Pengertian 16 Syarat Takbiratul Ihram

Apa Pengertian Takbiratul Ihram? Apa syarat-syarat takbiratul Ihram?. Dari dua pertanyaan tersebut mungkin ada beberapa rekan yang masih juga belum mengerti terkait keduanya. Mungkin ada juga dari kita yang sudah tahu namun jika ditanya apa itu takbiratul Ihram? kemudian hanya diam saja. Dalam hal ini, kita tahu namun sulit mengungkapkan. Pengertian 16 Syarat Takbiratul Ihram ini dikutip dari sarah kitab Safinatun An-Najah. 

Syarat dan ketentuan takbiratul Ihram hukumnya menjadi wajib untuk diketahui ummat Islam. Karena tidak syah shalat seseorang jika dalam shalatnya meninggalkan takbiratul ihram. Karenanya, takbiratul ihram merupakan salah satu dari 13 Rukun Shalat Wajib Dan Sunnah.

Pengertian Dan 16 Syarat Takbiratul Ihram
Baiklah, agar kita bisa tahu dan juga bisa menjelaskan pengertian takbiratul ihram dan juga apa sih syarat-syarat yang terdapat pada takbiratul ihram, mari kita simak uraian kami berikut ini:

Pengertian Takbiratul Ihram

Adalah gerakan menaikkan tangan (telapak tangan) hingga samping telinga yang dibarengi dengan lafadz Takbir. Takbir tersebut merupakan takbir pertama setelah seseorang mengucap lafadz niat shalat di bibir. Takbiratul Ihram bisa juga dikatakan sebagai pintu masuknya seseorang ketika melakukan shalat.

Secara bahasa yang dimaksud kata Ihram adalah haram. Maksud dari kata haram tersebut adalah, ketika seseorang sedang melakukan takbiratul Ihram (memulai shalat), maka diharamkan baginya seluruh makanan atau minuman yang baik dan halal. Sebab itulah mengapa takbir pada awal shalat disebut dengan takbiratul ihram.

16 Syarat Takbiratul Ihram

Syarat-syarat berikut ini harus dikerjakan oleh seseorang yang hendak melakukan takbiratul ihram. Apabila tertinggal salah satunya, maka hal tersebut akan menjadikan takbiratul ihram seseorang menjadi batal. Berikut ini adalah uraian dari 16 syarat tersebut:

1. Dikerjakan Dalam Keadaan Berdiri dalam Shalat Fadhu
Dalam Shalat fardhu, bagi mereka yang mampu dan tidak terhalang oleh suatu apapun, maka diwajibkan atas mereka untuk berdiri tatkala melakukan takbiratul Ihram. Dan menjadi catatan untuk kita, bagi orang yang tidak mampu, maka disesuaikan dengan keadaan orang tersebut (semampunya). Jika mampu melakukan shalat hanya dengan tidur miring, maka cukup dengan itu saja mereka ber-Takbiratul Ihram.

2. Menggunakan Bahasa Arab
Wajib bgi tiap-tiap muslim dalam mlafadzkan takbiratul ihrom menggunakan bahasa arab. Tidak sah shalatnya seseorang apabila dalam takbiratul ihramnya diketahui menggunakan bahasa selain bahasa arab. Meski demikian, bagi orang yang belum bisa (mungkin karena muallaf) maka diperkenankan baginya menggunakan bahasa yang mereka bisa. Namun tetap menjadi catatan, orang tersebut harus belajar, sehingga penggunaan takbiratul ihram semacam itu tidak berlangsung terus menerus.

3. Wajib menggunakan Lafadz Jalalah (الله)
Meskipun Allah memiliki banyak nama, tidak sah bagi seseorang menggunakan lafadz selain Allah dalam takbiratul ihramnya. Seperti contohnya menggunakan lafadz Al-Qudus, Al-Muhaimin dan lain-lain tidaklah dibenarkan. Dan apabila ada yang menggunakan lafadz tersebut (selain Allah) maka tidak sah shalatnya.
4. Wajib menggunakan Lafadz Akbar
Banyak istilah lain dari kata Akbar, seperti Ajallu, A'Domu dan lain-lain itu tidak diperbolehkan untuk digunakan. Sebab yang dibenarkan hanyalah lafadz Akbar.

5. Dua Lafadz Takbir pada Point 3 dan 4 dilakukan Secara Tertib
Yang dimaksud tertib di sini ialah, dua lafadz pada nomor 3 dan 4 tidak boleh terbalik, Lafadz Allah diucapkan di awal sementara lafadz Akbar setelahnya. Dan apabila dilakukan secara terbalik, maka yang akan kita dapatkan shalat kita tidak akan syah.

6. Tidak Diperbolehkan Memanjangkan Hamzah
Yang dimaksud di sini adalah, pada lafadz jalalah yaitu (الله) tidak diperbolehkan dibaca dengan bacaan Hamzah yang panjang. Sebab panjangnya bacaan hamzah tersebut memiliki makna yang berbeda. Bukan sebuah ketetapan tapi justru memiliki makna pertanyaan. Lafadz ( ‘الله’ ), jika dibaca dengan memanjangkan hamzah akan memiliki arti "Apakah Allah", dan bila dilanjutkan dengan lafadz kedua maka akan diartikan "apakah Allah Maha Besar", Oleh sebab itulah mengapa memanjangkan bacaan Hamzah pada lafadz jalalah dapat menggagalkan shalat kita menjadi tidak syah.

7. Jangan Memanjangkan huruf Ba' pada (أكبر)
Bahaya sekali pada point nomor tujuh ini, bagi orang yang dengan sengaja melafadzkan huruf Ba' pada lafadz (أكبر), maka hukumnya adalah murtadz atau keluar dari Islam. Apa Alasannya? Jadi apabila lafadz (أكبر) pada huruf ba' dibaca fathah dan panjang itu merupakan bentuk jamak dari kata yang memiliki arti bedug. Sementara apabila menyebut lafadz (أكبر) dengan huruf ba' yang dikasroh, maka akan memiliki arti satu dari nama-nama haid.

8. Haram hukumnya mentasydid huruf ba'
Sebagaimana haramnya memanjangkan huruf ba', mentasyjidpun tidak diperbolehkan, seandainya dalam lafadz (أكبر) huruf kaf nya tidak disukun (mati) maka hal ini dalam ilmu bahasa arab baru boleh untuk mentasjid huruf ba'. akan tetapi di sini tidaklah demikian. Jadi barang siapa yang mentasjid huruf ba', maka hukum shalatnya menjadi tidak sah.
Shalat Yang Baik Adalah Shalat Berjamaah, Baca di: Dalil Hukum Shalat Berjamaah - Aqli Dan Naqli
9. Jangan menambahkankan satu huruf apapun ditengah dua lafadz Takbir
Menjadi tidak sah shalatnya seseorang jika dalam takbirnya menyelibkan satu atau beberapa huruf. Misalnya  ‘اَللّهُوْ اَكْبَر’ atau ‘اللهُ وَ اكْبَر’.

10. Jangan menambahkan huruf wawu dalam lafadz jalalah
Seperti contoh pada nomor 9, maka dengan tegas di dalam kitab safinatun najah meniadakan huruf wawu dalam pelafalan takbirnya. Adapun bagi orang yang bertakbir sementara di depan lafadz jalalah terdapat huruf waw, maka akan mengakibatkan shalat menjadi tidak syah.

11. Haram menghentikan dua lafadz kalimat takbir
Memutus dua lafadz kalimat takbir diharamkan dan dapat berakibat menjadi tidak syah shalatnya. Baik itu terjadi ketika berhenti dalam keadaan yang lama atau berhenti dalam waktu sebentar. Namun menjadi catatan kita, tetap syah shalat seseorang meskipun terputus takbirnya, dengan alasan, pertama untuk mengambil nafas, kedua untuk menambahkan lafadz Alif Lam pada lafaadz 'اكْبَر’ sehingga menjadi  ‘الاكبر’, ketiga dengan menambahkan lafadz ‘الرحمن’ dan ‘الرحيم’ ditengah tengah dua lafadz takbir.

12. Wajib mendengar dua lafadz takbir yang diucap
Dalam mengucapkan lafadz takbirratul ihram, seseorang harus mendengar secara jelas tiap huruf dalam dua takbir yang ia baca. Sehingga tidak akan menjadi syah shalat seseorang bila dalam pengucapan kalimat takbir ada beberapa kata yang hilang atau tidak terdengar oleh orang yang sedang membacanya itu.

13. Mengucap Takbirratul ihram setelah masuk waktu shalat
Baik shalat sunnah maupun shalat fardu, terdapat ketetapan waktu yang mengikat. Rukun shalat salah satu diantaranya adalah takbiratul ihram, maksudnya bacaan dua lafadz takbir adalah merupakan bagian dari shalat (baik Sunnah atau fardhu). Oleh sebab itu tidak syah shalat seseorang bila melafadzkan takbir (dalam contoh) shalat maghrib sementara belum masuk waktu shalat maghrib, atau melafadzkan takbir shalat shalat duha padahal waktu masih masuk dalam shalat subuh.

14. Melafadzkan Takbir Menghadap Arah Kiblat
Salah satu Syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat. Maka tidak syah shalat seseorang bila dalam pelafalan kalimat takbiratul ihram menghadap selain arah kiblat.  Jangan Lupa Juga Baca: Syarat-Syarat Sah Mendirikan Shalat

15. Jangan Merusak huruf dari kalimat takbir.
Pelafalan kalimat takbir haruslah sempurna. Tidak boleh dibuat-buat sehingga dapat mengakibatkan rusaknya huruf dalam kalimat tersebut.

16. Takbir makmum Jangan mendahului takbir seorang Imam
Sebagai seorang makmum, maka tidak diperkenankan baginya memulai atau mengakhiri bacaan takbir sebelum imam melafadzkannya. Bila itu terjadi maka yang akan mereka dapatkan adalah, shalatnya menjadi tidak syah dan jika dilihat dari keududukan makmumnya, berarti makmum yang batal.