Relevansi Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) Dengan Sikap Religiusitas Siswa

Berdasarkan uraian tentang “Relevansi Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) SekolahMenengah Umum (SMU) dengan Pengembangan Religiusitas Siswa”, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1.    Pendidikan Agama Islam merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam meyakini, memahami dan menghayati agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat, sehingga dapat terwujud persatuan nasional. Disamping itu, Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan mata pelajaran wajib di setiap lembaga pendidikan, yang mempunyai tujuan utama membina dan mendasari peserta didik dengan nilai-nilai agama Islam, sehingga mampu mengamalkan nilai-nilai agama Islam tersebut secara benar. Dan pada Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Menengah Umum (SMU), meliputi 7 (tujuh) unsur pokok, yaitu: unsur keimanan, unsur ibadah, unsur al-Qur’an, unsur akhlak, unsur syari’ah, unsur mu’amalah dan unsur tarikh.

2.    Religiusitas adalah penghayatan agama seseorang yang menyangkut simbol, keyakinan, nilai dan perilaku yang didorong oleh kekuatan supranatural. Sedangkan religiusitas Islam adalah penghayatan agama seseorang yang dijiwai oleh keyakinan, nilai-nilai dan perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam untuk mendapatkan kebahagiaan dan kedamaian di dunia dan akhirat. Religiusitas atau keberagamaan seseorang tidak hanya dapat dilihat dari sisi keaktifan seseorang dalam beribadah, tetapi juga dari sisi batin (hal yang tidak tampak) dalam meyakini ajaran agamanya. Disamping itu, keberagamaan atau religiusitas tidak hanya dilihat dalam ibadah ritual (Ibadah Mahdhah)  saja, akan  tetapi juga  ditentukan  oleh ibadah sosialnya

(Ibadah Ghairu Mahdhah). Dengan demikian, religiusitas seseorang tidak hanya dapat dilihat dari satu sisi atau satu dimensi saja, akan tetapi harus dilihat dari beberapa dimensi, dalam hal ini ada 5 (lima) dimensi, yaitu: dimensi keyakinan, dimensi praktek agama, dimensi pengalaman, dimensi pengetahuan agama dan dimensi konsekuensi.

3.    Antara religiusitas, yang terdiri dari lima dimensi diatas, dengan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Menengah Umum (SMU),  dilihat dari sudut materi dan dari sudut tujuan pembelajaran yang diharapkan, mempunyai kesesuaian atau relevansi yang cukup signifikan. Disamping itu, dilihat dari dasar hukum (yuridis), Pendidikan Agama Islam (PAI) sudah menjadi kesepakatan nasional, atau sudah diakui sebagai bidang studi wajib di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Oleh karena itu, Pendidikan Agama Islam (PAI) jangan hanya bergantung pada materi pelajaran  yang disampaikan di dalam kelas saja, akan tetapi juga harus diikuti dengan mengadakan kegiatan-kegiatan ekstra keagamaan, yaitu kegiatan-kegiatan keagamaan di luar kegiatan belajar mengajar di dalam kelas, seperti: shalat berjama’ah, pengajian-pengajian, pesantren kilat, latihan khutbah Jum’at dan lain sebagainya.
Artikel Terkait, bisa anda cari lewat mesin telusur di bawah sub menu
Pengertian Kurikulum Pendidikan
Pengertian Kurikulum Pendidikan Agama Islam
Relevansi Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI)Dengan Sikap Religiusitas Siswa
Relevansi Kurikulum PAI dengan Dimensi Keyakinan
Relevansi Kurikulum PAI dengan Dimensi Praktek Agama
Relevansi Kurikulum PAI dengan Dimensi Pengalaman
Relevansi Kurikulum PAI dengan Dimensi Pengetahuan Agama
Relevansi Kurikulum PAI dengan Dimensi Konsekuensi
Realitas dan Solusi Relevansi Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) Dengan Sikap Religiusitas Siswa