Pengertian Tingkah Laku Menyimpang Pada Anak dan Peserta Didik

Tingkah laku menyimpang adalah suatu perbuatan manusia yang melanggar norma-norma atau aturan yang berlaku. Bakolak Inpres No. 6/1971 Pedoman 8 menyatakan bahwa kenakalan remaja adalah :
“ Kelainan tingkah laku, perbuatan atau tindakan remaja yang bersifat asosiasi atau anti sosial yang melanggar norma-norma sosial, agama serta ketentuan hukum yamg berlaku dalam masyarakat”.10
Sedangkan yang dimaksud prilaku menyimpang ahli-ahli ilmu sosial memberikan beberapa definisi antara lain:
a.       Tingkah laku yang menyimpang dari normatif atau pengharapan masyarakat.
b.      Tingkah laku yang secara normal.
c.       Tingkah laku yang patologis.
d.      Tingkah laku yang secara sosial dinilai tidak baik dan tingkah laku yang berhubungan dengan peranan menyimpang.[1]
Dari definisi diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa perilaku meyimpang “tingkah laku yang melanggar atau bertentangan atau meyimpang dari aturan-aturan normatif, dari pengertian-pengertian normatif maupun dari harapan-harapan sosial kemasyarakatan yang bersangkutan”.[2]
Mengenai macam-macam perilaku menyimpang penulis batasi pada hal sebagai berikut:
a.       Perilaku siswa yang menyimpang dari norma-norma agama.
b.      Perilaku siswa yang menyimpang dari harapan-harapan orang tua, sekolah dan lingkungan sosial yang bersagkutan.

Dengan adanya perilaku siswa yang menyimpang tersebut khususnya orang tua harus berpedoman bahwa anak adalah sebagai amanah dan lebih di pertegas lagi dengan ungkapan “anak sebagai ujian bagi orang tuanya” sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat al- Anfal ayat 28.
اعلموا انما اموالكم واولادكم فتنة, وان الله عنده اجر عظيم
Artinya: “ Ketahuilah bahwa harta-hartamu adalah anak-anakmu adalah sebagai ujian (cobaan) dan sesungguhnya disisi Allahlah pahala yang besar. (QS. Al-Anfal:28)[3]

Menurut Kusmanto menyatakan bahwa kenakalan remaja adalah :
Juvenile delinqueney atau kenakalan remaja adalah tingkah laku individu yang bertentangan dengan syarat-syarat dan pendapat umum yang dianggap akseptabel dan baik oleh suatu lingkungan atau hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berkebudayaan”.11
Sedangkan  menurut B. Simanjuntak menyatakan kenakalan     remaja :
“ Suatu perbuatan itu disebut delinquent apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup”.12

Dari pendapat beberapa ahli tentang batasan kenakalan remaja, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kenakalan remaja adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh para remaja yang bertentangan dengan hukum, agama dan norma, norma masyarakat, sehingga akibatnya merugikan orang lain, mengganggu ketentraman umum dan merusak dirinya sendiri. Hal ini dapat dipertegas dari pengertian tingkah laku seseorang yang menyimpang.


10 Sofyan S. Willis, Problem Remaja dan Pemecahannya, Angkasa, Bandung, 1991,  hlm. 59.
[1] Supartinah Sadli, Persepsi Sesuai Perilaku Menyimpang, Bulan Bintang, Jakarta, 1976, hal. 16.
[2] Ibid., hal. 35.
[3] AL-Qur’an, Surat al-Anfal ayat 28, Yayasasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1989, hlm. 264.
11 Ibid. hlm. 59
12 B. Simanjuntak, Op. Cit, hlm. 49