As-Salamu'alaikum Sahabat Perahu Jagad yang senantiasa dirahmati Allah. Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga segala kebaikan bersama sahabat seiman dan se akidah. Kita hanya menyembah kepada satu Tuhan, Dialah Sang Pencipta Alam beserta isi-isinya. Sebagai mahluk yang sangat kecil ini kita sebagai manusia diberikan oleh Sang Pencipta keistimewaan yang sangat luar biasa, yaitu akal pikiran. Lalu masihkah kita mengelak dari segala perintah-perintah dan larangan-larangan Allah SWT? Sudah barang tentu kita semua akan menjawab dengan sangat tegas "TIDAK!". Dan pada kesempatan yang baik ini penulis hendak mengingatkan kembali kepada diri penulis pribadi dan kepada ummat muslim umumnya.
Pada kesempatan yang lalu penulis telah membahas wudhu sebagai ibadah yang dilakukan sebelum melaksanakan ibadah lain seperti shalat, puasa, membaca dan memegang mushaf al-Qur'an, dan pada akhirnya di sini penulis ingin membahas Tayamum sebagai Pengganti Wudhu.
Sobat bisa membaca uraian tentang wudhu pada artikel di bawah ini:
- Syarat-syarat Wudhu Bagi Orang Muslim
- Fardu Atau Rukun Dalam Berwudhu
- Sunnat-Sunnat Dalam Wudhu
- Prihal Yang Dapat Membatalkan Wudhu
Pengertian Tayamum Sebagai Pengganti Wudhu
Tayamum adalah Suatu amalan yang dilakukan orang muslim sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Apabila pada kesempatan yang pada pembahasan wudhu kita menggunakan air yanng bersih, namun pada tayamum ini kita diperkenankan untuk menggunakan debu yang juga bersih.
Alat atau debu yang diperbolehkan untuk tayamum adalah debu yang bersih , lalu pecahan-pecahan batu bata yang telah menjadi debu juga diperkenankan untuk dijadikan alat tayamum. Dan orang-orang muslim yang hendak melakukan tayamum tidak diperkenankan menggunakan tanah yang basah atau lumpur, apa lagi bila tanah tersebut mengandung najis, maka diharamkan hukumnya.
Tayamum sendiri memiliki pengertian mengusap tanah / debu ke muka dan kedua tangan sampai siku dan tentunya dengan beberapa syarat. Dalam pengertiannya yang lain, Tayamum adalah Pengganti wudhu dan mandi besar, hal ini dilakukan sebagai rukhsah atau keringanan orang-orang muslim yang hendak melakukan shalat karena disebabkan beberapa hal. adapun hal-hal atau uzurnya seseorang yang diperkenankan tayamum adalah karena:
- Karena Sakit.
- Dalam kondisi sedang berada diperjalanan
- Karena tidak ada air.
Keterangan:
- Orang yang sedang sakit diperkenankan untuk melakukan tayamum karena disebabkan beberapa hal, satu di antaranya karena, apabila orang yang sakit tersebut melakukan bersuci dengan air, ditakutkan sakit yang dideritanya akan bertambah. Oleh sebab itu di dalam Islam diberi keringanan semacam ini.
- Seperti dalam kendaraan yang tidak memungkinkan untuk berwudhu karena menyangkut kondisi dan tempat. Maka orang yang tengah berada dalam perjalanan semacam ini diperkenankan untuk tayamum.
- Seperti pengertian tayamum di atas, oranng-orang Islam akan mendapatkan Rukhsah atau keringanan bilamana mereka tidak menemukan air yang bersih yang bisa digunakan untuk bersuci.
Cukup kiranya pembahasan kita kali ini, semoga tulisan ini bisa menjadi amal jariyah bagi penulis. Apabila sobat menemukan banyak kekurangan dalam uraian di atas, mohon kiranya sobat sudi untuk memberi kritikan. Sekian tulisan kami yang berjudul Pengertian Tayamum sebagai pengganti Wudhu, jangan lupa juga untuk membaca " Analisis Metode Istimbat Hukum Al-Syafi’i tentang Tayamum dengan Debu ". Akhir kata penulis ucapkan, Was-Salamu'alaikum.