Realitas dan Solusi Relevansi Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) Dengan Sikap Religiusitas Siswa

Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas (dapat dilihat pada artikel terkait di akhir postingan ini ), dilihat dari sudut material dan dari sudut tujuan pembelajaran, antara dimensi-dimensi keberagamaan (keyakinan, praktek agama, pengalaman atau penghayatan, pengetahuan agama dan konsekuensi) dengan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Menengah Umum (SMU), mempunyai kesesuaian atau relevansi yang cukup signifikan (meyakinkan). Dan dilihat dari sudut dasar hukum (yuridis), Pendidikan Agama Islam (PAI) mempunyai dasar hukum yang sangat kuat, karena sudah menjadi kesepakatan nasional, yaitu untuk menjalankanya di setiap lembaga pendidikan. Akan tetapi dilihat dari sisi pelaksanaanya, Pendidikan Agama Islam (PAI) belum menjadi salah satu bidang studi yang menentukan indeks prestasi anak didik, terbukti dengan belum dimasukkannya bidang studi Pendidikan Agama Islamn (PAI) dalam ujian akhir. Disamping itu, dilihat dari hasil lulusannya atau “out put”-nya, masih banyak lulusan yang belum mampu membaca, menulis apalagi mengartikan ayat-ayat suci al-Qur’an.
Akan tetapi, menggeneralisasikan bahwa kegagalan dalam pendidikan agama pada anak didik merupakan bentuk kegagalan dari Pendidikan Agama Islam (PAI), adalah kesimpulan yang tidak benar. Karena pada hakikatnya Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berlangsung di sebuah lembaga pendidikan hanyalah salah satu bidang studi yang mendidik anak didik agar mempunyai moral agama atau bereligius. Disamping itu, melimpahkan beban pembinaan keagamaan hanya pada Pendidikan Agama Islam (PAI), berarti mengingkari keberadaan Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai subsistem yang integral dari pendidikan nasional, yang berorientasi pada kurikulum yang harus berjalan bersama dan saling terkait dengan bidang studi yang lain.
Pada hakikatnya, tanggung jawab pendidikan agama atau pendidikan moral adalah tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, bahwa proses pendidikan berlangsung dalam tiga lingkungan, yaitu: lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Hal tersebut dikenal dengan istilah “Tri Pusat Pendidikan”.[1] Ketiga lingkungan pendidikan ini tidak berdiri secara terpisah, melainkan saling berkaitan dan sama-sama bertanggung jawab dalam masalah pendidikan anak didik. Karena ketiga-tiganya merupakan satu rangkaian dari tahapan-tahapan pendidikan yang tidak terpisahkan.
Disinilah perlunya mengkaji dan menelaah kembali kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI), apakah kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) sudah dapat menempatkan dirinya tidak hanya secara terpisah sebagai salah satu bidang studi, tetapi sebagai bagian yang integral dari seluruh bidang studi yang ada. Bahkan, diharapkan posisi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Menengah Umum (SMU) mampu mendasari bidang-bidang studi yang lain.[2] Sehingga pendidikan tidak hanya mampu mencetak kader–kader intelektual semata, tetapi juga mampu mencetak kader-kader intelektual yang beriman dan bertaqwa (bereligius), yang berimbas pada perilaku sosialnya dalam mengembangkan intelektual, karena keimanan dan ketaqwaan merupakan landasan untuk mengembangkan teknologi. Dengan demikian, pendidikan agama di lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab seluruh instrumen dalam lingkungan sekolah, baik perangkat “hardware” maupun perangkat “software”-nya. Sedangkan pendidikan agama secara umum, merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, baik lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah maupun pemerintah.
Dengan melihat realitas tersebut, maka penulis perlu memberikan solusi alternatif, agar pendidikan agama yang berlangsung pada suatu lembaga pendidikan, lebih mampu memberikan peran positif dalam pengembangan keberagamaan (religiusitas) anak didiknya. Solusi alternatif tersebut antara lain:

1)   Perlu adanya kerjasama dan komunikasi antara pihak sekolah dengan pihak keluarga, dengan menerapkan pola terpadu.  Pola pengembangan dan pembinaan terpadu tersebut adalah:
a.    Seorang Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di kelas hendaknya menanyakan kepada murid-muridnya apakah mereka menjalankan ibadah shalat dengan tertib dan teratur di rumah mereka atau di masjid atau mushalla di hari yang bersangkutan.
b.    Guru Pendidikan Agama Islam agar menyelenggarakan kegiatan ekstra kurikuler keagamaan di lingkungan sekolah.
c.    Guru Pendidikan Agama Islam agar mendaftar dan memantau murid-muridnya yang ikut kegiatan pendidikan di madrasah diniyyah atau di masjid atau mushalla disekitarnya.
d.   Guru Pendidikan Agama Islam agar memasyarakatkan isi Kurikulum/GBPP Pendidikan Agama Islam 1994 pada orang tua murid dan mendiskusikan pelaksanaannya dari waktu ke waktu.[3]
2)   Perlu adanya kegiatan ekstra yang bersifat keagamaan, seperti: pengajian-pengajian, shalat berjamaah, pesantren kilat dan lain-lain.

3)   Setiap lembaga pendidikan perlu mendirikan masjid, karena masjid merupakan pusat kegiatan bagi umat Islam. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Wahjoetomo, bahwa masjid sebagai pusat kegiatan akan berimplikasi pada:
a.    Mendidik anak agar tetap beribadah kepada Allah.
b.    Menanamkan rasa cinta kepada ilmu pengetahuan dan solidaritas sosial, sertya menyadarkan hak-hak dan kewajiban manusia sebagai insan pribadi dan sosial.
c.    Memberikan ketentraman, kekuatan dan kemakmuran potensi-potensi rohaniah manusia, melalui pendidikan kesabaran, keberanian, kesadaran dan optimisme.[4]

4)   Pihak sekolah perlu menjadikan lingkungan masyarakat sebagai “laboratorium”, dalam arti pihak sekolah menjadikan masyarakat sebagai tempat praktek anak didiknya dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.
5)   Pendidik harus bisa menampilkan diri sebagai “public figure” bagi anak didiknya, yaitu dengan berkepribadian yang mencerminkan ajaran agama yang akan diajarkannya kepada anak didiknya, baik dari cara berpakaian, cara berbicara, bergaul, bertingkah laku dan lain-lain. Dengan ringkas dapat dikatakan bahwa guru agama hendaknya mencerminkan agama yang diajarkannya.
6)   Pihak sekolah perlu mensosialisasikan, bahwa pendidikan moral atau pendidikan agama merupakan tanggung jawab seluruh pihak, baik dari “hardware” maupun “software”nya. 
Foot-Note
[1] Dr. dr. Wahjoetomo, Perguruan Tinggi Pesantren (Pendidikan Alternatif Masa Depan), Gema Insani Press, Jakarta, 1997, hal. 21.[2] Prof. H.M. Arifin, M. Ed., Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum), Bumi Aksara, Jakarta, hal. 91. [3] Departemen Agama RI, Op. Cit., hal. 13. [4] Wahjoetomo, Op. Cit., hal. 47.