanah air kita selain hasil bumi, juga hasil laut perlu dikeluarkan zakatnya.
Di dalam kitab – kitab hukum (fikih) Islam, barang tambang yang wajib dizakati hanyalah emas dan perak saja. Demikian juga dengan barang temuan yang dizakati terbatas pada emas dan perak saja. Dasar hukum wajib zakat barang tambang berasal dari sebuah hadits riwayat Al-Baihaqi :
ا نه صلي ا لله عليه وسلم ا خذ من العا د ن القبليةا لصد قة.
Artinya :
“Bahwasannya Nabi saw memungut zakat dari pertambangan – pertambangan Qabaliyah.”24
Kewajiban untuk menunaikan zakat barang – barang tambang adalah setiap kali barang itu selesai dibersihkan (diolah).
- Nishab barang tambang adalah sama dengan nishab emas (96 gram) dan perak (672 gram), kadarnya pun sama, yaitu dua setengah persen. Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang tersebut.
- Nishab barang temuan sama dengan nishab emas dan perak. Demikian juga kadarnya. Di tanah air kita Indonesia, benda – benda temuan yang disebut harta karun atau benda kuno itu (bukan hanya emas dan perak) menjadi milik negara. Penemunya biasanya mendapat hadiah dari Pemerintah.
Dalil wajibnya zakat rikaz sebagaimana sebuh hadits Nabi yang diriwayatkan Al – Bukhori dan Muslim, dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah saw, beliau bersabda :
و ف الركا زالخمس
Artinya :
“Rikaz zakatnya seperlima.”25
Mengenai harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya ini perlu dicatat bahwa barang yang menjadi zakat harta itu, seperti ternak, padi, misalnya, haruslah yang baik meskipun bukan yang terbaik dari jenisnya.26
Setidaknya cukup sampai di sini kami memberikan sedikit materi ini, semoga apa yang kami tulis bisa berguna bagi Saudara seakidah. Nah, untuk menutup perjumpaan kita, penulis hendak bertanya. Setelah sekian lama kita berbincang terkait Jenis Atau Macam-macam Zakat, lalu "Pengertian Zakat itu sendiri apa?", nah untuk kalian yang belum mengetahuinya, silahkan simak artikel yang mengulas tentang Pengertian Zakat Secara Umum
“Rikaz zakatnya seperlima.”25
Mengenai harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya ini perlu dicatat bahwa barang yang menjadi zakat harta itu, seperti ternak, padi, misalnya, haruslah yang baik meskipun bukan yang terbaik dari jenisnya.26
Setidaknya cukup sampai di sini kami memberikan sedikit materi ini, semoga apa yang kami tulis bisa berguna bagi Saudara seakidah. Nah, untuk menutup perjumpaan kita, penulis hendak bertanya. Setelah sekian lama kita berbincang terkait Jenis Atau Macam-macam Zakat, lalu "Pengertian Zakat itu sendiri apa?", nah untuk kalian yang belum mengetahuinya, silahkan simak artikel yang mengulas tentang Pengertian Zakat Secara Umum