Pengertian Shalat Sunnah Rawatib Dan Ketentuannya

Sunnah adalah perbuatan nabi, barang siapa yang melaksanakan perbuatan sunnah maka baginya adalah pahala. Menurut jenisnya sunnah terbagi menjadi tiga, qauliyah, fi'liyah dan yang terakhir taqririyah. Ibadah sunnah yang akan kita bahasa pada kesempatan kali ini adalah sunnah fi'liyah, jenis sunnah yang berupa perbuatan. Salah satunya Shalat Sunnah Rawatib. Tahukah anda Pengertian Sunnah Rawatib? Bagaimana sih Ketentuan Shalat Sunnah Rawatib Tersebut? Semua itu akan dijelaskan pada pembahasan di bawah ini.
Pengertian Shalat Sunah Rawatib Dan Ketentuannya

Pengertian Shalat Rawatib Sebagai Ibadah Sunnah

Shalat sunnah rawatib adalah shalat yang mengiringi shalat fardhu. Bisa dikatakan juga, pengertian shalat rawatib adalah shalat yang dilaksanakan sebelum dan sesudah shalat lima waktu. Shalat yang dikerjakan sebelum shalat waktu disebut dengan shalat rawatib qabliyah, sementara shalat yang dikerjakan setelah shalat fardhu, disebut dengan shalat sunnah rawatib ba'diyah.
Artikel Penunjang: Sunnah-Sunnah Shalat Yang Perlu Diketahui
Dalam pembagian hukumnya, shalat sunnah rawatib terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah Sunnah muakkad sementara pada bagian kedua disebut sunnah ghairu muakkad. Yang dimaksud Sunnah Muakkad adalah, bagi orang-orang yang mau mengerjakan ibadah sunnah yang sifatnya Muakkad, maka dijanjikan oleh Allah ganjaran yang besar. Sementara untuk yang ghairu muakkad mendapatkan ganjaran yang sedikit.

Menurut Bahasa, Rawatib berasal dari asal kata Raatib yang memiliki makna berterusan. Sementara menurut istilah, shalat sunnah rawatib adalah shalat yang dilakukan secara menyambung atau berterus dengan ibadah shalat lima waktu baik sebelum ataupun sesudah. Sementara itu Sulaiman Rasjid dalam bukunya Fiqh Islam mengatakan, yang dimaksud shalat rawatib adalah Shalat sunnah dimana waktu pelaksanaannya mengiringi ibadah shalat fardhu.

Note: Pernahkah anda mendapatkan sesuatu yang berlimpah? Misal rizki lebih! atau prestasi yang gemilang! atau nikmat sehat yang bisa anda rasakan sehingga aktifitas anda tidak terbengkalai! Lalu sudahkah anda bersyukur? Simak: Risalah Lengkap Sujud Syukur

Ketentuan Shalat Sunnah Rawatib

Shalat Rawatib merupakan ibadah yang sifatnya sunnah. Bagi orang yang mau mengerjakan ibadah sunnah maka akan mendapat pahala sementara orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Selaras dengan penjelasan Sulaiman Rasjid di atas, maka shalat rawatib merupakan ibadah shalat yang memiliki tujuan untuk menyempurnakan shalat lima waktu. Meskipun demikian ada beberapa waktu dalam shalat lima waktu yang justru malah dilarang untuk melaksanakan shalat rawatib ini.

Beberapa orang ada yang bertanya, "bagaimana jika saya sedang melakukan shalat sunnah rawatib sementara saat itu juga dikumandangkannya iqamah pertanda shalat fardu akan dilaksanakan?" Jawabannya adalah: Maka orang yang berada pada posisi ini hendaklah mengusaikan ibadah shalat rawatibnya agar bisa mendapatkan pahalanya shalat berjamaah. Bagaimanapun juga shalat fardhu itu lebih utama daripada shalat sunnah.

Kapan Waktu yang Tepat Melaksanakan Shalat Rawatib?

Shalat rawatib ditinjau dari segi pelaksanaannya dibedakan menjadi dua, yaitu qabliyah dan ba'diyah. Pelaksanaan shalat rawatib qabliyah adalah ketika muadzin usai mengumandangkan adzan, tentu saja ketentuan ini sebelum shalat fardhu secara berjamaah dilaksanakan. Sementara untuk pelaksanaan shalat Rawatib Ba'diyah adalah pada saat ketika usai melaksanakan shalat fardhu.
Artikel Penting: Sudah benarkah bacaan Takbiratul Ihram Saudara? Baca: Pengertian 16 Syarat Takbiratul Ihram

Bagaimana Tata Cara Melakukan Shalat Rawatib?

Untuk tatacara shalat sunnah rawatib, seyogyanya mengikuti acuan dari bebrapa poin berikut ini:
  1. Jumlah rakaat shalat rawatib adalah dua rakaat, baik itu shalat qabliyah maupun ba'diyah.
  2. Sunnahnya shalat rawatib akan didapat bila dilaksanakan secara binafsi atau sendiri, bukan secara berjamaah.
  3. Berdasarkan pembagian diatas, shalat rawatib dibagi menjadi dua. Shalat pertama yaitu qabliyah pelaksanaannya sesudah azan dan sebelum iqamah, sementara ba'diyah setelah shalat fardhu.
  4. Dikenankan agar tempat pelaksanaan shalat rawatib ini bergeser dari ibadah shalat fardhu.