Syarat-syarat Melakukan Tayamum Sebagai Pengganti Wudhu

As-Salamu'alaikum sahabat Perahu Jagad yang senantiasa dilindungi Allah SWT. Pada kesempatan yang lalu kita sudah membahas sedikit pengertian terkait tayamum. Bila sobat belum membaca, Silahkan bisa di baca pada Pengertian Tayamum sebagai pengganti Wudhu, di sana penulis juga sedikit menjelaskan terkait sebab-sebab mengapa kita diwajibkan untuk bertayamum. Nah, terlepas dari artikel yang penulis sebutkan tadi, di sini kita akan belajar kembali tentang Syarat-syarat Melakukan Tayamum Sebagai Pengganti Wudhu.

Baiklah sahabatku, Mungkin anda sudah penasaran apa saja yang menjadi syarat-Syarat Tayamum. Nah, oleh sebab itu simaklah rangkaian point yang ada di bawah ini:
  1. Dukhuulil waqti Sholaat / telah masuk waktu shalat.
  2. Tidak ditemukannya air.
  3. Menggunakan tanah atau debu yang suci.
  4. Menghilangkan Najis.

Keterangannya :
  • Perintah untuk melakukan Tayamum ini adalah bagi mereka yang beraada dalam kondisi yang terpaksa. Dan bagi mereka yang masih memiliki waktu luang, tidak diperkenankan Tayamum. Yang dimaksud terpaksa di sini adalah, apabila seorang muslim mendapati dirinya telah masuk pada waktu shalat, dan ketika itu orang tersebut tidak mendapatkan air untuk berwudhu. Dan dalam keadaan terdesak inilah mereka diwajibkan untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu.
  • Bagi ummat Islam yang hendak melakukan shalat, namun mereka sudah mengusahakan untuk menemukan air yang kiranya suci untuk dipergunakan wudhu, namun juga mereka tida menemukan, maka mereka diperkenankan atau malah dalam hal ini diperintahkan untuk segera melakukan tayamum.
  • Pada point nomer tiga ini ada perbedaan kesepakatan antara para ulama. Untuk pendapatnya Imam syafi'i tidak diperkenankan melakukan tayamum selain menggunakan tanah. Namun untuk beberapa imam yang lainnya, boleh melakukan tayamum tidak hanya dengan tanah saja. Melainkan Tayamum boleh juga menggunakan pasir atau batu. Ketentuan ini berdasarkan sebuah hadits yang artinya: "Telah dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan dan tempat sujud (Sepakat Ahli Hadits)".
  • Pada point nomer empat ini juga terdapat beberapa perbedaan, sebagian ulama' mengatakan sebelum orang-orang Islam melakukan Tayamum, hendaklah mereka telah suci dari Najis. Namun sebagian ulama yang lain berpendapat tidak.





Sahabatku yang Se-Iman, dari uraian di atas terdapat beberapa perbedaan pendapat. Lalu bagaimana kita menyikapi perbedaan pendapat tersebut? Menurut penulis, kita menganut mazhab Imam siapa, lalu kebijakan atau fatwa dari Imam tersebutlah yang kita ambil untuk diamalkan.

Kiranya cukup sekian pembahasan kita mengenai Syarat-syarat Melakukan Tayamum Sebagai Pengganti Wudhu, pada lain kesempatan penulis berkeinginan untuk berbagi artikel seputar fardhu / rukun Tayamum dan juga beberapa permasalahan yang terdapat pada Tayamum. Sebelum penulis mengakhiri tulisan ini, penulis menyarankan kepada sahabat sekalian untuk tidak lupa juga membaca artikel-artikel menarik yang ada di bawah ini:
Sekian dari kami, Penulis ucapkan Terimakasih. Was-Salamu'alaikum.