A. LATAR BELAKANG MASALAH
Dari segi terminologi, shalat adalah berhadap hati (jiwa) kepada Allah SWT, hadap yang mendatangkan takut, menumbuhkan rasa kebesaran-Nya dan kekuasaan-Nya, dengan sepenuh khusu dan ikhlas di dalam beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir disudahi dengan salam.[1]
Untuk menunaikan shalat harus suci dari hadas besar dan kecil. Para ulama fiqih berpendapat bahwa hadas itu dibagi menjadi dua bagian. Pertama, hadas kecil, yaitu hanya mewajibkan wudhu saja. Kedua, hadas besar, yang dibagi menjadi dua bagian. Ada yang hanya diwajibkan mandi saja, dan ada yang diwajibkan mandi dan wudhu secara bersamaan.[2]
Suci dari hadas besar bisa ditempuh dengan wudhu atau dalam kondisi yang dibenarkan syara dapat dengan tayamum. Namun demikian ada salah satu perbuatan yang mengakibatkan batalnya wudhu yaitu menyentuh kemaluan sendiri. Terhadap masalah ini terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu, sebaliknya ada pula yang berpendapat tidak membatalkan wudhu.
Dalam konteksnya dengan keterangan di atas, salah seorang ulama dari Aceh yaitu T.M.Hasbi Ash Shiddieqy berpendapat:
Kedua hadits yang tampaknya berlawanan ini dapat dikompromikan, yaitu memandang bahwa suruhan mengambil wudhu yang dimaksudkan oleh hadis Busrah adalah suruhan sunnat, bukan wajib. Karenanya menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang disertai syahwat. Sentuhan yang tidak disertai syahwat sama sekali tidak membatalkan wudhu. Mengingat yang tersebut ini, maka semata-mata menyentuh atau tersentuh kemaluan itu, tidak membatalkan wudhu.[3]
Dari pendapat di atas, masalah yang muncul apa yang menjadi alasan hukum T.M. Hasbi Ash-Siddieqy? Menariknya judul ini untuk diteliti adalah pertama, karena TM. Hasbi Ash-Shiddieqy sebagai salah seorang tokoh fiqih senior di Indonesia apalagi jika dilihat dari sudut pendidikannya, ia memperoleh gelar doktor tanpa mengikuti jenjang studi S.3 melainkan ia mendapat anugerah gelar itu sebagai gelar penghargaan yaitu gelar doktor Honoris Causa (HC). Alasan yang kedua, adalah karena Hasbi Ash Shiddiqi sebagai salah seorang penulis produktif, hal itu tampak dari jumlah karya ilmiahnya meliputi aspek akidah, fikih, filsafat dan sebagainya. Alasan ketiga, dibeberapa masjid, peneliti kerap kali menemukan adanya perdebatan dan perselisihan paham tentang batal atau tidak menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain.
Masalahnya, tampak seperti remeh, tapi kenyataan masalah ini menarik untuk dicari jawaban yang lebih mendekati kebenaran dari pada tidak sama sekali. Jika masalah ini tidak diteliti, maka dampak negatifnya adalah perselisihan paham ini akan berkembang tanpa solusi. Untuk itu peneliti sebagai salah seorang mahasiswa IAIN terdorong meneliti masalah ini guna memberi jawaban yang pas, tepat, logis dan argumentatif.
Bertitik tolak dari keterangan di atas mendorong peneliti mengangkat tema ini dengan judul: Analisis Pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy Tentang Tidak Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Kemaluan Sendiri
Artikel Terkait Lainnya mengenai Penyucian diri guna beribadah bisa sahabat baca di :
Analisis Metode Istimbat Hukum Al-Syafi’i tentang Tayamum dengan Debu
STUDI ANALISIS PENDAPAT TM. HASBI ASH SHIDDIEQY TENTANG BOLEHNYA MENGERJAKAN DUA SHALAT FARDLU DENGAN SATU KALI TAYAMMUM
Studi Analisis Pemikiran Hasbi Ash-Shiddiqi Tentang Hukum Shalat Sesudah Mandi Janabah Tanpa Wudu
STUDI KOMPARASI PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIK TENTANG HUKUM BACAAN AL-FATIHAH BAGI MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMAAH
ANALISIS PENDAPAT ABU HANIFAH TENTANG DI BOLEHKANNYA TAYAMUM SEBELUM MASUK WAKTU SHALAT
B. PERUMUSAN MASALAH
Permasalahan merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan apa saja yang ingin kita carikan jawabannya.[4] Bertitik tolak pada keterangan itu, maka yang menjadi pokok permasalahan:
C. PEMBAHASAN
Sekurang-kurangnya ada dua hadits yang tampaknya satu sama lain berlawanan dalam menetukan batal tidaknya wudhu karena menyentuh kemaluan. Hadits yang dimaksud sebagai berikut:
Sabda Rasulullah SAW:[5]
Artinya: Dari Busrah binti Shafwan, bahwa Nabi saw bersabda. "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia tidak shalat sehingga ia berwudhu." (HR. Imam yang lima, dan disahkan oleh Al-Tirmidzi. Al-Bukhari berkata, "Ini adalah hadits yang paling shahih yang membicarakan masalah ini.) "Dalam satu riwayat bagi Imam Ahmad dan Al-Nasa'i, dari Busrah, bahwa Busrah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah berwudhu siapa yang menyentuh kemaluannya", ini meliputi kemaluannya sendiri dan kemaluan orang lain.
Akan tetapi ada hadis lain yang tampaknya berlawanan dengan hadit di atas menegaskan:[6]
Artinya: Thalq bin Ali ra mengatakan," Ada seorang bertanya, "Saya telah menyentuh kemaluanku, atau bertanya," Ada seorang menyentuh kemaluannya di waktu shalat apakah wajib mengulang wudhunya? Jawab Nabi saw: ("Tidak, sesungguhnya itu sebagian dari anggota badanmu". (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah dan disyahkan oleh Ibnu Hasan).
Terhadap hadits di atas timbul perbedaan pendapat, misalnya Syekh Muhammad ibn Qasyim al-Ghazzi mengatakan: [7]
Artinya: Kelima: dari perkara akhir yang membatalkan wudhu yaitu menyentuh farji (kemaluan) anak Adam dengan bathinnya telapak tangan dari diri orang yang berwudhu dan lainnya, baik dia laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup atau sudah mati. Adapun lafadi "Al-Adamiy" dinyatakan gugur menurut sebagian keterangan kitab Matan.
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Syekh Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malibary, menurutnya menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu. Pendapatnya ia ungkapkan dengan mengatakan:[8]
Artinya: Ketiga : Menyentuh kemaluan manusia atau tempatnya jika kemaluan itu putus, baik kemaluan orang mati, anak-anak, kubul, dubur, terpasang maupun sudah terlepas selain potongan khitan.
Sementara imam al-Jaziri mengungkapkan bahwa bagian ketiga dari hal-hal yang membatalkan wudhu yang menyebabkan keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan/lubang (kubul dan dubur) adalah menyentuh dzakar dengan tangan; hukumnya terdapat rincian yakni hal tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan: menyentuh dzakar sendiri atau milik orang lain. Jika ia menyentuh dzakar orang lain, ia berarti termasuk orang yang menyentuh yang berarti juga berlaku baginya hukum-hukunmya menyentuh.[9]
Adapun jika ia menyentuh dzakarnya sendiri, maka biasanya dalam hal ini manusia tidak akan merasakan nikmat dengan menyentuh sebagian badan/tubuhnya sendiri. Tetapi dalam hadits telah datang suatu penjelasan yang menunjukkan bahwa siapa saja yang menyentuh dzakarnya, wudhunya menjadi batal. Dalam hadits yang lain juga terdapat penjelasan bahwa sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Oleh karena itu wajarlah jika terjadi perbedaan pendapat antar madzhab.[10]
Ulama yang berpendapat baliwa menyentuh dzakar seseorang (manusia) milik sendiri tidak membatalkan wudhu berdalil dengan beberapa hadits yang di antaranya diriwayatkan oleh Ashhabus sunan kecuali Ibnu Majah yaitu bahwa Nabi Muhammad saw. pernah dimintai penjelasan tentang seorang lelaki yang menyentuh dzakarnya pada waktu shalat; Beliau menjawab:
Artinya: Dzakar itu tidak lain hanyalah bagian tubuhmu (seperti bagian-bagian yang lain).[11]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Dalam menilai hadits tersebut Imam At-Turmudzi pernah berkata bahwa hadits ini adalah hadits terbaik yang diriwayatkan dalam bab ini.
Adapun para Ulama yang berpendapat bahwa menyentuh dzakar itu membatalkan wudhu, berdalil dengan beberapa hadits yang di antaranya adalah sabda Rasulullah saw.[12]
Artinya: Dan dari Ummi Habibah, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, Barangsiapa menyentuh kemaltiannya, maka hendaklah ia berwudu". (HR. Ibnu Majah dan Al-Atsram, dan disahkan oleh Ahmad dan Abu Zar'ah.)[13]
Artinya: Dan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda, Barangsiapa menyentuhkan tangannya ke kemaluannya dengan tanpa alas, maka ia wajib wudhu." (HR. Ahmad)
Ketiga Imam telah sepakat bahwa menyentuh dzakar itu membatalkan wudhu, kecuali Ulama Hanafiyyah yang mengatakan bahwa ia tidak membatalkan wudhu.[14]
Keterangan lebih terperinci dapat ditemukan misalnya dalam kitab Bidatyat al Mujtahid wan Nihayat al-Muqtasid. Penyusun kitab ini mengelompokkan pendapat para ulama yang dapat dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama menyatakan bahwa menyentuh zakar dengan cara apapun, itu membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Syafi'i dan pengikutnya, Ahmad, dan Dawud. Kelompok kedua berpendapat bahwa menyentuh zakar itu sama sekali tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Abu Hanifah dan pengikutnya. Dua kelompok di atas sama-sama mempunyai legitimasi pendapat di kalangan sahabat dan tabiin.
Kelompok ketiga membedakan cara menyentuh zakar itu yang terbagi atas beberapa pendapat:
1. Pendapat yang membedakan antara sentuhan yang terasa enak dan tidak. Jika terasa nikmat membatalkan wudhu dan jika sebaliknya tidak membatalkan.
2. Pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan telapak tangan dan sentuhan dengan lainnya. Jika menyentuh dengan telapak tangan membatalkan wudhu, dan jika tidak dengan telapak tangan tidak membatalkan. Dua pendapat di atas diriwayatkan dari Malik dan murid-muridnya. Mungkin menurut kelompok ini telapak tangan dianggap membawa kenikmatan khusus.
3. Pendapat yang membedakan antara sengaja dan lupa. Jika menyentuh zakar secara sengaja dengan telapak tangan, maka itu membatalkan wudu. Tetapi jika menyentuhnya karena lupa, maka itu tidak membatalkan. Pendapat ini diriwayatkan dari Malik yang didukung oleh Dawud dan para pengikutnya. Sebagian lagi ada ulama yang menyatakan bahwa keharusan wudhu karena menyentuh zakar itu hanya sunat, bukan wajib.[15]
Menurut Imam Taqi al-Diin, di antara hal yang merusak wudhu ialah menyentuh farjinya anak Adam, baik farjinya sendiri atau milik orang lain. Farjinya perempuan maupun farjinya laki-laki, anak kecil maupun orang dewasa. Orangnya masih hidup maupun sudah mati, dan yang disentuh itu qubul maupun dubur. Sebab kata farji itu mencakup makna hal-hal tersebut.
Menyentuh zakar yang sudah terpotong, atau menyentuh zakar yang masih ada bentuknya, atau menyentuh zakar dengan tangan yang lumpuh dapat membatalkan wudhu menurut qaul yang rajih. Andaikata orang itu menyentuh dengan tangan tambahan, maka jika tangannya itu genap jari-jarinya, dapat membatalkan wudhu. Jika tidak genap (tidak sempurna), tidak membatalkan wudhu.[16]
Sedangkan Imam An-Nawawi sebagaimana dikutif oleh Zakiah Daradjat, mengatakan yang membatalkan wudhu di antaranya adalah memegang kemaluan. Namun tentang hal ini hukumnya masih diperselisihkan ulama[17]
Terhadap keterangan di atas, salah seorang ulama dari Aceh yaitu T.M.Hasbi Ash Shiddieqy berpendapat:
Kedua hadits yang tampaknya berlawanan ini dapat dikompromikan, yaitu memandang bahwa suruhan mengambil wudhu yang dimaksudkan oleh hadis Busrah adalah suruhan sunnat, bukan wajib. Karenanya menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang disertai syahwat. Sentuhan yang tidak disertai syahwat sama sekali tidak membatalkan wudhu. Mengingat yang tersebut ini, maka semata-mata menyentuh atau tersentuh kemaluan itu, tidak membatalkan wudhu.[18]
Pertanyaan yang muncul, apakah yang menjadi alasan hukum T.M.Hasbi Ash Shiddieqy sehingga berpendapat seperti di atas. Untuk memahami jalan pikirannya dapat dilacak antara lain dalam bukunya yang berjudul: Koleksi Hadis-Hadis Hukum. dalam buku ini ia mengawali uraiannya dengan mencantumkan hadis-hadis yang menyatakan batal dan tidak batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan. Sesudah memberi komentar mana hadis yang termasuk menunjukkan batalnya wudhu dan mana yang tidak. Maka kemudian dalam buku itu ia ungkapkan pendapat para ulama sebagai berikut:
Umar, Abdullah Ibn Umar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Saad Ibnu Abi Waqqash, Atha, Az-Zuhri, Ibnul Musaiyab, Mujahieb.Aban Ibn Usman, Sulaiman ibn Yasar, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa, menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.[19]
Ali ibn Abi Thalib, Amer ibn Yasir, Abdullah ibn Mas'ud, Huzaifah, Imran Ibn Hushain, Abud-Darda, Said Ibn Jubair, Ibrahim An-Nakha'i mengatakan bahwa: menyentuh kemaluan, tidak membatalkan wudhu.
Malik, menurut riwayat yang lain, berpendapat, bahwa: mengambil wudhu sesudah tersentuh kemaluan, hanya disunatkan saja, bukan diwajibkan. Juga diriwayatkan dari Ahmad dalam salah satu riwayat yang lain bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu.
Kata Ibnu Qudamah: Jika kita berpegang kepada hadis yang membatalkan wudhu, maka tak ada perbedaan antara sengaja dengan bukan. Demikian pendapat Al Auzai, Asy-Syafi'i dan Ishaq. Kata Ahmad tidak batal wudhu karena memegang kemaluan, terkecuali dengan sengaja memegangnya.[20]
Menurut pendapat Malik, Al-Laits, Asy-Syafi'i dan Ishaq; sentuhan yang membatalkan wudhu ialah sentuhan dengan telapak tangan. Tak ada perbedaan antara kemaluan sendiri dengan kemaluan orang lain.
Kata Daud: Menyentuh kemaluan orang lain, tidak membatalkan wudhu, Ibnu Qudamah berpendapat: tak ada perbedaan antara kemaluan anak kecil dengan kemaluan orang dewasa.
Demikian paham Asy-Syafi'i. Kata Az-Zuhri dan Al-Auza'i: tidak batal wudhu lantaran menyentuh kemaluan anak kecil. Kata Asy-Syafi'i hukum menyentuh lubang dubur disamakan dengan hukum menyentuh kemaluan juga. Kata Malik: menyentuh lubang dubur, tidak membatalkan wudhu. Berhubung hadis Busrah berlawanan dengan hadis Thalaq, demikian menurut TM.Hasbi Ash Shiddieqy, maka para fuqaha berselisih paham.[21]
Golongan yang membatalkan air wudhu lantaran menyentuh kemaluan, memandang hadis Busrah tidak menasakhkan hadis Thalaq.
Golongan yang tidak membatalkan wudhu, dengan menyentuh kemaluan, berpendapat sebaliknya yakni: memandang hadis Busrah itulah yang mansukh. Menurut pemeriksaan kami, demikian kata TM.Hasbi Ash Shiddieqy, menetapkan sesuatu hadis mansukh adalah jika tak dapat dikompromikan.
Selanjutnya menurut TM.Hasbi ash Shiddieqy, hadis yang bertentangan satu sama lain ini dapat dikompromikan, yaitu memandang bahwa suruhan mengambil wudhu yang dimaksudkan oleh hadis Busrah suruhan sunnat, bukan wajib atau memandang bahwa sentuhan yang menggugurkan wudhu ialah sentuhan yang disertai syahwat. Sentuhan yang tidak disertai syahwat, tidak membatalkan wudhu. Mengingat yang tersebut ini, maka semata-mata menyentuh atau tersentuh kemaluan itu, tidak membatalkan wudhu. Apabila seseorang menyentuh kemaluanniya dan tergerak syahwatnya, sebaiknya ia berwudhu.
Ulama-ulama yang membatalkan wudhu lantaran menyentuh kemaluan, mensyaratkan sentuhan dengan tidak berlapik. Lebih lanjut TM.Hasbi Ash Shiddieqy menandaskan, walaupun berlapik kalau kepalan-kepalan itu menggerakkan syahwat sebaiknya tetap ia berwudhu.[22]
Dari uraian di atas dapat dianalisis bahwa yang menjadi alasan TM.Hasbi ash Shiddieqy berpendapat seperti itu adalah karena hadis Busrah hanya menunjuk kepada suruhan yang mengandung arti bersifat sunnah. Dengan kata lain, hadis Busrah yang menyatakan: barang siapa menyentuh kemaluannya, janganlah ia shalat sebelum ia berwudu, maka dalam pandangan TM.Hasbi ash Shiddieqy kata harus berwudhu di sana hanya dalam pengertian disunahkan berwudhu bagi orang yang menyentuh kemaluannya. Selanjutnya dalam pandangan TM.Hasbi Ash Shiddieqy, bahwa hadis Busrah dan hadis Thalq bisa dikompromikan dan tidak perlu dipertentangkan.
Dalam konteks ini, penulis cenderung mengikuti pendapat TM.Hasbi Ash Shiddieqy. Bukankah pendapatnya lebih mencerminkan sebuah keringanan, dan jika memilih yang ringan tentunya tidak salah sepanjang tidak bertentangan dengan maksud yang terkandung dari sumber-sumber hukum islam. Bukankah Allah berfirman:
[23]
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
D. KESIMPULAN
Para ulama berbeda pendapat tentang menyentuh kemaluan sendiri. Ada yang berpendapat menyentuh kemaluan sendiri membatalkan wudhu. Dasar dari pandapat ini adalah hadis Busrah. Sementara ulama lain menganggap tidak batal wudhunya. Dasar yang menjadi pegangan adalah hadis Thalq. Sedangkan TM.Hasbi ash Shiddieqy berpendapat tidak batal wudhu lantaran menyentuh kemaluan sendiri. Alasannya karena hadis Busrah hanya mengandung suruhan bersifat sunnah, jadi dalam posisi ini menurut TM.Hasbi Ash Shiddieqy wudhu tidak wajib.
E. PENUTUP
Dengan mengucapkan segala puji bagi Allah SWT, dengan ridanya telah dapat disusun makal yang dari cela dan kekeliruan. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW.
Dengan upaya maksimal, disusun tulisan sederhana ini dengan menyadari mungkin adanya kekhilafan yang tak disengaja melainkan hanya karena keterbatasan wawasan penulis. Karenanya segala kritik dan saran yang bersifat membangun menjadi harapan. Akhir kata penulis mengucapkan alhamdulillah semoga tulisan di atas ada manfaatnya bagi pembaca budiman.
[1] T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Shalat, PT Pustaka Rizki Putra, Cet II, Semarang, 1997, hlm. 64
[2] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: PT.Lentera Basritama, 2000, hlm. 20.
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, jilid I, Cet. 5, Edisi kedua, Jakarta: PT. Magenta Bhakti Guna, 1994, hlm. 292.
[4] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cet. 7, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993, hlm. 312.
[5] Sayid al-Iman Muhammad ibn Ismail ash-San’ani, Subul as-Salam Sarh Bulugh al-Maram Min Jami Adillat al-Ahkam, Mushthafa al babi al-Halabi Wa Auladuh, Mesir, 1379 H/1960 M, hlm. 175. Al-Alamah Ibn Ali Ibn Muhammad Asy Syaukani, Nail al–Autar Min Asyrari Muntaqa al-Akhbar, Beirut: Daar al-Qutub al-Arabia, 1973, hlm. 441.
[6] Al-Imam Abu Abdillah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hambal Asy-Syaibani al-Marwazi, Musnad Ahmad, Dar al-Ma’arif, Mesir, 1382 H/1953M, hlm. 37. Al-Hafidz ibn Hajar al-Asqalani, Bulug al-Marram Fi Adillati al-Ahkam, Daar al-Kutub al-Ijtimaiyah, Beirut: Libanon, tth, hlm. 35 .
[7] Syekh Muhammad ibn Qasyim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, Dar al-Ihya al-Kitab, al-Arabiah, Indonesia, tth, hlm. 6.
[8] Syekh Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malibary, Fath al-Mu’in Bi Sarh Qurrah al-Uyun, Maktabah wa Matbaah, Semarang: Toha Putera , tth, hlm. 9.
[9] Abd al-Rahman al-Jaziri,, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tth, hlm. 147.
[10] Ibid.
[11] Ibid, hlm. 148
[12] Al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Yazid ibnu Majah al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, Kairo: Tijariyah Kubra, tth, hlm. 32. Al-Alamah Ibn Ali Ibn Muhammad Asy Syaukani, Nail al–Autar Min Asyrari Muntaqa al-Akhbar, Beirut: Daar al-Qutub al-Arabia, 1973, hlm. 446.
[13] Al-Imam Abu Abdillah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hambal Asy-Syaibani al-Marwazi, Musnad Ahmad, Dar al-Ma’arif, Mesir, 1382 H/1953M. Al-Imam Abu Abdillah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hambal Asy-Syaibani al-Marwazi, Musnad Ahmad, Dar al-Ma’arif, Mesir, 1382 H/1953M, hlm. 446-447.
[14] Abd al-Rahman al-Jaziri, op. cit, hlm. 148.
[15] Al-Faqih Abul Walid Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayat al Mujtahid Wa Nihayat al Muqtasid, Beirut: Dar Al-Jiil, 1409 H/1989, hlm. 69.
[16] Imam Taqiyuddin Abubakar ibn Muhammad Al-Hussaini, Kifayat Al Akhyar Fii Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tth, hlm. 75.
[17] Zakiah Daradjat, et al, Ilmu Fiqh, jilid 1, Yogyakarta: Dana Bhakti wakaf, 1995, hlm. 45
[18] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, jilid I, Cet. 5, Edisi kedua, Jakarta: PT. Magenta Bhakti Guna, 1994, hlm. 292.
[19] Ibid, hlm. 291.
[20] Ibid.
[21] Ibid, hlm. 292.
[22] Ibid
[23]Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1986, hlm. 45.
Dari segi terminologi, shalat adalah berhadap hati (jiwa) kepada Allah SWT, hadap yang mendatangkan takut, menumbuhkan rasa kebesaran-Nya dan kekuasaan-Nya, dengan sepenuh khusu dan ikhlas di dalam beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir disudahi dengan salam.[1]
Untuk menunaikan shalat harus suci dari hadas besar dan kecil. Para ulama fiqih berpendapat bahwa hadas itu dibagi menjadi dua bagian. Pertama, hadas kecil, yaitu hanya mewajibkan wudhu saja. Kedua, hadas besar, yang dibagi menjadi dua bagian. Ada yang hanya diwajibkan mandi saja, dan ada yang diwajibkan mandi dan wudhu secara bersamaan.[2]
Suci dari hadas besar bisa ditempuh dengan wudhu atau dalam kondisi yang dibenarkan syara dapat dengan tayamum. Namun demikian ada salah satu perbuatan yang mengakibatkan batalnya wudhu yaitu menyentuh kemaluan sendiri. Terhadap masalah ini terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu, sebaliknya ada pula yang berpendapat tidak membatalkan wudhu.
Dalam konteksnya dengan keterangan di atas, salah seorang ulama dari Aceh yaitu T.M.Hasbi Ash Shiddieqy berpendapat:
Kedua hadits yang tampaknya berlawanan ini dapat dikompromikan, yaitu memandang bahwa suruhan mengambil wudhu yang dimaksudkan oleh hadis Busrah adalah suruhan sunnat, bukan wajib. Karenanya menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang disertai syahwat. Sentuhan yang tidak disertai syahwat sama sekali tidak membatalkan wudhu. Mengingat yang tersebut ini, maka semata-mata menyentuh atau tersentuh kemaluan itu, tidak membatalkan wudhu.[3]
Dari pendapat di atas, masalah yang muncul apa yang menjadi alasan hukum T.M. Hasbi Ash-Siddieqy? Menariknya judul ini untuk diteliti adalah pertama, karena TM. Hasbi Ash-Shiddieqy sebagai salah seorang tokoh fiqih senior di Indonesia apalagi jika dilihat dari sudut pendidikannya, ia memperoleh gelar doktor tanpa mengikuti jenjang studi S.3 melainkan ia mendapat anugerah gelar itu sebagai gelar penghargaan yaitu gelar doktor Honoris Causa (HC). Alasan yang kedua, adalah karena Hasbi Ash Shiddiqi sebagai salah seorang penulis produktif, hal itu tampak dari jumlah karya ilmiahnya meliputi aspek akidah, fikih, filsafat dan sebagainya. Alasan ketiga, dibeberapa masjid, peneliti kerap kali menemukan adanya perdebatan dan perselisihan paham tentang batal atau tidak menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain.
Masalahnya, tampak seperti remeh, tapi kenyataan masalah ini menarik untuk dicari jawaban yang lebih mendekati kebenaran dari pada tidak sama sekali. Jika masalah ini tidak diteliti, maka dampak negatifnya adalah perselisihan paham ini akan berkembang tanpa solusi. Untuk itu peneliti sebagai salah seorang mahasiswa IAIN terdorong meneliti masalah ini guna memberi jawaban yang pas, tepat, logis dan argumentatif.
Bertitik tolak dari keterangan di atas mendorong peneliti mengangkat tema ini dengan judul: Analisis Pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy Tentang Tidak Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Kemaluan Sendiri
Artikel Terkait Lainnya mengenai Penyucian diri guna beribadah bisa sahabat baca di :
Analisis Metode Istimbat Hukum Al-Syafi’i tentang Tayamum dengan Debu
STUDI ANALISIS PENDAPAT TM. HASBI ASH SHIDDIEQY TENTANG BOLEHNYA MENGERJAKAN DUA SHALAT FARDLU DENGAN SATU KALI TAYAMMUM
Studi Analisis Pemikiran Hasbi Ash-Shiddiqi Tentang Hukum Shalat Sesudah Mandi Janabah Tanpa Wudu
STUDI KOMPARASI PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIK TENTANG HUKUM BACAAN AL-FATIHAH BAGI MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMAAH
ANALISIS PENDAPAT ABU HANIFAH TENTANG DI BOLEHKANNYA TAYAMUM SEBELUM MASUK WAKTU SHALAT
B. PERUMUSAN MASALAH
Permasalahan merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan apa saja yang ingin kita carikan jawabannya.[4] Bertitik tolak pada keterangan itu, maka yang menjadi pokok permasalahan:
- Bagaimana pendapat para ulama tentang menyentuh kemaluan?
- Bagaimana pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy tentang tidak batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan sendiri?
- Apakah yang menjadi alasan hukum Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy menganggap tidak batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan sendiri?
C. PEMBAHASAN
Sekurang-kurangnya ada dua hadits yang tampaknya satu sama lain berlawanan dalam menetukan batal tidaknya wudhu karena menyentuh kemaluan. Hadits yang dimaksud sebagai berikut:
Sabda Rasulullah SAW:[5]
Artinya: Dari Busrah binti Shafwan, bahwa Nabi saw bersabda. "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia tidak shalat sehingga ia berwudhu." (HR. Imam yang lima, dan disahkan oleh Al-Tirmidzi. Al-Bukhari berkata, "Ini adalah hadits yang paling shahih yang membicarakan masalah ini.) "Dalam satu riwayat bagi Imam Ahmad dan Al-Nasa'i, dari Busrah, bahwa Busrah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah berwudhu siapa yang menyentuh kemaluannya", ini meliputi kemaluannya sendiri dan kemaluan orang lain.
Akan tetapi ada hadis lain yang tampaknya berlawanan dengan hadit di atas menegaskan:[6]
Artinya: Thalq bin Ali ra mengatakan," Ada seorang bertanya, "Saya telah menyentuh kemaluanku, atau bertanya," Ada seorang menyentuh kemaluannya di waktu shalat apakah wajib mengulang wudhunya? Jawab Nabi saw: ("Tidak, sesungguhnya itu sebagian dari anggota badanmu". (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah dan disyahkan oleh Ibnu Hasan).
Terhadap hadits di atas timbul perbedaan pendapat, misalnya Syekh Muhammad ibn Qasyim al-Ghazzi mengatakan: [7]
Artinya: Kelima: dari perkara akhir yang membatalkan wudhu yaitu menyentuh farji (kemaluan) anak Adam dengan bathinnya telapak tangan dari diri orang yang berwudhu dan lainnya, baik dia laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup atau sudah mati. Adapun lafadi "Al-Adamiy" dinyatakan gugur menurut sebagian keterangan kitab Matan.
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Syekh Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malibary, menurutnya menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu. Pendapatnya ia ungkapkan dengan mengatakan:[8]
Artinya: Ketiga : Menyentuh kemaluan manusia atau tempatnya jika kemaluan itu putus, baik kemaluan orang mati, anak-anak, kubul, dubur, terpasang maupun sudah terlepas selain potongan khitan.
Sementara imam al-Jaziri mengungkapkan bahwa bagian ketiga dari hal-hal yang membatalkan wudhu yang menyebabkan keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan/lubang (kubul dan dubur) adalah menyentuh dzakar dengan tangan; hukumnya terdapat rincian yakni hal tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan: menyentuh dzakar sendiri atau milik orang lain. Jika ia menyentuh dzakar orang lain, ia berarti termasuk orang yang menyentuh yang berarti juga berlaku baginya hukum-hukunmya menyentuh.[9]
Adapun jika ia menyentuh dzakarnya sendiri, maka biasanya dalam hal ini manusia tidak akan merasakan nikmat dengan menyentuh sebagian badan/tubuhnya sendiri. Tetapi dalam hadits telah datang suatu penjelasan yang menunjukkan bahwa siapa saja yang menyentuh dzakarnya, wudhunya menjadi batal. Dalam hadits yang lain juga terdapat penjelasan bahwa sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Oleh karena itu wajarlah jika terjadi perbedaan pendapat antar madzhab.[10]
Ulama yang berpendapat baliwa menyentuh dzakar seseorang (manusia) milik sendiri tidak membatalkan wudhu berdalil dengan beberapa hadits yang di antaranya diriwayatkan oleh Ashhabus sunan kecuali Ibnu Majah yaitu bahwa Nabi Muhammad saw. pernah dimintai penjelasan tentang seorang lelaki yang menyentuh dzakarnya pada waktu shalat; Beliau menjawab:
Artinya: Dzakar itu tidak lain hanyalah bagian tubuhmu (seperti bagian-bagian yang lain).[11]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Dalam menilai hadits tersebut Imam At-Turmudzi pernah berkata bahwa hadits ini adalah hadits terbaik yang diriwayatkan dalam bab ini.
Adapun para Ulama yang berpendapat bahwa menyentuh dzakar itu membatalkan wudhu, berdalil dengan beberapa hadits yang di antaranya adalah sabda Rasulullah saw.[12]
Artinya: Dan dari Ummi Habibah, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, Barangsiapa menyentuh kemaltiannya, maka hendaklah ia berwudu". (HR. Ibnu Majah dan Al-Atsram, dan disahkan oleh Ahmad dan Abu Zar'ah.)[13]
Artinya: Dan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda, Barangsiapa menyentuhkan tangannya ke kemaluannya dengan tanpa alas, maka ia wajib wudhu." (HR. Ahmad)
Ketiga Imam telah sepakat bahwa menyentuh dzakar itu membatalkan wudhu, kecuali Ulama Hanafiyyah yang mengatakan bahwa ia tidak membatalkan wudhu.[14]
Keterangan lebih terperinci dapat ditemukan misalnya dalam kitab Bidatyat al Mujtahid wan Nihayat al-Muqtasid. Penyusun kitab ini mengelompokkan pendapat para ulama yang dapat dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama menyatakan bahwa menyentuh zakar dengan cara apapun, itu membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Syafi'i dan pengikutnya, Ahmad, dan Dawud. Kelompok kedua berpendapat bahwa menyentuh zakar itu sama sekali tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Abu Hanifah dan pengikutnya. Dua kelompok di atas sama-sama mempunyai legitimasi pendapat di kalangan sahabat dan tabiin.
Kelompok ketiga membedakan cara menyentuh zakar itu yang terbagi atas beberapa pendapat:
1. Pendapat yang membedakan antara sentuhan yang terasa enak dan tidak. Jika terasa nikmat membatalkan wudhu dan jika sebaliknya tidak membatalkan.
2. Pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan telapak tangan dan sentuhan dengan lainnya. Jika menyentuh dengan telapak tangan membatalkan wudhu, dan jika tidak dengan telapak tangan tidak membatalkan. Dua pendapat di atas diriwayatkan dari Malik dan murid-muridnya. Mungkin menurut kelompok ini telapak tangan dianggap membawa kenikmatan khusus.
3. Pendapat yang membedakan antara sengaja dan lupa. Jika menyentuh zakar secara sengaja dengan telapak tangan, maka itu membatalkan wudu. Tetapi jika menyentuhnya karena lupa, maka itu tidak membatalkan. Pendapat ini diriwayatkan dari Malik yang didukung oleh Dawud dan para pengikutnya. Sebagian lagi ada ulama yang menyatakan bahwa keharusan wudhu karena menyentuh zakar itu hanya sunat, bukan wajib.[15]
Menurut Imam Taqi al-Diin, di antara hal yang merusak wudhu ialah menyentuh farjinya anak Adam, baik farjinya sendiri atau milik orang lain. Farjinya perempuan maupun farjinya laki-laki, anak kecil maupun orang dewasa. Orangnya masih hidup maupun sudah mati, dan yang disentuh itu qubul maupun dubur. Sebab kata farji itu mencakup makna hal-hal tersebut.
Menyentuh zakar yang sudah terpotong, atau menyentuh zakar yang masih ada bentuknya, atau menyentuh zakar dengan tangan yang lumpuh dapat membatalkan wudhu menurut qaul yang rajih. Andaikata orang itu menyentuh dengan tangan tambahan, maka jika tangannya itu genap jari-jarinya, dapat membatalkan wudhu. Jika tidak genap (tidak sempurna), tidak membatalkan wudhu.[16]
Sedangkan Imam An-Nawawi sebagaimana dikutif oleh Zakiah Daradjat, mengatakan yang membatalkan wudhu di antaranya adalah memegang kemaluan. Namun tentang hal ini hukumnya masih diperselisihkan ulama[17]
Terhadap keterangan di atas, salah seorang ulama dari Aceh yaitu T.M.Hasbi Ash Shiddieqy berpendapat:
Kedua hadits yang tampaknya berlawanan ini dapat dikompromikan, yaitu memandang bahwa suruhan mengambil wudhu yang dimaksudkan oleh hadis Busrah adalah suruhan sunnat, bukan wajib. Karenanya menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang disertai syahwat. Sentuhan yang tidak disertai syahwat sama sekali tidak membatalkan wudhu. Mengingat yang tersebut ini, maka semata-mata menyentuh atau tersentuh kemaluan itu, tidak membatalkan wudhu.[18]
Pertanyaan yang muncul, apakah yang menjadi alasan hukum T.M.Hasbi Ash Shiddieqy sehingga berpendapat seperti di atas. Untuk memahami jalan pikirannya dapat dilacak antara lain dalam bukunya yang berjudul: Koleksi Hadis-Hadis Hukum. dalam buku ini ia mengawali uraiannya dengan mencantumkan hadis-hadis yang menyatakan batal dan tidak batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan. Sesudah memberi komentar mana hadis yang termasuk menunjukkan batalnya wudhu dan mana yang tidak. Maka kemudian dalam buku itu ia ungkapkan pendapat para ulama sebagai berikut:
Umar, Abdullah Ibn Umar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Saad Ibnu Abi Waqqash, Atha, Az-Zuhri, Ibnul Musaiyab, Mujahieb.Aban Ibn Usman, Sulaiman ibn Yasar, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa, menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.[19]
Ali ibn Abi Thalib, Amer ibn Yasir, Abdullah ibn Mas'ud, Huzaifah, Imran Ibn Hushain, Abud-Darda, Said Ibn Jubair, Ibrahim An-Nakha'i mengatakan bahwa: menyentuh kemaluan, tidak membatalkan wudhu.
Malik, menurut riwayat yang lain, berpendapat, bahwa: mengambil wudhu sesudah tersentuh kemaluan, hanya disunatkan saja, bukan diwajibkan. Juga diriwayatkan dari Ahmad dalam salah satu riwayat yang lain bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu.
Kata Ibnu Qudamah: Jika kita berpegang kepada hadis yang membatalkan wudhu, maka tak ada perbedaan antara sengaja dengan bukan. Demikian pendapat Al Auzai, Asy-Syafi'i dan Ishaq. Kata Ahmad tidak batal wudhu karena memegang kemaluan, terkecuali dengan sengaja memegangnya.[20]
Menurut pendapat Malik, Al-Laits, Asy-Syafi'i dan Ishaq; sentuhan yang membatalkan wudhu ialah sentuhan dengan telapak tangan. Tak ada perbedaan antara kemaluan sendiri dengan kemaluan orang lain.
Kata Daud: Menyentuh kemaluan orang lain, tidak membatalkan wudhu, Ibnu Qudamah berpendapat: tak ada perbedaan antara kemaluan anak kecil dengan kemaluan orang dewasa.
Demikian paham Asy-Syafi'i. Kata Az-Zuhri dan Al-Auza'i: tidak batal wudhu lantaran menyentuh kemaluan anak kecil. Kata Asy-Syafi'i hukum menyentuh lubang dubur disamakan dengan hukum menyentuh kemaluan juga. Kata Malik: menyentuh lubang dubur, tidak membatalkan wudhu. Berhubung hadis Busrah berlawanan dengan hadis Thalaq, demikian menurut TM.Hasbi Ash Shiddieqy, maka para fuqaha berselisih paham.[21]
Golongan yang membatalkan air wudhu lantaran menyentuh kemaluan, memandang hadis Busrah tidak menasakhkan hadis Thalaq.
Golongan yang tidak membatalkan wudhu, dengan menyentuh kemaluan, berpendapat sebaliknya yakni: memandang hadis Busrah itulah yang mansukh. Menurut pemeriksaan kami, demikian kata TM.Hasbi Ash Shiddieqy, menetapkan sesuatu hadis mansukh adalah jika tak dapat dikompromikan.
Selanjutnya menurut TM.Hasbi ash Shiddieqy, hadis yang bertentangan satu sama lain ini dapat dikompromikan, yaitu memandang bahwa suruhan mengambil wudhu yang dimaksudkan oleh hadis Busrah suruhan sunnat, bukan wajib atau memandang bahwa sentuhan yang menggugurkan wudhu ialah sentuhan yang disertai syahwat. Sentuhan yang tidak disertai syahwat, tidak membatalkan wudhu. Mengingat yang tersebut ini, maka semata-mata menyentuh atau tersentuh kemaluan itu, tidak membatalkan wudhu. Apabila seseorang menyentuh kemaluanniya dan tergerak syahwatnya, sebaiknya ia berwudhu.
Ulama-ulama yang membatalkan wudhu lantaran menyentuh kemaluan, mensyaratkan sentuhan dengan tidak berlapik. Lebih lanjut TM.Hasbi Ash Shiddieqy menandaskan, walaupun berlapik kalau kepalan-kepalan itu menggerakkan syahwat sebaiknya tetap ia berwudhu.[22]
Dari uraian di atas dapat dianalisis bahwa yang menjadi alasan TM.Hasbi ash Shiddieqy berpendapat seperti itu adalah karena hadis Busrah hanya menunjuk kepada suruhan yang mengandung arti bersifat sunnah. Dengan kata lain, hadis Busrah yang menyatakan: barang siapa menyentuh kemaluannya, janganlah ia shalat sebelum ia berwudu, maka dalam pandangan TM.Hasbi ash Shiddieqy kata harus berwudhu di sana hanya dalam pengertian disunahkan berwudhu bagi orang yang menyentuh kemaluannya. Selanjutnya dalam pandangan TM.Hasbi Ash Shiddieqy, bahwa hadis Busrah dan hadis Thalq bisa dikompromikan dan tidak perlu dipertentangkan.
Dalam konteks ini, penulis cenderung mengikuti pendapat TM.Hasbi Ash Shiddieqy. Bukankah pendapatnya lebih mencerminkan sebuah keringanan, dan jika memilih yang ringan tentunya tidak salah sepanjang tidak bertentangan dengan maksud yang terkandung dari sumber-sumber hukum islam. Bukankah Allah berfirman:
[23]
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
D. KESIMPULAN
Para ulama berbeda pendapat tentang menyentuh kemaluan sendiri. Ada yang berpendapat menyentuh kemaluan sendiri membatalkan wudhu. Dasar dari pandapat ini adalah hadis Busrah. Sementara ulama lain menganggap tidak batal wudhunya. Dasar yang menjadi pegangan adalah hadis Thalq. Sedangkan TM.Hasbi ash Shiddieqy berpendapat tidak batal wudhu lantaran menyentuh kemaluan sendiri. Alasannya karena hadis Busrah hanya mengandung suruhan bersifat sunnah, jadi dalam posisi ini menurut TM.Hasbi Ash Shiddieqy wudhu tidak wajib.
E. PENUTUP
Dengan mengucapkan segala puji bagi Allah SWT, dengan ridanya telah dapat disusun makal yang dari cela dan kekeliruan. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW.
Dengan upaya maksimal, disusun tulisan sederhana ini dengan menyadari mungkin adanya kekhilafan yang tak disengaja melainkan hanya karena keterbatasan wawasan penulis. Karenanya segala kritik dan saran yang bersifat membangun menjadi harapan. Akhir kata penulis mengucapkan alhamdulillah semoga tulisan di atas ada manfaatnya bagi pembaca budiman.
[1] T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Shalat, PT Pustaka Rizki Putra, Cet II, Semarang, 1997, hlm. 64
[2] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: PT.Lentera Basritama, 2000, hlm. 20.
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, jilid I, Cet. 5, Edisi kedua, Jakarta: PT. Magenta Bhakti Guna, 1994, hlm. 292.
[4] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cet. 7, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993, hlm. 312.
[5] Sayid al-Iman Muhammad ibn Ismail ash-San’ani, Subul as-Salam Sarh Bulugh al-Maram Min Jami Adillat al-Ahkam, Mushthafa al babi al-Halabi Wa Auladuh, Mesir, 1379 H/1960 M, hlm. 175. Al-Alamah Ibn Ali Ibn Muhammad Asy Syaukani, Nail al–Autar Min Asyrari Muntaqa al-Akhbar, Beirut: Daar al-Qutub al-Arabia, 1973, hlm. 441.
[6] Al-Imam Abu Abdillah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hambal Asy-Syaibani al-Marwazi, Musnad Ahmad, Dar al-Ma’arif, Mesir, 1382 H/1953M, hlm. 37. Al-Hafidz ibn Hajar al-Asqalani, Bulug al-Marram Fi Adillati al-Ahkam, Daar al-Kutub al-Ijtimaiyah, Beirut: Libanon, tth, hlm. 35 .
[7] Syekh Muhammad ibn Qasyim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, Dar al-Ihya al-Kitab, al-Arabiah, Indonesia, tth, hlm. 6.
[8] Syekh Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malibary, Fath al-Mu’in Bi Sarh Qurrah al-Uyun, Maktabah wa Matbaah, Semarang: Toha Putera , tth, hlm. 9.
[9] Abd al-Rahman al-Jaziri,, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tth, hlm. 147.
[10] Ibid.
[11] Ibid, hlm. 148
[12] Al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Yazid ibnu Majah al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, Kairo: Tijariyah Kubra, tth, hlm. 32. Al-Alamah Ibn Ali Ibn Muhammad Asy Syaukani, Nail al–Autar Min Asyrari Muntaqa al-Akhbar, Beirut: Daar al-Qutub al-Arabia, 1973, hlm. 446.
[13] Al-Imam Abu Abdillah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hambal Asy-Syaibani al-Marwazi, Musnad Ahmad, Dar al-Ma’arif, Mesir, 1382 H/1953M. Al-Imam Abu Abdillah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hambal Asy-Syaibani al-Marwazi, Musnad Ahmad, Dar al-Ma’arif, Mesir, 1382 H/1953M, hlm. 446-447.
[14] Abd al-Rahman al-Jaziri, op. cit, hlm. 148.
[15] Al-Faqih Abul Walid Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayat al Mujtahid Wa Nihayat al Muqtasid, Beirut: Dar Al-Jiil, 1409 H/1989, hlm. 69.
[16] Imam Taqiyuddin Abubakar ibn Muhammad Al-Hussaini, Kifayat Al Akhyar Fii Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tth, hlm. 75.
[17] Zakiah Daradjat, et al, Ilmu Fiqh, jilid 1, Yogyakarta: Dana Bhakti wakaf, 1995, hlm. 45
[18] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, jilid I, Cet. 5, Edisi kedua, Jakarta: PT. Magenta Bhakti Guna, 1994, hlm. 292.
[19] Ibid, hlm. 291.
[20] Ibid.
[21] Ibid, hlm. 292.
[22] Ibid
[23]Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1986, hlm. 45.