Untuk lebih memperjelas bagaimana pendidikan agama Islam, disini akan dibedakan antara pendidikan, pendidikan agama, pendidikan Islam, dan yang terakhir pendidikan agama Islam.
a. Pendidikan
Pendidikan adalah sebuah poses dengan metode-metode tertentu sehingga orang memperoleh pengetahuan, pemahaman, dan cara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan.
Sasaran pendidikan sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan pendidikan Nasional adalah tercapainya manusia seutuhnya, yang ciri utamanya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan berbagai macam atribut lainnya yang mencakup dimensi cipta, rasa, dan karsa (kognitif, afektif dan psikomotorik).
Maka isi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang pendidikan yang didalamnya ada pendidikan agama.
b. Pendidikan Agama
Dengan mendasarkan kepada UUSPN dan PP, telah dinyatakan bahwa mata pelajaran pendidikan agama berisi bahan pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Di Sekolah Dasar bahan pelajaran pendidikan agama ditekankan pada pengamalan dan pembiasaan kegiatan keagamaan yang bersangkutan, yang didukung oleh pengetahuan dan pengertian sederhana tentang ajaran pokok masing-masing agama untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta bekal untuk pendidikan berikutnya.
2) Di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama bahan pelajaran agama merupakan pendalaman dan perluasan bahan pelajaran di Sekolah Dasar untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dan bekal pendidikan berikutnya.
c. Pendidikan Islam
Sesuai dengan arah kebijaksanaan pendidikan umum (dasar) dalam aplikasinya pendidikan Islam tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan nasional. Dengan demikian pelaksanaan pendidikan Islam haruslah selalu dalam konteks pendidikan nasional.
Pendidikan Agama Islam adalah suatu pelajaran agama Islam yang diselenggarakan dilembaga-lembaga pendidikan umum. Sebagai suatu mata pelajaran atau mata kuliah, kekhususan pendidikan agama Islam ini dapat ditinjau dari ruang lingkup materi yang diajarkan dengan memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan sesama manusia, dengan diri sendiri dan dengan makhluk lain (lingkungannya), yang meliputi tujuh unsur pokok yaitu : 1) Keimanan, 2) Ibadah, 3) Al-Qur’an, 4) Akhlak, 5) Muamalah, 6) Syariah, 7) Tarikh.
Dilihat dari isi kurikulum pendidikan dasar, berbagai kebijaksanaan pemerintah yang tertuang dalam landasan yuridis formal perundang-undangan pendidikan telah memposisikan pendidikan agama Islam sebagai muatan kurikulum wajib pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Islam sebagai petunjuk Ilahi mengandung implikasi kependidikan (pedagogis) yang mampu membimbing dan mengarahkan manusia menjadi seorang mukmin, muslim, muhsin dan muttaqin melalui proses tahap demi tahap.
Istilah “pendidikan” dalam konteks Islam lebih banyak dikenal dengan menggunakan term “al-tarbiyah, at-ta’lim, at-ta’dib dan ar-riyadhah”. Setiap term tersebut mempunyai makna yang berbeda, karena perbedaan teks dan konteks kalimatnya. Para ahli mempunyai beraneka ragam dalam memberikan makna term-term tersebut,diantaranya dapat kita lihat :
[1]Muhaimin dan Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam, Trigenda Karya, Bandung, 1993, hlm. 130.
[2]Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Al-Ma’arif, Bandung, 1986, hlm. 23.
[3]M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1994, hlm. 32.
[4]Chabib Thaha, et.al, Metodologi Pengajaran Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1994, hlm. 4.
a. Pendidikan
Pendidikan adalah sebuah poses dengan metode-metode tertentu sehingga orang memperoleh pengetahuan, pemahaman, dan cara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan.
Sasaran pendidikan sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan pendidikan Nasional adalah tercapainya manusia seutuhnya, yang ciri utamanya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan berbagai macam atribut lainnya yang mencakup dimensi cipta, rasa, dan karsa (kognitif, afektif dan psikomotorik).
Menurut keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 060/U/1993 tangggal 25 Februari 1993 dinyatakan bahwa, kurikulum pendidikan dasar disusun untuk mencapai tujuan pendidikan dasar. Kurikulum pendidikan dasar merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SD dan SLTP.
Maka isi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang pendidikan yang didalamnya ada pendidikan agama.
b. Pendidikan Agama
Dengan mendasarkan kepada UUSPN dan PP, telah dinyatakan bahwa mata pelajaran pendidikan agama berisi bahan pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Di Sekolah Dasar bahan pelajaran pendidikan agama ditekankan pada pengamalan dan pembiasaan kegiatan keagamaan yang bersangkutan, yang didukung oleh pengetahuan dan pengertian sederhana tentang ajaran pokok masing-masing agama untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta bekal untuk pendidikan berikutnya.
2) Di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama bahan pelajaran agama merupakan pendalaman dan perluasan bahan pelajaran di Sekolah Dasar untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dan bekal pendidikan berikutnya.
c. Pendidikan Islam
Sesuai dengan arah kebijaksanaan pendidikan umum (dasar) dalam aplikasinya pendidikan Islam tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan nasional. Dengan demikian pelaksanaan pendidikan Islam haruslah selalu dalam konteks pendidikan nasional.
Dilihat dari segi program dan praktek pendidikan yang dilaksanakan, pendidikan Islam dapat dibagi menjadi tiga jenis :
- Pendidikan Pondok pesantren, yaitu pendidikan Islam yang diselenggarakan secara tradisional
- Pendidikan Madrasah, yaitu pendidikan Islam yang diselenggarakan dilembaga-lembaga pendidikan model barat yang mempergunakan metode pengajaran klasikal dan berusaha menanamkan Islam sebagai ajaran hidup kedalam diri siswa.
- Pendidikan umum yang bernafaskan Islam, yaitu pendidikan Islam yang dilakukan melalui pengembangan suasana pendidikan yang bernafaskan Islam dilembaga-lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan yang bersifat umum.
Pendidikan Agama Islam adalah suatu pelajaran agama Islam yang diselenggarakan dilembaga-lembaga pendidikan umum. Sebagai suatu mata pelajaran atau mata kuliah, kekhususan pendidikan agama Islam ini dapat ditinjau dari ruang lingkup materi yang diajarkan dengan memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan sesama manusia, dengan diri sendiri dan dengan makhluk lain (lingkungannya), yang meliputi tujuh unsur pokok yaitu : 1) Keimanan, 2) Ibadah, 3) Al-Qur’an, 4) Akhlak, 5) Muamalah, 6) Syariah, 7) Tarikh.
Dilihat dari isi kurikulum pendidikan dasar, berbagai kebijaksanaan pemerintah yang tertuang dalam landasan yuridis formal perundang-undangan pendidikan telah memposisikan pendidikan agama Islam sebagai muatan kurikulum wajib pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Islam sebagai petunjuk Ilahi mengandung implikasi kependidikan (pedagogis) yang mampu membimbing dan mengarahkan manusia menjadi seorang mukmin, muslim, muhsin dan muttaqin melalui proses tahap demi tahap.
Istilah “pendidikan” dalam konteks Islam lebih banyak dikenal dengan menggunakan term “al-tarbiyah, at-ta’lim, at-ta’dib dan ar-riyadhah”. Setiap term tersebut mempunyai makna yang berbeda, karena perbedaan teks dan konteks kalimatnya. Para ahli mempunyai beraneka ragam dalam memberikan makna term-term tersebut,diantaranya dapat kita lihat :
- Muhaimin dan Abdul Mujib dalam bukunya bahwa at-Tarbiyah adalah proses persiapan dan pemeliharaan anak didik pada masa kanak-kanak di dalam keluarga.[1]
- Menurut Ahmad D. Marimba pendidikan agama Islam adalah bimbingan jasamani rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran Islam.[2]
- Menurut H.M Arifin pendidikan Islam yaitu usaha orang dewasa muslim yang bertaqwa secara sadar mengarahkan dan membimbing pertumbuhan serta perkembangan fitrah (kemampuan dasar) anak didik melalui ajaran Islam ke arah titik maksimal pertumbuhan dan perkembangannya.[3]
Dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan agama Islam merupakan salah satu jenis pendidikan yang didesain dan diberikan kepada siswa yang beragama Islam dalam rangka mengembangkan keberagamaan Islam mereka.
[1]Muhaimin dan Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam, Trigenda Karya, Bandung, 1993, hlm. 130.
[2]Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Al-Ma’arif, Bandung, 1986, hlm. 23.
[3]M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1994, hlm. 32.
[4]Chabib Thaha, et.al, Metodologi Pengajaran Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1994, hlm. 4.