Fardhu atau Rukun Tayamum Di Dalam Toharoh sebagai Pengganti Wudhu

Fardhu atau Rukun Tayamum itu wajib diketahui oleh kita sebagai ummat muslim yang hendak melakukan tayamum. Nah, bagi sobat sekalian yang baru membuka lembaran atau artikel ini mungkin ada yang mempertanyakan apa itu tayamum? Singkatnya,  tayamum adalah salah satu cara bersuci yang dilakukan untuk melakukan shalat sebagai pengganti wudhu. Namun bagi sahabat-sahabat yang menginginkan pengertian Tayamum secara lebih rinci lagi, sahabat bisa melihat artikel kami yang berjudul " Pengertian Tayamum sebagai pengganti Wudhu ". Nah, di sana penulis sudah  memberikan definisi terkait pengertian tayamum.

Seiring dengan pengertian tayamum di atas, maka di dalam fardhu atau rukun tayamum ini juga seirama antara alat-alat yang dibutuhkan hingga tata cara apa saja yang hendak dilakukan. Mungkin sahabat sekalian sudah penasaran apa saja sih yang menjadi Fardhu atau rukun di dalam Tayamum itu!. Simak pembagiannya pada uraian di bawah ini.

Fardhu atau Rukun Tayamum






  1. Niat
  2. Mengusap muka dengan tanah
  3. Mengusap kedua lengan kita hingga siku dengan tanah atau debu.
  4. Tertib.

 Keterangan Rukun Tayamum

  • Orang yang hendak melakukan tayamum hendaklah ia menyengaja meniatkan dirinya untuk bertayamum. Bertayamum di sini dimaksudkan bahwa, tayamum bukanlah cara yang dilakukan untuk membersihkan hadas, baik itu hadas besar maupun hadas kecil. Namun yang dimaksud tayamum di sini adalah sebuah amalan ibadah pengganti wudhu dengan alasan karena orang terdesbut tengah terdesak atau sedang dalam uzur tertentu. Dalam hal ini silahkan baca " Syarat-syarat Melakukan Tayamum Sebagai Pengganti Wudhu ".
  • Seluruh anggota muka hendaknya tersapu dengan tanah atau debu.
  • Mengusap kedua lenngan dengan tanah atau debu ini sudah tertera di dalam sebuah Firman Allah SWT pada surat al-Maidah Ayat enam.
  • Seperti di dalam wudhu dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan tertibnya rukun-rukun dalan suatu ibadah. Begitu pula dengan Tayamum. Di dalam tayamum ini kita harus mendahulukan muka dari pada lengan. Sebagai pegangan untuk dijadikan patokan silahkan dibaca " Fardu Atau Rukun Dalam Berwudhu ".

Pada umumnya kita yang tinggal di Indonesia sangat jarang sekali melakukan Tayamum, karena dalam kehidupan sehari-hari kita, kita senantiasa dihadapkan kepada air yang bersih atau air yang suci sekaligus juga mensucikan. Nah, mungkin dari sahabat sekalian ada yang memiliki unek-unek terkait, air suci dan yang dapat digunakan untuk bersuci, silahkan baca pada artikel sebelumnya yang berjudul " Macam atau Jenis-Jenis Air dan Pembagian Air di Dalam Ilmu Fiqh

Sahabat Perahu Jagad yang penulis hormati, kiranya cukup sekian untuk penjelasnnya. Jangan lupa untuk memberi saran dan kritikan yang kiranya dapat membangun sehingga penulis dapat memperbaiki diri dari kesalahan-kesalahan dalam penulisan. Baiklah, penulis akhiri materi kita kali ini yang berjudul Fardhu atau Rukun Tayamum Di Dalam Toharoh sebagai Pengganti Wudhu.