Tingkah laku menyimpang
adalah suatu perbuatan manusia yang melanggar norma-norma atau aturan yang
berlaku. Bakolak Inpres No. 6/1971 Pedoman 8 menyatakan bahwa kenakalan remaja
adalah :
“ Kelainan tingkah laku, perbuatan atau
tindakan remaja yang bersifat asosiasi atau anti sosial yang melanggar
norma-norma sosial, agama serta ketentuan hukum yamg berlaku dalam masyarakat”.10
Sedangkan yang dimaksud prilaku menyimpang ahli-ahli ilmu
sosial memberikan beberapa definisi antara lain:
a.
Tingkah laku yang menyimpang dari normatif atau
pengharapan masyarakat.
b.
Tingkah laku yang secara normal.
c.
Tingkah laku yang patologis.
d.
Tingkah laku yang secara sosial dinilai tidak baik dan
tingkah laku yang berhubungan dengan peranan menyimpang.[1]
Dari
definisi diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa perilaku meyimpang “tingkah
laku yang melanggar atau bertentangan atau meyimpang dari aturan-aturan
normatif, dari pengertian-pengertian normatif maupun dari harapan-harapan
sosial kemasyarakatan yang bersangkutan”.[2]
Mengenai macam-macam perilaku menyimpang penulis batasi pada hal sebagai
berikut:
a.
Perilaku siswa yang menyimpang dari norma-norma agama.
b.
Perilaku siswa yang menyimpang dari harapan-harapan
orang tua, sekolah dan lingkungan sosial yang bersagkutan.
Dengan
adanya perilaku siswa yang menyimpang tersebut khususnya orang tua harus
berpedoman bahwa anak adalah sebagai amanah dan lebih di pertegas lagi dengan
ungkapan “anak sebagai ujian bagi orang tuanya” sebagaimana firman Allah dalam
al-Qur’an surat al- Anfal ayat 28.
اعلموا انما اموالكم
واولادكم فتنة, وان الله عنده اجر عظيم
Artinya: “ Ketahuilah bahwa harta-hartamu
adalah anak-anakmu adalah sebagai ujian (cobaan) dan sesungguhnya disisi
Allahlah pahala yang besar. (QS. Al-Anfal:28)[3]
Menurut Kusmanto menyatakan
bahwa kenakalan remaja adalah :
“Juvenile delinqueney atau kenakalan
remaja adalah tingkah laku individu yang bertentangan dengan syarat-syarat dan
pendapat umum yang dianggap akseptabel dan baik oleh suatu lingkungan atau
hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berkebudayaan”.11
Sedangkan menurut B. Simanjuntak menyatakan
kenakalan remaja :
“ Suatu perbuatan itu disebut delinquent
apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam
masyarakat dimana ia hidup”.12
Dari pendapat beberapa ahli
tentang batasan kenakalan remaja, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kenakalan
remaja adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh para remaja
yang bertentangan dengan hukum, agama dan norma, norma masyarakat, sehingga
akibatnya merugikan orang lain, mengganggu ketentraman umum dan merusak dirinya
sendiri. Hal ini dapat dipertegas dari pengertian tingkah laku seseorang yang
menyimpang.
10 Sofyan S.
Willis, Problem Remaja dan Pemecahannya, Angkasa, Bandung, 1991, hlm. 59.
[1]
Supartinah Sadli, Persepsi Sesuai Perilaku Menyimpang, Bulan Bintang,
Jakarta, 1976, hal. 16.
[2] Ibid.,
hal. 35.
[3]
AL-Qur’an, Surat al-Anfal ayat 28, Yayasasan Penyelenggara Penerjemah
al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1989, hlm. 264.
11 Ibid.
hlm. 59
12 B.
Simanjuntak, Op. Cit, hlm. 49